Halaman

Sabtu, 21 April 2018

SEKILAS TENTANG KEMENTERIAN AGAMA


Kementerian Agama adalah kementerian yang bertugas menyelenggarakan pemerintahan dalam bidang agama. Usulan pembentukan Kementerian Agama pertama kali disampaikan oleh Mr. Muhammad Yamin dalam Rapat Besar (Sidang) Badan Penyelidik Usaha – Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), tanggal 11 Juli 1945. Dalam rapat tersebut Mr. Muhammad Yamin mengusulkan perlu diadakannya kementerian yang istimewa, yaitu yang berhubungan dengan agama.

Menurut Yamin, "Tidak cukuplah jaminan kepada agama Islam dengan Mahkamah Tinggi saja, melainkan harus kita wujudkan menurut kepentingan agama Islam sendiri. Pendek kata menurut kehendak rakyat, bahwa urusan agama Islam yang berhubungan dengan pendirian Islam, wakaf dan masjid dan penyiaran harus diurus oleh kementerian yang istimewa, yaitu yang kita namai Kementerian Agama”.


VISI

"Terwujudnya Masyarakat Indonesia yang Taat Beragama, Rukun, Cerdas, dan Sejahtera Lahir Batin dalam rangka Mewujudkan Indonesia yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong" (Keputusan Menteri Agama Nomor 39 Tahun 2015)

MISI

1. Meningkatkan pemahaman dan pengamalan ajaran agama
2. Memantapkan kerukunan intra dan antar umat beragama
3. Menyediakan pelayanan kehidupan beragama yang merata dan berkualitas
4. Meningkatkan pemanfaata dan kualitas pengelolaan potensi ekonomi keagamaan
5. Mewujudkan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang berkualitas dan akuntabel
6. Meningkatkan akses dan kualitas pendidikan umum berciri agama, pendidikan agama pada satuan pendidikan umum, dan pendidikan keagamaan
7. Mewujudkan tatakelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan terpercaya
(Keputusan Menteri Agama Nomor 39 Tahun 2015)




Tugas :

Kementerian Agama mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Fungsi :

Dalam menjalankan tugasnya, Kementerian Agama menyelenggarakan fungsi :

  1. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu, penyelenggaraan haji dan umrah, dan pendidikan agama dan keagamaan;
  2. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Agama;
  3. pengelolaan barang milik/kekayaan Negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Agama;
  4. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Agama;
  5. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Agama di daerah;
  6. pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah;
  7. pelaksanaan pendidikan, pelatihan, penelitian, dan pengembangan di bidang agama dan keagamaan;
  8. pelaksanaan penyelenggaraan jaminan produk halal; dan
  9. pelaksanaan dukungan substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Agama.

Sebagai penjabaran visi dan misi, tujuan pembangunan Kementerian Agama :

     Bidang Agama :
  1. Peningkatan kualitas pemahaman dan pengamalan ajaran agama dalam rangka meningkatkan kualitas kehidupan beragama.
  2. Pengukuhan suasana kerukunan hidup umat beragama yang harmonis sebagai salah satu pilar kerukunan nasional.
  3. Pemenuhan kebutuhan akan pelayanan kehidupan beragama yang berkualitas dan merata.
  4. Peningkatan pemanfaatan dan perbaikan kualitas pengelolaan potensi ekonomi keagamaan dalam meningkatkan kontribusi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pembangunan.
  5. Peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang trasparan dan akuntabel untuk pelayanan ibadah haji yang prima.
  6. Peningkatan kualitas tata kelola pembangunan bidang agama dalam menunjang penyelenggaraan pembangunan bidang agama yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel.

     Bidang Pendidikan :
  1. Peningkatan akses pendidikan yang setara bagi masyarakat tidak mampu terhadap pendidikan dasar-menengah (wajib belajar 12 tahun).
  2. Peningkatan akses pendidikan bagi seluruh lapisan masyarakat pada berbagai jenjang pendidikan.
  3. Penurunan tingkat kegagalan masyarakat dalam menyelesaikan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar-menengah (wajib belajar 12 tahun).
  4. Peningkatan kualitas penyelenggaraan pendidikan pada semua jenjang pendidikan.
  5. Peningkatan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan dalam melakukan proses mendidik yang profesional di seluruh satuan pendidikan.
  6. Peningkatan akses masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan agama pada satuan pendidikan umum yang berkualitas.
  7. Peningkatan akses masyarakat terhadap pendidikan keagamaan yang berkualitas.

Kopertais Harus Jadi Pionir Pengarusutamaan Moderasi Islam


  • Sabtu, 21 April 2018 05:48 WIB
Bekasi (Kemenag) --- Koordinator Perguruan Tinggi Islam (Kopertais) Wilayah se-Indonesia diminta untuk menjadi pionir pengarusutamaan moderasi Islam. Ancaman radikalisme dan liberalisme yang melanda bangsa ini perlu keterlibatan semua pihak.
Hal itu dikatakan Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Moh Isom Yusqi dalam kegiatan Penyusunan Petunjuk Teknis Bantuan Kemahasiswaan Direktorat Pendidikan Tinggi Islam, Jumat (20/4) di Bekasi.
"Pejabat Pimpinan Satuan Kerja, tak terkecuali Kopertais, hingga para Aparatur Sipil Negara (ASN) Ditjen Pendidikan Islam harus menjadi pionir bagi pengarusutamaan moderasi Islam," terang Isom.
Guru Besar Hadits ini mensinyalir PTKIS bukan serta merta telah terbebas dari paham radikalisme yang kadang sudah menjurus pada paham anti Pancasila, UUD ’45 dan NKRI. “Kalau masih mendiskusikan berbagai idiologi dan dasar-dasar negara selain Pancasila, dalam konteks akademik, dibolehkan. Tapi kalau sudah melakukan gerakan, harus ditindak”, lanjut Isom.
“Mereka yang anti Pancasila dan NKRI sering menggunakan indoktrinasi, bukan kajian ilmiah dan jauh dari norma-norma akademik di pergruan tinggi,” tambahnya.
Isom Yusqi mengatakan dalam beragama, diperlukan konsistensi (istiqomah), agar tidak mudah cepat goyah dan juga menginternalisasi dalam hati dan jiwa. “Internalisasi nilai-nilai agama jangan hanya di otak tetapi harus sampai ke hati dan gerakan yaitu gerakan moderat,” ujarnya.
Terkait dengan bantuan dan beasiswa kemahasiswaan, Isom Yusqi menegaskan bahwa mahasiswa calon penerima bantuan harus loyal pada bangsa dan negaranya, bukan mereka yang ingin mengganti Pancasila dan NKRI dengan idiologi lainnya.
Sekretaris Ditjen Pendidikan Islam meminta setelah selesai juknis, harus segera disalurkan bantuan dan beasiswa kemahasiswaannya.
Kegiatan Penyusunan Bantuan Kemahasiswaan diikuti Kopertais Wilayah se-Indonesia, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, unsur Ditjen Pendidikan Islam dan sejumlah praktisi lainnya. Kegiatan ini dilaksanakan tiga hari,  19-21 April 2018 di Bekasi.
Kasubdit Sarana Prasarana dan Kemahasiswaan Syafriansah mengatakan, kegiatan Penyusunan Bantuan Kemahasiswaan akan mereview 8 Petunjuk Teknis Bantuan Kemahasiswaan, yaitu Bantuan Bidikmisi Rekrutmen Baru dan On Going, Bantuan Lembaga Kemahasiswaan, Beasiswa Tahfidz Al-Quran, Beasiswa Peningkatan Prestasi Akademik dan Kemahasiswaan, Penghargaan Mahasiswa PTKI, Bantuan Pemagangan Mahasiswa, dan Juknis Beasiswa  Afirmasi Pendidikan Tinggi Islam Daerah 3 T (Adiktis).
Merespon permintaan Sekretaris Ditjen Pendidikan Islam, Syafriansah menerangkan bahwa salah satu syarat penerima bantuan dan beasiswa kemahasiswaan adalah mahasiswa calon penerima tidak sedang terlibat dalam aktivitas yang anti Pancasila dan NKRI serta bahaya narkoba. (RB)

IAIN Jember Lepas Kontingen Invitasi Pengembangan Bakat dan Perkemahan Mahasiswa


  • Sabtu, 21 April 2018 11:14 WIB
Jember (Kemenag) – Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Jember melepas kontingen Invitasi Pekan Pengembangan Bakat dan Minat Mahasiswa (IPPBMM) VII dan Perkemahan Wirakarya Perguruan Tinggi Keagamaan (PW PTK) XIV Tahun 2018.
IPPBMM  VII akan dilaksanakan di IAIN Purwokerto dari 24 - 27 April. Adapun PW PTK XIV, akan digelar di UIN Sutan Syarif Kasim Riau, 3 -10 Mei 2018. Pelepasan kontingen dilaksanakan dalam upacara yang dipimpin Rektor IAIN Jember Babun Suharto.
Babun menyampaikan bahwa IAIN Jember setiap tahun berpartisipasi dalam setiap pergelaran dan ajang kompetisi mahasiswa,  baik tingkat lokal maupun nasional. Pihaknya mendorong para mahasiswa untuk senantiasa meningkatkan bakat dan minat serta keterampilan yang dimiliki.
“Kami mendorong para mahasiswa untuk aktif mengikuti ajang pengembangan bakat untuk melahirkan  pemimpin bangsa masa depan yang memiliki kecerdasan komprehensif, baik intelektual, sosial, emosional, spiritual, dan fisikal," ungkap Babun saat melepas kontingen mahasiswa, Sabtu, (21/04), di halaman rektorat IAIN Jember.
Dikatakan Babun, mahasiswa merupakan aset bangsa yang kelak akan menjadi generasi penerus dalam membangun bangsa. Karena itu, ia berharap melalui perhelatan IPPBMM maupun PW PTK, mahasiswa IAIN Jember mendapat tambahan pengalaman untuk lebih berkembang, baik dari sisi intelektualnya, keseimbangan emosi, dan penghayatan spiritual.
“Semoga ajang kompetisi berbasis kompetensi yang diikuti oleh mahasiswa IAIN Jember dapat mempererat tali silaturahmi antarmahasiswa. Kami yakin, dari setiap perhelatan kompetisi akan lahir para ahli dan profesional yang mampu berkontribusi pada pembangunan bangsa”, harap Babun.
“Berikan prestasi yang terbaik. Jaga nama baik almamater dan tunjukkan sportivitas dalam setiap kesempatan,” pesan Babun
Wakil Rektor bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama IAIN Jember Sukarno menuturkan bahwa perhelatan IPPBMM merupakan ajang dua tahunan untuk PTKI (Perguruan Tinggi Keagamaan Islam)  se-Jawa-Madura.  Event ini menjadi ajang persemaian prestasi mahasiswa.
Sukarno mengaku pihaknya telah menyiapkan kontingen IAIN Jember dengan baik. Pelbagai persiapan dan pelatihan telah diberikan.
“Kami telah melakukan proses seleksi dan juga bimbingan. Semoga para mahasiswa dapat memberikan prestasi yang terbaik dan mengharumkan nama baik IAIN Jember,” harap Sukarno yang juga menjadi pimpinan kontingen.
Dikatakan Sukarno, untuk kegiatan IPPBMM di IAIN Purwokerto, kontingen IAIN Jember berjumlah 89 mahasiswa yang akan mengikuti pelbagai cabang perlombaan, antara lain: Musabaqah Tilawah Alquran (MTQ), Musabaqah Menulis Isi Kandungan Alquran, Karya Ilmiah, Debat Bahasa Arab, Debat Bahasa Inggris, Kaligrafi, Hadrah, Sepakbola, Volley, Futsal dan pelbagai cabang perlombaan lainnya. Sementara untuk Perkemahan Wirakarya Perguruan Tinggi Keagamaan di UIN Sutan Syarif Kasim Riau, kontingen IAIN Jember berjumlah 22 orang.

Pelunasan BPIH Mulai 16 April 2018, Ini Prosedurnya


  • Jum'at, 13 April 2018 10:32 WIB
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Ahda Barori. (foto: Arief)
Jakarta (Kemenag) --- Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sudah terbit. Tahap selanjutnya adalah pelunasan BPIH bagi jemaah haji reguler dan Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD).
“Pelunasan BPIH tahap pertama akan dimulai dari 16 April sampai dengan 4 Mei 2018,” terang Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Ahda Barori, di Jakarta, Jumat (13/04).
Menurut Ahda, pelunasan tahap pertama diperuntukkan bagi jemaah yang telah melakukan pelunasan BPIH tahun 1438H/2017M atau tahun sebelumnya, yang menunda keberangkatan. “Pelunasan tahap pertama juga bagi jemaah yang masuk dalam kuota haji tahun 1439H/2018M yang belum pernah berhaji dan telah berusia 18 tahun atau sudah menikah,” tuturnya.
Kuota jemaah haji Indonesia tahun ini berjumlah 221ribu. Jumlah ini terdiri dari 204ribu kuota jemaah haji reguler dan 17ribu kuota jemaah haji khusus. Ahda berharap jemaah haji reguler bisa memanfaatkan waktu yang ada untuk segera melakukan pelunasan.
Jemaah haji reguler sudah membayar setoran awal sebesar Rp25juta. Untuk itu, uang yang harus disetorkan adalah sebesar selisih dana setoran awal dengan BPIH yang telah ditetapkan per embarkasi. Dana tersebut disetorkan ke rekening atas nama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada Bank Penerima Setoran BPIH yang ditunjuk oleh BPKH.
“Jika sampai berakhirnya pelunasan tahap pertama masih ada sisa kuota, maka akan dibuka pelunasan tahap kedua. Pelunasan tahap kedua dibuka dari 16 – 25 Mei 2018,” terang Ahda.
Pelunasan tahap kedua, lanjut Ahda, diperuntukkan bagi jemaah dengan kriteria sebagai berikut:
1) mengalami kegagalan sistem pada pelunasan BPIH tahap kesatu;
2) berstatus pernah berhaji yang telah berusia 18 tahun atau sudah menikah;
3) pengajuan penggabungan suami/istri atau anak kandung/orang tua terpisah yang salah satunya telah melunasi di tahap 1;
4) pengajuan lanjut usia minimal 75 tahun yang dapat disertai dengan 1 (satu) orang pendamping;
5) cadangan yang berasal dari Jemaah Haji yang berhak lunas tahun 1440H/2019M sebanyak 5%.
Bagaimana prosedur pelunasan BPIH, Ahda menjelaskan beberapa tahapan sebagai berikut:
a. Pelunasan BPIH dilakukan di BPS BPIH sesuai tempat mendaftar atau BPS BPIH pengganti (bagi nasabah eks BPIH) di kabupaten/kota;
b. Jemaah Haji melakukan pelunasan BPIH reguler sebesar selisih kekurangan antara besaran BPIH reguler dengan jumlah setoran awal BPIH dengan terlebih dahulu menunjukkan bukti asli setoran awal BPIH lembar pertama pada petugas BPS BPIH;
c. Jemaah Haji yang telah melakukan pelunasan BPIH reguler, mendapatkan bukti setoran lunas BPIH yang dicetak dari aplikasi Siskohat, buku manasik haji, seragam batik, dan untuk pria mendapatkan kain ihram dan wanita mendapatkan mukenah;
d. Jemaah Haji yang telah melakukan pelunasan, harus melaporkan diri dengan membawa bukti setoran pelunasan BPIH reguler ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
“Bagi jemaah haji yang telah melakukan pelunasan BPIH reguler tahun 1439H/2018M, diharapkan telah membuat paspor di kantor imigrasi setempat dan menyerahkannya ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk diproses penerbitan visanya,” ujarnya.
“Bagi Jemaah Haji yang telah melakukan pelunasan BPIH reguler namun belum menjadi anggota BPJS, agar segera mendaftar sebagai anggota BPJS,” tandasnya.
Berikut ini daftar BPIH jemaah haji reguler per embarkasi:
1. Embarkasi Aceh_Rp31.090.010,-
2. Embarkasi Medan_Rp31.840.375,-
3. Embarkasi Batam_Rp32.456.450,-
4. Embarkasi Padang_Rp33.068.245,-
5. Embarkasi Palembang_Rp33.529.675,-
6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede)_Rp34.532.190,-
7. Embarkasi Jakarta (Bekasi)_Rp34.532.190,-
8. Embarkasi Solo_Rp35.933.275,-
9. Embarkasi Surabaya_Rp36.091.845,-
10. Embarkasi Banjarmasin_Rp38.157.084,-
11. Embarkasi Balikpapan_Rp38.525.445,-
12. Embarkasi Makassar_Rp39.507.741,-
13. Embarkasi Lombok_Rp38.798.305,-
Berikut ini daftar BPIH bagi TPHD per embarkasi:
1. Embarkasi Aceh_Rp58.796.855,-
2. Embarkasi Medan_Rp59.547.220,-
3. Embarkasi Batam_Rp60.163.295,-
4. Embarkasi Padang_Rp60.775.090,-
5. Embarkasi Palembang_Rp61.236.520,-
6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede)_Rp62.239.035,-
7. Embarkasi Jakarta (Bekasi)_Rp62.239.035,-
8. Embarkasi Solo_Rp63.640.120,-
9. Embarkasi Surabaya_Rp63.798.690,-
10. Embarkasi Banjarmasin_Rp65.863.929,-
11. Embarkasi Balikpapan_Rp66.232.290,-
12. Embarkasi Makassar_Rp67.214.586,-
13. Embarkasi Lombok_Rp66.505.150,-

Menag: Rekam Jejak KH Wildan Patut Diteladani


  • Jum'at, 20 April 2018 21:41 WIB
Menag memberi sambutan di Haul ke 2 KH Muhammad Wildan Abdulachamid (Foto: Arif)
Kendal (Kemenag)---Menteri Agama Lukman Hakim mengatakan Haul sebenarnya tidak semata mengenang dan mendoakan mereka yang telah wafat. Peringatan Haul lebih diperuntukan bagi mereka yang masih hidup untuk mengemban amanah, sebagai hamba Allah dan khalifah yang berkewajiban menebar rahmat bagi alam semesta dan makluk hidup di dalamnya.
Selaku Menteri Agama dan atas nama pribadi, Menag Lukman Hakim menghaturkan rasa syukur dan apresiasi kepada keluarga besar Almaghfurlah KH Muhammad Wildan Abdulchamid yang mengadakan haul, termasuk dukungan banyak pihak.
"Malam ini kita bisa berkumpul tidak hanya sebagai bentuk penghormatan kepada para guru sekaligus menjadi ajang silaratahim. Tentu harapannya kita mampu melanjutkan apa yang selama ini diajarkan oleh para guru dan pendahulu kita," ujar Menag Lukman dalam sambutannya di Haul ke 2 KH Muhammad Wildan Abdulachamid di Ponpes Raudhatul Muta'allimin di Jalan Habibroyo, Pegulon Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Jumat malam (20/04).
Tampak hadir dalam Haul yang dihadiri seribuan masyarakat Kendal tersebut, KH A Mustafa Bisri, Kepala Kanwil Jateng, Ketua MUI, Rektor UIN Walisongo, Bupati dan Wakil Bupati Kendal,para alim ulama dan habaib.
Menurut Menag Haul ke-2 KH Muhammad Wildan Abdulchamid yang bersamaan dengan Haul KH Abdulchamid (Mbah Hamid) dan KH Achmad Abdulchamid (Kakak KH Wildan) juga memperingati rekam jejak tiga tokoh besar dengan sejarah memukau di zamannya.
"Rekam jejak dari sejarah tiga sosok besar ini tidak hanya wajib kita ketahui, melainkan wajib kita teladani dan mengikuti seluruh kebajikan amalan yang telah diajarkan sehingga kita sebagai murid dan penerus mampu merawat tradisi baik tersebut," ujar Menag.
"Mereka bertiga para pendahulu kita saat ini sudah selesai. Mereka telah wafat dalam pengertian sudah menuntaskan kewajibanya sebagai hamba Allah dan khalifah," sambung Menag.
Haul ke-2 KH Muhammad Wildan Abdulchamid diawali sekitar pukul 20.00 WIB dengan pembacaan tahlil dan zikir dari para santri. Dilanjutkan dengan pembacaan sejarah dari Almaghfurlah KH Muhammad Wildan Abdulchamid oleh pihak keluarga dan ditutup dengan tausiyah dan doa oleh KH A Mustafa Bisri.

Cuti Bersama Lebaran Bertambah


  • Rabu, 18 April 2018 15:28 WIB
(foto: humas PMK)
Jakarta (Kemenag) --- Pemerintah  menambah hari cuti bersama lebaran 2018. Penambahan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani tiga menteri, yaitu: Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin,  Menakertrans Hanif Dakhiri, dan Menpan&RB Asman Abnur.
Penandatanganan SKB berlangsung  di Kantor Kementerian Koodinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK). Ikut menyaksikan,  Menko PMK Puan Maharani dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
"Pada kesempatan ini, pemerintah menambah dua hari cuti bersama sebelum lebaran, yaitu tanggal 11 dan 12 Juni,  dan menambah satu hari sesudah lebaran Idul Fitri, yaitu tanggal 20 Juni 2018," kata Menko PMK Puan Maharani di Kantor Kemenko PMK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (18/04).
Menurut Puan, keputusan penambahan cuti bersama tersebut diambil, didasarkan pada kebutuhan masyarakat, terutama terkait arus mudik yang biasanya terjadi penumpukan pada hari terakhir menjelang lebaran.
“Tujuan penambahan cuti ini salah satunya adalah untuk mengurai arus mudik yang biasanya terjadi kemacetan parah menjelang lebaran karena waktu cuti yang pendek,” kata Puan dalam pengantarnya.
Sebelumnya, pemerintah menetapkan cuti bersama sebanyak empat hari, yaitu: 13,14,18,19 Juni 2018. SKB yang baru menetapkan tambahan cuti menjadi 11, 12, 13, 14, 18, 19, 20  Juni 2018, total menjadi 7 hari. (Ruwaidah)

Keppres BPIH Terbit, Ini Daftar Biaya Haji per Embarkasi


  • Rabu, 11 April 2018 02:47 WIB
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Ahda Barori (foto:Sandi)
Jakarta (Kemenag) --- Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1439H/2018M sudah terbit. Keppres No 7 tahun 2018 ini ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 10 April 2018.
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Ahda Barori mengatakan bahwa Keppres ini mengatur dua hal pokok, yaitu: 1) besaran BPIH untuk jemaah haji reguler di setiap embarkasi; dan 2) besaran BPIH untuk Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) per embarkasi.
“BPIH jemaah haji reguler digunakan untuk biaya penerbangan haji, sebagian biaya pemondokan di Makkah, dan biaya hidup (living cost),” terang Ahda Barori, di Jakarta, Selasa (10/04).
“BPIH TPHD digunakan untuk biaya penerbangan haji, biaya pemondokan di Makkah, biaya pemondokan di Madinah, biaya hidup (living cost), biaya pelayanan haji di luar negeri, dan biaya pelayanan haji di dalam negeri,” sambungnya.
Menurut Ahda, jemaah haji reguler sudah membayar setoran awal sebesar Rp25juta. Untuk itu, uang yang harus disetorkan adalah sebesar selisih dana setoran awal dengan BPIH yang telah ditetapkan per embarkasi. “Dana tersebut disetorkan ke rekening atas nama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada Bank Penerima Setoran BPIH yang ditunjuk oleh BPKH,” tutur Ahda.
Di singgung mengenai pelunasan, Ahda mengatakan bahwa pihaknya saat ini tengah menyiapkan Keputusan Menteri Agama dan Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang mengatur teknisnya. Ahda berharap kedua regulasi ini bisa selesai pada minggu ini sehingga waktu pelunasan BPIH bagi jemaah haji reguler dan TPHD bisa segera diumumkan.
Berikut ini daftar BPIH jemaah haji reguler per embarkasi:
1. Embarkasi Aceh_Rp31.090.010,-
2. Embarkasi Medan_Rp31.840.375,-
3. Embarkasi Batam_Rp32.456.450,-
4. Embarkasi Padang_Rp33.068.245,-
5. Embarkasi Palembang_Rp33.529.675,-
6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede)_Rp34.532.190,-
7. Embarkasi Jakarta (Bekasi)_Rp34.532.190,-
8. Embarkasi Solo_Rp35.933.275,-
9. Embarkasi Surabaya_Rp36.091.845,-
10. Embarkasi Banjarmasin_Rp38.157.084,-
11. Embarkasi Balikpapan_Rp38.525.445,-
12. Embarkasi Makassar_Rp39.507.741,-
13. Embarkasi Lombok_Rp38.798.305,-
Berikut ini daftar BPIH bagi TPHD per embarkasi:
1. Embarkasi Aceh_Rp58.796.855,-
2. Embarkasi Medan_Rp59.547.220,-
3. Embarkasi Batam_Rp60.163.295,-
4. Embarkasi Padang_Rp60.775.090,-
5. Embarkasi Palembang_Rp61.236.520,-
6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede)_Rp62.239.035,-
7. Embarkasi Jakarta (Bekasi)_Rp62.239.035,-
8. Embarkasi Solo_Rp63.640.120,-
9. Embarkasi Surabaya_Rp63.798.690,-
10. Embarkasi Banjarmasin_Rp65.863.929,-
11. Embarkasi Balikpapan_Rp66.232.290,-
12. Embarkasi Makassar_Rp67.214.586,-
13. Embarkasi Lombok_Rp66.505.150,-

Menag Lantik Dua Kakanwil dan Lima Kepala Biro PTKN


  • Senin, 09 April 2018 13:39 WIB
Menag Berikan Sambutan pada Pelantikan Pejabat Eselon II, Senin (09/04). Foto : Romadanyl Jakarta (Kemenag) --- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin melantik tujuh pejabat eselon II, terdiri dari dua Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dan dua Kepala Biro pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN). Pelantikan berlangsung di operation room Gedung Kementerian Agama, Jl Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.
Di hadapan jajarannya, Menag kembali mengingatkan untuk senantiasa memperluas cakrawala berpikir dan memahami persoalan yang berkembang di masyarakat. "Setiap pejabat Kementerian Agama harus memberi makna dan bobot pada institusi kita. Saudara-saudara perlu memperluas cakrawala berpikir dan memahami persoalan seiring dengan perkembangan masyarakat dan menguasai ekosistem tugas dan fungsi Kemenag sesuai dengan bidang masing-masing," ujar Menag, Senin (09/04).
Menag meminta para pejabat yang baru dilantik agar senantiasa mengasah kemampuan personal. "Realitas bahwa semakin tinggi kedudukan dan jabatan semakin sedikit waktu dan kesempatan untuk menambah ilmu pengetahuan. Karena itu, seluruh pejabat di lingkungan Kemenag diminta untuk pandai-pandai memanfaatkan waktu untuk mengasah kemampuan personal, menambah ilmu, menyerap berbagai informasi, serta memaksimalkan kehadiran di forum-forum rapat dan pertemuan lintas stakeholder," ujar Menag.
Menurut Menag, tugas dan fungsi Kanwil Kemenag Provinsi dan tata kelola perguruan tinggi keagamaan negeri memerlukan lahirnya inovasi, wawasan, dan energi baru dari para pemangku jabatan. Selain itu, pejabat Kemenag juga perlu memiliki kepekaan dalam menanggapi sekaligus menangani isu-isu keagamaan, serta mampu mengantisipasi potensi-potensi masalah.
“Setiap pejabat Kemenag harus bisa memahami dan mendalami serta menghadirkan solusi atas setiap masalah yang dihadapi,” ujar Menag.

“Saudara-saudara sesuai dengan tugasnya, haruslah sebagai orang pertama yang mengetahui masalah menyangkut kehidupan beragama di lingkungan Saudara masing-masing,” ujar Menag.
Adapun pejabat eselon II yang dilantik, yaitu:
1. Kudrat Dukalang sebagai Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Gorontalo
2. Rusman Langke sebagai Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Sulawesi Tengah
3. Abdullah Latopada sebagai Kepala Biro AUAK Institut Agama Islam Negeri Sultan Qoimuddin Kendari
4. Khaeroni sebagai Kepala Biro AUAK Institut Agama Islam Negeri Salatiga
5. Suleman sebagai Kepala Biro AUAK Institut Agama Islam Negeri Manado
6. Janus Pangaribuan sebagai Kepala Biro AUAK Institut Agama Kristen Negeri Tarutung
7. Urbanus Rahangmetan sebagai Kepala Biro AUAK Institut Agama Kristen Negeri Ambon

Haji Tahun Ini, Calon Jemaah Wafat Bisa Digantikan Keluarganya


  • Kamis, 19 April 2018 09:16 WIB
Jakarta (Kemenag) --- Kementerian Agama mengeluarkan kebijakan baru dalam penyelenggaraan jemaah haji 1439H/2018M. Kini, calon jemaah haji yang wafat sebelum keberangkatan, bisa digantikan dengan keluarganya.
“Mulai tahun ini, porsi calon jemaah haji yang wafat sebelum berangkat ke Arab Saudi, bisa digantikan oleh keluarganya ,” terang Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Ahda Barori di Jakarta, Kamis (19/04).
Menurut Ahda, ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 148 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelunasan BPIH Reguler Tahun 1439H/2018M. Berikut ini ketentuan pelimpahan nomor porsi bagi calon jemaah haji yang wafat:
1. Permintaan dari keluarga jemaah yang sudah ditetapkan berhak melunasi, namun wafat sebelum berangkat
2. Kebijakan wafat yang dapat digantikan adalah jemaah yang sudah ditetapkan berhak melunasi BPIH dan waktu wafatnya pasca ditetapkan sebagai berhak lunas tahun berjalan
3. Orang yang dapat menggantikan calon jemaah wafat adalah suami/istri/anak kandung/menantu. Pengajuan penggantian ini harus diketahui RT, RW, Lurah, dan Camat
4. Verifikasi data pengajuan penggantian dilakukan di Kanwil Kemenag Provinsi dan Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri Ditjen PHU.
5. Jemaah haji pengganti diberangkatkan pada musim haji tahun berjalan atau tahun berikutnya.
Ahda menambahkan, calon jemaah haji pengganti harus mengajukan surat permohonan tertulis ke Kantor Kemenag Kab/Kota setempat dengan melampirkan beberapa dokumen. Dokumen dimaksud , yaitu:
1. Asli akta kematian dari Dinas Dukcapil setempat atau Surat Kematian dari Kelurahan/Desa diketahui Camat.
2. Asli surat kuasa penunjukan pelimpahan nomor porsi jemaah wafat yang ditandatangani anak kandung, suami/istri, dan menantu yang diketahui oleh RT, RW, Lurah/Kepala Desa, dan Camat
3. Asli surat keterangan tanggung jawab mutlak yang ditandatangani calon jemaah haji penerima pelimpahan nomor porsi jemaah wafat dan bermaterai
4. Asli setoran awal dan atau setoran lunas BPIH
5. Salinan KTP, KK, Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir atau bukti lain yang relevan dengan jemaah haji yang wafat yang dilegalisir dan distempel basah oleh pejabat yang berwenang dengan menunjukan aslinya.
“Seluruh berkas pendukung harus diverifikasi oleh petugas Kankemenag Kab/Kota, Kanwil, dan Ditjen PHU” tegas Ahda.
Info selengkapnya, sila klik: https://haji.kemenag.go.id/v3/content/keputusan-direktur-jenderal-nomor-148-tentang-petunjuk-pelaksanaan-pelunasan-bpih-reguler

Mahasiswa STAIN Bengkalis Ikut Misi Perdamaian UNAMID di Sudan


  • Jum'at, 20 April 2018 20:27 WIB
(foto: istimewa)
Bengkalis (Kemenag) --- Salah satu mahasiswa STAIN Bengkalis ikut membawa nama Indonesia dalam misi perdamaian di Elfasher Darfur Sudan Afrika Utara atau yang dikenal dengan The African Union/United Nations Hybrid Operation in Darfur (UNAMID). Dia adalah Brigadir Rhonal Nugroho, mahasiswa Semester VI Program Studi Pendidikan Agama Islam (PAI).
Sang Brigadir terpilih sebagai pasukan Satuan Tugas Garuda Bhayangkara II Formed Police Unit (FPU) X di Sudan. Bersama 140 personil Polri lainnya se-Indonesia, Rhonal akan menjalankan misi perdamaian di daerah konflik yang berlangsung selama satu tahun, sejak Januari 2018 lalu.
“Berbekal kemampuan Bahasa Arab dan Inggris yang saya pelajari di STAIN Bengkalis, saya terpilih mewakili misi mulia ini,” kata Rhonal melalui pesan singkat, Jumat (20/04).
Rhonal mengatakan, selama berada di Elfasher Darfur, banyak  pengalaman baru yang diperolehnya. Dia mengaku bisa belajar adaptasi dengan masyarakat setempat, memahami kultur dan budaya dengan baik, serta melakukan pergaulan dan dialog dengan lintas bangsa. “Kemampuan Bahasa Arab saya bertambah baik karena sering berkomunikasi dengan masyarakat lokal,” kata Rhonal.
“Saya juga banyak belajar kebudayaan Islam dunia dan memperdalam pengetahuan agama,” sambungnya.

Selama menjalankan misi perdamaian, Rhonal bersama pasukan lainnya banyak melakukan kegiatan (charity) di Darfur, antara lain:  membantu pembangunan Tempat Belajar Alquran Tauhid dan Nur di bawah Bimbingan Syaih Doktor Ishaq. “Kami bersama masyarakat terlibat aktif pembangunan sarana pendidikan Islam tersebut yang sangat dibutuhkan anak-anak,” katanya.
“Kami senang dapat bersama-sama anak-anak muda lainnya membawa misi perdamaian. Dunia ini harus saling bekerjasama dan setiap warga dunia harus berkomitmen menjaga perdamaian,” lanjutnya.
Ketua STAIN Bengkalis Samsul Nizar menilai apa yang dilakukan Rhonal sebagai capaian prestasi yang tinggi. “Kami bangga ada mahasiswa kami dapat berpartisipasi dalam misi perdamaian mengharumkan nama baik Indonesia,” ujarnya.
Nizar berharap, keterlibatan Rhonal dalam misi perdamaian sekaligus dimanfaatkan untuk penelitian tugas akhirnya di STAIN Bengkalis. “Ketika berangkat, yang bersangkutan telah menyelesaikan KKN,” tambah Nizar.  (Wira&RB

Tugas dan Fungsi Kementerian Agama

Tugas :

Kementerian Agama mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Fungsi :

Dalam menjalankan tugasnya, Kementerian Agama menyelenggarakan fungsi :

  1. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu, penyelenggaraan haji dan umrah, dan pendidikan agama dan keagamaan;
  2. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Agama;
  3. pengelolaan barang milik/kekayaan Negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Agama;
  4. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Agama;
  5. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Agama di daerah;
  6. pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah;
  7. pelaksanaan pendidikan, pelatihan, penelitian, dan pengembangan di bidang agama dan keagamaan;
  8. pelaksanaan penyelenggaraan jaminan produk halal; dan
  9. pelaksanaan dukungan substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Agama.