Halaman

Kamis, 21 Juli 2011

Direkorat Jenderal Bimas Islam

TUGAS

Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang Bimbingan Masyarakat Islam berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri.

FUNGSI

a. penyiapan perumusan visi, misi, dan kebijakan teknis di bidang Bimbingan Masyarakat Islam;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang Bimbingan Masyarakat Islam;
c. perumusan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang Bimbingan Masyarakat Islam;
d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pelaksanaan tugas Bimbingan Masyarakat Islam;
e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal.

SUSUNAN ORGANISASI

1. Sekretariat Direktorat Jenderal
2. Dikretorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah
3. Direktorat Penerangan Agama Islam
4. Direktorat Pemberdayaan Zakat
5. Direktorat Pemberdayaan Wakaf