Kabid Humas Pinmas Kemenag RI,H. Rosidin,S.Si,MM Menjadi Narasumber Tata Kelola PPID
Kasubbag Inmas Kanwil Kemenag Sum-Sel 
H. Saefudin,S.Ag,M.Si memberikan materi pada acara Workshop Keterbukaan 
Informasi Publik dan PPID yang bertempat di Asrama Haji Palembang. 
Jumat, (10/04). foto (Isk)
 kasubbag Inmas Kanwil Kemenag Sum-Sel 
H. Saefudin,S.Ag,M.Si memberikan materi pada acara workshop keterbukaan 
informasi Publik dan PPID yang bertempat di Asrama Haji Palembang. 
Jumat, (10/04). foto (Isk)
 Ketua Ombudsman Sum-sel Indra Zuardi, 
S.IP memberikan materi kepada para peserta workshop Keterbukaan 
Informasi Publik dan PPID yang bertempat di Asrama Haji Palembang, Jumat
 (10/04).  
 
                             
M. Akhfasy, S.Kom memberikan materi 
kepada para peserta workshop Keterbukaan Informasi Publik dan PPID yang 
bertempat di Asrama Haji Palembang, Jumat (10/04). Foto.Isk
“Tidak
 perlu takut dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 2010 tentang Keterbukaan 
Informasi Publik”, Hal ini diungkap oleh H. Rosidin,S.Si.MM, kabid Humas
 Pinmas Kementerian Agama RI ketika menjadi Narasumber Workshop 
Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan PPID
 (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) yang diselenggaarakan 
Kanwil Kemenag Sumsel melalui Subbag. Informasi dan Humas di Asrama Haji
 Palembang, Jum’at (10/4). Setelah munculnya Undang-Undang KIP, banyak “oknum”  yang mengaku wartawan dan LSM mendatangi instansi atau lembaga meminta hal-hal yang biasanya cenderung untuk tidak dipublikasikan.
Dengan dalih era Keterbukaan Informasi Publik dan bermodalkan Undang-Undang KIP,
 hal tersebut dijadikan bahan untuk mengangkat suatu permasalah ke 
publik. Ketika kita dihadapkan pada posisi didatangi “oknum” yang 
meminta informasi dengan berdalih UU. KIP, 
kita juga tidak serta merta harus memberikan informasi yang diminta 
tersebut. Sebelum memberikan informasi kita juga punya hak untuk 
memastikan identitas orang tersebut, mencari tahu keterkaitan manfaat, 
melakukan cross cek tentang keabsahan keberadaan lembaga asal orang yang
 meminta informasi tersebut.
Pada Era Keterbukaan Informasi publik inilah peran Seorang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
 di suatu lembaga sangat dibutuhkan untuk menyelaraskan kepentingan 
lembaga sebagai pemilik informasi dan kebutuhan dari yang membutuhkan 
informasi. Keberadaan PPID tertuang dalam Pasal 12 (3) UU. No.14 Tahun 2010. Di Lingkungan Kementerian Agama pembentukan PPID dipertegas lagi dengan KMA. No. 200 Tahun 2012 Tentang PPID.
“Ketika
 seseorang meminta data atau informasi pada suatu lembaga/ instansi 
dengan identitas wartawan, maka dia tidak bisa menggunakan baju KIP“,
 dalam artian wartawan bertanya melalui wawacara sebagai wartawan dan 
tidak ada keharusan wajib untuk membeberkan secara detail, pun tidak ada
 sanksi hukumnya. Tetapi ketika seseorang datang mewakili suatu lembaga 
untuk menanyakan informasi tertentu secara detail, orang tersebut boleh 
dilayani jika memang memenuhi persyaratan, misalnya lembaganya sudah 
jelas, mengisi form permohonan data dari PPID, dan lain sebagainya, Jelas Rosidin. (Hikmah)
 
