Halaman

Jumat, 14 Februari 2014

Download RPP Kelas 1 - 6 SD Terbaru 2013/2014

Download RPP Kelas 1 - 6 SD Terbaru 2013/2014

RPP atau kependekan dari Rencana Pelaksanaan Program Pembelajaran merupakan salah satu administrasi guru yang harus dibuat, dalam setiap proses belajar mengajar dikelas. Nah, kali ini saya akan berbagi pada sesama guru yang kebetulan membutuhkan RPP di seluru Dunia :), Wabil Khususnya di Indonesia ini.

RPP ini saya sipkan untuk anda para guru karena saya ingin berbagi. Dan sebelumnya anda harus mengedit terlebih dahulu RPPnya, karena RPP harus disesuaikan terlebih dahulu dengan Data Sekolah dan anda sendiri sebagi Guru.

Silahkan Anda bisa mendownloadnya di Url dibawah ini

Download RPP lengkap Kelas 1-6 SD + Cover 1.5 MB

Download Via Mediafire.
Jangan Lupa Untuk Bagikan ini ke Teman Anda !

KISI KISI PAI 2014



INFO DATA KEAGAMAAN KEMENAG SUMSEL

PEJABAT KANWIL KEMENAG SUMSEL

Keputusan Menteri Agama


Peraturan-Keputusan-Instruksi Presiden

Peraturan Presiden

Keputusan Presiden

Instruksi Presiden

Peraturan Pemerintah


Undang-Undang


Lambang


Bentuk, Isi, Warna dan Makna Lambang Kemernterian Agama (KMA No. 58 Tahun 1979)
logo
  • Bentuk Lambang Kementerian Agama adalah segi lima sama sisi.
  • Isi Lambang Kementerian Agama adalah:
    1. Bintang terletak di ujung pertemuan tangkai padi dan kapas.
    2. Tangkai kapas dan padi yang melingkar terdapat 17 kuntum bunga kapas dan 45 butir padi.
    3. Delapan baris tulisan pada dua permukaan lembaran kitab suci.
    4. Kitab suci di atas alas terletak di tengah-tengah lambang.
    5. Semboyan “Ikhlas Beramal” ditulis dalam pita di bawah kitab suci.
  • Warna Lambang Kementerian Agama:
    1. Dasar berwarna hijau tua
    2. Bintang berwarna kuning emas
    3. Bunga kapas berwarna hijau putih
    4. Delapan baris tulisan dalam kitab suci berwarna hitam
    5. Padi berwarna kuning emas
    6. Kitab suci berwarna kuning emas
    7. Alas kitab suci berwarna hitam
    8. Kalimat “Ikhlas Beramal” berwarna hitam
    9. Pita berwarna hitam (ganti putih, KMA No. 43/1982)
    10. Perisai segi lima sama sisi berwarna kuning
  • Makna warna-warni dalam Lambang Kementerian Agama adalah sebagai berikut:
    1. Bintang bersudut lima yang melambangkan sila Ketuhanan Yang Maha Esa dalam Pancasila, bermakna bahwa Karyawan Kementerian Agama selalu menta’ati dan menjunjung tinggi norma-norma agama dalam melaksanakan tugas Pemerintahan dalam Negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
    2. 17 kuntum bunga kapas, 8 butir tulisan dalam kitab suci dan 45 butir padi bermakna Proklamasi Kemerdekaan Negara Indonesia. Menunjukkan kebulatan tekad para Karyawan Kementerian Agama untuk membela Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945.
    3. Butiran padi dan kapas yang melingkar berbentuk bulatan bermana bahwa Karyawan Kementerian Agama mengemban tugas untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, makmur, dan merata.
    4. Kitab suci bermakna bahwa pedoman hidup dan kehidupan yang serasi antara kebahagiaan duniawi dan ukhrowi, materiil, dan spirituil dengan ridho Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa.
    5. Alas kitab suci bermakna bahwa pedoman hidup dan kehidupan harus ditempatkan pada proporsi yang sebenarnya sesuai dengan potensi dinamis dari kitab suci.
    6. Kalimat “Ikhlas Beramal” bermakna bahwa Karyawan Kementerian Agama dalam mengabdi kepada masyarakat dan Negara berlandaskan niat beribadah dengan tulus dan ikhlas.
    7. Perisai yang berbentuk segi lima sama sisi dimaksudkan bahwa kerukunan hidup antar umat beragama di negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dilindungi sepenuhnya sesuai dengan Undang-undang Dasar 1945.
    8. Kelengkapan makna lambang Kementerian Agama melukiskan Motto : “Dengan iman yang teguh dan hati yang suci serta menghayati dan mengamalkan Pancasila yang merupakan tuntutan dan pegangan hidup dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, Karyawan Kementerian Agama bertekad bahwa mengabdi kepada Negara adalah ibadah.

Materi Paparan Workshop Penyusunan SKP Kementerian Agama, Hotel Mercure Ancol, 27-30 Sept 2013


Secara sederhana SKP (sasaran kinerja pegawai) merupakan kontrak tertulis antara seorang pegawai dengan atasannya terkait pekerjaan yang akan dilaksanakan selama satu tahun, ditandatangani pada bulan januari tahun berjalan, dan akan menjadi bahan evaluasi penilaian pada bulan desember di akhir tahun.
SKP diwajibkan mulai tahun 2014, disusun secara berjenjang mulai dari pejabat eselun satu (atau yang tertinggi di setiap satker), lalu menurun kepada pejabat di bawahnya hingga kepada para staf, baik fungsional tertentu maupun fungsional umum.
Bahan rujukan penyusunan skp adalah rencana kerja tahunan instansi, program kerja pimpinan, POK DIPA dan bahan-bahan lainnya yang terkait yang tersedia di satuan kerja yang bersangkutan.
Lebih lengkap silahkan unduh materi paparan dan form SKP yang dibagikan pada kesempatan workshop di Hotel Mercure Ancol, 27-30 September 2013 yang lalu. Hadir dari Aceh mewakili Kanwil Kemenag Kasubbag Ortala dan Kepegawaian, perwakilan dari BDK Aceh yang baru, STAIN Malikussaleh dan STAIN Cot Kala.
  1. Formulir SKP
  2. Petunjuk Teknis PP 46 Tahun 2011
  3. Kebijakan Penilaian Kinerja PNS
  4. Program Linear Biro Kepeagawaian Kemenag Pusat dan Daerah
  5. Catatan-catan tentang Kenaikan Pangkat Pegawai dan Mutasi