Halaman

Kamis, 21 Juli 2011

Direkorat Jenderal Bimas Islam

TUGAS

Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang Bimbingan Masyarakat Islam berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri.

FUNGSI

a. penyiapan perumusan visi, misi, dan kebijakan teknis di bidang Bimbingan Masyarakat Islam;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang Bimbingan Masyarakat Islam;
c. perumusan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang Bimbingan Masyarakat Islam;
d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pelaksanaan tugas Bimbingan Masyarakat Islam;
e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal.

SUSUNAN ORGANISASI

1. Sekretariat Direktorat Jenderal
2. Dikretorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah
3. Direktorat Penerangan Agama Islam
4. Direktorat Pemberdayaan Zakat
5. Direktorat Pemberdayaan Wakaf

Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah

TUGAS

Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mempunyai tugas untuk merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis dii bidang penyelenggaraan haji dan pembinaan umrah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri.

FUNGSI

a. perumusan dan penetapan visi, misi dan kebijakan teknis di bidang Penyelenggaraan Haji dan Pembinaan Umrah;
b. perumusan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang Penyelenggaraan Haji dan Pembinaan Umrah;
c. pelaksanaan kebijakan di bidang Penyelenggaraan Haji dan Pembinaan Umrah;
d. pemberian pembinaan teknis dan evaluasi pelaksana tugas;
e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal

SUSUNAN ORGANISASI

1. Sekretariat Direktorat Jenderal
2. Direktorat Pembinaan Haji
3. Direktorat Pelayanan Haji
4. Direktorat Pengelolaan BPIH dan Sistem Informasi Haji

STRUKTUR ORGANISASI

Direktorat Pendidikan Islam

TUGAS

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang Pendidikan Islam berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Agama dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

FUNGSI

a. penyiapan perumusan dan penetapan visi, misi dan kebijakan teknis di bidang Pendidikan Islam
b. perumusan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang Pendidikan Islam
c. pelaksanaan kebijakan di bidang Pendidikan Islam
d. pemberian pembinaan teknis dan evaluasi pelaksana tugas
e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal

SUSUNAN ORGANISASI

1. Sekretariat Direktorat Jenderal
2. Direktorat Pendidikan Madrasah
3. Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren
4. Direktorat Pendidikan Tinggi Islam
5. Direktorat Pendidikan Agama Islam pada Sekolah
6. Kelompok Jabatan Fungsional

STRUKTUR ORGANISASI

Inspektorat Jenderal

TUGAS

Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Agama berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri.

FUNGSI

a. perumusan visi, misi dan kebijakan pengawasan fungsional di lingkungan Kementerian;
b. pelaksanaan pengawasan fungsional akuntabilitas kinerja aparatur;
c. pelaksanaan penyelenggaraan administrasi Inspektorat Jenderal;
d. pembinaan teknis terhadap kelompok jabatan fungsional Auditor;
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri.

SUSUNAN ORGANISASI

a. Sekretariat Inspektorat Jenderal
b. Inspektur Wilayah I
c. Inspektur Wilayah II
d. Inspektur Wilayah III
e. Inspektur Wilayah IV
f. Inspektur Wilayah V
g. Subbagian Tata Usaha
h. Kelompok Jabatan Fungsional

STRUKTUR ORGANISASI

Sekretariat Jenderal

TUGAS

Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada semua unit organisasi di lingkungan Kementerian Agama

FUNGSI

  1. Menetapkan Visi, Misi dan Kebijakan di bidang Administrasi;
  2. Mengkordinasikan kegiatan dan penyiapan Visi, Misi dan Kebijakan Kementerian;
  3. Penyelenggaraan dan pembinaan pengelolaan administrasi umum yang meliputi perencanaan, keuangan, pengorganisasian dan ketatalaksanaan, pendayagunaan sumber daya, hukum dan kerjasama luar negeri, informasi keagamaan dan hubungan masyarakat serta kerukunan umat beragama untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian;
  4. Penyelenggaraan hubungan kerja di bidang administrasi dengan Kementerian kordinator, Kementerian Negara, Kementerian lain, Lembaga Pemerintah Non Kementerian dan Lembaga lain yang terkait;
  5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri.

SUSUNAN ORGANISASI

  1. Biro Perencanaan
  2. Biro Kepegawaian
  3. Biro Keuangan dan BMN
  4. Biro Organisasi dan Tata Laksana
  5. Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri
  6. Biro Umum
  7. Pusat Kerukunan Umat Beragama
  8. Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat

STRUKTUR ORGANISASI

BIRO PERENCANAAN

Mempunyai tugas menyelenggarakan pelayanan dan pembinaan administrasi perencanaan berdasarkan kebijakan Sekretaris Jenderal. Menyelenggarakan Fungsi:
  1. penyiapan bahan perumusan visi, misi dan kebijakan di bidang perencanaan;
  2. pembinaan dan pengkoordinasian penyusunan rencana program dan anggaran satuan organisasi di lingkungan Kementerian Agama;
  3. pengolahan, penganalisaan dan penelaahan serta penyajian data untuk perencanaan;
  4. penyusunan rencana dan program jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang Departemen berdasarkan visi, misi dan kebijakan yang telah ditetapkan;
  5. penyusunan program dan anggaran PNBP lintas sektoral dan pinjaman luar negeri;
  6. pengendalian, evaluasi dan pelaporan program, serta penyusunan laporan pelaksanaan program Kementerian;
  7. pelaknsanaan tata usaha dan rumah tangga biro;
  8. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Jenderal.

LINK TERKAIT:

  • Situsweb Biro Kepegawaian
  • Situsweb Biro Perencanaan
  • Situsweb Biro Organisasi dan Tatalaksana
  • Struktur Organisasi Kementerian Agama


    Rencana Strategis Kementerian Agama 2010 - 2014

    KATA PENGANTAR

    KEPUTUSAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2010
    Tentang Rencana Strategis Kementerian Agama Tahun 2010-2014

    BAB I PENDAHULUAN
    A. Landasan Filosofis
    B. Kondisi Umum
    C. Potensi dan Permasalahan

    BAB II VISI, MISI DAN TUJUAN KEMENTERIAN AGAMA
    A. Visi
    B. Misi
    C. Tujuan
    D. Sasaran Strategis Kementerian Agama Tahun 2010-2014

    BAB III ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI KEMENTERIAN AGAMA
    A. Arah Kebijakan dan Strategi Nasional
    B. Arah Kebijakan dan Strategi Kementerian Agama

    BAB IV PENUTUP

    LAMPIRAN

    Matriks Kinerja Kementerian Agama

    Matriks Pendanaan Kementerian Agama

    Menteri Agama dari masa ke masa

    1. H.M. Rasjidi 14-11-1945 s.d. 12-03-1946
    12-03-1946 s.d. 02-10-1946
    2. K.H. Fathurrahman Kafrawi 02-10-1946 s.d. 03-07-1947
    3. K.H. Masjkur 11-11-1947 s.d. 29-01-1948
    29-01-1948 s.d. 04-08-1949
    4. K.H. Wahid Hasyim 20-12-1949 s.d. 06-09-1950
    5. KH. Fakih Usman 03-04-1952 s.d. 30-07-1953
    6. K.H. Muhammad Ilyas 12-08-1955 s.d. 25-03-1956
    24-03-1956 s.d. 09-04-1957
    09-04-1957 s.d. 10-07-1959
    7. K.H. Muhammad Wachid Wahab 10-07-1959 s.d. 18-02-1960
    18-02-1960 s.d. 06-03-1962
    8. K.H. Sjaifuddin Zuchri 06-03-1962 s.d. 13-11-1963
    13-11-1963 s.d. 27-08-1964
    27-08-1964 s.d. 28-03-1966
    28-03-1966 s.d. 25-07-1966
    25-07-1966 s.d. 17-10-1967
    9. KM. KH. Mohammad Dachlan 17-10-1967 s.d. 06-06-1968
    06-06-1968 s.d. 28-03-1973
    10. H.A. Mukti Ali 28-03-1973 s.d. 29-03-1978
    11. Alamsyah Ratu Perwiranegara 29-03-1978 s.d. 19-03-1983
    12. Munawir Sjadzali 19-03-1983 s.d. 21-03-1988
    21-03-1988 s.d. 17-03-1993
    13. Tarmizi Taher 17-03-1993 s.d. 16-03-1998
    14. Quraish Shihab 16-03-1998 s.d. 21-05-1998
    15. M. Malik Fajar 21-05-1998 s.d. 23-10-1999
    16. KH. M. Tolchah Hasan 23-10-1999 s.d. 09-08-2001
    17. Said Agil Husin Al Munawar 09-08-2001 s.d. 20-10-2004
    18. Muh. Maftuh Basyuni 20-10-2004 s.d. 22-10-2009
    19. Suryadharma Ali 22-10-2009 s.d. Sekarang

    Visi dan Misi Kementerian Agama

    VISI

    "Terwujudnya masyarakat Indonesia yang TAAT BERAGAMA, RUKUN, CERDAS, MANDIRI DAN SEJAHTERA LAHIR BATIN."
    (Keputusan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2010)

    MISI

    1. Meningkatkan kualitas kehidupan beragama.
    2. Meningkatkan kualitas kerukunan umat beragama.
    3. Meningkatkan kualitas raudhatul athfal, madrasah, perguruan tinggi agama, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan.
    4. Meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji.
    5. Mewujudkan tata kelola kepemerintahan yang bersih dan berwibawa.
    (Keputusan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2010)

    Sejarah Kementerian Agama

    Bangsa Indonesia adalah bangsa yang religius. Hal tersebut tercermin baik dalam kehidupan bermasyarakat maupun dalam kehidupan bernegara. Di lingkungan masyarakat-terlihat terus meningkat kesemarakan dan kekhidmatan kegiatan keagamaan baik dalam bentuk ritual, maupun dalam bentuk sosial keagamaan. Semangat keagamaan tersebut, tercermin pula dalam kehidupan bernegara yang dapat dijumpai dalam dokumen-dokumen kenegaraan tentang falsafah negara Pancasila, UUD 1945, GBHN, dan buku Repelita serta memberi jiwa dan warna pada pidato-pidato kenegaraan.

    Dalam pelaksanaan pembangunan nasional semangat keagamaan tersebut menj adi lebih kuat dengan ditetapkannya asas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan yang Maha Esa sebagai salah satu asas pembangunan. Hal ini berarti bahwa segala usaha dan kegiatan pembangunan nasional dijiwai, digerakkan dan dikendalikan oleh keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sebagai nilai luhur yang menjadi landasan spiritual, moral dan etik pembangunan.

    Secara historis benang merah nafas keagamaan tersebut dapat ditelusuri sejak abad V Masehi, dengan berdirinya kerajaan Kutai yang bercorak Hindu di Kalimantan melekat pada kerajaan-kerajaan di pulau Jawa, antara lain kerajaan Tarumanegara di Jawa Barat, dan kerajaan Purnawarman di Jawa Tengah.

    Pada abad VIII corak agama Budha menjadi salah satu ciri kerajaan Sriwijaya yang pengaruhnya cukup luas sampai ke Sri Lanka, Thailand dan India. Pada masa Kerajaan Sriwijaya, candi Borobudur dibangun sebagai lambang kejayaan agama Budha. Pemerintah kerajaan Sriwijaya juga membangun sekolah tinggi agama Budha di Palembang yang menjadi pusat studi agama Budha se-Asia Tenggara pada masa itu. Bahkan beberapa siswa dari Tiongkok yang ingin memperdalam agama Budha lebih dahulu beberapa tahun membekali pengetahuan awal di Palembang sebelum melanjutkannya ke India.

    Menurut salah satu sumber Islam mulai memasuki Indonesia sejak abad VII melalui para pedagang Arab yang telah lama berhubungan dagang dengan kepulauan Indonesia tidak lama setelah Islam berkembang di jazirah Arab. Agama Islam tersiar secara hampir merata di seluruh kepulauan nusantara seiring dengan berdirinya kerajaan-kerajaan Islam seperti Perlak dan Samudera Pasai di Aceh, kerajaan Demak, Pajang dan Mataram di Jawa Tengah, kerajaan Cirebon dan Banten di Jawa Barat, kerajaan Goa di Sulawesi Selatan, keraj aan Tidore dan Ternate di Maluku, keraj aan Banjar di Kalimantan, dan lain-lain.

    Dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia menentang penjajahan Belanda banyak raja dan kalangan bangsawan yang bangkit menentang penjajah. Mereka tercatat sebagai pahlawan bangsa, seperti Sultan Iskandar Muda, Teuku Cik Di Tiro, Teuku Umar, Cut Nyak Dien, Panglima Polim, Sultan Agung Mataram, Imam Bonjol, Pangeran Diponegoro, Sultan Agung Tirtayasa, Sultan Hasanuddin, Sultan Goa, Sultan Ternate, Pangeran Antasari, dan lain-lain.
    Pola pemerintahan kerajaan-kerajaan tersebut diatas pada umumnya selalu memiliki dan melaksanakan fungsi sebagai berikut:

    1. Fungsi pemerintahan umum, hal ini tercermin pada gelar "Sampean Dalem Hingkang Sinuhun" sebagai pelaksana fungsi pemerintahan umum.
    2. Fungsi pemimpin keagamaan tercermin pada gelar "Sayidin Panatagama Kalifatulah."
    3. Fungsi keamanan dan pertahanan, tercermin dalam gelar raja "Senopati Hing Ngalogo." Pada masa penjajahan Belanda sejak abad XVI sampai pertengahan abad XX pemerintahan Hindia Belanda juga "mengatur" pelayanan kehidupan beragama. Tentu saja "pelayanan" keagamaan tersebut tak terlepas dari kepentingan strategi kolonialisme Belanda. Dr.C. Snuck Hurgronye, seorang penasehat pemerintah Hindia Belanda dalam bukunya "Nederland en de Islam" (Brill, Leiden 1911) menyarankan sebagai berikut:

    "Sesungguhnya menurut prinsip yang tepat, campur tangan pemerintah dalam bidang agama adalah salah, namun jangan dilupakan bahwa dalam sistem (tata negara) Islam terdapat sejumlah permasalahan yang tidak dapat dipisahkan hubungannya dengan agama yang bagi suatu pemerintahan yang baik, sama sekali tidak boleh lalai untuk mengaturnya. "
    Pokok-pokok kebijaksanaan pemerintah Hindia Belanda di bidang agama adalah sebagai berikut:

    1. Bagi golongan Nasrani dijamin hak hidup dan kedaulatan organisasi agama dan gereja, tetapi harus ada izin bagi guru agama, pendeta dan petugas misi/zending dalam melakukan pekerjaan di suatu daerah tertentu.
    2. Bagi penduduk pribumi yang tidak memeluk agama Nasrani, semua urusan agama diserahkan pelaksanaan dan perigawasannya kepada para raja, bupati dan kepala bumiputera lainnya.

    Berdasarkan kebijaksanaan tersebut, pelaksanaannya secara teknis dikoordinasikan oleh beberapa instansi di pusat yaitu:

    1. Soal peribadatan umum, terutama bagi golongan Nasrani menjadi wewenang Departement van Onderwijs en Eeredienst (Departemen Pengajaran dan Ibadah).
    2. Soal pengangkatan pejabat agama penduduk pribumi, soal perkawinan, kemasjidan, haji, dan lainlain, menjadi urusan Departement van Binnenlandsch Bestuur (Departemen Dalam Negeri).
    3. Soal Mahkamah Islam Tinggi atau Hofd voor Islamietische Zaken menjadi wewenang Departement van Justitie (Departemen Kehakiman). Pada masa penjajahan Jepang kondisi tersebut pada dasarnya tidak berubah. Pemerintah Jepang membentuk Shumubu, yaitu kantor agama pusat yang berfungsi sama dengan Kantoor voor Islamietische Zaken dan mendirikan Shumuka, kantor agama karesidenan, dengan menempatkan tokoh pergerakan Islam sebagai pemimpin kantor. Penempatan tokoh pergerakan Islam tersebut merupakan strategi Jepang untuk menarik simpati umat Islam agar mendukung cita-cita persemakmuran Asia Raya di bawah pimpinan Dai Nippon.

    Secara filosofis, sosio politis dan historis agama bagi bangsa Indonesia sudah berurat dan berakar dalam kehidupan bangsa. Itulah sebabnya para tokoh dan pemuka agama selalu tampil sebagai pelopor pergerakan dan perjuangan kemerdekaan baik melalui partai politik maupun sarana lainnya. Perjuangan gerakan kemerdekaan tersebut melalui jalan yang panjang sejak jaman kolonial Belanda sampai kalahnya Jepang pada Perang Dunia ke II. Kemerdekaan Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945. Pada masa kemerdekaan kedudukan agama menjadi lebih kokoh dengan ditetapkannya Pancasila sebagai ideologi dan falsafah negara dan UUD 1945. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa yang diakui sebagai sumber dari sila-sila lainnya mencerminkan karakter bangsa Indonesia yang sangat religius dan sekaligus memberi makna rohaniah terhadap kemajuankemajuan yang akan dicapai. Berdirinya Departemen Agama pada 3 Januari 1946, sekitar lima bulan setelah proklamasi kemerdekaan kecuali berakar dari sifat dasar dan karakteristik bangsa Indonesia tersebut di atas juga sekaligus sebagai realisasi dan penjabaran ideologi Pancasila dan UUD 1945. Ketentuan juridis tentang agama tertuang dalam UUD 1945 BAB E pasal 29 tentang Agama ayat 1, dan 2:

    1. Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa;
    2. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu.Dengan demikian agama telah menjadi bagian dari sistem kenegaraan sebagai hasil konsensus nasional dan konvensi dalam_praktek kenegaraan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.




    Sekretariat Jenderal

    TUGAS

    Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada semua unit organisasi di lingkungan Kementerian Agama

    FUNGSI

    1. Menetapkan Visi, Misi dan Kebijakan di bidang Administrasi;
    2. Mengkordinasikan kegiatan dan penyiapan Visi, Misi dan Kebijakan Kementerian;
    3. Penyelenggaraan dan pembinaan pengelolaan administrasi umum yang meliputi perencanaan, keuangan, pengorganisasian dan ketatalaksanaan, pendayagunaan sumber daya, hukum dan kerjasama luar negeri, informasi keagamaan dan hubungan masyarakat serta kerukunan umat beragama untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian;
    4. Penyelenggaraan hubungan kerja di bidang administrasi dengan Kementerian kordinator, Kementerian Negara, Kementerian lain, Lembaga Pemerintah Non Kementerian dan Lembaga lain yang terkait;
    5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri.

    SUSUNAN ORGANISASI

    1. Biro Perencanaan
    2. Biro Kepegawaian
    3. Biro Keuangan dan BMN
    4. Biro Organisasi dan Tata Laksana
    5. Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri
    6. Biro Umum
    7. Pusat Kerukunan Umat Beragama
    8. Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat

    STRUKTUR ORGANISASI

    BIRO PERENCANAAN

    Mempunyai tugas menyelenggarakan pelayanan dan pembinaan administrasi perencanaan berdasarkan kebijakan Sekretaris Jenderal. Menyelenggarakan Fungsi:
    1. penyiapan bahan perumusan visi, misi dan kebijakan di bidang perencanaan;
    2. pembinaan dan pengkoordinasian penyusunan rencana program dan anggaran satuan organisasi di lingkungan Kementerian Agama;
    3. pengolahan, penganalisaan dan penelaahan serta penyajian data untuk perencanaan;
    4. penyusunan rencana dan program jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang Departemen berdasarkan visi, misi dan kebijakan yang telah ditetapkan;
    5. penyusunan program dan anggaran PNBP lintas sektoral dan pinjaman luar negeri;
    6. pengendalian, evaluasi dan pelaporan program, serta penyusunan laporan pelaksanaan program Kementerian;
    7. pelaknsanaan tata usaha dan rumah tangga biro;
    8. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Jenderal.