Halaman

Rabu, 15 Februari 2012

APLIKASI AKAN DILUNCURKAN PADA TANGGAL 16 FEBRUARI 2012.

DALAM RANGKA MEMPERCEPAT IMPLEMENTASI APLIKASI INI, SETIAP SATUAN KERJA (ESELON I PUSAT, KANWIL PROVINSI, PERGURUAN TINGGI AGAMA NEGERI, LAJNAH, KANKEMENAG KAB/KOTA, BALAI DAN MADRASAH NEGERI) HARUS MEMPERSIAPKAN DIRI DENGAN MELAKSANAKAN AGENDA SEBAGAI BERIKUT :

NO AGENDA DEADLINE KETERANGAN
1. Otentikasi dan aktivasi email dinas yang telah diberikan oleh Kementerian Agama dengan domain kemenag.go.id 6 Feb 2012 Email dinas Kementerian Agama yang dikeluarkan oleh Pusat Informasi dan Humas akan digunakan untuk melakukan verifikasi username dan password aplikasi ini. Satuan Kerja yang tidak menggunakan email dinas sebagai media verifikasi tidak akan dilayani untuk mendapatkan username dan password. Untuk mengetahui daftar alamat email dinas Satuan Kerja di Lingkungan Kementerian Agama Klik [ Disini ]. Setiap Satuan Kerja diharapkan untuk melakukan verifikasi kode Satuan Kerja yang tertera pada daftar tersebut agar tidak terjadi kesalahan data dikemudian hari. Tata cara aktivasi email dinas Kementerian Agama klik [ Disini ]
2. Tunjuk 1 orang PIC – Penanggungjawab pengelola e-MPA 6 Feb 2012 Setiap Satuan Kerja Pusat dan Daerah harus memiliki satu orang Person In Charge (PIC) yang bertanggungjawab mengelola sistem pada tingkat Satuan Kerja. Kirimkan identitas dari PIC tersebut yang meliputi nama, NIP, dan nomor handphone ke email: empa@kemenag.go.id. Pengiriman identitas tersebut wajib menggunakan email dinas.
3. Identifikasi kegiatan kunci oleh Penanggungjawab Program di Pusat 10 Feb 2012 Penanggungjawab DIPA pada eselon I Pusat melakukan identifikasi kegiatan kunci (RKP, Inpres, dan Renstra) yang tertuang dalam RKAKL.
4. Susun disbursement plan dari seluruh kegiatan DIPA 10 Feb 2012 Setiap Satuan Kerja berkewajiban menyusun disbursement plan dan target bulanan dari setiap Kegiatan Kunci (RKP, Inpres, dan Renstra). Selain itu, Satuan Kerja juga bertugas untuk melakukan identifikasi Kegiatan Kunci (RKP , Inpres, dan Renstra) yang tertuang dalam RKAKL dan dituangkan dalam [ FORM.K03 ].
5. Pengisian formulir data awal e-MPA untuk kegiatan kunci dan DIPA oleh satker. 16-29 Feb 2012 Satuan kerja menyiapkan data-data yang diperlukan untuk mengisi aplikasi e-MPA yang meliputi:
1. Identitas PIC [ Data yang diperlukan ]
2. Identitas KPA [ Data yang diperlukan ]
3. Identitas PPK [ Data yang diperlukan ]
4. Identitas Bendahara [ Data yang diperlukan ]
5. Cara pelaksanaan Kegiatan Kunci (Swakelola/Kontraktual). [ Contoh ]
6. Jumlah sasaran dari setiap Kegiatan Kunci. [ Contoh ]
7. Target bulanan dari pelaksanaan setiap Kegiatan Kunci. [ Contoh ]
8. Data Umum DIPA [ Data yang diperlukan ]
9. Rincian DIPA per Program per Jenis Belanja [ Contoh ]
10. Rencana Penyerapan Anggaran DIPA per Bulan (disbursement plan) [ Contoh ]

Fasilitas ini akan tertutup secara otomatis setelah melewati tanggal 29 Februari 2012 pukul 23.59 WIB. Bagi Satuan Kerja yang tidak mengisi proses ini pada waktu yang sudah ditentukan, maka tidak akan dapat melakukan proses selanjutnya dan seluruh pelaksanaan Anggaran tidak dapat dimonitor.
6. Pengisian laporan capaian bulanan Tgl 10 bulan berikutnya pukul 23:59 WIB Satuan Kerja diberi waktu selama 10 hari pada bulan berikutnya untuk melaporkan hal-hal sebagai berikut:
1. Capaian target bulanan Kegiatan Kunci. [ Contoh ]
2. Serapan Anggaran bulanan Kegiatan Kunci. [ Contoh ]
3. Melampirkan bukti-bukti capaian target pelaksanaan Kegiatan Kunci (dapat berupa file dari Microsoft Word, Microsoft Powerpoint, Microsoft Excel, Image (jpg, gif, png), atau Winzip dan Winrar).
4. Serapan Anggaran DIPA per Program per Jenis Belanja. [ Contoh ]
Untuk Konsultasi dapat menghubungi:
1. Sdr. Rijal Roihan Hp. 08151874387 (monitoring, inpres dan renstra)
2. Sdr. Rosidin Hp. 0811131791 (sistem dan aplikasi)
3. Sdr. Iqbal Hp. 08129973490 (RKP, anggaran dan DIPA)