LAYANAN MUALAF
Kementerian Agama Kabupaten Ogan Komering IlirPropinsi Sumsel melalui Seksi Penyelenggaraan dan Lembaga Dakwah Bidang PENAMAS melayani Ikrar Mu`allaf bagi calon mu`allaf yang ingin masuk Islam dengan persyaratan administrasi & ketentuan, yaitu :
Persyaratan Administrasi
- Foto Copy KTP yang berlaku = 2 lembar 
- Pas Foto Warna 3 x 4 = 4 lembar 
- Materi 6000 = 1 lembar 
- Bersedia mengisi Surat Pernyataan dan Piagam / Surat Ikrar 
- Bersedia mengikuti kegiatan pembinaan Mu`allaf di lingkungan Kementerian Agama Provinsi Sumsel 
- Petugas Pengikrar dan Saksi disiapkan Tim di Bidang Penamas dan Pemberdayaan Masjid 
- Seluruh proses pelaksanaan tidak dipungut biaya 
Tata Cara Prosesi
- Calon Mu`allaf datang sendiri dan didampingi keluarga baik ke Kanwil Kemenag, Kankemenag Kabupaten/Kota, atau ke Kantor Urusan Agama Kecamatan 
- Mendapatkan pembinaan keagamaan / bimbingan rohani dari tim yang ditunjuk 
- Mengikuti prosesi ikrar masuk Islam 
- Dan selanjutnya menandatangani Surat Pernyataan diatas materai 6000 dan Piagam Ikrar sebanyak 4 lembar (untuk ybs, RT/RW, Lurah atau Kades, arsif) 
- Setelah prosesi ikrar masuk Islam selesai, akan diberikan PIAGAM IKRAR MASUK ISLAM 
Informasi Lebih Lanjut :  atau Contact Person Mutawalli, Hp. 08163222ooo7
 
