Halaman

Rabu, 04 Mei 2011

Urusan Umum
1. Nama Jabatan : Pengelolaan Urusan Umum
2. Satuan/ Organisasi : Sub. Bagian Tata Usaha
3. Uraian Tugas
  • Mengkoordinasikan tugas pelayanan urusan umum
  • Menyiapkan bahan kebutuhan kegiatan rumah tangga Kandepag
  • Mengatur tugas keamanan, kebersihan dan keindahan Kantor
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan
4. Hasil Kerja
  • Terkoodinasinya tugas-tugas Urusan Umum
  • Tersedianya kebutuhan kegiatan rumah tangga Kandepag
  • Terjaganya keamanan, kebersihan dan keindahan Kantor
  • Tersusunnya rencana kebutuhan ATK, pengadaan dan penghapusan dan pelaporan barang IKN