Halaman

Rabu, 04 Mei 2011

KASI MADRASAH DAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM


KEPALA SEKSI:


TUGAS POKOK
Sesuai dengan KMA Nomor 373 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata kerja Kantor Wilayah Kementerian Agama dan Kankemenag Kabupaten/Kota Pasal 31 tugas pokok Bidang Mapenda adalah melaksanakan pelayanan dan bimbingan di bidang penyelenggaraan pendidikan pada madrasah dan pendidikan agama Islam pada sekolah umum serta sekolah luar biasa. Bidang Mapenda menjalankan dua fungsi penjabaran kebijakan teknis di bidang kurikulum, ketenagaan dan kesiswaan, sarana, kelembagaan dan ketatalaksanaan serta supervisi dan evaluasi pendidikan pada madrasah, dan pendidikan agama Islam pada sekolah umum serta sekolah luar biasa, serta penyiapan bahan-bahan bimbingan dan pelaksanaan pelayanan di bidang penyelenggaraan pendidikan pada madrasah aliyah, dan pendidikan agama Islam pada sekolah umum menengah tingkat atas serta sekolah luar biasa.
Bidang Mapenda menjalankan tugas dan fungsinya melalui 5 (lima) seksi, yaitu:
1. Seksi Kurikulum.
Mempunyai tugas melakukan penjabaran kebijakan di bidang kurikulum pada madrasah, dan pendidikan agama Islam pada sekolah umum serta sekolah luar biasa, dan melakukan pelayanan dan bimbingan teknis kurikulum pada madrasah aliyah, sekolah menengah tingkat atas dan sekolah luar biasa.
2. Seksi Ketenagaan dan Kesiswaan
Mempunyai tugas melakukan penjabaran kebijakan di bidang ketenagaan dan kesiswaan pada madrasah, dan pendidikan agama Islam pada sekolah umum serta sekolah luar biasa, dan melakukan pelayanan dan bimibingan teknis di bidang ketenagaan dan kesiswaan pada madrasah, dan pendidikan agama Islam pada sekolah umum serta sekolah luar biasa, dan melakukan pelayanan dan bimbingan teknis madrasah aliyah pada madrasah aliyah, sekolah menengah tingkat atas dan sekolah luar biasa.
3. Seksi Sarana
Mempunyai tugas melakukan penjabaran kebijakan di bidang sarana pendidikan pada madrasah, dan pendidikan agama Islam pada sekolah umum serta sekolah luar biasa, dan melakukan pelayanan dan bimbingan teknis di bidang sarana pada madrasah, dan pendidikan agama Islam pada sekolah umum serta sekolah luar biasa, dan melakukan pelayanan dan bimibingan teknis madrasah aliyah, sekolah menengah atas dan sekolah luar biasa.
4. Seksi Kelembagaan dan Ketatalaksanaan
Mempunyai tugas melakukan penjabaran kebijakan di bidang kelembagaan dan ketatalaksanaan pada madrasah, dan pendidikan agama Islam pada sekolah umum serta sekolah luar biasa, dan melakukan pelayanan dan bimbingan teknis di bidang kelembagaan dan ketatalaksanaan pada madrasah, dan pendidikan agama Islam pada sekolah umum serta sekolah luar biasa, dan melakukan pelayanan dan bimibingan teknis madrasah aliyah, sekolah menengah atas dan sekolah luar biasa.
5. Seksi Supervisi dan Evaluasi
Mempunyai tugas melakukan penjabaran kebijakan di bidang di bidang supervise dan evaluasi pendidikan pada madrasah, dan pendidikan agama Islam pada sekolah umum serta sekolah luar biasa, dan melakukan pelayanan dan bimibingan teknis di bidang kelembagaan dan ketatalaksanaan pada madrasah, dan pendidikan agama Islam pada sekolah umum serta sekolah luar biasa, dan melakukan pelayanan dan bimibingan teknis madrasah aliyah, sekolah menengah atas dan sekolah luar biasa
Dalam rangka meningkatkan pelayanan di bidang pendidikan agama pada madrasah dan sekolah umum, eberapa program strategis dibahas dalam Rapat Kerja Tahun 2010, yakni:
� Mengadakan kegiatan sosialisasi serta pengembangan kurikulum yang dilakukan melalui kerjasama dengan K3M maupun Pokjawas.
� Optimalisasi monitoring kurikulum secara berkala dan berkelanjutan.
� Meningkatkan sosialisasi dan pembinaan tentang pengelolaan anggaran BOS di madrasah.
� Meningkatkan koordinasi dengan Kementerian Agama dan Dinas Pendidikan berkaitan dengan adanya multitafsir dan perbedaan kebijakan yang mengatur pemberian tunjangan profesi guru.
� Mengusulkan penambahan alokasi bantuan Block Grant dari pusat untuk MI di daerah.
� Meningkatkan pembinaan madrasah dalam menghadapi akreditasi
� Optimalisasi peran pokjawas dan meningkatkan koordinasi antar pokjawas kabupaten/kota.
Kegiatan Strategis Tahun 2010
1. Pemberian Bantuan Operasional Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
2. Penyelenggaraan Diklat Kepala dan Guru RA/BA
3. Bantuan Pembangunan Perpustakaan MI, MTs, MA
4. Bantuan Pembangunan Ruang Kelas MI, MTs, MA
5. Bantuan Beasiswa Siswa Miskin MI, MTs, MA
6. Bantuan Beasiswa Guru Berprestasi
7. Bantuan Pembangunan Laboratorium MI, MTs, MA
8. Bantuan Pengadaan ICT MTs
9. Bantuan Pengadaan Alat Laboratorium IPA MTs
10. Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas MA
11. Bantuan Kualifikasi Guru Madrasah