Halaman

Kamis, 09 April 2015

KEMENAG KABUPATEN OKI IKUT WORKSHOP PPID



Kakanwil Kemenag Sumsel Drs. H. Hambali M.Si saat menyampaikan materi pada pembukaan Workshop Keterbukaan Informasi Publik dan PPID di Asrama Haji Palembang, Kamis (9/4).

 
Kakanwil Kemenag Sumsel Drs. H Hambali, M.Si menyampaikan materi dalam acara Workshop Keterbukaan Informasi Publik dan PPID yang bertempat di Asrama Haji Palembang. Kamis (09/04). foto. Isk

  Kasubbag Informasi dan Humas Kanwil Kemenag Sumsel H. Saefudin S.Ag M.Si saat menyampaikan laporan pada pembukaan Workshop Keterbukaan Informasi Publik dan PPID di Asrama Haji Palembang,
Kamis (9/4).

 

Peserta Workshop Keterbukaan Informasi Publik dan PPID saat mendengarkan pemaparan Kakanwil Kemenag Sumsel Drs. H. Hambali M.Si di Asrama Haji Palembang, Kamis (9/4).

Gambar Tanpa Teks

Post Test Workshop KIP & PPID

Post Test ini dikhususkan bagi Para Pejabat yg mengikuti kegiatan. Silahkan isi pertanyaan yg sudah kami berikan berdasarkan pemahaman Saudara. Terima kasih

PostTes PPID
Alur Pelayanan Informasi


Pelayanan Permohonan Keberatan



Formulir Permohonan Informasi

 
Formulir Permohonan Informasi

 

Daftar Informasi Publik (DIK) 2014

 

Kayuagung Inmas.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kab OKI Drs. H.Ishak Putih, M.Si, Mengirim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yaitu Kasubbag Tata Usaha H. Syamsul Bahri S.Ag, Kepala Seksi Pendidikan Agama Islam Drs. H.Mutawalli, M.Pd.I, Operator PPID Adi Iswanto S.Pd.I guna mengikuti Workshop PPID Di Asrama Haji Kamis 9 April 2015 ini dalam upaya memberikan akses bagi public terhadap informasi di Kemenag Kab OKI namun tetap harus sesuai kaidah yang berlaku yaitu sesuai undang-undang. PPID Ini merupakan Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 200 Tahun 2012 Tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Agama. bahwa pemanfaatan dan pengoptimalan website juga sebagai salah satu upaya untuk memberikan akses kepada public. Agar asyarakat dapat mengetahui kebijakan, program, juga kegiatan melalui website. dengan adanya UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik merupakan jaminan hukum bagi setiap orang untuk memperoleh informasi sebagai salah satu hak asasi manusia.Sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 28 F, yang menyebutkan, bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Keberadaan UU No. 14 Tahun 2008 sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan, hak setiap orang untuk memperoleh informasi public, kewajiban badan publik dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana.Dengan membuka akses public termotivasi untuk bertanggungjawab dan berorientasi pada pelayanan masyarakat yang baik. Dengan demikian Kankemenag Kab OKI mendukung perwujudan pemerintahan yang terbuka dan terciptanya pemerintahan yang baik ni sudah menjadi agenda utama di Kementerian Agama Kab OKI dalam menyukseskan pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik yang  menunjukkan komitmen kita dalam menjalankan amanahnya melayani masyarakat.(m/9/4)