Halaman

Rabu, 04 Mei 2011

KASI URUSAN AGAMA ISLAM


KEPALA SEKSI


TUGAS POKOK
Sesuai dengan KMA Nomor 373 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata kerja Kantor Wilayah Kementerian Agama dan Kankemenag Kabupaten/Kota, tugas pokok Bidang Urusan Agama Islam adalah melaksanakan pelayanan dan bimbingan di Bidang Urusan Agama Islam. Sedangkan dalam melaksanakan tugasnya Bidang Urusan Agama Islam menyelenggarakan fungs penjabaran dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang kepenghuluan, pengembangan keluarga sakinah, prduk halal, ibadah sosial, dan pengembangan kemitraan umat Islam, serta penyiapan bahan pelayanan dan bimbingan di Bidang Urusan Agama Islam.
Bidang Urusan Agama Islam terdiri dari:
1. Seksi Kepenghuluan. Mempunyai tugas melakukan pelayanan dan bimbingan di bidang nikah, rujuk dan pemberdayaan Kantor Urusan Agama.
2. Seksi Pengembangan Keluarga Sakinah. Mempunyai tugas melakukan pelayanan dan bimbingan di bidang pengembangan keluarga sakinah, dan pemberdayaan keluarga terbelakang.
3. Seksi Produk Halal. Mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan serta perlindungan konsumen di bidang produk halal.
4. Seksi Bina Ibadah Sosial. Mempunyai tugas melakukan pelayanan dan bimbingan di bidang pemberdayaan masyarakat dhuafa dan bantuan sosial keagamaan
5. Seksi Pengembangan Kemitraan Umat Islam. Mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan dan prakarsa di bidang Ukhuwah Islamiyah, jalinan kemitraan dan pemecahan masalah umat.
Dalam Rapat Kerja Tahun 2010 dirumuskan beberapa agenda yang akan dilakukan rangka meningkatkan pelayanan dan bimbingan di bidang urusan agama Islam, yakni:
� Mengoptimalkan pendidikan pra nikah bagi remaja dan menggalakkan kursus calon pengantin (suscatin).
� Menghimbau kepada Kankemenag Kabupaten/Kota untuk menerbitkan SK Pengangkatan P3N baru pada Desa/kelurahan yagn telah habis masa kerjanya.
� Meningkatkan pelayanan pengukuran arah kiblat serta pengusulan anggaran pengukuran arah kiblat masjid dalam DIPA.
� Pengusulan pembebasan tanah hak milik perorangan untuk lokasi pembangunan gedung KUA yang sekarang masih menempati tanah kas desa yang tidak bias dibebaskan.
KEGIATAN STRATEGIS TAHUN 2010
1. Pelaksanaan Ru�yatul Hilal Awal Ramadhan, Syawal dan Zulhijjah
2. Pengadaan Al-Qur�an, Iqra, Khutbah Hari Raya dan Khutbah Nikah
3. Pengadaan Buku Panduan Ibadah Praktis
4. Bantuan kepada Panti Asuhan dan Panti Jompo
5. Bantuan kepada Desa Binaan Keluarga Sakinah (DBKS)
6. Bantuan kepada Petugas Pembantu Pencatat Nikah (P3N)
7. Pelayanan Sertifikasi Arah Kiblat
8. Pembinaan Tatacara Penyembelihan Hewan Secara Halal
9. Pembinaan Kelompok Usaha Fakir Miskin
10. Pembinaan Pra Nikah Bagi Remaja Usia Nikah
11. Pembinaan Produk Makanan Halal
12. Pembinaan Kepenghuluan
13. Pelatihan Teknis Penentuan dan Pengukuran Arah Kiblat
14. Pencetakan Brosur Cara Praktis Penentuan Arah Kiblat
15. Pemilihan Keluargas Sakinah Teladan Tingkat Provinsi
16. Pemilihan KUA Percontohan Tingkat Provinsi
17. Workshop Peningkatan Mutu Petugas Pembantu Pencatat Nikah (P3N)
18. Workshop Peningkatan Profesionalisme Penghulu
19. Workhsop Motivator Keluarga Sakinah