PERSYARATAN PENDIRIAN MADRASAH SWASTA
Persyaratan :
- Diselenggarakan oleh Penyelenggara Madrasah yang bersifat sosial dan tidak mengarah kepada sifat mencari keuntungan 
- Penyelenggara Madrasah harus mempunyai Program Pendidikan yang jelas 
- Melaksanakan kurikulum yang ditetapkan dan atau oleh Kementerian Agama 
- Pada saat pembukaan, madrasah swasta harus memiliki Kepala Madrasah dan tenaga pengajar tetap yang diangkat oleh Penyelenggara Madrasah 
- Tersedia murid/ siswa yang memenuhi syarat sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) orang 
- Tersedia gedung / ruang belajar dengan tidak menempati serta menggunakan fasilitas Madrasah / Sekolah milik pemerintah 
- Tersedia sarana pendidikan yang memenuhi persyaratan 
Prosedur :
- Penyelenggara madrasah mengajukan permohonan untuk memperoleh persetujuan pendirian madrasah swasta secara tertulis ke Kantor Kementerian Agama dengan melampirkan : 
- Surat Permohonan pendirian madrasah 
- Mengisi Daftar Isian Madrasah 
- Daftar Susunan Pengurus 
- Daftar Murid perkelas lengkap (nama, tempat dan tanggal lahir, nama orang tua, pekerjaan dan alamat) 
- Daftar Guru lengkap (nama, tempat dan tanggal lahir, pendidikan terakhir, pekerjaan dan alamat) 
- Foto copy surat tanah 
- Foto copy Akta Yayasan (bagi yang dikelola yayasan) 
- Rekomendasi dari pemerintah setempat (Lurah, Kades, Camat) 
- Surat permohonan diajukan selambat-lambatnya enam bulan sebelum tahun ajaran baru 
- Permohonan pendirian MTs dan MA diajukan ke Kanwil Kementerian Agama melalui Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota 
Tarif : Tidak Ada
Waktu Penyelesaian :
- Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota setelah meneliti berkas permohonan MIS memberikan pertimbangan dan meneruskan ke Kanwil Kemenag selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) minggu setelah menerima berkas/Kota pendirian; 
- Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota meneruskan permohonan pendirian MTs / MA Swasta ke Kanwil Kemenag selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah menerima berkas permohonan pendirian; 
- Kepala Kanwil Kemenag Provinsi memberikan keputusan dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah berkas permohonan diterima (persetujuan); 
- Persetujuan atau permohonan diberikan kepada Penyelenggara Madrasah selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum tahun ajaran. 
Catatan :
- Keputusan bersama Menteri Agama RI dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 0299/U/84 dan Nomor 45 Tahun 1984; 
- KMA Nomor 310 Tahun 1989; 
- Keputusan Dirjen Bimbaga Islam Dep. Agama RI Nomor 28A/E1990 
 
