LAYANAN MUALAF
Kementerian Agama Kabupaten Ogan Komering IlirPropinsi Sumsel melalui Seksi Penyelenggaraan dan Lembaga Dakwah Bidang PENAMAS melayani Ikrar Mu`allaf bagi calon mu`allaf yang ingin masuk Islam dengan persyaratan administrasi & ketentuan, yaitu :
Persyaratan Administrasi
Foto Copy KTP yang berlaku = 2 lembar
Pas Foto Warna 3 x 4 = 4 lembar
Materi 6000 = 1 lembar
Bersedia mengisi Surat Pernyataan dan Piagam / Surat Ikrar
Bersedia mengikuti kegiatan pembinaan Mu`allaf di lingkungan Kementerian Agama Provinsi Sumsel
Petugas Pengikrar dan Saksi disiapkan Tim di Bidang Penamas dan Pemberdayaan Masjid
Seluruh proses pelaksanaan tidak dipungut biaya
Tata Cara Prosesi
Calon Mu`allaf datang sendiri dan didampingi keluarga baik ke Kanwil Kemenag, Kankemenag Kabupaten/Kota, atau ke Kantor Urusan Agama Kecamatan
Mendapatkan pembinaan keagamaan / bimbingan rohani dari tim yang ditunjuk
Mengikuti prosesi ikrar masuk Islam
Dan selanjutnya menandatangani Surat Pernyataan diatas materai 6000 dan Piagam Ikrar sebanyak 4 lembar (untuk ybs, RT/RW, Lurah atau Kades, arsif)
Setelah prosesi ikrar masuk Islam selesai, akan diberikan PIAGAM IKRAR MASUK ISLAM
Informasi Lebih Lanjut : atau Contact Person Mutawalli, Hp. 08163222ooo7