TUGAS
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha mempunyai tugas menyelenggarakan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang Bimbingan Masyarakat Hindu berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri.FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 522, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu menyelenggarakan fungsi :- penyiapan bahan perumusan dan penetapan visi, misi dan kebijakan teknis di bidang Bimbingan masyarakat Hindu berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Meneteri dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- perumusan standardisasi, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang Bimbingan masyarakat Hindu;
- pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Hindu;
- pemberian pembinaan teknis dan evaluasi pelaksana tugas;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal.