Halaman

Sabtu, 07 Februari 2015

IZIN OPERASIONAL PONDOK PESANTREN



a. Umum
  • Profil Pondok Pesantren
  • Visi dan Misi
  • Status Tanah Harus Milik Pondok
  • Sarana dan Prasarana
  • Masyarakat Sekitar dan Anak Usia Sekolah
  • Status Pondok Sudah Berbadan Hukum ( Akta Notaris )
b. Khusus
  • Ada Ustadz / Ustadzah / Kyai
  • Ada Santri Mukim (minimal 20 orang)
  • Ada Asrama Putra dan Putri
  • Ada Mushollah / Masjid
  • Ada Kajian Khusus Keagamaan
  • Ada Hasil Verifikasi tim dari Kankemenag Kab./Kota
  • Ada Rekomendasi Kankemenag Kab./Kota setempat