Reformasi Birokrasi Kemenag
|
|
Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: 15/M.PAN/7/2008
tentang Pedoman Umum Reformasi Birokrasi, menyatakan bahwa reformasi
birokrasi merupakan upaya untuk melakukan pembaharuan dan perubahan
mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan terutama
menyangkut tiga aspek, yaitu kelembagaan (organisasi), ketatalaksanaan
(business process), dan Sumber Daya Manusia aparatur. Adapun sasaran
yang ingin dicapai adalah area perubahan yang meliputi Kelembagaan
(organisasi); Budaya Organisasi; Ketatalaksanaan; Regulasi-regulasi
birokrasi; dan Sumber Daya Manusia. Sementara hasil yang ingin dicapai
adalah organisasi yang tepat fungsi dan tepat ukuran; birokrasi degan
integritas dankinerja tinggi; sistem proses dan prosedur kerja yang
jelas, efektif, efisien, terukur, dan sesuai dengan prinsip-prinsip good
governance; regulasi yang lebih tertib, tidak tumpang tindih, dan
kondusif; serta SDM yang berintegrasi, kompeten, profesional, berkinerja tinggi, dan sejahtera.
Pelaksanaan
program reformasi birokrasi yang dapat dijadikan contoh (best
practice), yaitu Kementrian Keuangan, Mahkamah Agung, dan Badan
Pemeriksaan Keuangan. Misalnya, reformasi birokrasi di Kementerian
Keuangan sebagai proyek percontohan mengedepankan 3 pilar utama
reformasi, yaitu:
- Penataan organisasi, meliputi pemisahan, penggabungan, dan penajaman fungsi, serta modernisasi organisasi
- Penyempurnaan Proses Bisnis, yang terdiri dari penyusunan Standard Operating Procedures (SOP) yang rinci, analisis danevaluasi jabatan serta analisis beban kerja, dan
- Peningkatan Manajemen SDM,
berupa pengintegrasian Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian,
penyusunan pedoman dan penetapan pola mutasi, pembangunan Assessment
Center, penyusunan pedoman rekruitmen, dan peningkatan disiplin Pegawai
Negeri Sipil.
Sedangkan
agenda reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Agama secara resmi
telah di-launching oleh Menteri Agama beberapa waktu yang lalu, dengan
tujuan utama agar tercipta penyelenggaraan kepemerintahan yang baik dan
bersih, yang tercermin dari pelayanan yang bermutu kepada masyarakat,
dan birokrasi yang efektif, efisien, akuntabel serta terhindar dari
segala bentuk penyimpangan. Adapun area perubahan dalam program
reformasi birokrasi di Kementrian Agama mengedepankan delapan area,
antara lain:
- Perubahan pola pikir (mind set) dan budaya kerja (culture set) yaitu birokrasi yang berintegritas dan berkinerja tinggi
- Organisasi yang tepat ukuran dan fugsi
- Proses kerja yang jelas, efektif, efisien, terukur, yang menunjang good governance
- Sumber Daya Manusia aparatur yang memeliki integritas, netralitas, kompeten, kapabel, profesional, kinerja tinggi dan sejahtera
- Regulasi yang kodusif, tepat dan tidak tumpang tindih
- Pengawasan untuk meningkatkan pemerintahan yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme
- Akuntabilitas kinerja birokrasi, dan
- Pelayanan publik yang memenuhi pelayanan yang berkualitas (excellent).
Paling tidak ada sembilan prinsip reformasi birokrasi di Kementerian Agama yang harus dipedomani, yakni:
- Berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik
- Berorientasi pada peningkatan kinerja
- Integritas
- Akuntabilitas
- Transparansi
- Penegakan hukum/aturan
- Disentralisasi/pembagian wewenang
- Antisipasi, dan
- Inovatif. Secara tajam, untuk mewujudkan reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Agama, maka perlu:
- Instruksi Menteri Agama tentang pelaksanaan reformasi birokrasi;
- Menyusun grand strategy reformasi birokrasi secara efektif, efisien, produktif yang bebas dari praktik KKN
- Melakukan langkah-langkah reformasi birokrasi secara bertahap dan berkelanjutan
Tujuh
Langkah Nyata Agar reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Agama
tidak hanya slogan saja, maka perlu langkah-langkah konkrit, antara
lain:
- Penataan organisasi, meliputi pemisahan, penggabungan, penajaman tugas dan fungsi organisasi
- Penyempurnaan
tata laksana (business process), meliputi pembuatan analisis dan
evaluasi, analisis beban kerja, risiko jabatan, dan job description;
- Peningkatan
pelayanan public, meliputi pembuatan standar pelayanan minimal, seperti
standar biaya, mutu, waktu, sarana, prasarana, informasi dan teknologi
- Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), meliputi perumusan indicator kinerja utama sebagai tolok ukur keberhasilan capaian kinerja
- Pengembangan SDM,
meliputi penyusunan formasi, rekruitmen, reposisi pegawai, penciptaan
system assessment center, pembuatan Sistem Informasi Manajemen
Kepegawaian (SIMPEG) yang terintegrasi,
peningkatan koordinasi antar unit terkait, pendidikan dan pelatihan
(diklat) berbasis kompetensi serta peningkatan disiplin pegawai;
- Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk melaksanakan semua kegiatan dari langkah-langkah konkrit reformasi birokrasi tersebut.
Sekretaris
Jenderal Kementrerian Agama, Bahrul Hayat, Ph.D, menyatakan bahwa dalam
menjalankan tugas dan fungsinya, Kementerian Agama menekankan
pembangunan bidang agama dengan arah kebijakan pada:
- Peningkatan kualitas kerukunan intern dan antar umat beragama
- Peningkatan kualitas pelayanan, pemahaman dan kehidupan beragama
- Kebijakan dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan, pemahaman dan kehidupan beragama setidaknya menyangkut dua hal, yaitu:
- Pelayanan kepada umat beragama agar dapat memahami dan menghayati ajaran agamanya dengan sebaik-baiknya
- Pelayanan dalam rangka peningkatan kualitas pengamalan ajaran agama dikalangan pemeluknya dalam kehidupan sehari-hari.
Ada tiga hal yang dibutuhkan dalam upaya perbaikan kinerja pelayanan public, yaitu:
- Adanya perangkat hukum atau aturan berupa peraturan perundang-undangan sehingga dapat diketahui public, apa yang diputuskan
- Adanya struktur pelaksana, prosedur dan pembiayaan yang tertuang dalam suatu prosedur operasional yang berstandar
- Adanya
control public, yakni mekanisme yang memungkinkan public mengetahui
apakah pelayanan ini dalam pelaksanaannya mengalami penyimpangan atau
tidak.
Idealnya dalam suatu standar pelayanan dapat terlihat dengan jelas dari:
- Dasar hukum
- Persyaratan pelayanan
- Prosedur pelayanan
- Waktu pelayanan
- Biaya
Proses pengaduan Program percepatan (Quick Wins) Reformasi Birokrasi di Kemenag :
- Pendaftaran Haji
- Penerimaan CPNS
- Pencatatan Nikah
- Sertifikasi Guru dan Dosen
- Pemberian Beasiswa
Ada tiga pilar utama Reformasi Birokrasi yang dilakukan dalam rangka pencapaian tujuan reformasi itu sendiri, yaitu :
- Penataan Organisasi
- Penyempurnaan Tata Kelola Pemerintahan
- Peningkatan Disiplin dan Manajemen SDM
|