Halaman

Minggu, 24 April 2016

Reformasi Birokrasi

Reformasi Birokrasi
Reformasi Birokrasi Kemenag


































































Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: 15/M.PAN/7/2008 tentang Pedoman Umum Reformasi Birokrasi, menyatakan bahwa reformasi birokrasi merupakan upaya untuk melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut tiga aspek, yaitu kelembagaan (organisasi), ketatalaksanaan (business process), dan Sumber Daya Manusia aparatur. Adapun sasaran yang ingin dicapai adalah area perubahan yang meliputi Kelembagaan (organisasi); Budaya Organisasi; Ketatalaksanaan; Regulasi-regulasi birokrasi; dan Sumber Daya Manusia. Sementara hasil yang ingin dicapai adalah organisasi yang tepat fungsi dan tepat ukuran; birokrasi degan integritas dankinerja tinggi; sistem proses dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien, terukur, dan sesuai dengan prinsip-prinsip good governance; regulasi yang lebih tertib, tidak tumpang tindih, dan kondusif; serta SDM yang berintegrasi, kompeten, profesional, berkinerja tinggi, dan sejahtera.
Pelaksanaan program reformasi birokrasi yang dapat dijadikan contoh (best practice), yaitu Kementrian Keuangan, Mahkamah Agung, dan Badan Pemeriksaan Keuangan. Misalnya, reformasi birokrasi di Kementerian Keuangan sebagai proyek percontohan mengedepankan 3 pilar utama reformasi, yaitu:
  • Penataan organisasi, meliputi pemisahan, penggabungan, dan penajaman fungsi, serta modernisasi organisasi
  • Penyempurnaan Proses Bisnis, yang terdiri dari penyusunan Standard Operating Procedures (SOP) yang rinci, analisis danevaluasi jabatan serta analisis beban kerja, dan
  • Peningkatan Manajemen SDM, berupa pengintegrasian Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian, penyusunan pedoman dan penetapan pola mutasi, pembangunan Assessment Center, penyusunan pedoman rekruitmen, dan peningkatan disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Sedangkan agenda reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Agama secara resmi telah di-launching oleh Menteri Agama beberapa waktu yang lalu, dengan tujuan utama agar tercipta penyelenggaraan kepemerintahan yang baik dan bersih, yang tercermin dari pelayanan yang bermutu kepada masyarakat, dan birokrasi yang efektif, efisien, akuntabel serta terhindar dari segala bentuk penyimpangan. Adapun area perubahan dalam program reformasi birokrasi di Kementrian Agama mengedepankan delapan area, antara lain:
  • Perubahan pola pikir (mind set) dan budaya kerja (culture set) yaitu birokrasi yang berintegritas dan berkinerja tinggi
  • Organisasi yang tepat ukuran dan fugsi
  • Proses kerja yang jelas, efektif, efisien, terukur, yang menunjang good governance
  • Sumber Daya Manusia aparatur yang memeliki integritas, netralitas, kompeten, kapabel, profesional, kinerja tinggi dan sejahtera
  • Regulasi yang kodusif, tepat dan tidak tumpang tindih
  • Pengawasan untuk meningkatkan pemerintahan yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme
  • Akuntabilitas kinerja birokrasi, dan
  • Pelayanan publik yang memenuhi pelayanan yang berkualitas (excellent).
Paling tidak ada sembilan prinsip reformasi birokrasi di Kementerian Agama yang harus dipedomani, yakni:
  • Berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik
  • Berorientasi pada peningkatan kinerja
  • Integritas
  • Akuntabilitas
  • Transparansi
  • Penegakan hukum/aturan
  • Disentralisasi/pembagian wewenang
  • Antisipasi, dan
  • Inovatif. Secara tajam, untuk mewujudkan reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Agama, maka perlu:
  • Instruksi Menteri Agama tentang pelaksanaan reformasi birokrasi;
  • Menyusun grand strategy reformasi birokrasi secara efektif, efisien, produktif yang bebas dari praktik KKN
  • Melakukan langkah-langkah reformasi birokrasi secara bertahap dan berkelanjutan
Tujuh Langkah Nyata Agar reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Agama tidak hanya slogan saja, maka perlu langkah-langkah konkrit, antara lain:
  • Penataan organisasi, meliputi pemisahan, penggabungan, penajaman tugas dan fungsi organisasi
  • Penyempurnaan tata laksana (business process), meliputi pembuatan analisis dan evaluasi, analisis beban kerja, risiko jabatan, dan job description;
  • Peningkatan pelayanan public, meliputi pembuatan standar pelayanan minimal, seperti standar biaya, mutu, waktu, sarana, prasarana, informasi dan teknologi
  • Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), meliputi perumusan indicator kinerja utama sebagai tolok ukur keberhasilan capaian kinerja
  • Pengembangan SDM, meliputi penyusunan formasi, rekruitmen, reposisi pegawai, penciptaan system assessment center, pembuatan Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG) yang terintegrasi, peningkatan koordinasi antar unit terkait, pendidikan dan pelatihan (diklat) berbasis kompetensi serta peningkatan disiplin pegawai;
  • Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk melaksanakan semua kegiatan dari langkah-langkah konkrit reformasi birokrasi tersebut.
Sekretaris Jenderal Kementrerian Agama, Bahrul Hayat, Ph.D, menyatakan bahwa dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Kementerian Agama menekankan pembangunan bidang agama dengan arah kebijakan pada:
  • Peningkatan kualitas kerukunan intern dan antar umat beragama
  • Peningkatan kualitas pelayanan, pemahaman dan kehidupan beragama
  • Kebijakan dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan, pemahaman dan kehidupan beragama setidaknya menyangkut dua hal, yaitu:
  • Pelayanan kepada umat beragama agar dapat memahami dan menghayati ajaran agamanya dengan sebaik-baiknya
  • Pelayanan dalam rangka peningkatan kualitas pengamalan ajaran agama dikalangan pemeluknya dalam kehidupan sehari-hari.
Ada tiga hal yang dibutuhkan dalam upaya perbaikan kinerja pelayanan public, yaitu:
  • Adanya perangkat hukum atau aturan berupa peraturan perundang-undangan sehingga dapat diketahui public, apa yang diputuskan
  • Adanya struktur pelaksana, prosedur dan pembiayaan yang tertuang dalam suatu prosedur operasional yang berstandar
  • Adanya control public, yakni mekanisme yang memungkinkan public mengetahui apakah pelayanan ini dalam pelaksanaannya mengalami penyimpangan atau tidak.
Idealnya dalam suatu standar pelayanan dapat terlihat dengan jelas dari:
  • Dasar hukum
  • Persyaratan pelayanan
  • Prosedur pelayanan
  • Waktu pelayanan
  • Biaya
Proses pengaduan Program percepatan (Quick Wins) Reformasi Birokrasi di Kemenag :
  • Pendaftaran Haji
  • Penerimaan CPNS
  • Pencatatan Nikah
  • Sertifikasi Guru dan Dosen
  • Pemberian Beasiswa
Ada tiga pilar utama Reformasi Birokrasi yang dilakukan dalam rangka pencapaian tujuan reformasi itu sendiri, yaitu :
  • Penataan Organisasi
  • Penyempurnaan Tata Kelola Pemerintahan
  • Peningkatan Disiplin dan Manajemen SDM
Reformasi Birokasi Kanwil Kemenag Sumsel Kantor Wilayah Kemenag Sumsel telah melakukan langkah-langkah menuju ke arah reformasi birokrasi, yang ditandai dengan :
  • Dalam rangka pembangunan aparatur negara yang efektif dan efisien melalui birokrasi untuk terwujudnya suatu sistem yang sesuai dengan prinsip-prinsip Good Government, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan membentuk Tim Reformasi Birokrasi. Tim ini sendiri terdiri dari 25 orang yang diketuai langsung Kepala Kantor Wilayah Kemenag Sumsel Drs. H. Najib Haitami, MM., Pejabat Eselon III, Kasubbag dan Kasi Setiap Bidang, dan 4 orang staf sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Nomor : Kpts/KW.06.1/2/OT.00.1/209/2011 tanggal 2 Agustus 2011. Pembentukan Tim Reformasi Birokrasi ini bertujuan untuk mewujudkan sistem birokrasi pemerintahan yang betul-betul sesuai dengan prinsip Pemerintahan yang baik atau Good Goverment. “Tim Reformasi Birokrasi ini bertujuan mempercepat reformasi birokrasi di lingkungan Kemenag Sumsel agar sesuai dengan prinsip-priinsip Good Goverment. Untuk membantu mewujudkan prinsip tersebut tim ini mempunyai tugas dan tanggung jawab membuat Analisis Jabatan (Anjab), Analisis Beban Kerja (ABK), dan Standar Operasional Prosedur (SOP).
  • Tugas utama tim ini tentunya membuat dan menyelesaikan penyusunan Analisi Jabatan, Analis Beban Kerja dan SOP. Dan selain itu, tim reformasi birokrasi ini melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi terhadap program layanan unggulan di lingkungan Kemenag Sumsel; diatarannya Pendaftaran Haji, Penerimaan CPNS, Pencatatan Nikah, Sertifikasi Guru, dan Pemberian Beasiswa. Dengan terbentuknya tim ini akan meningkatkan kinerja Kementerian Agama Sumsel yang sesuai dengan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik, sehingga dnegan sendirinya berbagai program-program dan layanan baik keagamaan dan pendidikan dapat terlaksana dengan sebaik-baiknya.
  • Selain itu, Kanwil juga memperketat kedisiplinan pegawai dengan mewajibkan seluruh pegawai apel pagi mulai hari Senin – Kamis.
  • Sosialiasi Budaya Kerja dan Reformasi Birokrasi di Hotel Grand Duta Palembang pada tanggal 5-7 Mei 2014
  • Diklat Pembuatan SOP dan Analis Beban Kerja (ABK) dan Analis Jabatan