Halaman

Rabu, 15 Februari 2012


PERSYARATAN PENDIRIAN MADRASAH SWASTA

Persyaratan :

  • Diselenggarakan oleh Penyelenggara Madrasah yang bersifat sosial dan tidak mengarah kepada sifat mencari keuntungan

  • Penyelenggara Madrasah harus mempunyai Program Pendidikan yang jelas

  • Melaksanakan kurikulum yang ditetapkan dan atau oleh Kementerian Agama

  • Pada saat pembukaan, madrasah swasta harus memiliki Kepala Madrasah dan tenaga pengajar tetap yang diangkat oleh Penyelenggara Madrasah

  • Tersedia murid/ siswa yang memenuhi syarat sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) orang

  • Tersedia gedung / ruang belajar dengan tidak menempati serta menggunakan fasilitas Madrasah / Sekolah milik pemerintah

  • Tersedia sarana pendidikan yang memenuhi persyaratan

Prosedur :

  1. Penyelenggara madrasah mengajukan permohonan untuk memperoleh persetujuan pendirian madrasah swasta secara tertulis ke Kantor Kementerian Agama dengan melampirkan :

  • Surat Permohonan pendirian madrasah

  • Mengisi Daftar Isian Madrasah

  • Daftar Susunan Pengurus

  • Daftar Murid perkelas lengkap (nama, tempat dan tanggal lahir, nama orang tua, pekerjaan dan alamat)

  • Daftar Guru lengkap (nama, tempat dan tanggal lahir, pendidikan terakhir, pekerjaan dan alamat)

  • Foto copy surat tanah

  • Foto copy Akta Yayasan (bagi yang dikelola yayasan)

  • Rekomendasi dari pemerintah setempat (Lurah, Kades, Camat)

  1. Surat permohonan diajukan selambat-lambatnya enam bulan sebelum tahun ajaran baru

  2. Permohonan pendirian MTs dan MA diajukan ke Kanwil Kementerian Agama melalui Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota

Tarif : Tidak Ada

Waktu Penyelesaian :

  • Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota setelah meneliti berkas permohonan MIS memberikan pertimbangan dan meneruskan ke Kanwil Kemenag selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) minggu setelah menerima berkas/Kota pendirian;

  • Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota meneruskan permohonan pendirian MTs / MA Swasta ke Kanwil Kemenag selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah menerima berkas permohonan pendirian;

  • Kepala Kanwil Kemenag Provinsi memberikan keputusan dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah berkas permohonan diterima (persetujuan);

  • Persetujuan atau permohonan diberikan kepada Penyelenggara Madrasah selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum tahun ajaran.

Catatan :

  • Keputusan bersama Menteri Agama RI dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 0299/U/84 dan Nomor 45 Tahun 1984;

  • KMA Nomor 310 Tahun 1989;

  • Keputusan Dirjen Bimbaga Islam Dep. Agama RI Nomor 28A/E1990