Urusan Kepegawaian
1. Nama Jabatan : Pengelolaan urusan Kepegawaian2. Satuan / Organisasi : Sub. bagian Tata Usaha
3. Uraian Tugas
- Mengkoordinasikan tugas pelayanan Urusan Kepegawaian
- Merencanakan, menghimpun dan mengelola data kepegawaian
- Merumuskan / menelaah masalah kepegawaian
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan
- Terkoordinasinya tugas-tugas urusan kepegawaian
- Terencana dan terkelolanya data-data kepegawaian dengan baik
- Tersedianya rumusan pemecahan masalah kepegawaian
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan