Halaman

Jumat, 15 Juli 2011

Badan Litbang dan Diklat Agama

TUGAS
Badan Penelitian dan Pengembangan serta Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas menyelenggarakan Penelitian dan Pengembangan serta Pendidikan dan Pelatihan di bidang Keagamaan berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri.
FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana di maksud dalam Pasal 793, Badan Penelitian dan Pengembangan serta Pendidikan dan Pelatihan menyelenggarakan fungsi :
  • perumusan dan penetapan visi, misi, dan kebijakan teknis di bidang Penelitian dan Pengembangan serta Pendidikan dan Pelatihan;
  • pelaksanaan kebijakan di bidang penelitian dan pengembangan serta pendidikan dan pelatihan
  • perumusan standar norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang penelitian dan pengembangan serta pendidikan dan pelatihan;
  • pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pelaksanaan tugas penelitian dan pengembangan serta pendidikan dan pelatihan.
  • pelaksanaan administrasi Badan Litbang dan Diklat.
  • pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri.