Halaman

Jumat, 06 Mei 2011

Tipologi Organisasi Kanwil Kemenag

Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan adalah Instansi vertikal Kementerian Agama yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Agama. Berdasarkan Keputusan Menteri Agama RI Nomor 373 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata kerja Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kab/Kota, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan masuk dalam Tipologi 1-A, dengan susunan Organisasi yaitu :

Tugas :
memberikan pelayanan teknis dan administrasi kepada seluruh satuan organisasi dan/atau satuan kerja di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.

A. 1 Sekretariat : Bagian Tata Usaha
Fungsi :

  1. Pelaksanaan pembinaan dan koordinasi di bidang kepegawaian, keuangan dan inventaris kekayaan negara, organisasi dan tatalaksana, hukum dan hubungan masyarakat, kerukunan Amat beragama, informasi keagamaan, administrasi perkantoran dan kerumahtanggaan;
  2. Perencanaan dibidang kepegawaian, keuangan dan inventaris kekayaan negara, organisasi dan tatalaksana, hukum dan hubungan masyarakat, kerukunan umat beragama, informasi keagamaan, administrasi perkantoran dan kerumahtanggaan;
  3. Evaluasi kepegawaian, keuangan dan inventaris kekayaan negara, organisasi dan tatalaksana, hukum dan hubungan masyarakat, kerukunan Amat beragama, informasi keagamaan, administrasi perkantoran dan kerumahtanggaan serta koordinator penyelesaian tindak lanjut hasil pengawasan.
  4. Perencanaan dibidang kepegawaian, keuangan dan inventaris kekayaan negara, organisasi dan tatalaksana, hukum dan hubungan masyarakat, kerukunan umat beragama, informasi keagamaan, administrasi perkantoran dan kerumahtanggaan;

Bagian Tata Usaha terdiri dari :

  1. Subbag Perencanaan dan Informasi Keagamaan;
  2. Subbag Organisasi dan Tatalaksan, dan Kepegawaian;
  3. Subbag Keuangan dan IKN;
  4. Subbag Hukum, Humas dan Kerukunan Umat Beragama;
  5. Subbag Umum

B. Bidang Urusan Agama Islam (URAIS)
Tugas :
mempunyai tugas melaksanakan pelayanan dan bimbingan di bidang urusan agama Islam.
Fungsi :

  1. Penjabaran dan pelaksanaan kebijakan teknis dibidang kepenghuluan, pengembangan keluarga sakinah, produk halal, ibadah sosial, dan pengembangan kemitraan umat Islam;
  2. Penyiapan bahan pelayanan dan bimbingan dibidang urusan agama Islam

Bidang Urais terdiri dari ;

  1. Seksi Kepenghuluan;
  2. Seksi Pengembangan Keluarga Sakinah;
  3. Seksi Produk Halal;
  4. Seksi Bina Ibadah Sosial;
  5. Seksi Pengembangan Kemitraan Umat Islam

C. Bidang Penyelenggaraan Haji, Zakat dan Wakaf
Tugas :
melaksanakan pelayanan dan bimbingan di bidang haji serta pengembangan zakat dan wakaf.

Fungsi :

  1. Penjabaran dan pelaksanaan kebijakan teknbis dibidang penyuluhan, bimbingan jamaah dan petugas, perjalanan dana sarana haji, pembinaan lembaga dan pemberdayaan zakat dan wakaf;
  2. Penyiapan bahan pelayanan dan bimbingan dibidang urusan agama Islam

Bidang HaZaWa terdiri dari :

  1. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
  2. Seksi Bimbingan Jamaah dan Petugas;
  3. Seksi Perjalanan dan Sarana Haji;
  4. Seksi Bina Lembaga Zakat dan Wakaf;
  5. Seksi Pemberdayaan Zakat dan Wakaf

D. Bidang Mapenda
Tugas :
melakukan pelayanan, dan bimbingan di bidang penyelenggaraan pendidikan pada madrasah dan pendidikan agama islam pada sekolah umum serta sekolah luar biasa.

Fungsi :

  1. Penjabaran dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang kurikulum, ketenagaan dan kesiswaan, sarana, kelembagaan, dan ketatalaksanaan serta supervisi dan evaluasi pendidikan pada madrasah aliyah, pendidikan agama islam pada sekolah umum menengah tingkat atas serta sekolah luar biasa;
  2. Penyiapan bahan pelayanan dan bimbingan dibidang penyelenggaraan pendidikan pada Madrasah Aliyah, pendidikan agama Islam pada sekolah umum menengah tingkat atas serta sekolah luar biasa.

Bidang MAPENDA terdiri dari :

  1. Seksi Kurikulum;
  2. Seksi Ketenagaan dan Kesiswaan;
  3. Seksi Sarana;
  4. Seksi Kelembagaan dan Ketatalaksanaan;
  5. Seksi Supervisi dan Evaluasi Pendidikan;

E. Bidang Pendidikan Diniyah Pondok Pesantren (PDPONTREN)
Tugas :
melaksanakan pelayanan dan bimbingan di bidang pendidikan keagamaan dan pondok pesantren.

Fungsi :

  1. Penjabaran dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pendidikan keagamaan, pendidikan salafiyah, kerjasama kelembagaan dan pengembangan potensi pondok pesantren, pengembangan potensi santri, dan pelayanan pondok pesantren pada masyarakat;
  2. Penyiapan bahan pelayanan dan bimbingan di bidang pendidikan keagamaan dan pondok pesantren.
    Bidang Pendidikan Keagmaan dan Pontren terdiri dari :
    1. Seksi Pendidikan Keagamaan;
    2. Seksi Pendidikan Salafiyah;
    3. Seksi Kerjasama Kelembagaan dan Pengembangan Potensi Pondok Pesantren;
    4. Seksi Pengembangan Santri;
    5. Seksi Pelayanan Pondok Pesantren pada Masyarakat;

F. Bidang PENAMAS

Tugas :
melaksanakan pelayanan dan bimbingan di bidang penyelenggaraan pendidikan agama Islam pada masyarakat dan pemberdayaan masjid

Fungsi :

  1. Penjabaran dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pendidikan Al-Qur`an dan Musabaqah Tilawatil Qur`an, penyuluh dan lembaga dakwah, siaran dan tamaddun, publikasi dakwa dan hari besar Islam serta pemberdayaan masjid;
  2. Penyiapan bahan pelayanan dan bimbingan di bidang pendidikan pendidikan agama Islam pada masyarakat dan pemberdayaan masjid
    Bidang Penamas terdiri dari :
    1. Seksi Pendidikan Al-Qur`an dan Musabaqah Tilawatil Qur`an
    2. Seksi Penyuluhan dan Lembaga Dakwah;
    3. Seksi Siaran dan Tamaddun;
    4. Seksi Publikasi Dakwah dan Hari Besar Islam
    5. Seksi Pemberdayaan Masjid

G. Pembimas Kristen
Tugas :
melaksanakan pelayanan dan bimbingan di bidang masyarakat Kristen.

Fungsi :

  1. Penjabaran dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang bimbingan masyarakat Kristen meliputi lembaga dan sarana agama, penyuluhan dan tenaga teknis keagamaan, pendidikan agama Kristen, supervise pendidikan dan pelayanan keesaan gereja;
  2. Penyiapan bahan pelayanan dan bimbingan di bidang bimbingan masyarakat Kristen.

H. Pembimas Katolik
Tugas :
melaksanakan pelayanan dan bimbingan di bidang masyarakat Katholik.

Fungsi :

  1. Penjabaran dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang bimbingan masyarakat Katholik meliputi lembaga dan sarana keagamaan, penyuluhan dan tenaga teknis keagamaan, pendidikan agama Katholik.
  2. Penyiapan bahan pelayanan dan bimbingan di bidang bimbingan masyarakat Katholik.

I. Pembimas Hindu
Tugas :
melaksanakan pelayanan dan bimbingan di bidang masyarakat Hindu.

Fungsi :

  1. Penjabaran dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang bimbingan masyarakat Hindu meliputi sarana, upacara, seni keagamaan, penyuluhan, dan tenaga teknis keagamaan, pendidikan agama Hindu, lembaga dan pemberdayaan umat;
  2. Penyiapan bahan pelayanan dan bimbingan di bidang bimbingan masyarakat Hindu.

J. Pembimas Budha
Tugas :
maksanakan pelayanan dan bimbingan di bidang masyarakat Budha.

Fungsi :

  1. Pejabaran dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang bimbingan masyarakat Budha meliputi sarana, upacara, seni keagamaan, penyuluhan, dan tenaga teknis keagamaan, pendidikan agama Budha, lembaga dan pemberdayaan umat;
  2. Pnyiapan bahan pelayanan dan bimbingan di bidang bimbingan masyarakat Budha.

Kelompok Jabatan Fungsional :

  1. Pejabat fungsional mempunyai tugas dalam jabatan fungsional sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  2. Kelompok pejabat pejabat fungsional terdiri dari sejumlah tenaga fungsional yang terbagi dalam berbagai jenis dan jenjang jabatan sesuai dengan bidang keahliannyadan dipimpin oleh tenaga fungsional senior.
  3. Kebutuhan setiap jenis dan jenjang jabatan fungsional ditentukan berdasarkan hasil analisis beban kerja.