Ka. Tata Usaha Kab.OKI
1. Nama Jabatan : Kepala Sub Bagian Tata Usaha2. Nama Jabatan Bawahan Langsung :
- Pengolah Urusan, Kepegawaian dan Urusan Keuangan
- Pengadministrasian Urusan Umum, Kepegawaian dan Urusan Keuangan
- Memimpin pelaksanaan tugas di lingkungan Sub Bagian Tata Usaha
- Menetapkan sasaran program dan rencana kerja Sub Bagian Tata Usaha
- Membagi tugas, menggerakkan, mengarahkan, membimbing dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas di Sub Bagian Tata Usaha
- Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap prestasi kerja bawahan
- Menyiapkan bahan perumusan Visi, Misi dan kebijakan pimpinan dibidang ketatausahaan
- Melaksanakan pelayanan dan bimbingan bidang Perencanaan dan Informasi
- Melaksanakan penyelesaian tindak lanjut hasil pengawas/pemeriksaan di lingkungan Kandepag
- Melaksanakan penelaahan dan pemecahan masalah pelaksanaan tugas
- Melaporkan proses dan hasil pelaksanaan tugas
- Menghimpun bahan Penyusunan Laporan AKIP Kandepag
- Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan atasan