Halaman

Rabu, 15 Februari 2012

ADMINISTRASI PROSES
TAHAPAN PENCAIRAN BOS


Sebelum Pencairan

    Madrasah yang mendapatkan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) wajib melampirkan :

  • Izin operasional madrasah
  • Daftar nama siswa/i penerima BOS
  • Foto copy rekening BOS yang jelas dan masih aktif dilegalisir oleh Bank yang bersangkutan

Setelah Pencairan

    Setelah madrasah mencairkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), segera :

  • Melaporkan kekurangan dan kelebihan dana yang diterima
  • Apabila terjadi kelebihan pembayaran dana BOS, pengembaliannya dilakukan di KPPN Palembang bukan di KKPPN Kabupaten/Kota.


Untuk lebih jelasnya, silahkan berkoordinasi dengan Tim BOS Provinsi Seksi Dana Sdri. Hj. Netty Herawati, S.Kom – Hp. 081368043533