Halaman

Jumat, 15 Juli 2011

PEMERINTAH DEADLINE INSTANSI UNTUK MENGGUNAKAN PERANGKAT LUNAK BERLESENSI BEBAS, LEGAL DAN FREE OPEN SOURCE SOFTWARE PALING LAMBAT 31 DESEMBER 2011

Palembang-Humas.
Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 05/SE/M.KOMINFO/10/2005 tentang Pemakaian dan Pemanfaatan Penggunaan Piranti Lunak Legal di Lingkungan Instansi Pemerintah. Dalam rangka mendukung surat edaran tersebut, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara mengeluarkan Surat Edaran Nomor : SE/01/M.PAN/3/2009 tanggal 30 Maret 2009 tentang Pemanfaatan Perangkat Lunak Legal dan Open Source Software (OSS). Dalam surat edaran tersebut, diantaranya menginstruksikan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melalui pimpinannya untuk melakukan pengecekan penggunaan perangkat lunak di lingkungan instansinya dan menghapus semua perangkat lunak tidak legal, dan selanjutnya, menggunakan Free Open Source Software (FOSS) yang berlisensi bebas dan legal sebagai pengganti perangkat lunak tidak legal. Diwajibkan kepada Instansi Pemerintah untuk menggunakan perangkat lunak Open Source guna menghemat anggaran pemerintah, dan diharapkan paling lambat tanggal 31 Desember 2011 seluruh instansi pemerintah sudah menerapkan penggunaan perangkat lunak legal.

Pemerintah Indonesia telah mengakui bahwa penggunaan Free Open Source Software merupakan salah satu alternatif untuk mencapai good governance/ pemerintahan yang baik. Pemerintahan Indonesia juga mendukung untuk selalu menggunakan dan mengembangkan OpenSource, dan telah membentuk suatu program/gerakan dengan nama IGOS yang merupakan sebuah semangat gerakan untuk meningkatkan penggunaan dan pengembangan perangkat lunak sumber terbuka ( Open Source Software ) di Indonesia. IGOS dideklarasikan pada 30 Juni 2004 oleh 5 kementerian, yaitu : Kementerian Negara Riset dan Teknologi, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, dan Kementerian Pendidikan Nasional.

Menanggapi hal tersebut, Kanwil Kemenag Sumsel melalui Subbag Hukmas dan KUB akan segera menyusun program dan langkah-langkah sosialisasi dan penggunaan piranti lunak yang berlesensi bebas dan legal. "kita akan menyusun langkah-langkah pada tahun ini juga dan segera menyusun program pada tahun 2012 dalam anggaran kita,"ujar Kasubbag Hukmas dan KUB, Saefudin, S.Ag.(hms)

Diupload oleh Humas Kanwil Sumsel (-) dalam kategori Bidang Haji, Zakat dan Wakaf pada tanggal