PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 49 TAHUN 2002
TENTANG
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI,
DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL
DEPARTEMEN AGAMA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Departemen Agama, serta untuk lebih meningkatkan penyelenggaraan pelayanan Pemerintah terhadap pembinaan kehidupan beragama di daerah agar dapat berjalan lancar, berhasil guna, dan berdaya guna, dipandang perlu menetapkan kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja instansi vertikal Departemen Agama;
Mengingat:1.Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar 1945;
2.Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
3.Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
4.Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
5.Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Departemen sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 2002;
6.Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Departemen sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 2002;
Menetapkan:KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DEPARTEMEN AGAMA.
INSTANSI VERTIKAL
Pasal 1
a.Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi;
b.Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota.
a.prinsip-prinsip organisasi;
b.karakteristik hubungan dan/atau pelayanan pemerintah terhadap suatu agama;
c.jumlah penduduk dan pemeluk agama;
d.luas wilayah dan kondisi geografis;
e.peraturan perundang-undangan yang mendukung;
f.jumlah lembaga keagamaan yang dibina;
g.keberadaan dan jumlah jabatan fungsional.
KANTOR WILAYAH DEPARTEMEN AGAMA PROPINSI
Bagian Pertama
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Pasal 4
a.perumusan visi, misi, dan kebijakan teknis di bidang bimbingan dan pelayanan kehidupan beragama kepada masyarakat di Propinsi;
b.pembinaan, pelayanan, dan bimbingan di bidang kehidupan beragama kepada masyarakat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c.pembinaan, pelayanan, dan bimbingan haji dan umrah, serta zakat dan wakaf;
d.perumusan kebijakan teknis di bidang pengelolaan administrasi dan informasi;
e.pengkoordinasian perencanaan, pengendalian, dan pengawasan program;
f.pelaksanaan hubungan dengan pemerintah daerah, instansi terkait, dan lembaga masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas departemen di Propinsi.
Susunan Organisasi
Pasal 9
(1)Tipologi I terdiri dari:
a.1 (satu) Bagian Tata Usaha dan membawahkan sebanyak-banyaknya 5 (lima) Subbagian;
b.5 (lima) Bidang dan masing-masing Bidang membawahkan sebanyak-banyaknya 5 (lima) Seksi;
c.Pembimbing sebanyak-banyaknya 4 (empat).(2)Tipologi II terdiri dari:
a.1 (satu) Bagian Tata Usaha dan membawahkan sebanyak-banyaknya 4 (empat) Subbagian;
b.4 (empat) Bidang dan masing-masing Bidang membawahkan sebanyak-banyaknya 4 (empat) Seksi;
c.Pembimbing sebanyak-banyaknya 3 (tiga).(3)Tipologi III terdiri dari:
a.1 (satu) Bagian Tata Usaha dan membawahkan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Subbagian;
b.3 (tiga) Bidang dan masing-masing Bidang membawahkan sebanyak-banyaknya 4 (empat) Seksi;
c.Pembimbing sebanyak-banyaknya 3 (tiga).Eselonisasi
Pasal 10
(1)Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi adalah Jabatan Struktural Eselon IIa.
(2)Kepala Bagian dan Kepala Bidang adalah Jabatan Struktural Eselon IIIa.
(3)Pembimbing adalah Jabatan setingkat Eselon IIIb.
(4)Kepala Subbagian dan Kepala Seksi adalah Jabatan Struktural Eselon IVa.
KANTOR DEPARTEMEN AGAMA KABUPATEN/KOTA
Bagian Pertama
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Pasal 11
a.perumusan visi, misi, dan kebijakan teknis di bidang bimbingan dan pelayanan kehidupan beragama kepada masyarakat di Kabupaten/Kota;
b.pembinaan, pelayanan, dan bimbingan di bidang kehidupan beragama kepada masyarakat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c.pembinaan, pelayanan, dan bimbingan haji dan umrah, serta zakat dan wakaf;
d.pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan administrasi dan informasi;
e.pengkoordinasian perencanaan, pengendalian, dan pengawasan program;
f.pelaksanaan hubungan dengan pemerintah daerah, instansi terkait, dan lembaga masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas departemen di Kabupaten/Kota.
Susunan Organisasi
Pasal 16
(1)Tipologi I terdiri dari:
a.1 (satu) Subbagian Tata Usaha;
b.Sebanyak-banyaknya 5 (lima) Seksi;
c.Penyelenggara sebanyak-banyaknya 4 (empat).
a.1 (satu) Subbagian Tata Usaha;
b.Sebanyak-banyaknya 5 (lima) Seksi;
c.Penyelenggara sebanyak-banyaknya 4 (empat).
(2)Tipologi II terdiri dari:
a.1 (satu) Subbagian Tata Usaha;
b.Sebanyak-banyaknya 4 (empat) Seksi;
c.Penyelenggara sebanyak-banyaknya 3 (tiga).
a.1 (satu) Subbagian Tata Usaha;
b.Sebanyak-banyaknya 4 (empat) Seksi;
c.Penyelenggara sebanyak-banyaknya 3 (tiga).
(3)Tipologi III terdiri dari:
a.1 (satu) Subbagian Tata Usaha;
b.Sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Seksi;
c.Penyelenggara sebanyak-banyaknya 2 (dua).
a.1 (satu) Subbagian Tata Usaha;
b.Sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Seksi;
c.Penyelenggara sebanyak-banyaknya 2 (dua).
Eselonisasi
Pasal 17
(1)Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota adalah Jabatan Struktural Eselon IIIa.
(2)Kepala Subbagian dan Kepala Seksi adalah Jabatan Struktural Eselon IVa.
(3)Penyelenggara adalah jabatan setingkat Eselon IVb.
TATA KERJA
Pasal 18
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 20
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 22
(1)Penyesuaian terhadap Keputusan Presiden ini dilaksanakan selambat-lambatnya dalam waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal ditetapkan.
(2)Jabatan Pembimbing pada Kantor Wilayah Departemen Agama dan Penyelenggara pada Kantor Departemen Agama Kabupaten/ Kota dialihkan menjadi Jabatan Fungsional Penyuluh Agama selambat-lambatnya 12 (dua belas) bulan setelah organisasi dan tata kerja Kantor Wilayah dan Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota ditetapkan.
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 23
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Juli 2002
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
pada tanggal 1 Juli 2002
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
© LDj - 2010 • ke atas