Halaman

Rabu, 15 Februari 2012

LAYANAN MUALAF

Kementerian Agama Kabupaten Ogan Komering IlirPropinsi Sumsel melalui Seksi Penyelenggaraan dan Lembaga Dakwah Bidang PENAMAS melayani Ikrar Mu`allaf bagi calon mu`allaf yang ingin masuk Islam dengan persyaratan administrasi & ketentuan, yaitu :

Persyaratan Administrasi

  • Foto Copy KTP yang berlaku = 2 lembar

  • Pas Foto Warna 3 x 4 = 4 lembar

  • Materi 6000 = 1 lembar

  • Bersedia mengisi Surat Pernyataan dan Piagam / Surat Ikrar

  • Bersedia mengikuti kegiatan pembinaan Mu`allaf di lingkungan Kementerian Agama Provinsi Sumsel

  • Petugas Pengikrar dan Saksi disiapkan Tim di Bidang Penamas dan Pemberdayaan Masjid

  • Seluruh proses pelaksanaan tidak dipungut biaya


Tata Cara Prosesi

  • Calon Mu`allaf datang sendiri dan didampingi keluarga baik ke Kanwil Kemenag, Kankemenag Kabupaten/Kota, atau ke Kantor Urusan Agama Kecamatan

  • Mendapatkan pembinaan keagamaan / bimbingan rohani dari tim yang ditunjuk

  • Mengikuti prosesi ikrar masuk Islam

  • Dan selanjutnya menandatangani Surat Pernyataan diatas materai 6000 dan Piagam Ikrar sebanyak 4 lembar (untuk ybs, RT/RW, Lurah atau Kades, arsif)

  • Setelah prosesi ikrar masuk Islam selesai, akan diberikan PIAGAM IKRAR MASUK ISLAM

Informasi Lebih Lanjut : atau Contact Person Mutawalli, Hp. 08163222ooo7