Halaman

Sabtu, 25 Februari 2012

Tugas Pokok Dan Fungsi Jabatan (TUPOKSI)

Keputusan Menteri Agama RI Nomor 373 Tahun 2002 :
Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi dan Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota.


Pasal 81
Kantor Departemen Agama Kabupaten / Kota adalah instansi Vertikal Departemen Agama yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi.

Pasal 82
Kantor Departemen Agama Kabupaten / Kota mempunyai tugas melaksanakan tugas pokok dan fungsi Departemen Agama dalam wilayah kabupaten / kota berdasarkan kebijakan Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi dan peraturan perundang-perundangan yang berlaku.

Pasal 83
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 8, Kantor Departemen Agama Kabupaten / Kota menyelenggarakan fungsi :

  1. Perumusan visi, misi serta kebijakan teknis dibidang pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama di kabupaten / kota;
  2. Pembinaan, pelayanan dan bimbingan dibidang bimbingan masyarakat Islam, pelayanan haji dan umrah,pengembangan zakat dan wakaf, pendidikan agama dan keagamaan, pondok pesantren, pendidikan agama Islam pada masyarakat dan pemberdayaan masjid, urusan agama, pendidikan agama, bimbingan masyarakat Kristen, Katolik, Hindu serta Budha sesuai peraturan perundang-perundangan yang berlaku ;
  3. Pelaksanaan kebijakan teknis dibidang pengelolaan administrasi dan informasi keagamaan.
  4. Pelayanan dan bimbingan di bidang kerukunan umat beragama.
  5. Pengkoordinasian perencanaan, pengendalian, dan pengawasan program.
  6. pelaksanaan hubungan dengan pemerintah daerah, instansi terkait, dan lembagamasyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas Departemen Agama Kabupaten/Kota.