Halaman

PPID

Peraturan Pelaksanaan PPID

Penunjukkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) merupakan amanah dalam Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik yang harus dilaksanakan oleh setiap badan publik. PPID adalah pejabat yang bertanggungjawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/ atau pelayanan informasi di Badan Publik.
Berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 200 Tahun 2012 Tentang Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Agama, telah menunjuk Kasubbag Informasi dan Humas sebagai PPID di lingkungan Kanwil kemenag Provinsi dengan Kabag TU sebagai atasan langsung. Sementara itu PPID di lingkungan Kantor Kemenag Kab./kota dilaksanakan oleh Kasubbag TU.

Tugas PPID
PP No. 61 Tahun 2010 secara spesifik menjelaskan tugas dan tanggung jawab PPID, di antaranya :
  1. penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pengamanan informasi;
  2. pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku;
  3. pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana;
  4. penetapan prosedur operasional penyebarluasan Informasi Publik;
  5. Pengujian Konsekuensi;
  6. Pengklasifikasian Informasi dan/atau pengubahannya;
  7. penetapan Informasi yang Dikecualikan yang telah habis Jangka Waktu Pengecualiannya sebagai Informasi Publik yang dapat diakses; dan
  8. penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik.