a. Umum
- Profil Pondok Pesantren
- Visi dan Misi
- Status Tanah Harus Milik Pondok
- Sarana dan Prasarana
- Masyarakat Sekitar dan Anak Usia Sekolah
- Status Pondok Sudah Berbadan Hukum ( Akta Notaris )
- Ada Ustadz / Ustadzah / Kyai
- Ada Santri Mukim (minimal 20 orang)
- Ada Asrama Putra dan Putri
- Ada Mushollah / Masjid
- Ada Kajian Khusus Keagamaan
- Ada Hasil Verifikasi tim dari Kankemenag Kab./Kota
- Ada Rekomendasi Kankemenag Kab./Kota setempat