Halaman

Sabtu, 25 Februari 2012

Menteri Agama dari masa ke masa

No.
Nama
Periode Jabatan
1
H.M. Rasjidi 14-11-1945 s.d. 12-03-1946
12-03-1946 s.d. 02-10-1946
2
K.H. Fathurrahman Kafrawi 02-10-1946 s.d. 03-07-1947
3
K.H. Masjkur 11-11-1947 s.d. 29-01-1948
29-01-1948 s.d. 04-08-1949
4
K.H. Wahid Hasyim 20-12-1949 s.d. 06-09-1950
5
KH. Fakih Usman 03-04-1952 s.d. 30-07-1953
6
K.H. Muhammad Ilyas 12-08-1955 s.d. 25-03-1956
24-03-1956 s.d. 09-04-1957
09-04-1957 s.d. 10-07-1959
7
K.H. Muhammad Wachid Wahab 10-07-1959 s.d. 18-02-1960
18-02-1960 s.d. 06-03-1962
8
K.H. Sjaifuddin Zuchri 06-03-1962 s.d. 13-11-1963
13-11-1963 s.d. 27-08-1964
27-08-1964 s.d. 28-03-1966
28-03-1966 s.d. 25-07-1966
25-07-1966 s.d. 17-10-1967
9
KM. KH. Mohammad Dachlan 17-10-1967 s.d. 06-06-1968
06-06-1968 s.d. 28-03-1973
10
H.A. Mukti Ali 28-03-1973 s.d. 29-03-1978
11
Alamsyah Ratu Perwiranegara 29-03-1978 s.d. 19-03-1983
12
Munawir Sjadzali 19-03-1983 s.d. 21-03-1988
21-03-1988 s.d. 17-03-1993
13
Tarmizi Taher 17-03-1993 s.d. 16-03-1998
14
Quraish Shihab 16-03-1998 s.d. 21-05-1998
15
M. Malik Fajar 21-05-1998 s.d. 23-10-1999
16
KH. M. Tolchah Hasan 23-10-1999 s.d. 09-08-2001
17
Said Agil Husin Al Munawar 09-08-2001 s.d. 20-10-2004
18
Muh. Maftuh Basyuni 20-10-2004 s.d. 22-10-2009
19
Suryadharma Ali 22-10-2009 s.d. Sekarang

Visi Dan Misi KEMENAG

Kabupaten Ogan Komering Ilir

Visi

Terwujudnya Masyarakat Indonesia Taat Beragama, Rukun, Cerdas, Mandiri dan Sejahtera Lahir Batin.

Misi

  1. Meningkatkan kualitas kehidupan beragama.

  2. Meningkatkan kualitas kerukunan umat beragama.

  3. Meningkatkan kualitas raudhatul athfal, madrasah, perguruan tinggi agama, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan.

  4. Meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji.

  5. Mewujudkan tata kelola kepemerintahan yang bersih dan berwibawa.

Tugas Pokok Dan Fungsi Jabatan (TUPOKSI)

Keputusan Menteri Agama RI Nomor 373 Tahun 2002 :
Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi dan Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota.


Pasal 81
Kantor Departemen Agama Kabupaten / Kota adalah instansi Vertikal Departemen Agama yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi.

Pasal 82
Kantor Departemen Agama Kabupaten / Kota mempunyai tugas melaksanakan tugas pokok dan fungsi Departemen Agama dalam wilayah kabupaten / kota berdasarkan kebijakan Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi dan peraturan perundang-perundangan yang berlaku.

Pasal 83
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 8, Kantor Departemen Agama Kabupaten / Kota menyelenggarakan fungsi :

  1. Perumusan visi, misi serta kebijakan teknis dibidang pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama di kabupaten / kota;
  2. Pembinaan, pelayanan dan bimbingan dibidang bimbingan masyarakat Islam, pelayanan haji dan umrah,pengembangan zakat dan wakaf, pendidikan agama dan keagamaan, pondok pesantren, pendidikan agama Islam pada masyarakat dan pemberdayaan masjid, urusan agama, pendidikan agama, bimbingan masyarakat Kristen, Katolik, Hindu serta Budha sesuai peraturan perundang-perundangan yang berlaku ;
  3. Pelaksanaan kebijakan teknis dibidang pengelolaan administrasi dan informasi keagamaan.
  4. Pelayanan dan bimbingan di bidang kerukunan umat beragama.
  5. Pengkoordinasian perencanaan, pengendalian, dan pengawasan program.
  6. pelaksanaan hubungan dengan pemerintah daerah, instansi terkait, dan lembagamasyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas Departemen Agama Kabupaten/Kota.