Halaman

Rabu, 04 Mei 2011

Ka. Tata Usaha Kab.OKI
1.    Nama Jabatan  : Kepala Sub Bagian Tata Usaha
2.    Nama Jabatan Bawahan Langsung :
  • Pengolah Urusan, Kepegawaian dan Urusan Keuangan
  • Pengadministrasian Urusan Umum, Kepegawaian dan Urusan Keuangan
3.    Uraian Tugas :
  • Memimpin pelaksanaan tugas di lingkungan Sub Bagian Tata Usaha
  • Menetapkan sasaran program dan rencana kerja Sub Bagian Tata Usaha
  • Membagi tugas, menggerakkan, mengarahkan, membimbing dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas di Sub Bagian Tata Usaha
  • Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap prestasi kerja bawahan
  • Menyiapkan bahan perumusan Visi, Misi dan kebijakan pimpinan dibidang ketatausahaan
  • Melaksanakan pelayanan dan bimbingan bidang Perencanaan dan Informasi
  • Melaksanakan penyelesaian tindak lanjut hasil pengawas/pemeriksaan di lingkungan Kandepag
  • Melaksanakan penelaahan dan pemecahan masalah pelaksanaan tugas
  • Melaporkan proses dan hasil pelaksanaan tugas
  • Menghimpun bahan Penyusunan Laporan AKIP Kandepag
  • Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan atasan