Direktorat Jenderal Bimas Kristen
TUGAS
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen mempunyai tugas menyelenggarakan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang bimbingan masyarakat Kristen berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri.
FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 397, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen menyelenggarakan fungsi :
- merumuskan dan menetapkan visi, misi, dan kebijakan teknis di bidang bimbingan masyarakat Kristen berdasarkan kebijakan pelaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri dan berdasarkan Peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- perumusan standardisasi, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang bimbingan masyarakat Kristen;
- pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Kristen;
- pemberian pembinaan teknis dan evaluasi pelaksana tugas;
- pelaksanaan administrasi direktorat jenderal.