Halaman

Rabu, 15 Agustus 2012

SATKER KANKEMENAG KAB./KOTA

SATKER KANKEMENAG KAB./KOTA
Kantor Kementerian Agama Kabupaten / Kota adalah instansi Kementerian Agama yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
Tugas
    melaksanakan tugas pokok dan fungsi Kementerian Agama dalam wilayah kabupaten/ kota berdasarkan kebijakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
Fungsi
  • merumuskan visi, misi serta kebijakan teknis di bidang pelayanan dan bimbingan beragama di bidang bimbingan masyarakat Islam, pelayanan haji dan umrah, pengembangan zakat dan wakaf, pendidikan agama dan keagamaan, pondok pesantren, pendidikan agama Islam pada masyarakat dan pemberdayaan masjid, urusan agama, pendidikan agama, bimbingan masyarakat Kristen, Katolik, Hindu serta Budha sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan administrasi dan informasi keagamaan;
  • pelayanan dan bimbingan di bidang kerukunan umat beragama;
  • pengkoordinasian perencanaan, pengendalian, dan pengawasan program;
  • pelaksanaan hubungan dengan pemerintah daerah, instansi terkait, dan lembaga masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas Kementerian Agama di kabupaten/ kota.