Halaman

Kamis, 21 Juli 2011

Inspektorat Jenderal

TUGAS

Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Agama berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri.

FUNGSI

a. perumusan visi, misi dan kebijakan pengawasan fungsional di lingkungan Kementerian;
b. pelaksanaan pengawasan fungsional akuntabilitas kinerja aparatur;
c. pelaksanaan penyelenggaraan administrasi Inspektorat Jenderal;
d. pembinaan teknis terhadap kelompok jabatan fungsional Auditor;
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri.

SUSUNAN ORGANISASI

a. Sekretariat Inspektorat Jenderal
b. Inspektur Wilayah I
c. Inspektur Wilayah II
d. Inspektur Wilayah III
e. Inspektur Wilayah IV
f. Inspektur Wilayah V
g. Subbagian Tata Usaha
h. Kelompok Jabatan Fungsional

STRUKTUR ORGANISASI