Halaman

Sabtu, 07 Februari 2015

Proses Penyelesaian Paspor Haji


Agenda Haji

Agenda Haji

Alur Pelayanan Nikah dan Rujuk


Masjid Agung PaLembang




Masjid H. Bayumi Wahab Ogan Ilir




Masjid Agung AtTakwa OKI




IZIN OPERASIONAL PONDOK PESANTREN



a. Umum
  • Profil Pondok Pesantren
  • Visi dan Misi
  • Status Tanah Harus Milik Pondok
  • Sarana dan Prasarana
  • Masyarakat Sekitar dan Anak Usia Sekolah
  • Status Pondok Sudah Berbadan Hukum ( Akta Notaris )
b. Khusus
  • Ada Ustadz / Ustadzah / Kyai
  • Ada Santri Mukim (minimal 20 orang)
  • Ada Asrama Putra dan Putri
  • Ada Mushollah / Masjid
  • Ada Kajian Khusus Keagamaan
  • Ada Hasil Verifikasi tim dari Kankemenag Kab./Kota
  • Ada Rekomendasi Kankemenag Kab./Kota setempat

PENDIRIAN RUMAH IBADAT


Pasal 13
  1. Pendirian rumah ibadat didasarkan pada keperluan nyata dan sungguh-sungguh berdasarkan komposisi jumlah penduduk bagi pelayanan umat beragama yang bersangkutan di wilayah kelurahan/desa.
  2. Pendirian rumah ibadat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tetap menjaga kerukunan umat beragama, tidak mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, serta mematuhi peraturan perundang-undangan.
  3. Dalam hal keperluan nyata bagi pelayanan umat beragama di wilayah kelurahan/desa sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak terpenuhi, pertimbangan komposisi jumlah penduduk digunakan batas wilayah kecamatan atau kabupaten/ kota atau provinsi.
Pasal 14
  1. Pendirian rumah ibadat harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung.
  2. Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pendirian rumah ibadat harus memenuhi persyaratan khusus meliputi :
  • daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 (sembilan puluh) orang
  • yang disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3);
  • dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 (enam puluh) orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa;
  • rekomendasi tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota; dan
  • rekomendasi tertulis FKUB kabupaten/kota.
  1. Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terpenuhi sedangkan persyaratan huruf b belum terpenuhi, pemerintah daerah berkewajiban memfasilitasi tersedianya lokasi pembangunan rumah ibadat.
Pasal 15
Rekomendasi FKUB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d merupakan hasil musyawarah dan mufakat dalam rapat FKUB, dituangkan dalam bentuk tertulis.
Pasal 16
  1. Permohonan pendirian rumah ibadat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 diajukan oleh panitiapembangunan rumah ibadat kepada bupati/walikota untuk memperoleh IMB rumah ibadat.
  2. Bupati/walikota memberikan keputusan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sejak permohonan pendirian rumah ibadat diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 17
Pemerintah daerah memfasilitasi penyediaan lokasi baru bagi bangunan gedung rumah ibadat yang telah memiliki IMB yang dipindahkan karena perubahan rencana tata ruang wilayah.

BAB V
IZIN SEMENTARA PEMANFAATAN BANGUNAN GEDUNG
Pasal 18
  1. Pemanfaatan bangunan gedung bukan rumah ibadat sebagai rumah ibadat sementara harus mendapat surat keterangan pemberian izin sementara dari bupati/walikota dengan memenuhi persyaratan :
    • laik fungsi; dan
    • pemeliharaan kerukunan umat beragama serta ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
  1. Persyaratan laik fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengacu pada peraturan perundangundangan tentang bangunan gedung.
  2. Persyaratan pemeliharaan kerukunan umat beragama serta ketenteraman dan ketertiban masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
      • izin tertulis pemilik bangunan;
      • rekomendasi tertulis lurah/kepala desa;
      • pelaporan tertulis kepada FKUB kabupaten/kota; dan
      • pelaporan tertulis kepada kepala kantor departemen agama kabupaten/kota.
Pasal 19
  1. Surat keterangan pemberian izin sementara pemanfaatan bangunan gedung bukan rumah ibadat oleh bupati/walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) diterbitkan setelah mempertimbangkan pendapat tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota dan FKUB kabupaten/kota.
  2. Surat keterangan pemberian izin sementara pemanfaatan bangunan gedung bukan rumah ibadat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku paling lama 2 (dua) tahun.
Pasal 20
  1. Penerbitan surat keterangan pemberian izin sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat dapat dilimpahkan kepada camat.
  2. Penerbitan surat keterangan pemberian izin sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mempertimbangkan pendapat tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota dan FKUB kabupaten/kota.

BAB VI
PENYELESAIAN PERSELISIHAN 
Pasal 21
  1. Perselisihan akibat pendirian rumah ibadat diselesaikan secara musyawarah oleh masyarakat setempat.
  2. Dalam hal musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dicapai, penyelesaian perselisihan dilakukan oleh bupati/walikota dibantu kepala kantor departemen agama kabupaten/kota melalui musyawarah yang dilakukan secara adil dan tidak memihak dengan mempertimbangkan pendapat atau saran FKUB kabupaten/kota.
  3. Dalam hal penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak, dicapai, penyelesaian perselisihan dilakukan melalui Pengadilan setempat.
Pasal 22
Gubernur melaksanakan pembinaan terhadap bupati/walikota serta instansi terkait di daerah dalam menyelesaikan perselisihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.

Sumber :
Peraturan Bersama Menteri Agama dan Meneri Dalam Negeri Nomor : 9 Tahun 2006 dan Nomor : 8 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat.

SYARAT & PROSEDUR PERPANJANGAN IZIN KBIH


Persyaratan :
  • Surat Permohonan Izin Perpanjangan Yayasan/KBIH
  • Akta Notaris Pendirian Yayasan
  • Memiliki Sekretariat/Kantor
  • Susunan Pengurus/Struktur Kepengurusan
  • SK Pembimbing Tetap
  • SK Terakhir Izin Pendirian
  • Rincian Biaya Yang Dipungut
  • Rekomendasi KakanKemenag Kabupaten/Kota
  • Laporan Penyelenggaraan 2 Tahun Terakhir
  • Sertifikat Akreditasi KBIH Minimal Nilai C (Cukup
Prosedur :
Penyelenggara KBIH mengajukan permohonan untuk memperoleh rekomendasi izin perpanjangan Yayasan/KBIH secara tertulis ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan melalui Kakan kemenag Kabupaten/Kota domisili KBIH dengan melampirkan :
  • Akta Notaris Pendirian Yayasan
  • Susunan Pengurus/Struktur Kepengurusan
  • SK Pembimbing Tetap
  • SK Terakhir Izin Pendirian
  • Rincian Biaya Yang Dipungut
  • Rekomendasi KakanKemenag Kabupaten/Kota
  • Laporan Penyelenggaraan 2 Tahun Terakhir
  • Sertifikat Akreditasi KBIH Minimal Nilai C (Cukup)
Permohonan izin perpanjangan Yayasan/KBIH diajukan ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan melalui Bidang Haji & Umrah.
Tarif : Tidak Ada
Waktu Penyelesaian :
  • Kantor wilayah Kementerian Agama setelah memeriksa kelengkapan berkas permohonan izin perpanjangan Yayasan/KBIH memberikan rekomendasi dan meneruskan ke Dirjen Haji & Umrah di Jakarta selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) minggu setelah menerima berkas permohonan;
  • Dirjen Haji & Umrah akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) izin perpanjangan KBIH dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah berkas permohonan diterima (persetujuan);
  • SK Persetujuan Dirjen Haji & Umrah tentang izin perpanjangan Yayasan/KBIH akan dikembalikan ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan untuk selanjutnya segera di kembalikan kepada KBIH.
Dasar Hukum :
  • Berdasarkan UU Nomor 13/2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji & Umrah
  • Surat Keputusan Dirjen Bimas Islam dan Penyelenggaraan Haji No.D/348 Tahun 2003 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Ibadah Haji & Umrah.
  • Surat Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor :Dt.VII.I/4/HJ.01/1024/2008 Tentang Ketentuan-Ketentuan bagi KBIH dalam Penyelenggaraan Haji.

Surel MIN



Surel MTsN



Surel MAN

Surel Kankemenag Kab./Kota

PENDIRIAN TKQ/TPQ/TQA


PENDIRIAN :
Syarat-syarat umum pengajuan ijin pendirian TKQ/TPQ/TQA meliputi, Isi pendidikan / kurikulum, memiliki kepala/ pengurus, memilki tenaga pengajar minimal 2 orang, jumlah kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan, memiliki sarana dan prasarana yang memadai yang memungkinkan terselenggaranya kegiatan pembelajaran (Masjid/Musholla/ditempat lain yang memenuhi syarat), memiliki sumber pembiayaan untuk kelangsungan program pendidikan dan pengajaran sekurang-kurangnya untuk satu tahun pendidikan / ajaran berikutnya, sistem Evaluasi, memiliki sekurang-kurangnya 10 (sepuluh orang santri /peserta didik), dan memiliki dukungan lingkungan yang memadai. Sedangkan untuk syarat Administrasi pengajuan Pendirian TKQ/TPQ/TQA meliputi :
  • Surat Permohonan pendirian TKQ/TPQ/TQA dari Yayasan Pendiri atau Pendiri;
  • Proposal Pendirian TKQ/TPQ/TQA;
  • Surat Keputusan Yayasan tentang Pendirian Penyelenggaraan TKQ/TPQ/TQA, dan Rekomendasi dari KUA Kecamatan
a. Prosedur PengajuanProsedur pegajuan ijin pendirian dan perpanjangan ijin operasional penyelenggaraan TKQ/TPQ/TQA meliputi :
  • Pengusul mengirimkan / menyerahkan berkas proposal yang ditujukan ke Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten / Kota setempat;
  • Pengusul akan menerima bukti penerimaan berkas dari Subbag Tata Usaha Kementerian Agama Kabupaten / Kota, dan selanjutnya meneruskan ke Seksi PK. Pontren;
  • Seksi PK. Pontren pada Kementerian Agama Kabupaten / Kota memeriksa kelengkapan berkas;
  • Berkas yang memenuhi syarat akan dilanjutkan untuk dinilai oleh Seksi PK.Pontren dan atau tim, sedangkan berkas yang kurang / tidak memenuhi persyaratan akan dikembalikan ke pengusul untuk disempurnakan dan dapat diajukan kembali;
  • Kementerian Agama Kabupaten / Kota melalui Seksi PK. Pontren akan melakukan konfirmasi dan/atau visitasi jika di perlukan;
  • Kementerian Agama Kabupaten / Kota akan memberikan Surat Keputusan Ijin Pendirian dan menerbitkan Piagam Terdaftar pada Kementerian Agama Kabupaten / Kota berikut dengan Nomor Statistik;
  • Pemberian Piagam Terdaftar dan Nomor Statistik mengacu pada pedoman yang berlaku pada lembaga di lingkungan Kementerian Agama;
  • Kementerian Agama Kabupaten / Kota akan memberikan Surat Keputusan Perpanjangan Ijin Penyelenggaraan TKQ/TPQ/TQA yang bersangkutan;
  • Apabila Kementerian Agama Kabupaten / Kota telah memberikan Surat Keputusan tentang pendirian dan atau perpanjangan ijin penyelenggaraan TKQ/TPQ/TQA mengirimkan atau melaporkan kepada Kementerian Agama Kantor Wilayah Provinsi Sumatera Selatan.
b. Sistematika ProposalBerkas proposal di susun dengan sistematika sebagai berikut :
  • Surat Permohonan Ijin pendirian atau perpanjangan ijin;
  • Daftar isi;
  • Uraian, berisi sekurang-kurangnya; Pendahuluan, uraian tentang pentingnya pendirian atau perpanjangan ijin, TKQ/TPQ/TQA sebagai jaminan mutu penyelenggaraan pendidikanProgress report, tentang keberadaan atau penyelenggaraan TKQ/TPQ/TQA meliputi aspek akademik, SDM, Peserta didik, manajemen atau tata kelola, dan sarana-prasaranaAnalisis terhadap aspek edukasi atau pembelajaran, Sumber Daya Manusia, peserta didik, manejemen atau tata kelola, dan sarana-prasarana;
  • Pendukung lain yang di perlukan;
  • Penutup;
  • Lampiran (Profil, Nama Kepala / Pengurus, Nama-nama tenaga pengajar, daftar dan jumlah siswa, jadwal pelajaran, dan tempat berlangsungnya kegiatan pengajaran)
Klafifikasi Usia Santri
  • Untuk santri (peserta didik) TKQ berusia 4 s/d 6 tahun
    • Untuk santri (peserta didik) TPQ berusia 7 s/d 12 tahun
      • Untuk santri (peserta didik) TQA berusia 13 s/d 15 tahun
PERPANJANGAN IZIN
Syarat-syarat umum perpanjangan ijin penyelenggaraan TKQ/TPQ/TQA yaitu Lembaga pengusul tidak sedang melakukan pelanggaran hukum dan peraturan pendidikan dan Lembaga tersebut telah memiliki ijin pendirian dan telah terdaftar pada Kementerian Agama Kabupaten / kota dimana lembaga tersebut berdomisili. Untuk syarat-syarat administrasi Perpanjangan Ijin Penyelenggaraan TKQ/TPQ/TQA  meliputi :
  • Surat Permohonan perpanjangan ijin penyelenggaraan TKQ/TPQ/TQA;
  • Proposal Perpanjangan Ijin penyelenggaraan TKQ/TPQ/TQASK Ijin penyelenggaraan TKQ/TPQ/TQA yang akan / telah berakhir;
  • Rekomendasi dari KUA Kecamatan
catatan
  • Usulan ijin pendirian penyelenggaraan TKQ/TPQ/TQA dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum tahun pelajaran baru
  • Usulan perpanjangan ijin penyelenggaraan TKQ/TPQ/TQA dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku ijin penyelenggaraanya berakhir
  • Pengajuan perpanjangan dilakukan 4 (empat) tahun sekali

Rekap Jlh Siswa Madrasah




Rekap Jlh BSM 2014




Rekap Jlh Peserta UN 2013/2014




Rekap Jlh Kondisi RKB Madrasah Swasta 2014




Rekap Jlh Kondisi RKB MI, MTs dan MA 2014




Rekap Jlh Guru yg Belum Tunjangan Sertifikasi




Rekap Jlh Guru yg Mendapat Sertifikasi 2014

Rekap Jlh Guru yg Mendapat Sertifikasi 2014



Rekap Satker Pendidikan Kemenag Sumsel 2014




Tata Cara Shalat


KEMENAG OKI GELAR SILATUHRAHMI GURU PAI DAN PEGAWAS



Kayu Agung, Inmas.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kab.OKI, Drs. H. Ishak Putih, M.Si, melalui Kasubbag TU, H. Syamsul Bahri, S.Ag membuka acara silatuhrahmi antara pengawas PAI dengan Guru-Guru PAI serta koordinator pengawas Diknas OKI di aula Kemenag Kab OKI.
Acara di mulai pukul 10.00 WIB, dihadiri oleh Kasubbag TU, H Syamsul Bahri, S.Ag, Kasi PAIS, Drs. H. Mutawalli, M.Pd.I, Ketua Pengawas Pai, Hj. Nursidah, H. Mahli, S.Pd dari diknas serta guru-guru PAI se Kab.OKI.
Dalam sambutannya di depan guru-guru PAI sebanyak 50 orang H. Syamsul menyampaikan ucapan terima kasih ke pada guru-guru PAI yang telah hadir. Menurutnya acara ini  untuk mempererat tali silatuhrahmi baik dengan Kasi PAIS, Pengawas PAI, Koordinator pengawas Diknas serta guru-guru PAI.
”Guru PAI mempunya nilai lebih, terutama Guru agama PAI khususnya. Jangan sampai guru PAI membuat nama baik sekolah, masyarakat, maupun dirumah tangga tercemar,” tutur Syamsul.(ad/14)

KEMENAG OKI GELAR IMPLEMENTASI KURIKULUM PAI 2013



Kayuagung, Inmas.
Sebanyak 154 guru PAI tingkat SD,SMP,SMA/SMK se-Kab.OKI yang terdiri dari 57 orang guru PAI KKG SD, 49 guru PAI MGMP SMP, dan 48 guru PAI MGMP SMA/SMK perwakilan dari masing-masing Kecamatan yang ada di Kab.OKI mengikuti  Implementasi Kurikulum PAI 2013 TK SD, SMP, SMA.
Kegiatan ini berlangsung di Aula SDN 14 kayuagung dan turut hadr dalam kegiatan ini Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. OKI, Drs. H. Ishak Putih, M.Si yang dalam sambutannya ia mengatakan tujuan diselenggarakannya workshop ini adalah untuk meningkatkan kemampuan guru PAI dalam membuat perangkat pembelajaran yang baik sehingga terciptanya suasana pembelajaran yang aktif, inovatif, kreatif, efektif dan menyenangkan.
“Melalui kegiatan ini guru PAI harus benar-benar siap menghadapi kurikulum PAI 2013, dan Kemenag Kab.OKI sangat menyambut dan mendukung,”ungkap Ishak.
Lebih lanjut ishak mengharapkan Kab.OKI dapat menjadi contoh bagi kabupaten lain sehingga pelaksanaan kurikulum PAI 2013 di sumsel pada umumnya dapat berjalan baik dan maksimal.
Pada kesempatan lain Kasi Pais, Drs. H. Mutawalli, M.Pd.I mengatakan kegiatan ini diharapkan guru PAI dapat terinovasi untuk dapat meningkatkan Propesionalisme guru PAI, dan di kegiatan ini guru PAi di fokuskan pada pembuatan perangkat pembelajaran PAi baik pada tingkat SD,SMP, SMA/SMK sehingga guru PAI yang ada di Kab.OKI betul-betul siap melaksanakan amanah pemerintah.
Pada kesempatan yang sama ketua pokjawas kab.OKI, Hj. Nursidah, S.Pd.I juga menyampaikan bahwa pendidikan yang bermutu sangat membutuhkan tenaga pendidik yang professional punya peran strategis dalam pembentukan pengetahuan keterampilan dan karakter peserta didik,
“Kita sebagai guru PAI harus pandai dan mampu berinovasi sehingga dapat meningkatkan kreatifitas di sekolah masing-masing. Ini terselenggara dari bantuan Kanwil Kemenag Provinsi Sumsel pada KKG, MGMP SMP dan SMA/SMK di Kab.OKI 2014,”jelanya.ad/14

KEMENAG OKI GELAR SOSIALISASI KURIKULUM PENDIDIKAN AGAMA ISLAM



Kayuagung, Humas.
Sebagai upaya peningkatan mutu Pendidikan Agama Islam di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kasi Pendidikan Agama Islam (KASI PAIS) beserta pengawas PAIS Kemenag Kab OKI mengadakan Pembinaaan dan Sosialisasi Kurikulum 2013 Pendidikan Agama Islam  di 18 Kecamatan Kab OKI.
Kegiatan pembinaan dan sosialisasi kurikulum ini mendapat rerspon positif dari seluruh guru PAI se Kabupaten Ogan Komering Ilir yang tergabung dalam MGMP PAI SMP dan  SMA/SMK, ini terbukti dengan permohonan dari guru PAI melalui UPTD di tiap kecamatan yang meminta kegiatan tersebut agar diadakan setiap kecamatan.
Melihat keinginan yang kuat dari guru PAI dalam merespon kurikulum 2013, menjadikan kepala Kantor Kemenag OKI di wakili oleh Kasi PAIS Bapak Drs. H. Mutawalli M.Pd.I untuk melakukan pembinaan dan sosialisasi tentang kurikulum 2013 di tiap kecamatan. Menurut Mutawalli kegiatan sosialisasi ini baru dilaksanakan di 6 Kecamatan Yakni Lempuing Jaya pada tanggal 10 September 2013, Lempuing tanggal 18 September 2013, Jejawi tanggal 23 September 2013, SP Padang pada tanggal 24 September 2013 dan Pampangan dan Pangkalan Lampam pada tanggal 2 Oktober 2013. “Sengaja dua kecamatan ini kita gabungkan karena letak dan lokasi yang berdekatan.” Ujar Mutawalli.
Mutawalli menambahkan khusus dalam pengurusan tunjangan profesional atau sertifikasi, Kementerian Agama telah menyediakan anggaran cukup besar untuk membayar tunjangan profesi guru Pendidikan Agama Islam baik yang berstatus PNS atau Non PNS. “Jadi harus bagaimana lagi peran besar Kemenag dalam upaya meningkatkan kesejahteraan GPAI?” ungkap Mutawalli.
Lanjut Mutawalli, sekarang tinggal bagaimana peran guru PAI dalam mengimplementasikan dilapangan sehingga tujuan meningkatkan mutu Pendidikan Agama islam di sekolah bisa terwujud, dan menghasilkan out put anak didik dengan karakter religi dan berakhlakul karimah.
Menyinggung masalah Pendataan Emis, Mutawalli menghimbau kepada guru PAI di Kabupaten OKI agar pro Aktif dalam pendataan Emis agar data guru PAI benar-benar akurat karena akan berhubungan dengan masalah sertifikasi GPAI, dan dalam waktu dekat kami akan mengadakan kerja sama dengan Diknas Pendidikan Kab OKI dalam pendataan GPAI ini dengan komitmen bagi guru yang tidak terdata dalam Emis, maka Diknas Pendidikan tidak merekomendasikan guru PAI tersebut mengajar di sekolah baik Negeri maupun swasta
Sementara itu, Pengawas Pendidikan Agama Islam Kemenag Kab OKI mengatakan bahwa kegiatan ini harus di lakukan agar Guru PAI di Kabupaten OKI mengetahui perubahan pada kurikulum 2013 yang merupakan penyempurnaan kurikulum 2006, ini merupakan tahap pertama setelah sosialisasi, “Nanti akan kita lakukan pola penerapannya dan bagaimana praktek pembuatan bahan ajar yang baik.” Jelasnya.
Kasi PAI kemenag Kab OKI juga mengatakan bahwa tujuan dari kegiatan ini yaitu untuk meningkatkan kompetensi guru Pendidikan Agama Islam yang Profesional dan meningkatkan mutu Pendidikan Agama Islam di Sekolah, dengan harapan tujuan pendidikan nasional bisa tercapai dengan dibarengi output anak didik berkarakter religius dan berakhlakul karimah.(ad/13)