Halaman

Rabu, 04 Mei 2011

SUB BAGIAN  KEPEGAWAIAN


TUPOKSI:
Melakukan pelayanan dan pembinaan di bidang penyusunan bahan kebijakan, pengembangan organisasi dan tatalaksana, evaluasi kinerja organisasi dan penyelesaian tindaklanjut hasil pengawasan, serta pengelolaan perencanaan, pembinaan dan pelayanan kepegawaian.