Halaman

Rabu, 04 Mei 2011

SEKSI HAJI



TUGAS POKOK
Bidang Penyelenggaraan Haji, mempunyai tugas melaksanakan pelayanan dan bimbingan di bidang penyelenggaraan haji s Dalam melaksanakan tugasnya bidang ini menyelenggarakan fungsi penjabaran dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penyuluhan, bimbingan jemaah dan petugas, perjalanan dan sarana haji, pembinaan lembaga, , serta penyiapan bahan pelayanan dan bimbingan di bidang penyelenggaraan haji, Bidang Penyelenggaraan Haji, terdiri dari:
1. Sub Penyuluhan Haji dan Umrah mempunyai tugas melakukan pelayanan dan bimbingan di bidang penyuluhan haji dan umrah serta pembinaan KBIH dan Pasca haji.
2. Sub Bimbingan Jemaah dan Petugas mempunyai tugas melakukan pelayanan dan bimbingan bagi jemaah dan petugas haji.
3. Sub Perjalanan dan Sarana Haji mempunyai tugas melakukan pelayanan di bidang dokumen dan perjalanan haji, perbekalan dan akomodasi serta perizinan, akreditasi


Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan dan bimbingan di bidang haji, di tahun mendatang Bidang Haji, mengagendakan berbagai program yang dibahas dalam Rapat Kerja Tahun 2011, diantaranya;
� Peningkatan sosialisasi penyelenggaraan haji (Pendaftaran, manasik dan kepulangan)
� Penambahan materi dan waktu pelatihan petugas haji terutama praktek di lapangan

KEGIATAN STRATEGIS TAHUN 2011
1. Sosialisasi Pendaftaran dan Pelunasan Haji
2. Pembinaan dan Bimbingan Manasik Haji
3. Rekruitmen Petugas Haji (TPHI, TPHD, dan TKHD)
4. Pembinaan Petugas Haji
5. Pelayanan dan Perjalanan Haji
6. Pembinaan Ketua Regu (Karu) dan Ketua Rombongan (Karom)
7. Sosialisasi Undang-Undang No. 41