Kakanwil Kemenag Sumsel Drs. H. Hambali M.Si saat menyampaikan materi pada pembukaan Workshop Keterbukaan Informasi Publik dan PPID di Asrama Haji Palembang, Kamis (9/4).
Kakanwil Kemenag Sumsel Drs. H Hambali, M.Si menyampaikan materi dalam acara Workshop Keterbukaan Informasi Publik dan PPID yang bertempat di Asrama Haji Palembang. Kamis (09/04). foto. Isk
Kasubbag Informasi dan Humas Kanwil
Kemenag Sumsel H. Saefudin S.Ag M.Si saat menyampaikan laporan pada
pembukaan Workshop Keterbukaan Informasi Publik dan PPID di Asrama Haji
Palembang,
Kamis (9/4).
Peserta Workshop Keterbukaan Informasi Publik dan PPID saat mendengarkan pemaparan Kakanwil Kemenag Sumsel Drs. H. Hambali M.Si di Asrama Haji Palembang, Kamis (9/4).
PostTes PPID
Kamis (9/4).
Peserta Workshop Keterbukaan Informasi Publik dan PPID saat mendengarkan pemaparan Kakanwil Kemenag Sumsel Drs. H. Hambali M.Si di Asrama Haji Palembang, Kamis (9/4).
Post Test Workshop KIP & PPID
Post Test
ini dikhususkan bagi Para Pejabat yg mengikuti kegiatan. Silahkan isi
pertanyaan yg sudah kami berikan berdasarkan pemahaman Saudara. Terima
kasih
PostTes PPID
Alur Pelayanan Informasi
Pelayanan Permohonan Keberatan
Formulir Permohonan Informasi
Formulir Permohonan Informasi
Daftar Informasi Publik (DIK) 2014
Kepala Kantor Kementerian
Agama Kab OKI Drs. H.Ishak Putih, M.Si, Mengirim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yaitu Kasubbag Tata Usaha H. Syamsul Bahri S.Ag, Kepala Seksi Pendidikan Agama Islam Drs. H.Mutawalli, M.Pd.I, Operator PPID Adi Iswanto S.Pd.I guna mengikuti Workshop PPID Di Asrama Haji Kamis 9 April 2015 ini dalam upaya memberikan akses bagi public terhadap informasi di Kemenag Kab OKI namun tetap harus sesuai kaidah yang berlaku yaitu sesuai undang-undang. PPID Ini merupakan Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 200 Tahun 2012 Tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Agama. bahwa pemanfaatan dan pengoptimalan website
juga sebagai salah satu upaya untuk memberikan akses kepada public. Agar asyarakat dapat mengetahui kebijakan, program, juga kegiatan melalui
website. dengan adanya UU
No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik merupakan jaminan
hukum bagi setiap orang untuk memperoleh informasi sebagai salah satu
hak asasi manusia.Sebagaimana diatur dalam UUD
1945 Pasal 28 F, yang menyebutkan, bahwa setiap orang berhak untuk
berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan
lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki,
dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang
tersedia. Keberadaan UU
No. 14 Tahun 2008 sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan
dengan, hak setiap orang untuk memperoleh informasi public, kewajiban
badan publik dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik
secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara
sederhana.Dengan membuka akses public termotivasi untuk bertanggungjawab dan berorientasi pada pelayanan masyarakat yang baik. Dengan demikian Kankemenag Kab OKI mendukung perwujudan pemerintahan yang terbuka dan terciptanya pemerintahan yang baik ni sudah menjadi agenda utama di Kementerian Agama Kab OKI dalam menyukseskan pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik yang menunjukkan komitmen kita dalam menjalankan amanahnya melayani masyarakat.(m/9/4)