Halaman

Kamis, 21 Juli 2011

Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah

TUGAS

Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mempunyai tugas untuk merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis dii bidang penyelenggaraan haji dan pembinaan umrah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri.

FUNGSI

a. perumusan dan penetapan visi, misi dan kebijakan teknis di bidang Penyelenggaraan Haji dan Pembinaan Umrah;
b. perumusan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang Penyelenggaraan Haji dan Pembinaan Umrah;
c. pelaksanaan kebijakan di bidang Penyelenggaraan Haji dan Pembinaan Umrah;
d. pemberian pembinaan teknis dan evaluasi pelaksana tugas;
e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal

SUSUNAN ORGANISASI

1. Sekretariat Direktorat Jenderal
2. Direktorat Pembinaan Haji
3. Direktorat Pelayanan Haji
4. Direktorat Pengelolaan BPIH dan Sistem Informasi Haji

STRUKTUR ORGANISASI