Direktorat Jenderal Bimas Katolik
TUGAS
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik mempunyai tugas menyelenggarakan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang bimbingan masyarakat Katolik berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri.
FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 460, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen menyelenggarakan fungsi :
- penyiapan perumusan dan penetapan visi, misi dan kebijakan teknis di bidang Bimbingan Masyarakat Katolik berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Agama dan Peraturan perundang-undang yang berlaku;
- perumusan standardisasi, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang bimbingan masyarakat Katolik;
- pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Katolik;
- pemberian pembinaan teknis dan evaluasi pelaksana tugas;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal.