Tugas Pokok Dan Fungsi Jabatan (TUPOKSI)
Keputusan Menteri  Agama RI Nomor 373 Tahun 2002 :
              Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah  Departemen Agama Propinsi dan  Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota.
              Pasal 81
              Kantor Departemen Agama Kabupaten  / Kota adalah instansi  Vertikal Departemen Agama yang berada dibawah dan  bertanggung jawab  langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama  Provinsi.
 
              Pasal 82
              Kantor Departemen Agama Kabupaten  / Kota mempunyai tugas  melaksanakan tugas pokok dan fungsi Departemen Agama  dalam wilayah  kabupaten / kota berdasarkan kebijakan Kepala Kantor Wilayah Departemen   Agama Provinsi dan peraturan perundang-perundangan yang berlaku.
 
              Pasal 83
              Dalam melaksanakan tugas  sebagaimana dimaksud dalam pasal  8, Kantor Departemen Agama Kabupaten / Kota  menyelenggarakan fungsi :
- Perumusan visi, misi serta kebijakan teknis dibidang pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama di kabupaten / kota;
- Pembinaan, pelayanan dan bimbingan dibidang bimbingan masyarakat Islam, pelayanan haji dan umrah,pengembangan zakat dan wakaf, pendidikan agama dan keagamaan, pondok pesantren, pendidikan agama Islam pada masyarakat dan pemberdayaan masjid, urusan agama, pendidikan agama, bimbingan masyarakat Kristen, Katolik, Hindu serta Budha sesuai peraturan perundang-perundangan yang berlaku ;
- Pelaksanaan kebijakan teknis dibidang pengelolaan administrasi dan informasi keagamaan.
- Pelayanan dan bimbingan di bidang kerukunan umat beragama.
- Pengkoordinasian perencanaan, pengendalian, dan pengawasan program.
- pelaksanaan hubungan dengan pemerintah daerah, instansi terkait, dan lembagamasyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas Departemen Agama Kabupaten/Kota.
 
