Halaman

Selasa, 24 Mei 2011

Direktorat Jenderal Bimas Kristen

TUGAS

Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen mempunyai tugas menyelenggarakan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang bimbingan masyarakat Kristen berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri.

FUNGSI

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 397, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen menyelenggarakan fungsi :

  • merumuskan dan menetapkan visi, misi, dan kebijakan teknis di bidang bimbingan masyarakat Kristen berdasarkan kebijakan pelaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri dan berdasarkan Peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • perumusan standardisasi, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang bimbingan masyarakat Kristen;
  • pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Kristen;
  • pemberian pembinaan teknis dan evaluasi pelaksana tugas;
  • pelaksanaan administrasi direktorat jenderal.
STRUKTUR ORGANISASI