Halaman

Sabtu, 07 Februari 2015

SYARAT & PROSEDUR PERPANJANGAN IZIN KBIH


Persyaratan :
  • Surat Permohonan Izin Perpanjangan Yayasan/KBIH
  • Akta Notaris Pendirian Yayasan
  • Memiliki Sekretariat/Kantor
  • Susunan Pengurus/Struktur Kepengurusan
  • SK Pembimbing Tetap
  • SK Terakhir Izin Pendirian
  • Rincian Biaya Yang Dipungut
  • Rekomendasi KakanKemenag Kabupaten/Kota
  • Laporan Penyelenggaraan 2 Tahun Terakhir
  • Sertifikat Akreditasi KBIH Minimal Nilai C (Cukup
Prosedur :
Penyelenggara KBIH mengajukan permohonan untuk memperoleh rekomendasi izin perpanjangan Yayasan/KBIH secara tertulis ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan melalui Kakan kemenag Kabupaten/Kota domisili KBIH dengan melampirkan :
  • Akta Notaris Pendirian Yayasan
  • Susunan Pengurus/Struktur Kepengurusan
  • SK Pembimbing Tetap
  • SK Terakhir Izin Pendirian
  • Rincian Biaya Yang Dipungut
  • Rekomendasi KakanKemenag Kabupaten/Kota
  • Laporan Penyelenggaraan 2 Tahun Terakhir
  • Sertifikat Akreditasi KBIH Minimal Nilai C (Cukup)
Permohonan izin perpanjangan Yayasan/KBIH diajukan ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan melalui Bidang Haji & Umrah.
Tarif : Tidak Ada
Waktu Penyelesaian :
  • Kantor wilayah Kementerian Agama setelah memeriksa kelengkapan berkas permohonan izin perpanjangan Yayasan/KBIH memberikan rekomendasi dan meneruskan ke Dirjen Haji & Umrah di Jakarta selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) minggu setelah menerima berkas permohonan;
  • Dirjen Haji & Umrah akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) izin perpanjangan KBIH dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah berkas permohonan diterima (persetujuan);
  • SK Persetujuan Dirjen Haji & Umrah tentang izin perpanjangan Yayasan/KBIH akan dikembalikan ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan untuk selanjutnya segera di kembalikan kepada KBIH.
Dasar Hukum :
  • Berdasarkan UU Nomor 13/2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji & Umrah
  • Surat Keputusan Dirjen Bimas Islam dan Penyelenggaraan Haji No.D/348 Tahun 2003 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Ibadah Haji & Umrah.
  • Surat Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor :Dt.VII.I/4/HJ.01/1024/2008 Tentang Ketentuan-Ketentuan bagi KBIH dalam Penyelenggaraan Haji.