Halaman

Jumat, 14 Februari 2014

Materi Paparan Workshop Penyusunan SKP Kementerian Agama, Hotel Mercure Ancol, 27-30 Sept 2013


Secara sederhana SKP (sasaran kinerja pegawai) merupakan kontrak tertulis antara seorang pegawai dengan atasannya terkait pekerjaan yang akan dilaksanakan selama satu tahun, ditandatangani pada bulan januari tahun berjalan, dan akan menjadi bahan evaluasi penilaian pada bulan desember di akhir tahun.
SKP diwajibkan mulai tahun 2014, disusun secara berjenjang mulai dari pejabat eselun satu (atau yang tertinggi di setiap satker), lalu menurun kepada pejabat di bawahnya hingga kepada para staf, baik fungsional tertentu maupun fungsional umum.
Bahan rujukan penyusunan skp adalah rencana kerja tahunan instansi, program kerja pimpinan, POK DIPA dan bahan-bahan lainnya yang terkait yang tersedia di satuan kerja yang bersangkutan.
Lebih lengkap silahkan unduh materi paparan dan form SKP yang dibagikan pada kesempatan workshop di Hotel Mercure Ancol, 27-30 September 2013 yang lalu. Hadir dari Aceh mewakili Kanwil Kemenag Kasubbag Ortala dan Kepegawaian, perwakilan dari BDK Aceh yang baru, STAIN Malikussaleh dan STAIN Cot Kala.
  1. Formulir SKP
  2. Petunjuk Teknis PP 46 Tahun 2011
  3. Kebijakan Penilaian Kinerja PNS
  4. Program Linear Biro Kepeagawaian Kemenag Pusat dan Daerah
  5. Catatan-catan tentang Kenaikan Pangkat Pegawai dan Mutasi