Halaman

Rabu, 04 Mei 2011

Urusan Kepegawaian
1.  Nama Jabatan : Pengelolaan urusan Kepegawaian
2.  Satuan / Organisasi : Sub. bagian Tata Usaha
3.  Uraian Tugas
  • Mengkoordinasikan tugas pelayanan Urusan Kepegawaian
  • Merencanakan, menghimpun dan mengelola data kepegawaian
  • Merumuskan / menelaah masalah kepegawaian
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan
4. Hasil Kerja
  • Terkoordinasinya tugas-tugas urusan kepegawaian
  • Terencana dan terkelolanya data-data kepegawaian dengan baik
  • Tersedianya rumusan pemecahan masalah kepegawaian
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan