Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kab.OKI
1. Nama Jabatan : Penyelenggara Zakat dan Wakaf2. Satuan Organisasi : Kandepag Kab. Ogan Komering Ilir
3. Nama Jabatan Bawahan Langsung
- Pengelola bahan Zakat dan Wakaf
- Pengadministrasi Zakat dan Wakaf
- Memimpin Pelaksanaan tugas dilingkungan Penyelenggara Zakat dan Wakaf
- Membuat program dan rencana kerja Penyelenggara Zakat dan Wakaf
- Mengkoordinir, mengarahkan dan membagi tugas pelaksanaan tugas
- Menyusun, menjadwalkan rencana kegiatan Penyelenggara Zakat dan Wakaf
- Melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap bawahan
- Melaksanakan pelayanan dan sosialisasi dibidang Zakat dan Wakaf
- Menyiapkan bahan konsep Penyelenggara Zakat dan Wakaf
- Mengadakan konsultasi dengan BPN masalah pensertifikatan tanah Wakaf
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
- Terlaksananya tugas Penyelenggara Bimbingan Zakat dan Wakaf secara terencana
- Terlaksananya program kerja nyata Penyelenggara Bimbingan Zakat dan Wakaf
- Terlaksananya Pelayanan dan Bimbingan dibidang Pengelola Zakat dan Wakaf
- Terlaksananya bimbingan dan sosialisasi terhadap lembaga Zakat dan Wakaf
- Terlaksannya Pembinaan terhadap Pengurus BAZ dan Nadzir Wakaf
- Tersedianya dokumen dan data dibidang Zakat dan Wakaf
- Terlaksananya koordinasi dan konsultasi dengan Kantor Pertanahan kabupaten dalam penyelesaian sertifikasi tanah Wakaf
- Terlaksananya tugas yang diberikan atasan
- Terlaksananya pemantauan dan evaluasi tugas bawahan
- Tersedianya laporan hasil pelaksanaan tugas