Halaman

Jumat, 10 April 2015

Kemenag Sumsel Kabid Humas : Tidak Perlu Takut UU. KIP



   
Kabid Humas Pinmas Kemenag RI,H. Rosidin,S.Si,MM Menjadi Narasumber Tata Kelola PPID



 

      
Kasubbag Inmas Kanwil Kemenag Sum-Sel H. Saefudin,S.Ag,M.Si memberikan materi pada acara Workshop Keterbukaan Informasi Publik dan PPID yang bertempat di Asrama Haji Palembang. Jumat, (10/04). foto (Isk)
  
 kasubbag Inmas Kanwil Kemenag Sum-Sel H. Saefudin,S.Ag,M.Si memberikan materi pada acara workshop keterbukaan informasi Publik dan PPID yang bertempat di Asrama Haji Palembang. Jumat, (10/04). foto (Isk)
  Palembang, Inmas. Kasubbag Humas dan Informasi H. Saefudin, SAg saat menyampaikan materi di Workshop KIP dan PPID di Asrama Haji Palembang 10 April 2015. (foto Edu)

 
 Ketua Ombudsman Sum-sel Indra Zuardi, S.IP memberikan materi kepada para peserta workshop Keterbukaan Informasi Publik dan PPID yang bertempat di Asrama Haji Palembang, Jumat (10/04).    
M. Akhfasy, S.Kom memberikan materi kepada para peserta workshop Keterbukaan Informasi Publik dan PPID yang bertempat di Asrama Haji Palembang, Jumat (10/04). Foto.Isk
 
“Tidak perlu takut dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 2010 tentang Keterbukaan Informasi Publik”, Hal ini diungkap oleh H. Rosidin,S.Si.MM, kabid Humas Pinmas Kementerian Agama RI ketika menjadi Narasumber Workshop Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) yang diselenggaarakan Kanwil Kemenag Sumsel melalui Subbag. Informasi dan Humas di Asrama Haji Palembang, Jum’at (10/4). Setelah munculnya Undang-Undang KIP, banyak “oknum”  yang mengaku wartawan dan LSM mendatangi instansi atau lembaga meminta hal-hal yang biasanya cenderung untuk tidak dipublikasikan.

Dengan dalih era Keterbukaan Informasi Publik dan bermodalkan Undang-Undang KIP, hal tersebut dijadikan bahan untuk mengangkat suatu permasalah ke publik. Ketika kita dihadapkan pada posisi didatangi “oknum” yang meminta informasi dengan berdalih UU. KIP, kita juga tidak serta merta harus memberikan informasi yang diminta tersebut. Sebelum memberikan informasi kita juga punya hak untuk memastikan identitas orang tersebut, mencari tahu keterkaitan manfaat, melakukan cross cek tentang keabsahan keberadaan lembaga asal orang yang meminta informasi tersebut.

Pada Era Keterbukaan Informasi publik inilah peran Seorang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di suatu lembaga sangat dibutuhkan untuk menyelaraskan kepentingan lembaga sebagai pemilik informasi dan kebutuhan dari yang membutuhkan informasi. Keberadaan PPID tertuang dalam Pasal 12 (3) UU. No.14 Tahun 2010. Di Lingkungan Kementerian Agama pembentukan PPID dipertegas lagi dengan KMA. No. 200 Tahun 2012 Tentang PPID.

“Ketika seseorang meminta data atau informasi pada suatu lembaga/ instansi dengan identitas wartawan, maka dia tidak bisa menggunakan baju KIP“, dalam artian wartawan bertanya melalui wawacara sebagai wartawan dan tidak ada keharusan wajib untuk membeberkan secara detail, pun tidak ada sanksi hukumnya. Tetapi ketika seseorang datang mewakili suatu lembaga untuk menanyakan informasi tertentu secara detail, orang tersebut boleh dilayani jika memang memenuhi persyaratan, misalnya lembaganya sudah jelas, mengisi form permohonan data dari PPID, dan lain sebagainya, Jelas Rosidin. (Hikmah)