Pasal
13
- Pendirian rumah ibadat didasarkan pada keperluan nyata dan sungguh-sungguh berdasarkan komposisi jumlah penduduk bagi pelayanan umat beragama yang bersangkutan di wilayah kelurahan/desa.
- Pendirian rumah ibadat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tetap menjaga kerukunan umat beragama, tidak mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, serta mematuhi peraturan perundang-undangan.
- Dalam hal keperluan nyata bagi pelayanan umat beragama di wilayah kelurahan/desa sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak terpenuhi, pertimbangan komposisi jumlah penduduk digunakan batas wilayah kecamatan atau kabupaten/ kota atau provinsi.
Pasal
14
- Pendirian rumah ibadat harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung.
- Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pendirian rumah ibadat harus memenuhi persyaratan khusus meliputi :
- daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 (sembilan puluh) orang
- yang disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3);
- dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 (enam puluh) orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa;
- rekomendasi tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota; dan
- rekomendasi tertulis FKUB kabupaten/kota.
- Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terpenuhi sedangkan persyaratan huruf b belum terpenuhi, pemerintah daerah berkewajiban memfasilitasi tersedianya lokasi pembangunan rumah ibadat.
Pasal
15
Rekomendasi
FKUB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d merupakan
hasil musyawarah dan mufakat dalam rapat FKUB, dituangkan dalam
bentuk tertulis.
Pasal
16
- Permohonan pendirian rumah ibadat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 diajukan oleh panitiapembangunan rumah ibadat kepada bupati/walikota untuk memperoleh IMB rumah ibadat.
- Bupati/walikota memberikan keputusan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sejak permohonan pendirian rumah ibadat diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal
17
Pemerintah
daerah memfasilitasi penyediaan lokasi baru bagi bangunan gedung
rumah ibadat yang telah memiliki IMB yang dipindahkan karena
perubahan rencana tata ruang wilayah.
BAB
V
IZIN
SEMENTARA PEMANFAATAN BANGUNAN GEDUNG
Pasal
18
- Pemanfaatan bangunan gedung bukan rumah ibadat sebagai rumah ibadat sementara harus mendapat surat keterangan pemberian izin sementara dari bupati/walikota dengan memenuhi persyaratan :
- laik fungsi; dan
- pemeliharaan kerukunan umat beragama serta ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
- Persyaratan laik fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengacu pada peraturan perundangundangan tentang bangunan gedung.
- Persyaratan pemeliharaan kerukunan umat beragama serta ketenteraman dan ketertiban masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
- izin tertulis pemilik bangunan;
- rekomendasi tertulis lurah/kepala desa;
- pelaporan tertulis kepada FKUB kabupaten/kota; dan
- pelaporan tertulis kepada kepala kantor departemen agama kabupaten/kota.
Pasal
19
- Surat keterangan pemberian izin sementara pemanfaatan bangunan gedung bukan rumah ibadat oleh bupati/walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) diterbitkan setelah mempertimbangkan pendapat tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota dan FKUB kabupaten/kota.
- Surat keterangan pemberian izin sementara pemanfaatan bangunan gedung bukan rumah ibadat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku paling lama 2 (dua) tahun.
Pasal
20
- Penerbitan surat keterangan pemberian izin sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat dapat dilimpahkan kepada camat.
- Penerbitan surat keterangan pemberian izin sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mempertimbangkan pendapat tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota dan FKUB kabupaten/kota.
BAB
VI
PENYELESAIAN
PERSELISIHAN
Pasal
21
- Perselisihan akibat pendirian rumah ibadat diselesaikan secara musyawarah oleh masyarakat setempat.
- Dalam hal musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dicapai, penyelesaian perselisihan dilakukan oleh bupati/walikota dibantu kepala kantor departemen agama kabupaten/kota melalui musyawarah yang dilakukan secara adil dan tidak memihak dengan mempertimbangkan pendapat atau saran FKUB kabupaten/kota.
- Dalam hal penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak, dicapai, penyelesaian perselisihan dilakukan melalui Pengadilan setempat.
Pasal
22
Gubernur
melaksanakan pembinaan terhadap bupati/walikota serta instansi
terkait di daerah dalam menyelesaikan perselisihan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21.
Sumber
:
Peraturan
Bersama Menteri Agama dan Meneri Dalam Negeri Nomor : 9 Tahun 2006
dan Nomor : 8 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala
Daerah/ Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat
Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian
Rumah Ibadat.