Urusan Umum
1. Nama Jabatan : Pengelolaan Urusan Umum2. Satuan/ Organisasi : Sub. Bagian Tata Usaha
3. Uraian Tugas
- Mengkoordinasikan tugas pelayanan urusan umum
- Menyiapkan bahan kebutuhan kegiatan rumah tangga Kandepag
- Mengatur tugas keamanan, kebersihan dan keindahan Kantor
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan
- Terkoodinasinya tugas-tugas Urusan Umum
- Tersedianya kebutuhan kegiatan rumah tangga Kandepag
- Terjaganya keamanan, kebersihan dan keindahan Kantor
- Tersusunnya rencana kebutuhan ATK, pengadaan dan penghapusan dan pelaporan barang IKN