Halaman

Kamis, 21 Juli 2011

Sekretariat Jenderal

TUGAS

Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada semua unit organisasi di lingkungan Kementerian Agama

FUNGSI

  1. Menetapkan Visi, Misi dan Kebijakan di bidang Administrasi;
  2. Mengkordinasikan kegiatan dan penyiapan Visi, Misi dan Kebijakan Kementerian;
  3. Penyelenggaraan dan pembinaan pengelolaan administrasi umum yang meliputi perencanaan, keuangan, pengorganisasian dan ketatalaksanaan, pendayagunaan sumber daya, hukum dan kerjasama luar negeri, informasi keagamaan dan hubungan masyarakat serta kerukunan umat beragama untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian;
  4. Penyelenggaraan hubungan kerja di bidang administrasi dengan Kementerian kordinator, Kementerian Negara, Kementerian lain, Lembaga Pemerintah Non Kementerian dan Lembaga lain yang terkait;
  5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri.

SUSUNAN ORGANISASI

  1. Biro Perencanaan
  2. Biro Kepegawaian
  3. Biro Keuangan dan BMN
  4. Biro Organisasi dan Tata Laksana
  5. Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri
  6. Biro Umum
  7. Pusat Kerukunan Umat Beragama
  8. Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat

STRUKTUR ORGANISASI

BIRO PERENCANAAN

Mempunyai tugas menyelenggarakan pelayanan dan pembinaan administrasi perencanaan berdasarkan kebijakan Sekretaris Jenderal. Menyelenggarakan Fungsi:
  1. penyiapan bahan perumusan visi, misi dan kebijakan di bidang perencanaan;
  2. pembinaan dan pengkoordinasian penyusunan rencana program dan anggaran satuan organisasi di lingkungan Kementerian Agama;
  3. pengolahan, penganalisaan dan penelaahan serta penyajian data untuk perencanaan;
  4. penyusunan rencana dan program jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang Departemen berdasarkan visi, misi dan kebijakan yang telah ditetapkan;
  5. penyusunan program dan anggaran PNBP lintas sektoral dan pinjaman luar negeri;
  6. pengendalian, evaluasi dan pelaporan program, serta penyusunan laporan pelaksanaan program Kementerian;
  7. pelaknsanaan tata usaha dan rumah tangga biro;
  8. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Jenderal.