Halaman

Senin, 18 Juli 2011

TUGAS
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha mempunyai tugas menyelenggarakan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang Bimbingan Masyarakat Buddha berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri.
FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 523, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha menyelenggarakan fungsi :
  • perumusan penetapan visi, misi dan kebijakan teknis di bidang Bimbingan masyarakat Buddha;
  • pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Buddha;
  • perumusan standardisasi, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang Bimbingan masyarakat Buddha;
  • pembinaan teknis dan evaluasi pelaksanaan tugas;
  • pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal.
STRUKTUR ORGANISASI