Halaman
Sabtu, 07 Februari 2015
IZIN OPERASIONAL PONDOK PESANTREN
a. Umum
- Profil Pondok Pesantren
- Visi dan Misi
- Status Tanah Harus Milik Pondok
- Sarana dan Prasarana
- Masyarakat Sekitar dan Anak Usia Sekolah
- Status Pondok Sudah Berbadan Hukum ( Akta Notaris )
- Ada Ustadz / Ustadzah / Kyai
- Ada Santri Mukim (minimal 20 orang)
- Ada Asrama Putra dan Putri
- Ada Mushollah / Masjid
- Ada Kajian Khusus Keagamaan
- Ada Hasil Verifikasi tim dari Kankemenag Kab./Kota
- Ada Rekomendasi Kankemenag Kab./Kota setempat
PENDIRIAN RUMAH IBADAT
Pasal
13
- Pendirian rumah ibadat didasarkan pada keperluan nyata dan sungguh-sungguh berdasarkan komposisi jumlah penduduk bagi pelayanan umat beragama yang bersangkutan di wilayah kelurahan/desa.
- Pendirian rumah ibadat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tetap menjaga kerukunan umat beragama, tidak mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, serta mematuhi peraturan perundang-undangan.
- Dalam hal keperluan nyata bagi pelayanan umat beragama di wilayah kelurahan/desa sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak terpenuhi, pertimbangan komposisi jumlah penduduk digunakan batas wilayah kecamatan atau kabupaten/ kota atau provinsi.
Pasal
14
- Pendirian rumah ibadat harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung.
- Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pendirian rumah ibadat harus memenuhi persyaratan khusus meliputi :
- daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 (sembilan puluh) orang
- yang disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3);
- dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 (enam puluh) orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa;
- rekomendasi tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota; dan
- rekomendasi tertulis FKUB kabupaten/kota.
- Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terpenuhi sedangkan persyaratan huruf b belum terpenuhi, pemerintah daerah berkewajiban memfasilitasi tersedianya lokasi pembangunan rumah ibadat.
Pasal
15
Rekomendasi
FKUB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d merupakan
hasil musyawarah dan mufakat dalam rapat FKUB, dituangkan dalam
bentuk tertulis.
Pasal
16
- Permohonan pendirian rumah ibadat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 diajukan oleh panitiapembangunan rumah ibadat kepada bupati/walikota untuk memperoleh IMB rumah ibadat.
- Bupati/walikota memberikan keputusan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sejak permohonan pendirian rumah ibadat diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal
17
Pemerintah
daerah memfasilitasi penyediaan lokasi baru bagi bangunan gedung
rumah ibadat yang telah memiliki IMB yang dipindahkan karena
perubahan rencana tata ruang wilayah.
BAB
V
IZIN
SEMENTARA PEMANFAATAN BANGUNAN GEDUNG
Pasal
18
- Pemanfaatan bangunan gedung bukan rumah ibadat sebagai rumah ibadat sementara harus mendapat surat keterangan pemberian izin sementara dari bupati/walikota dengan memenuhi persyaratan :
- laik fungsi; dan
- pemeliharaan kerukunan umat beragama serta ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
- Persyaratan laik fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengacu pada peraturan perundangundangan tentang bangunan gedung.
- Persyaratan pemeliharaan kerukunan umat beragama serta ketenteraman dan ketertiban masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
- izin tertulis pemilik bangunan;
- rekomendasi tertulis lurah/kepala desa;
- pelaporan tertulis kepada FKUB kabupaten/kota; dan
- pelaporan tertulis kepada kepala kantor departemen agama kabupaten/kota.
Pasal
19
- Surat keterangan pemberian izin sementara pemanfaatan bangunan gedung bukan rumah ibadat oleh bupati/walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) diterbitkan setelah mempertimbangkan pendapat tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota dan FKUB kabupaten/kota.
- Surat keterangan pemberian izin sementara pemanfaatan bangunan gedung bukan rumah ibadat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku paling lama 2 (dua) tahun.
Pasal
20
- Penerbitan surat keterangan pemberian izin sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat dapat dilimpahkan kepada camat.
- Penerbitan surat keterangan pemberian izin sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mempertimbangkan pendapat tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota dan FKUB kabupaten/kota.
BAB
VI
PENYELESAIAN
PERSELISIHAN
Pasal
21
- Perselisihan akibat pendirian rumah ibadat diselesaikan secara musyawarah oleh masyarakat setempat.
- Dalam hal musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dicapai, penyelesaian perselisihan dilakukan oleh bupati/walikota dibantu kepala kantor departemen agama kabupaten/kota melalui musyawarah yang dilakukan secara adil dan tidak memihak dengan mempertimbangkan pendapat atau saran FKUB kabupaten/kota.
- Dalam hal penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak, dicapai, penyelesaian perselisihan dilakukan melalui Pengadilan setempat.
Pasal
22
Gubernur
melaksanakan pembinaan terhadap bupati/walikota serta instansi
terkait di daerah dalam menyelesaikan perselisihan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21.
Sumber
:
Peraturan
Bersama Menteri Agama dan Meneri Dalam Negeri Nomor : 9 Tahun 2006
dan Nomor : 8 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala
Daerah/ Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat
Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian
Rumah Ibadat.
SYARAT & PROSEDUR PERPANJANGAN IZIN KBIH
Tarif : Tidak Ada
Dasar Hukum :
- Berdasarkan UU Nomor 13/2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji & Umrah
- Surat Keputusan Dirjen Bimas Islam dan Penyelenggaraan Haji No.D/348 Tahun 2003 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Ibadah Haji & Umrah.
- Surat Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor :Dt.VII.I/4/HJ.01/1024/2008 Tentang Ketentuan-Ketentuan bagi KBIH dalam Penyelenggaraan Haji.
PENDIRIAN TKQ/TPQ/TQA
- Usulan ijin pendirian penyelenggaraan TKQ/TPQ/TQA dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum tahun pelajaran baru
- Usulan perpanjangan ijin penyelenggaraan TKQ/TPQ/TQA dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku ijin penyelenggaraanya berakhir
- Pengajuan perpanjangan dilakukan 4 (empat) tahun sekali
KEMENAG OKI GELAR SILATUHRAHMI GURU PAI DAN PEGAWAS
Kayu Agung, Inmas.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kab.OKI, Drs. H. Ishak Putih, M.Si, melalui Kasubbag TU, H. Syamsul Bahri, S.Ag membuka acara silatuhrahmi antara pengawas PAI dengan Guru-Guru PAI serta koordinator pengawas Diknas OKI di aula Kemenag Kab OKI.
Acara di mulai pukul 10.00 WIB, dihadiri oleh Kasubbag TU, H Syamsul Bahri, S.Ag, Kasi PAIS, Drs. H. Mutawalli, M.Pd.I, Ketua Pengawas Pai, Hj. Nursidah, H. Mahli, S.Pd dari diknas serta guru-guru PAI se Kab.OKI.
Dalam sambutannya di depan guru-guru PAI sebanyak 50 orang H. Syamsul menyampaikan ucapan terima kasih ke pada guru-guru PAI yang telah hadir. Menurutnya acara ini untuk mempererat tali silatuhrahmi baik dengan Kasi PAIS, Pengawas PAI, Koordinator pengawas Diknas serta guru-guru PAI.
”Guru PAI mempunya nilai lebih, terutama Guru agama PAI khususnya. Jangan sampai guru PAI membuat nama baik sekolah, masyarakat, maupun dirumah tangga tercemar,” tutur Syamsul.(ad/14)
Kepala Kantor Kementerian Agama Kab.OKI, Drs. H. Ishak Putih, M.Si, melalui Kasubbag TU, H. Syamsul Bahri, S.Ag membuka acara silatuhrahmi antara pengawas PAI dengan Guru-Guru PAI serta koordinator pengawas Diknas OKI di aula Kemenag Kab OKI.
Acara di mulai pukul 10.00 WIB, dihadiri oleh Kasubbag TU, H Syamsul Bahri, S.Ag, Kasi PAIS, Drs. H. Mutawalli, M.Pd.I, Ketua Pengawas Pai, Hj. Nursidah, H. Mahli, S.Pd dari diknas serta guru-guru PAI se Kab.OKI.
Dalam sambutannya di depan guru-guru PAI sebanyak 50 orang H. Syamsul menyampaikan ucapan terima kasih ke pada guru-guru PAI yang telah hadir. Menurutnya acara ini untuk mempererat tali silatuhrahmi baik dengan Kasi PAIS, Pengawas PAI, Koordinator pengawas Diknas serta guru-guru PAI.
”Guru PAI mempunya nilai lebih, terutama Guru agama PAI khususnya. Jangan sampai guru PAI membuat nama baik sekolah, masyarakat, maupun dirumah tangga tercemar,” tutur Syamsul.(ad/14)
KEMENAG OKI GELAR IMPLEMENTASI KURIKULUM PAI 2013
Kayuagung, Inmas.
Sebanyak 154 guru PAI tingkat SD,SMP,SMA/SMK se-Kab.OKI yang terdiri dari 57 orang guru PAI KKG SD, 49 guru PAI MGMP SMP, dan 48 guru PAI MGMP SMA/SMK perwakilan dari masing-masing Kecamatan yang ada di Kab.OKI mengikuti Implementasi Kurikulum PAI 2013 TK SD, SMP, SMA.
Kegiatan ini berlangsung di Aula SDN 14 kayuagung dan turut hadr dalam kegiatan ini Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. OKI,
Drs. H. Ishak Putih, M.Si yang dalam sambutannya ia mengatakan tujuan
diselenggarakannya workshop ini adalah untuk meningkatkan kemampuan guru
PAI dalam membuat perangkat pembelajaran yang
baik sehingga terciptanya suasana pembelajaran yang aktif, inovatif,
kreatif, efektif dan menyenangkan.
“Melalui kegiatan ini guru PAI harus benar-benar siap menghadapi kurikulum PAI 2013, dan Kemenag Kab.OKI sangat menyambut dan mendukung,”ungkap Ishak.
Lebih lanjut ishak mengharapkan Kab.OKI dapat menjadi contoh bagi kabupaten lain sehingga pelaksanaan kurikulum PAI 2013 di sumsel pada umumnya dapat berjalan baik dan maksimal.
Pada kesempatan lain Kasi Pais, Drs. H. Mutawalli, M.Pd.I mengatakan kegiatan ini diharapkan guru PAI dapat terinovasi untuk dapat meningkatkan Propesionalisme guru PAI, dan di kegiatan ini guru PAi di fokuskan pada pembuatan perangkat pembelajaran PAi baik pada tingkat SD,SMP, SMA/SMK sehingga guru PAI yang ada di Kab.OKI betul-betul siap melaksanakan amanah pemerintah.
Pada kesempatan yang sama ketua pokjawas kab.OKI,
Hj. Nursidah, S.Pd.I juga menyampaikan bahwa pendidikan yang bermutu
sangat membutuhkan tenaga pendidik yang professional punya peran
strategis dalam pembentukan pengetahuan keterampilan dan karakter
peserta didik,
“Kita sebagai guru PAI
harus pandai dan mampu berinovasi sehingga dapat meningkatkan
kreatifitas di sekolah masing-masing. Ini terselenggara dari bantuan
Kanwil Kemenag Provinsi Sumsel pada KKG, MGMP SMP dan SMA/SMK di Kab.OKI 2014,”jelanya.ad/14
KEMENAG OKI GELAR SOSIALISASI KURIKULUM PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Kayuagung, Humas.
Sebagai upaya peningkatan mutu Pendidikan Agama Islam di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kasi Pendidikan Agama Islam (KASI PAIS) beserta pengawas PAIS Kemenag Kab OKI mengadakan Pembinaaan dan Sosialisasi Kurikulum 2013 Pendidikan Agama Islam di 18 Kecamatan Kab OKI.
Kegiatan pembinaan dan sosialisasi kurikulum ini mendapat rerspon positif dari seluruh guru PAI se Kabupaten Ogan Komering Ilir yang tergabung dalam MGMP PAI SMP dan SMA/SMK, ini terbukti dengan permohonan dari guru PAI melalui UPTD di tiap kecamatan yang meminta kegiatan tersebut agar diadakan setiap kecamatan.
Melihat keinginan yang kuat dari guru PAI dalam merespon kurikulum 2013, menjadikan kepala Kantor Kemenag OKI di wakili oleh Kasi PAIS
Bapak Drs. H. Mutawalli M.Pd.I untuk melakukan pembinaan dan
sosialisasi tentang kurikulum 2013 di tiap kecamatan. Menurut Mutawalli
kegiatan sosialisasi ini baru dilaksanakan di 6 Kecamatan Yakni Lempuing
Jaya pada tanggal 10 September 2013, Lempuing tanggal 18 September
2013, Jejawi tanggal 23 September 2013, SP Padang pada tanggal 24
September 2013 dan Pampangan dan Pangkalan Lampam pada tanggal 2 Oktober
2013. “Sengaja dua kecamatan ini kita gabungkan karena letak dan lokasi
yang berdekatan.” Ujar Mutawalli.
Mutawalli
menambahkan khusus dalam pengurusan tunjangan profesional atau
sertifikasi, Kementerian Agama telah menyediakan anggaran cukup besar
untuk membayar tunjangan profesi guru Pendidikan Agama Islam baik yang
berstatus PNS atau Non PNS. “Jadi harus bagaimana lagi peran besar Kemenag dalam upaya meningkatkan kesejahteraan GPAI?” ungkap Mutawalli.
Lanjut Mutawalli, sekarang tinggal bagaimana peran guru PAI
dalam mengimplementasikan dilapangan sehingga tujuan meningkatkan mutu
Pendidikan Agama islam di sekolah bisa terwujud, dan menghasilkan out
put anak didik dengan karakter religi dan berakhlakul karimah.
Menyinggung masalah Pendataan Emis, Mutawalli menghimbau kepada guru PAI di Kabupaten OKI agar pro Aktif dalam pendataan Emis agar data guru PAI benar-benar akurat karena akan berhubungan dengan masalah sertifikasi GPAI, dan dalam waktu dekat kami akan mengadakan kerja sama dengan Diknas Pendidikan Kab OKI dalam pendataan GPAI ini dengan komitmen bagi guru yang tidak terdata dalam Emis, maka Diknas Pendidikan tidak merekomendasikan guru PAI tersebut mengajar di sekolah baik Negeri maupun swasta
Sementara itu, Pengawas Pendidikan Agama Islam Kemenag Kab OKI mengatakan bahwa kegiatan ini harus di lakukan agar Guru PAI di Kabupaten OKI
mengetahui perubahan pada kurikulum 2013 yang merupakan penyempurnaan
kurikulum 2006, ini merupakan tahap pertama setelah sosialisasi, “Nanti
akan kita lakukan pola penerapannya dan bagaimana praktek pembuatan
bahan ajar yang baik.” Jelasnya.
Kasi PAI kemenag Kab OKI
juga mengatakan bahwa tujuan dari kegiatan ini yaitu untuk meningkatkan
kompetensi guru Pendidikan Agama Islam yang Profesional dan
meningkatkan mutu Pendidikan Agama Islam di Sekolah, dengan harapan
tujuan pendidikan nasional bisa tercapai dengan dibarengi output anak
didik berkarakter religius dan berakhlakul karimah.(ad/13)
Langganan:
Postingan (Atom)