Pedoman Puasa
oleh: cahye Negare
Firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 183 :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
" Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa"( Al-Baqarah ayat 183 :
Berdasarkan ayat diatas kewajiban melaksanakan ibadah puasa (kepada kaum mukmin, telah ditetapkan juga kepada umat sebelumnya:
1.Puasa telah diperintahkan kepada umat Nabi Musa AS dan Umat Nabi Isa AS
2.Para Mujahid berkata : "Allah telah memfardhukan puasa atas setiap ummat "
3.Sayid Rasyid Ridha menyatakan, bahwa orang Arab pernah melakukan puasa sebelum Islam datang.
4.Pusa juga dilakukan oleh semua umat beragama, bangsa Mesir kuno yang menyembah berhala melakukan pusa, bangsa Yunani melaksanakan puasa demikian juga bangsa Romawi. Orang Hindu juga melakukan puasa sampai sekarang.
Puasa dalam bahasa Arab disebut dengan istilah shaum atau shiyam yang berarti imsak (menahan diri) dari segala sesuatu. Puasa adalah salah satu bentuk ibadah dalam islam yang berarti menahan diri dari segala sesuatu yang membatalkan ibadah tersebut pada siang hari ( mulai terbit fajar hingga terbenam matahari ), yang dilakukan oleh orang muslim yang berakal,tidak haid dan tidak pula nifas dengan melakukannya secara yakin.
B. Hikmah Puasa
Muhammad Ali as-Sabumi ( ahli tafsir ) dalam bukunya Rawa¯i’ al-Bayann Tafsir Ayat al- Ahkam min Al –Qur’an (uraian yang menarik tentang ayat-ayat hukum di dalam Al-Qur’an )mengatakan bahwa sekurang-kurangnya ada empat hikmah yang terkadung dalam puasa:
1. Sarana Pendidikan bagi manusia agar tetap bertaqwa kepada Allah SWT, membiasakan diri untuk patuh terhadap perintah-perintahNya, dan menghambakan diri kepadaNya,
2. Pendidikan bagi jiwa dan membiasakannya untuk tetap sabar dan tahan terhadap segala penderitaan dalam menempuh dan melaksanakan perintah Allah SWT.Puasa menjadikan orang dapat menahan diri dari atau tidak menuruti segala keinginan dan hawa nafsunya.Ia senantiasa berjalan di atas petunjuk syarak( hukum Islam )
3. Puasa merupakan sarana menumbuhkan rasa kasih sayang dan rasa persaudaraan terhadap orang lain,sehingga terdorong untuk membantu dan menyantuni orang-orang yang melarat dan tidak berkecukupan.
4. Puasa dapat menanamkan dalam diri manusia rasa taqwa kepada Allah SWT dengan senantiasa melaksanakan perintah-Nya, baik dalam keadaan terang terangan maupun sembunyi-sembunyi, dan meninggalkan segala yang dilarangnya.
Hikmah bulan Ramdhan dijadikan bulan puasa:
Para ahli tidak dapat dan tidak sanggup mencari hakikat dan hikmah berpuasa dibulan Ramadhan karena tidak diperoleh nash yang shohih dalam hal ini. Namun ada ahli-ahli agama yang berpendapat bahwa sebab dipilihnya bulan Ramadhan menjadi bulan puasa, karena di dalam bulan Ramadhan diturunkan Al-Qur’an, di dalam bulan Ramdhan Rasulullah SAW menerima permulaan wahyu Risalah, menerima nubuyah dari Allah, menjadi pesuruh dan utusan Nya kepada seluruh hamba. Demikian menurut filsafat sebagian ulama. Filsafat ini muhtamil. Boleh jadi begitu, boleh jadi tidak begitu. Karena itu hikmah yang sebenarnya kita serahkan kepada Allah Al-Khaliq
C. Keutamaan- keutamaan puasa
1. Puasa adalah ibadah yang langsung untuk Allah
"Telah berfirman Allah Azza Wajalla,"Tiap-tiap amal anak Adam untuknya sendiri,selain dari puasa itu utukKu dan aku akan memberikan pembalasan kepadanya"
2. Puasa itu perisai
Puasa itu "junnah" (perisai), oleh karena itu apabila seseorang kamu berpuasa, janganlah dia menuturkan kata-kata yang buruk,yang keji-keji dan yang membangkitkan sahwat, dan jangan pula ia mendatangkan hiruk pikuk hinggar binggar. Apabila dia dimaki atau ditantang oleh seseorang hendaklah ia katakan " Saya ini berpuasa, saya ini sedang berpuasa "(Riwayat Buchori)
3. Amalan puasa mendapat pahala yang tak terhingga dari Allah SWT artinya :
"Segala amalan kebaikan anak Adam dilipat gandakan pahalanya dengan sepuluh hingga 700 ganda. Allah berfirman : " kecuali puasa, puasa itu untuk-Ku dan aku memberikan pembalasan (pahala) kepadanya"….(Riwayat Muslim)
Maksud hadis itu adalah menyatakan Allah membalas amalan puasa dengan pahala yang tak terhingga, karena pada amalan puasa ada sesuatu yang mulia dari hamba yaitu meninggalakan kesenangan, seperti meninggalkan makan, minum, dan hubungan suami isteri
D. Rukun,Syarat Sah dan Syarat Wajib Puasa Rukun (Fardhu Puasa)
1. Niat
Berniat pada malamnya (malam sebelum hari mau melaksanakan ibadah puasa) Sabda Rasulullah Saw :
artinya :
"Sesungguhnya (hanyasanya) setiap amalan(pekerjaan) itu dengan niat dan sesungguhnya bagi setiap manusia memperoleh apa yang diniatkan"(Riwayat Muslim)
Sabda Rasulullah Saw :
artinya:
"Barang siapa yang tidak berniat puasa pada malamnya sebelum fajar terbit, maka tiada puasa baginya." (Riwayat lima ahli hadis)
2. Menahan diri dari segala yang membatalkan puasa (yaitu makan dan minum sertabersetubuh dan sengaja muntah ) sejak terbit fajar sampai terbenam matahari:
Firman Allah Swt:
… وَكُلُواْ وَاشْرَبُواْ حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّواْ الصِّيَامَ إِلَى الَّليْلِ وَلاَ تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ تِلْكَ حُدُودُ اللّهِ فَلاَ تَقْرَبُوهَا كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللّهُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ
....dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri`tikaf dalam mesjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa. Al Baqarah 187
E. Syarat wajib Puasa
1. Berakal. Orang yang gila tidak wajib berpuasa
2. Balig (umur 15 tahun keatas) atau ada tanda yang lain. Anak-anak tidak wajib puasa Sabda Rasulullah Saw :
artinya:
"Tiga orang terlepas dari hukum: a. orang yang sedang tidur hingga ia bangun, b. orang gila sampai ia sembuh, c. kanak sampai ia balig" (Riwayat Abu dawud dan Nasai)
3. Kuat berpuasa. Orang yang tidak kuat, misalnya karena sudah tua atau sakit,tidak wajib puasa.
Firman Allah swt :
……... .....وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ يُرِيدُ اللّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلاَ يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُواْ الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُواْ اللّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
.....dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.( Al- Baqarah : 185)
F. Syarat Sah Puasa
1. Islam.Orang yang bukan islam tidak sah puasa.
2. Mumayis (dapat membedakan yang baik dengan yang tidak baik)
3. Suci dari darah haid (kotoran) dan nifas (darah sehabis melahirkan). Orang yang haid ataupun nifas itu tidak sah berpuasa, tetapi keduanya wajib mengqada (membayar kewajiban sesudah lewat waktunya) puasa yang tertinggal itu secukupnya
4. Dalam waktu yang diperbolehkan puasa padanya. Dilarang puasa pada dua hari raya dan hari Tasyriq(tanggal 11-12-13 bulan haji)
Sabda Rasulullah Saw :
artinya:
Dari Anas, "Nabi saw. Telah melarang berpuasa lima hari dalam satu tahun,
a. Hari Raya Idul Fitri b. Hari Raya Haji (Idul Adha) tiga hari tasyriq (tanggal 11,12,13 bulan haji)."(Riwayat Daru-Qutni)
G. Yang membatalkan Puasa
Hal yang membatalkan puasa ada enam:
1. Makan dan Minum
Firman Allah Swt:
وَكُلُواْ وَاشْرَبُواْ حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْر ..ِ...... . .......dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar…. Al Baqarah 187
Makan dan minum yang membatalkan puasa ialah apabila dilakukan dengan sengaja. Kalau tidak sengaja, umpamanya lupa tidak membatalkan puasa.
2. Muntah yang disengaja, sekalipun tidak ada yang kembali ke dala. Muntah yang tidak disengaja tidak membatalkan puasa.
Sabda Rasulullah:
Dari Abu hurairah. Rasulullah Saw. Telah berkata."Barang siapa terpaksa muntah, tidaklah wajib mengqada puasanya." (Riwayat Abu dawud, tarmizi, dan Ibnu Hibban)
3. Bersetubuh. Firman Allah Swt :
أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَآئِكُمْ
"Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan Puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu." (Al-Baqarah: 187)
4. Keluar darah haid (kotoran) atau nifas (darah sehabis melahirkan)
5. Gila. Jika gila itu dating waktu siang hari, batallah puasa
6. Keluar mani dengan sengaja (karena bersentuhan dengan perempuan atau lainnya)
H. Hal yang membolehkan berbuka
Orang-orang pada bulan ramadhan yang diperbolehkan berbuka (tidak melakukan puasa yaitu apabila:
1. Sakit,apbila tidak kuasa berpuasa,atau penyakitnya akan bertambah parah atau akan melambatkan sembuhnya.Tetapi ia wajib mengqada puasanya itu apabila sudah sembuh, waktu mengqadanya sehabis bulan Ramadan
2. Dalam perjalanan jauh (80,640 km) boleh berbuka (tidak melakukan puasa). Tetapi wajib mengqada puasanya itu,
3. Orang tua yang sudah lemah, tidak kuat lagi berpuasa karena tuanya, atau karena memang lemah fisiknya, bukan karena tua. Maka ia boleh berbuka (tidak melasanakan puasa), tetapi dia wajib membayar fidiyah ( bersedekah) tiap hari ¾ liter beras atau yang sama dengan itu (makanan yang mengejangkan) kepda fakir miskin.
Firman Allah Swt:
أَيَّامًا مَّعْدُودَاتٍ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُ وَأَن تَصُومُواْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
"(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka, maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan [114], maka itulah yang lebih baik baginya.Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.(Al-Baqarah 184)
4. Orang hamil dan orang yang sedang menyusui anak, ia boleh berbuka (tidak melasanakan puasa), tetapi dia wajib membayar fidiyah ( bersedekah) tiap hari ¾ liter beras atau yang sama dengan itu (makanan yang mengejangkan) kepda fakir miskin
I. Macam-Macam Puasa
Puasa dibagi atas beberapa macam. Dilihat dari waktu pelaksaanaannya, puasa dibagi atas dua, yaitu puasa yang dilaksanakan pada bulan Ramadhan dan puasa yang dilakukan diluar bulan Ramadhan, seperti puasa qhada dan puasa enam hari pada bula syawal. Adapun dilihat dari segi hukumnya, puasa dibagi kepada empat macam, yaitu puasa wajib, puasa haram dan puasa sunah( saum at-ttawwu’) dan puasa makruh, sbb:
a. Pusa wajib : mencakup pada Bulan Ramadan, puasa kifarat (sebagai denda,tebusan ) dan puasa nazar
Puasa Ramadhan
Puasa wajib yang dikerjakan pada (mencakup, selama ) Bulan Ramadan Dalil kewajiban puasa pada bulan Ramadhan adalah firman Allah SWT pada surah Al baqarah ayat 183 :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa"( Al-Baqarah ayat 183)
Puasa Fardhu Ramadhan diwajibkan oleh Allah SWT atas ummat Muhammad SAW pada tanggal 10 Ramadhan satu setengah tahun sesudah hijriah.Ketika itu Nabi Muhammad SAW baru saja diperintahkan untuk mengalihkan kiblat dari Baitulmakdis (Yerusalem) ke Ka`bah di Masjidilharam( Makkah)
Kewajiban puasa Ramadan dimulai ketika melihat atau menyaksikan bulan pada awal bulan Ramadan. Apabila langit dalam keadaan berawan yang mengakibatkan bulan tidak dapat dilihat atau disaksikan, maka bulan ramadhan disempurnakan tiga puluh hari.
Dasarnya (dalil) firman Allah SWT pada surat Al Baqarah ayat 185:
....... شَهِدَ مِنكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ يُرِيدُ اللّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلاَ يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُواْ الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُواْ اللّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
......Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.(Al Baqarah: 185)
Hadis, yang diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim dari Abu Hurairah, yang artinya:
"Berpuasalah kamu karena melihat bulan, dan berbukalah karena melihatnya. Akan tetapi, apabila kamu tidak melihatnya maka sempurnakan jumlah bulan Ramadan itu menjadi tiga puluh hari".
Puasa kafarat: adalah puasa yang wajib dilakukan oleh sesorang karena sebab-sebab tertentu, seperti bersetubuh disiang hari bulan Ramadan Puasa Nazar : ialah puasa yang diwajibkan atas seseorang karena suatu nazar yang diniatkan nya sebelumnya.
b. Puasa Sunat
Puasa yang disunatkan ( dianjurkan, kalau dikerjakan dapat pahala, dan tidak berdosa jika tidak dikerjakan ), puasa sunat ada enam :
1). Puasa enam hari pada bulan Syawal
Sabda Rasulullah Saw : Dari Abu Ayyub, Rasulullah Saw. Telah berkata,
"Barang siapa puasa dalam bulan Ramadhan, kemudian ia puasa pula enam hari dalam bulan Syawal, adalah seperti puasa sepanjang masa." (Riwayat Muslim)
2). Puasa hari Arafah (tanggal 9 bulan Zulhijah), kecuali orang yang sedang melaksanakan ibadah haji, maka puasa ini tidak disunatkan atasnya.
Sabda Rasulullah Saw :
artinya:
Dari Abu Qatadah. Nabi Saw. Telah bersabda,"Pusa hari Arafah itu menghapuskan dosa dua tahun : satu tahun yang telah lalu, dan satu tahun yang akan datang."( Riwayat Muslim)
c. Puasa hari `Asyura (tanggal 10 Muharam)Sabda Rasulullah Saw : Dari abu qatadah, Rasulullah Saw. Telah bersabda,"Puasa hari `Asyura itu menghapuskan dosa satu tahun yang lalu. "(Riwayat Muslim) d. Puasa bulan Sya`ban Kata Aisyah, "Saya tidak melihat rasulullah saw. Menyempurnakan puasa satu bulan penuh selain dalam bulan Ramadhan, dan saya tidak melihat beliau dalam bulan-bulan yang lain berpuasa lebih banyak daripada bulan Sya`ban". (Riwayat Muslim) yang akan datang."( Riwayat Muslim)
e. Pusa hari Senin dan Kamis.
Sabda rasulullah saw.
artinya :
"Dari Aisyah,"Nabi besar Saw, memilih waktu puasa hari Senin dan hari kamis." (Riwayat Tirmizi)
f. Puasa tengah bulan (tanggal 13,14,dan 15) dari tiap-tiap bualn Qamariah (tahun hijriah) Sabda Rasulullah SAW,dari Abu Zarr. Rasulullah Saw, telah bersabda "Hai Abu Zarr apabila engkau hendak berpuasa hanya tiga hari dalam satu bulan, hendaklah engkau puasa tanggal tiga belas, empat belas, dan lima belas."(Riwayat Ahmad dan Nasai)
3. Waktu yang haram mengerjakan Puasa
a. Dua Hari Raya. Para ulama telah sepakat atas haramnya berpuasa pada kedua hari raya baik puasa fardu maupun puasa sunnah berdasakan hadis : Umar ra "Sesungguhnya Rasulullah saw melarang puasa pada kedua hari ini. Adapun hari raya Idul fitri ia merupakan hari berbuka dari puasamu sedang hari raya Idul adha maka makanlah hasil kurbanmu."(Riwayat Muslim)
b. Hari-Hari Tasyriq. Haram berpuasa pada hari-hari tasyriq yaitu tiga hari berturut-turut setelah hari raya Idul Adha berdasakan riwayat Abu Hurairah ra bahwa Rasulullah mengutus Abdullah bin Hudzaifah berkeliling kota Mina untuk menyampaikan Janganlah kamu berpuasa pada hari ini karena ia merupakan hari makan minum dan berzikir kepada Allah." .
c. Berpuasa pada Hari Jumat secara Khusus. Hari Jumat merupakan hari raya mingguan bagi umat Islam. Oleh sebab itu agama melarang berpuasa pada hari itu. Akan tetapi jumhur berpendapat bahwa larangan itu berarti makruh bukan menunjukkan haram kecuali jika seseorang berpuasa sehari sebelum atau sesudahnya atau sesuai dengan kebiasaannya atau secara kebetulan bertepatan pada hari Arafah atau hari Asyura maka tidaklah makruh berpuasa pada hari Jumat itu.
Dari Abdullah bin Amr bahwa Rasulullah saw masuk ke rumah Juwairiyah binti Harits pada hari Jumat sedang ia sedang berpuasa. Lalu Nabi bertanya kepadanya "Apakah engkau berpuasa kemarin?" Dia menjawab "Tidak" dan besok apakah engkau bermaksud ingin berpuasa? "Tidak" jawabnya. Kemudian Nabi bertanya lagi dia menjawab tidak pula. "Kalau begitu berbukalah sekarang!".Diriwayatkan pula dai Amir al-Asy`ari dia berkata Aku mendengar Rasulullah saw bersabda "Sesungguhnya hari Jumat itu merupakan hari rayamu karena itu janganlah kamu berpuasa pada hari itu kecuali jika kamu berpuasa sebelum atau sesudahnya" .
Ali ra berpesan "Siapa yg hendak melakukan perbuatan sunnah di antaramu hendaklah ia berpuasa pada hari Kamis dan jangan berpuasa pada hari Jumat karena ia merupakan hari makan dan minum serta zikir".HR Ibnu Abi Syaibah dengan sanad yg hasan.
Menurut riwayat Bukhari dan Muslim yg diterima dari Jabir ra bahwa Nabi saw bersabda "Janganlah kamu berpuasa pada hari Jumat kecuali jika disertai oleh satu hari sebelumnya atau satu hari sesudahnya."Dan menurut lafal Muslim "Janganlah kamu mengkhususkan malam Jumat di antara malam-malam itu buat bangun beribadah dan jangan kamu khususkan hari Jumat itu di antara hari-hari lain utk berpuasa kecuali bila bertepatan dgn puasa yg dilakukan oleh salah seorang di antaramu!"
d. Berpuasa pada Hari Sabtu secara Khusus
Larangan berpuasa pada hari ini didasarkan pada dalil yang telah dipadukan dari dalil-dalil yg membolehkan puasa pada hari Sabtu dan dalil-dalil yg melarang puasa pada hari itu. Di antara dalil itu adalah hadis Busr seperti di bawah ini:
Dari Busr as-Sulami dari saudara perempuannya ash-Shamma` bahwa Rasulullah saw bersabda "Janganlah kamu berpuasa pada hari Sabtu kecuali karena diwajibkan kepada kamu. Dan seandainya seseorang di antaramu tidak menemukan kecuali kulit anggur atau bungkal kayu hendaklah dimamahnya makanan itu!" .
Turmudzi mengatakan hadis tersebut Hasan seraya berkata "Dimakruhkan di sini maksudnya ialah jika seseorang mengkhususkan hari Sabtu untuk berpuasa karena orang-orang Yahudi membesarkan hari Sabtu."Dari Ummu Salamah dia berkata "Nabi saw lebih banyak melakukan puasa pada hari-hari Sabtu dan Minggu daripada hari-hari yg lainnya dan beliau bersabda `Kedua hari itu merupakan hari besar orang-orang musyrik maka saya ingin berbeda dengan mereka`."{HR Ahmad Baihaqi Hakim dan Ibnu Khuzaimah seraya keduanya yang terakhir ini menyatakan sah.
Berdasarkan bermacam-macam hadis diatas Syekh Albani berpendapat "Dari sini maka tampaklah dengan jelas bahwa kedua macam ini membolehkan" . Maka jika dilakukan kompromi antara hadis-hadis yg membolehkan dengan hadis ini bisa ditarik kesimpulan bahwa hadis ini lebih didahulukan daripada hadis-hadis yg membolehkan.
Demikian juga sabda Nabi saw kepada Juwairiyah "Apakah kamu akan berpuasa besok?" dan yang semakna dengan sabda ini adalah dalil yg membolehkan juga maka tetap lebih mendahulukan hadis yg melarang daripada Sabda Nabi saw kepada Juwairiyah ini."
e. Berpuasa pada Hari yang Diragukan.
Dari Ammar bin Yasir ra berkata "Barangsiapa yg berpuasa pada hari yg diragukannya berarti ia telah durhaka kepada Abul Qasim ." Menurut Turmudzi hadis ini hasan lagi shahih dan menjadi amalan bagi kebanyakan ulama. Hadis itu juga merupakan pendapat Sufyan Tsauri Malik bin Anas Abdullah ibnu Mubarok Syafi`i Ahmad serta Ishak.
Kebanyakan mereka berpendapat jika hari yg dipuasakannya itu termasuk bulan Ramadhan hendaklah ia mengqadha satu hari sebagai gantinya. Dan jika ia berpuasa pada hari itu karena kebetulan bertepatan dengan kebiasaannya maka hukumnya boleh tanpa dimakruhkan. Dari Abu Hurairah ra Nabi saw bersabda "Janganlah kamu mendahului puasa Ramadhan itu dengan sehari dua hari kecuali jika bertepatan dengan hari yang biasa dipuasakan maka bolehlah kamu berpuasa pada hari itu."
f. Berpuasa Sepanjang Masa
Hal ini berdasarkan hadis "Tidaklah berpuasa orang yg berpuasa sepanjang masa.Solusi dari larangan ini adalah hendaknya seseorang berpuasa dgn puasa Daud as, yaitu sehari puasa dan sehari berbuka.
I. Sunat Sunat Puasa
1. Menyegerakan berbuka. Apabila telah nyata dan yakin bahwa matahari sudah terbenam
Sabda Rasulullah SAW :
artinya:
Dari Sahl bin Sa`ad, "Rasulullah Saw, berkata, "Senatiasa manusia dalam kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka puasa". (Riwayat Bukhori dan Muslim)
2. Berbuka dengan kurma, sesuatu yang manis, atau dengan air
Diriwayatkan : Dari Anas, "Nabi SAW, berbuka dengan rutab ( kurma gemading) sebelum sholat, kalau tidak ada, dengan kurma, kalau tidak ada juga, beliau minum beberapa teguk."(Riwayat Abu dawud dan Tirmizi) Sabda Rasulullah SAW:
artinya:
Dari Ibnu Umar,"Rasulullah Saw, apabila berbuka puasa, beliau berdoa: Ya Allah, karena Engkau saya puasa, dan dengan rezki pemberian Engkau saya berbuka, dan telah lenyap dan urat-urat telah minum, serta pahala telah tetap bila Allah Swt, menghendaki." (Riwayat Buchori dan Muslim)
3. Makan sahur sesudah tengah malam Sabsa Rasulullah: artinya:
Dari Anas,"Rasulullah Saw, telah berkata, "Makan sahurlah kamu. Sesungguhnya makan sahur itu mengandung berkat (menguatkan badan menahan lapar karena puasa)." (Riwayat Bukhori dan Muslim)
4. Mentakhirkan makan sahur, sampai kira-kira 15 menit sebelum fajar. Sabda rasulullah Saw.:
artinya: Dari Abu Zar, "Rasulullah Saw, telah berkata, Senantiasa umatku dalam selama mereka mengakhirkan sahur dan menyegerkan berbuka. " (Riwayat Ahmad)
5. Memberi makanan untuk berbuka kepada orang yang puasa.
"Barang siapa memberi makanan untuk berbuka bagi orang yang puasa, maka ia mendapat ganjaran sebanyak ganjaran orang yang puasa itu, tidak kurang sedikitpun." (Riwayat Tirmizi)
6. Memperbanyak sedekah selama dalam bulan puasa.
Sabda Rasulullah Saw.
artinya :
Dari Anas. "Ditanyakan orang kepada Rasulullah Saw,`Kapan kah sedekah yang paling baik? Jawab Rasulullah Saw. `Sedekah yang paling baik ialah sedekah pada bulan Ramadhan`. " (Riwayat Tirmizi)
7. Memperbanyak membaca Al-Qur`an dan mempelajarinya (belajar atau mengajar) karena mengikuti perbuatan Rasulullah SAW.
K.Derjat Puasa
Orang yang berpuasa ada tiga thabaqat derjat
1. Meninggalkan makan dan minum dan persetubuhan
2. Meninggalkan makan dan syahwat karena Allah dengan mengharapkan ampunan dan sorga atau terhindar dari neraka
3. Meninggalakn makan dan minum serta syahwat, bahkan menahan hati dari segala yang lain dari Allah, karena semata mata mengharapkan keridhaan Nya saja.
Golongan yang pertama disebut puasa Am, puasa orang kebanyakan (umum)
Golongan kedua puasa khusus, puasa yang dilakukan para orang-orang sholeh dan alim
Golongan ketiga puasa khusus bil khusus, puasa yang dilakukan para ahlul ma’rifah dan para nabi-nabi
L. Rahasia-Rahasia Puasa
1. Membentuk/Meninggikan jiwa keikhlasan, membentuk jiwa malakiyah yang meng mengandung aneka sifat keutamaan dan kesempuranaan
2. Melaksanakan salah satu sifat dari sifat Allah, yaitu tidak makan dan minum dan membina diri dengan sifat- sifat kaum muqarrabin
3. Membiasakan diri dengan bersabar dalam kesukaran serta menguatkan iradat dan cita-cita
4. Menimbulkan kesadaran diri sebagai hamba Allah yang hina dina , yang amat membutuhkan dan minum
5. Menjaga diri dari jatuh kejurang dosa dan maksiat