Halaman

Rabu, 15 Februari 2012

PENERAPAN EMAIL RESMI KUA KECAMATAN


Kayuagung – Humas,
Mulai tahun 2012 ini, terhitung Februari nanti seluruh satuan kerja dilingkungan Kementeria Agama Provinsi Sumatera Selatan yang berjumlah 107 satker termasuk 169 KUA Kecamatan efektif menggunakan layanan surat elektronik resmi atau email sebagai pengganti surat menyurat manual yang selama ini digunakan.

Kasubbag Hukmas dan KUB Kanwil Kemenag Sumsel, Saefudin, S.Ag mengatakan, layanan surat elektronik antar satuan kerja dan KUA Kecamatan dilingkungan Kemenag Sumsel akan kita efektifkan mulai digunakan Februari nanti.

“Saat ini proses pembuatan email resmi KUA Kecamatan sebanyak 169 sudah 100% selesai kita buatkan”,ujarnya. Dan dikatakannya, nanti KUA Kecamatan harus segera memfasilitasi kantornya masing-masing dengan jaringan / infrastruktur internet, komputer/ laptop atau modem dan tenaga pengelola email ini.

“Kita sudah mengirimkan surat kepada Satker Kankemenag Kabupaten/Kota untuk mendata ulang petugas pengeola email ini baik di satker negeri atau KUA Kecamatan”,jelas Saefudin.

Dalam kesempatan ini juga Saefudin, mengharapkan kepada seluruh satker dan KUA Kecamatan untuk mendukung program Kanwil salah satunya penerapan layanan elektronik humas atau e-Humas. Program ini dijelaskannya, tentu akan memberikan kemudahan akses informasi bagi semua pihak terkait baik internal dan eksternal satker. Dan untuk mendukung layanan ini kata Saefudin, sangat memerlukan kesiapan SDM dan sarana penunjang jaringan internet yang harus terpasang atau paling tidak menggunakan modem.

“Mari kita dukung layanan e-Humas ini bersama-sama, karena layanan ini akan memberikan kemudahan akses informasi baik internal organisasi maupun pihak eksternal (publik) yang membutuhkan”,harapnya.

Melihat dari persiapan yang dilakukan Kanwil Kemenag Sumsel melalui Subbag Hukmas dan KUB untuk mendukung layanan e-Humas ini memang tidak main-main. Hal ini terlihat dari berbagai persiapan yang dilakukan Tim Website dan Tim Tik Kanwil Kemenag Sumsel dengan melakukan pendataan ulang kesiapan seluruh satuan kerja di daerah baik SDM maupun jaringan internet. Selain itu juga, melakukan evaluasi menyeluruh SDM dan kesiapan / komitmen satker terkait pelayanan kemudahan akses informasi yang menyeluruh.

“Kita sekarang mempersiapkan layanan e-Humas ini agar benar-benar efektif dan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas”,urai Saefudin. Ketika ditanyakan masih ada satker terutama KUA Kecamatan yang belum siap jaringan internet, dengan diplomatis Saefudin mengatakan, bahwa hal tersebut tentu menjadi cambuk dan tantangan tersendiri kita untuk mengatasinya.

“Kalau melihat kondisi internet yang belum terpasang di hampir seluruh satker dan KUA Kecamatan, saya rasa itu tantangan kita kedepan. Mari mulai dari sekarang kita atasi dan perhatikan, dan kalau tidak dari sekarang kapan lagi kita menyiapkannnya ?”,tanya Saefudin.(ps)

ADMINISTRASI PROSES
TAHAPAN PENCAIRAN BOS


Sebelum Pencairan

    Madrasah yang mendapatkan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) wajib melampirkan :

  • Izin operasional madrasah
  • Daftar nama siswa/i penerima BOS
  • Foto copy rekening BOS yang jelas dan masih aktif dilegalisir oleh Bank yang bersangkutan

Setelah Pencairan

    Setelah madrasah mencairkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), segera :

  • Melaporkan kekurangan dan kelebihan dana yang diterima
  • Apabila terjadi kelebihan pembayaran dana BOS, pengembaliannya dilakukan di KPPN Palembang bukan di KKPPN Kabupaten/Kota.


Untuk lebih jelasnya, silahkan berkoordinasi dengan Tim BOS Provinsi Seksi Dana Sdri. Hj. Netty Herawati, S.Kom – Hp. 081368043533

PEMERIKSAAN NIKAH


Pemeriksaan terhadap calon suami, calon istri dan wali nikah sebaiknya dilakukan secara bersama-sama tetapi tidak ada halangannya jika pemeriksaan itu dilakukan sendiri-sendiri. Bahkan dalam keadaan yang meragukan, perlu dilakukan pemeriksaan sendiri-sendiri. Pemeriksaan dianggap selesai apabila ketiga-tiganya selesai diperiksa secara benar.

Apabila pemeriksaan calon suami istri dan wali itu terpaksa dilakukan pada hari-hari yang berlainan, maka kecuali pemeriksaan pada hari pertama, di bawah kolom tanda tangan yang diperiksa ditulis tanggal dan hari pemeriksaan.

a. Nikah diawasi oleh PPN

  1. Pemeriksaan ditulis dalam Daftar pemeriksaan Nikah (Model NB ).
  2. Masing-masing calon suami, calon istri dan wali nikah mengisi ruang II, III dan IV dalam daftar pemeriksaan nikah dan ruang lainnya diisi oleh PPN.
  3. Dibaca dan di mana perlu diterjemahkan ke dalam bahasa yang dimengerti oleh yang bersangkutan.
  4. Setelah dibaca kemudian ditandatangani oleh yang diperiksa. Kalau tidak bisa membubuhkan tanda tangan dapat diganti dengan cap ibu jari tangan kiri.
  1. Untuk tertibnya administrasi dan memudahkan ingatan, PPN membuat buku yang diberi nama “Catatan Pemeriksaan Nikah” dan kolomnya sebagai berikut.
  2. Pada ujung model NB sebelah kiri atas diberi nomor yang sama dengan nomor urut buku di atas dan kode desa serta tahun. Contoh 16/7/1991 angka 16 adalah angka urut pemeriksaan dalam tahun itu, angka 7 adalah kode desa tempat dilangsungkan pernikahan dan 1991 adalah tahun pelaksanaan pemeriksaan.
  1. PPN mengumumkan Kehendak nikah.

b. Nikah diawasi oleh Pembantu PPN (di luar Jawa dan Madura)

  1. Pemeriksaan ditulis dalam Daftar Pemeriksaan Nikah (model NB) rangkap dua.
  2. Masing-masing calon suami, calon istri dan wali nikah mengisi ruang II, III dan IV dalam Daftar Pemeriksaan Nikah dan ruang lainnya diisi oleh Pembantu PPN.
  3. Dibaca dan di mana perlu diterjemahkan ke dalam bahasa yang dimengerti oleh yang bersangkutan.
  4. Setelah dibaca kemudian kedua lembar model NB di atas ditandatangani oleh yang diperiksa dan Pembantu PPN yang memeriksa. Kalau tidak bisa membubuhkan tanda tangan dapat diganti dengan cap ibu jari tangan kiri.
  1. Untuk tertibnya administrasi dan memudahkan ingatan, Pembantu PPN mencatat dalam buku yang diberi kolom sebagai berikut
  2. Pada ujung Model NB sebelah kiri atas diberi nomor yang sama dengan nomor urut buku di atas.
  3. Pembantu PPN mengumumkan kehendak nikah.
  4. Surat-surat yang diperlukan dikumpulkan menjadi satu dengan model NB dan disimpan dalam sebuah map.
  5. Setelah lewat masa pengumuman dan akad nikah telah dilangsungkan, maka nikah itu dicatat dalam halaman 4 model NB. Kemudian dibaca di hadapan suami, istri, wali nikah dan saksi-saksi, selanjutnya ditanda tangani. Tanda tangan itu dibubuhkan pada kedua lembar model, NB di atas.
  6. Selambat-lambatnya 15 hari setelah hari akad nikah satu lembar model NB yang dilampiri surat-surat yang diperlukan dikirimkan kepada PPN yang bersangkutan beserta biayanya.
  1. PPN yang menerima model NB dari Pembantu PPN memeriksa dengan teliti, kemudian mencatat dalam Akta Nikah dan menandatangani.

Kemudian PPN membuat Kutipan Akta Nikah selanjutnya diberikan kepada Pembantu PPN untuk disampaikan kepada suami dan istri.

AKAD NIKAH DAN PENCATATAN


Akad nikah dilangsungkan di bawah pengawasan/di hadapan PPN. Setelah akad nikah dilangsungkan, nikah itu dicatat dalam Akta Nikah rangkap dua (model N).

  1. Kalau nikah dilangsungkan di luar Balai Nikah, nikah itu dicatat pada halaman 4 model NB dan ditandatangani oleh suami, istri, wali nikah dan saksi-saksi serta PPN yang mengawasinya. Kemudian segera dicatat dalam Akta Nikah (model N), dan ditandatangani hanya oleh PPN atau wakil PPN.
  2. Akta Nikah dibaca, kalau perlu diterjemahkan ke dalam bahasa yang dimengerti oleh yang bersangkutan dan saksi-saksi kemudian ditandatangani oleh suami, istri, wali nikah, saksi-saksi dan PPN atau wakil PPN.
  3. PPN membuatkan Kutipan Akta Nikah (model NA) rangkap dua, dengan kode dan nomor yang sama. Nomor tersebut ( .../ .../ .../ ... ) menunjukkan nomor urut dalam tahun, nomor unit dalam bulan, angka romawi bulan dan angka tahun.
  4. Kutipan Akta Nikah diberikan kepada suami dan istri.
  5. Nomor di tengah pada model NB (Daftar Pemeriksaan Nikah) diberi nomor yang sama dengan nomor Akta Nikah.
  6. Akta Nikah dan Kutipan Akta Nikah harus ditandatangani oleh PPN. Dalam hal Wakil PPN yang melakukan pemeriksaan dan menghadiri akad nikah di luar Balai Nikah, Wakil PPN hanya menandatangani daftar pemeriksaan nikah dan pada kolom 5 dan 6 dan menandatangani Akta Nikah pada kolom 6.
  7. PPN berkewajiban mengirimkan Akta Nikah kepada Pengadilan Agama yang mewilayahinya, apabila folio terakhir pada buku Akta Nikah telah selesai dikerjakan.
  1. Jika mempelai seorang janda/duda karena cerai talak atau cerai gugat, PPN memberitahukan kepada Pengadilan Agama yang mengeluarkan Akta Cerai bahwa duda/janda tersebut telah menikah dengan menggunakan formulir model ND rangkap 2. Setelah pemberitahuan nikah tersebut diterima. Pengadilan Agama mengirim kembali lembar II kepada PPN setelah membubuhkan stempel dan tanda tangan penerima. Selanjutnya PPN menyimpannya bersama berkas Daftar Pemeriksaan Nikah (model NB).

Dalam hal perceraian itu terjadi sebelum berlakunya Undang undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama:

  1. PPN membuat catatan pinggir (“catatan lain-lain”) pada Buku Pendaftaran Talak atau Cerai terdahulu bahwa orang tersebut telah menikah dengan menyebutkan tempat tanggal dan nomor Kutipan Akta Nikah serta ditandatangani dan dibubuhi tanggal oleh PPN.
Dalam hal perceraiannya didaftar di tempat lain, PPN memberitahukan kepada PPN yang mendaftar perceraian tersebut bahwa duda/janda tersebut telah menikah dengan renggunakan formulir model ND rangkap 2. PPN penerima pemberitahuan mencatat hal tersebut dalam catatan lain-lain pada Buku Pendaftaran Talak atau Cerai sebagaimana pada angka 1). Kemudian mengembalikan lembar II model ND setelah dibubuhi stempel dan tanda tangan penerima selanjutnya PPN pengirim pemberitahuan setelah menerima kembali, menyimpan model ND lembar II tersebut bersama berkas Daftar Pemeriksaan Nikah (model NB).
SETUJU IZIN DISPENSASI



Dalam Undang-Undang Nomor l tahun 1974 terkandung beberapa prinsip untuk menjamin cita-cita luhur perkawinan, yaitu asas sukarela, partisipasi keluarga, poligami dibatasi secara ketat, dan kematangan fisik dan mental calon mempelai. Sebagai realisasi dari pada asas sukarela maka perkawinan harus berdasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai. Oleh karena itu setiap perkawinan hares mendapat persetujuan kedua calon mempelai, tanpa adanya paksaan dari pihak manapun. Dengan demikian dapat dihindari terjadinya kawin paksa Untuk itu diisi Surat Persetujuan Mempelai (model N3).

Perkawinan merupakan peristiwa penting dalam kehidupan seseorang, karena ia akan memasuki dunia baru, membentuk keluarga sebagai unit terkecil dari keluarga besar bangsa Indonesia yang religius dan kekeluargaan, maka diperlukan partisipasi keluarga untuk merestui perkawinan itu. Oleh karena itu, bagi yang berada di bawah umur 21 tahun baik pria maupun wanita diperlukan izin dari orang tua. Untuk itu perlu diisi Surat Izin orang tua dengan formulir model N5.

Dalam keadaan orang tua tidak ada, maka izin diperoleh dari wali, orang yang memelihara atau keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas. Akhirnya izin dapat diperoleh dari Pengadilan, apabila karena suatu dan lain sebab izin tidak dapat diperoleh dari wali. orang yang memelihara atau keluarga tersebut di atas. Perkawinan menurut Undang-undang No. 1 tahun 1974 menganut asas monogami. Apabila dikehendaki oleh yang bersangkutan karena hukum dan agamanya mengizinkan seorang suami dapat beristri lebih dari seorang Namun demikian hal itu, hanya dapat dilakukan apabila dipenuhi persyaratan tertentu dan memperoleh izin dari pengadilan Agama. Prinsip kematangan calon mempelai dimaksudkan bahwa calon suami istri harus telah matang jasmani dan rohani untuk melangsungkan perkawinan, agar supaya dapat memenuhi tujuan luhur dari perkawinan dan mendapat keturunan yang baik dan sehat. Oleh karena itu harus dicegah adanya perkawinan di bawah umur.

Di samping itu perkawinan mempunyai hubungan erat dengan masalah kependudukan. Ternyata bahwa batas umur yang lebih rendah bagi wanita untuk kawin mengakibatkan laju kelahiran yang lebih tinggi. Oleh karena itu ditentukan batas umur untuk kawin yaitu 19 tahun bagi pria dan 16 tahun bagi wanita. Bahkan dianjurkan perkawinan itu dilakukan pada usia sekitar 25 tahun bagi pria dan 20 tahun wanita. Namun demikian dalam keadaan yang sangat memaksa (darurat), perkawinan di bawah batas umur minimum sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang Perkawinan tersebut dimungkinkan. setelah memperoleh dispensasi dari Pengadilan atas permintaan orang tua.

PEMBERITAHUAN KEHENDAK NIKAH


PPN, Pembantu PPN ataupun BP4 dalam memberikan penasihatan dan bimbingan hendaknya mendorong kepada masyarakat dalam merencanakan perkawinan agar melakukan persiapan pendahuluan sebagai berikut.

  1. Masing-masing calon mempelai saling mengadakan penelitian tentang apakah mereka saling cinta/setuju dan apakah kedua orang tua mereka menyetujui/merestuinya. Ini erat hubungannya dengan surat-surat persetujuan kedua calon mempelai dan surat izin orang tua, surat – surat tersebut tidak hanya formalitas saja.
  2. Masing-masing berusaha meneliti apakah ada halangan perkawinan, baik menurut hukum munakahat maupun menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini untuk mencegah terjadinya penolakan atau pembatalan perkawinan.
  3. Calon mempelai supaya mempelajari ilmu pengetahuan tentang rumah tangga, hak dan kewajiban suami istri dan lain-lain sebagainya.
  1. Dalam rangka meningkatkan kualitas keturunan yang akan dilahirkan, calon mempelai supaya memeriksakan kesehatannya dan kepada calon mempelai wanita diberikan suntikan imunisasi tetanus toxoid.

Setelah persiapan pendahuluan dilakukan secara matang maka orang yang hendak menikah memberitahukan kehendaknya kepada PPN/Pembantu PPN yang mewilayahi tempat akan dilangsung�kannya akad nikah, sekurang-kurangnya sepuluh hari-kerja sebelum akad nikah dilangsungkan.

Pemberitahuan kehendak nikah dapat dilakukan oleh calon mempelai atau orang tua atau wakilnya dengan membawa surat�surat yang diperlukan :

  1. Surat persetujuan calon mempelai,
  2. Akta kelahiran atau surat kenal lahir atau surat keterangan asal usul. (akta kelahiran atau surat kenal lahir hanya untuk diperlihatkan dan dicocokkan dengan surat-surat lainnya. Untuk keperluan administrasi, yang bersangkutan menyerahkan salinan/foto�kopinya).
  3. Surat keterangan tentang orang tua..
  4. Surat keterangan untuk nikah (Model N1).
  5. Surat izin kawin bagi calon mempelai anggota ABRI.
  6. Akta Cerai Talak / Cerai Gugat atau Kutipan Buku Pendaftaran Talak/Cerai jika calon mempelai seorang janda/duda.
  7. Surat keterangan kematian suami/istri yang dibuat oleh kepala desa yang mewilayahi tempat tinggal atau tempat matinya suami/ istri menurut contoh model N6, jika calon mempelai seorang janda/duda karena kematian suami/istri .
  8. Surat Izin dan dispensasi, bagi calon mempelai yang belum mencapai umur menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 pasal 6 ayat (2) s/d 6 dan pasal 7 ayat (2).
  9. Surat dispensasi Camat bagi pernikahan yang akan dilangsungkan kurang dari 10 hari kerja sejak pengumuman.
  1. Surat keterangan tidak mampu dari kepala desanya bagi mereka yang tidak mampu.

Pembantu PPN (di Jawa) yang mewilayahi tempat tinggal calon istri mencatat dengan teliti kehendak nikah dalam buku Pembantu PPN menurut contoh model N 10, dan selanjutnya dengan diantar Pembantu PPN tersebut yang bersangkutan memberitahukan kehendaknya kepada PPN dengan membawa surat yang diperlukan.

PPN/Pembantu PPN (di luar Jawa dan Madura) yang menerima pemberitahuan kehendak nikah meneliti dan memeriksa calon suami, calon istri dan wali nikah tentang ada atau tidak adanya halangan pernikahan, baik dari segi hukum munahakat maupun dari segi peraturan perundang-undangan tentang perkawinan.


MEKANISME DAFTAR HAJI


Persyaratan
  • Uang setoran awal BPIH Rp. 25 juta
  • Calon Jemaah Haji (CJH) membuka tabungan di Bank Penerima Setoran (BPS) Badan Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) sejumlah Rp. 25 Juta (Setoran Awal)
  • Fotocopy Buku Tabungan Haji sebanyak 2 Lembar (Lembar No Rekening & Lembar Nominal)
  • Fotocopy KTP sebanyak 13 lembar
  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK) sebanyak 3 Lembar
  • Fotocopy Akte Kelahiran/Akte Kenal Lahir/Ijazah/Buku Nikah sebanyak 3 Lembar
  • Fotocopy Surat Keterangan Sehat Jasmani & Rohani dari Puskemas Setempat Sebanyak 3 Lembar
  • Map Kertas, Warna Hijau untuk Laki-laki dan Warna Merah untuk Wanita sebanyak 2 Lembar
  • Pas Photo khusus haji ( Ukuran 3X4 = 33 Lembar, Ukuran 4X6 = 5 Lembar) Dengan Ketentuan:
    1. Tidak berpakaian dinas
    2. Photo berwarna dan berlatar belakang putih
    3. Berpakaian dan jilbab yang kontras dengan latar belakang (Tidak berpakaian warna putih, tidak memakai jilbab putih dan kopiah haji (Kopiah yang berwarna putih bagi laki-laki)
    4. Tidak memakai kacamata (baik laki-laki maupun perempuan)
    5. Pas Photo ukuran wajah tampak 80%
    6. Map Kertas, Warna Hijau untuk Laki-laki dan Warna Merah untuk Wanita sebanyak 2 Lembar


Prosedur
  • CJH datang ke Bank Penerima Setoran, membuka tabungan BPIH sejujmlah Rp. 25 juta
  • CJH datang ke Kemenag Kabupaten/Kota dengan membawa semua berkas persyaratan dan diserahkan ke petugas Siskohat
  • Petugas akan meng-input data CJH dan akan dilakukan foto dan sidik jari .
  • CJH akan menerima print out Surat Pernyataan Pergi Haji (SPPH).
  • CJH datang kembali ke BPS BPIH untuk meminta bukti setoran awal dan memperoleh nomor porsi.
  • CJH datang kembali ke Kemenag Kabupaten/Kota untuk menyerahkan bukti setoran awal.
  • CJH menunggu waktu keberangkatan sesuai nomor urut porsi.

PROSEDUR EMBARKASI HAJI


  • CJH masuk ke Asrama Haji dengan menyerahkan Surat Panggilan Masuk Asrama (SPMA) yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama selaku Kepala Staf Penyelenggaraan Urusan Haji Kabupaten/Kota dan bukti pelunasan pembayaran warna biru yang diserahkan kepada petugas penerimaan di Gedung Aula Asrama Haji.

  • Petugas Penerimaan Jemaah mencocokkan data pramanifest Siskohat dan kemudian CJH diberi kartu akomodasi/Penempatan kamar, Kartu makan sebanyak 3 kali makan dan 2 kali snack, pemberian gelang identitas, pemberian nomor tempat duduk di Bus Damri serta dalam pesawat, pemberian living cost, bantuan Gubernur bagi CJH Provinsi Sumsel.

  • Dilakukan pemeriksaan kesehatan akhir oleh Tim Kesehatan Embarkasi Palembang di Aula Serbaguna Asrama Haji yang terpisah antara pria dan wanita yang meliputi Pemeriksaan kehamilan, Pembuatan buku kesehatan, pengamatan penyakit menular, Pemberian ICV, Vaksinasi dan pemberian tanda lakban pada gelang JCH resiko tinggi.

  • Setelah selesai pemeriksaan kesehatan, CJH diantar ke asrama penginapan dengan menggunakan bus.

  • Empat (4) jam sebelum berangkat, CJH mulai turun dari kamar asrama menuju Aula serbaguna Asrama Haji, barang jemaah calon haji yang dibagasikan di timbang dan diperiksa dengan menggunakan mesin X-ray berupa koper besar dan tas tentengan.

  • Dilakukan proses pelepasan oleh pejabat (Gubernur/Bupati/Walikota/PPIH)

  • Sebelum jemaah naik ke Bus Damri, dibagikan Paspor CJH dan petugas.

  • 1,5 Jam sebelum berangkat, CJH sudah berada di bus. Selanjutnya menuju bandara sesuai dengan striker untuk bus dan nomor saat di pesawat.

  • Proses boarding pass oleh pihak Garuda, kemudian pesawat Garuda take off ke Jeddah Arab Saudi melalui Bandara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang.


PROSEDUR DEBARKASI HAJI
  • Jemaah Haji dijemput sebelum kedatangan di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II oleh panitia dan dipandu memasuki komplek Lapangan Udara (LANUD) dan Asrama Haji dengan pengawalan foreeders.

  • Setelah tiba di Komplek Lapangan Udara (LANUD), Jemaah Haji turun di Gedung (tempat) yang sudah disiapkan panitia dan Asrama Haji.

  • Jema’ah turun di Halaman Masjid Baitul Maghfirah dan selanjutnya dipersilahkan memasuki Gedung Asrama yang telah ditentukan untuk beristirahat sambil menunggu proses pengambilan barang jemaah haji di Aula.

  • Setelah istirahat selama lebih kurang 3 jam, jemaah haji dipersilahkan mengambil tas koper besar, tas tentengan serta air zam-zam di Aula.

  • Jemaah haji mengambil sendiri atau dapat diwakilkan kepada keluarganya dengan syarat membawa paspor/DAPIH jemaah haji yang telah ditentukan oleh Panitia PPIH.

  • Bagi Jemaah Haji yang dikoordinir oleh panitia haji daerah kabupaten/kota atau KBIH, barang bawaannya diambil oleh panitia daerah atau KBIH.

  • Jemaah Haji dipersilahkan kembali ke daerah masing-masing dan bagi jemaah haji yang transit dipersiapkan tempat untuk menginap di Gedung yang telah ditentukan oleh Panitia Debarkasi.





MEKANISME DAFTAR HAJI

Persyaratan
  • Uang setoran awal BPIH Rp. 25 juta
  • Calon Jemaah Haji (CJH) membuka tabungan di Bank Penerima Setoran (BPS) Badan Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) sejumlah Rp. 25 Juta (Setoran Awal)
  • Fotocopy Buku Tabungan Haji sebanyak 2 Lembar (Lembar No Rekening & Lembar Nominal)
  • Fotocopy KTP sebanyak 13 lembar
  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK) sebanyak 3 Lembar
  • Fotocopy Akte Kelahiran/Akte Kenal Lahir/Ijazah/Buku Nikah sebanyak 3 Lembar
  • Fotocopy Surat Keterangan Sehat Jasmani & Rohani dari Puskemas Setempat Sebanyak 3 Lembar
  • Map Kertas, Warna Hijau untuk Laki-laki dan Warna Merah untuk Wanita sebanyak 2 Lembar
  • Pas Photo khusus haji ( Ukuran 3X4 = 33 Lembar, Ukuran 4X6 = 5 Lembar) Dengan Ketentuan:
    1. Tidak berpakaian dinas
    2. Photo berwarna dan berlatar belakang putih
    3. Berpakaian dan jilbab yang kontras dengan latar belakang (Tidak berpakaian warna putih, tidak memakai jilbab putih dan kopiah haji (Kopiah yang berwarna putih bagi laki-laki)
    4. Tidak memakai kacamata (baik laki-laki maupun perempuan)
    5. Pas Photo ukuran wajah tampak 80%
    6. Map Kertas, Warna Hijau untuk Laki-laki dan Warna Merah untuk Wanita sebanyak 2 Lembar


Prosedur
  • CJH datang ke Bank Penerima Setoran, membuka tabungan BPIH sejujmlah Rp. 25 juta
  • CJH datang ke Kemenag Kabupaten/Kota dengan membawa semua berkas persyaratan dan diserahkan ke petugas Siskohat
  • Petugas akan meng-input data CJH dan akan dilakukan foto dan sidik jari .
  • CJH akan menerima print out Surat Pernyataan Pergi Haji (SPPH).
  • CJH datang kembali ke BPS BPIH untuk meminta bukti setoran awal dan memperoleh nomor porsi.
  • CJH datang kembali ke Kemenag Kabupaten/Kota untuk menyerahkan bukti setoran awal.
  • CJH menunggu waktu keberangkatan sesuai nomor urut porsi.

JADWAL SHOLAT

KOTAMADYA PALEMBANG

LAYANAN MUALAF

Kementerian Agama Kabupaten Ogan Komering IlirPropinsi Sumsel melalui Seksi Penyelenggaraan dan Lembaga Dakwah Bidang PENAMAS melayani Ikrar Mu`allaf bagi calon mu`allaf yang ingin masuk Islam dengan persyaratan administrasi & ketentuan, yaitu :

Persyaratan Administrasi

  • Foto Copy KTP yang berlaku = 2 lembar

  • Pas Foto Warna 3 x 4 = 4 lembar

  • Materi 6000 = 1 lembar

  • Bersedia mengisi Surat Pernyataan dan Piagam / Surat Ikrar

  • Bersedia mengikuti kegiatan pembinaan Mu`allaf di lingkungan Kementerian Agama Provinsi Sumsel

  • Petugas Pengikrar dan Saksi disiapkan Tim di Bidang Penamas dan Pemberdayaan Masjid

  • Seluruh proses pelaksanaan tidak dipungut biaya


Tata Cara Prosesi

  • Calon Mu`allaf datang sendiri dan didampingi keluarga baik ke Kanwil Kemenag, Kankemenag Kabupaten/Kota, atau ke Kantor Urusan Agama Kecamatan

  • Mendapatkan pembinaan keagamaan / bimbingan rohani dari tim yang ditunjuk

  • Mengikuti prosesi ikrar masuk Islam

  • Dan selanjutnya menandatangani Surat Pernyataan diatas materai 6000 dan Piagam Ikrar sebanyak 4 lembar (untuk ybs, RT/RW, Lurah atau Kades, arsif)

  • Setelah prosesi ikrar masuk Islam selesai, akan diberikan PIAGAM IKRAR MASUK ISLAM

Informasi Lebih Lanjut : atau Contact Person Mutawalli, Hp. 08163222ooo7




KHUTBAH JUMAT
MENJADI MANUSIA YANG PALING MENGHAMBA

KEPADA ALLAH SWT



إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ, وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ. َأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَ بَارِكْ عَلَى نَبِيِّنَا وَحَبِيْبِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ, وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ.

أَمَّا بَعْدُ: فَيَا عِبَادَ اللهِ أُوْصِيْكُمْ وَإِيَّايَ بِتَقْوَى الله, فَقَدْ فَازَ الْمُتَّقُوْنَ.

فَقَالَ اللهُ تَعَالَى فِى الْقُرْآنِ الْكَرِيْمِ: يَااَيُّهَا الَّذِيْنَ اَمَنُوا اتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوْتُنَّ اِلاَّ وَاَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ.

Ma`asyiral Muslimin Rahimakumullah

Marilah kita tingkatkan takwa kita kepada Allah Swt, karena tanpa ada peningkatan takwa, maka jati diri kita sebagai manusia yang sudah beriman akan kehilangan makna. Iman yang diharapkan bersemayam dalam dada seorang hamba Allah swt adalah iman yang mampu menggerakkan diri seorang hamba untuk melakukan aktifitas-aktifitas kebaikan dan menjauhkan diri kita dari setiap perbuatan yang mungkar. Bukan iman yang hanya berupa ungkapan penghias lisan, tidak juga angan-angan kosong yang mengisi benak kita, namun ia adalah cahaya yang menerangi, ruh yang menggerakkan dan amal yang membuktikan.

Dengan ibadah yang dilakukannya, seorang mukmin akan terjaga dari melakukan hal-hal yang diharamkan, dan ini sebagai bukti kebenaran imannya.

Dalam hal ini Rasulullah saw bersabda

اتَّقِ الْمَحَارِمَ تَكُنْ أَعْبَدَ النَّاسِ...

Jagalah dirimu dari hal-hal yang haram, niscaya kamu akan menjadi manusia yang paling menghamba (kepada Allah). (HR. Imam Turmidzi).

Hadirin sidang Jumat yang berbahagia

Hadits ini menekankan kepada setiap muslim agar menjaga dirinya dari apa-apa yang diharamkan, apabila ia berharap menjadi manusia yang paling menghamba kepada Allah, menjadi ahli ibadah yang paling hebat. Karena memang salah satu target terpenting dari ibadah adalah merealisasikan ketaatan mutlak kepada Allah swt dengan cara menjalankan perintah-Nya dan menjauhi hal-hal yang diharamkan-Nya.

Kenapa orang yang menjaga dirinya dari perkara haram menjadi pribadi yang paling hebat tingkat penyembahannya kepada Allah swt?

Hal ini karena memang salah satu ibadah yang terbaik adalah menjauhkan diri dari hal-hal yang haram, dan mencegah diri dari perkara haram adalah target utama setiap ibadah yang Allah perintahkan, sholat misalnya.

وَأَقِمِ الصَّلَاةَ إِنَّ الصَّلَاةَ تَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ

Dan dirikanlah shalat, sesungguhnya shalat itu mencegah dari perbuatan keji dan mungkar.QS. Al-Ankabut : 45).

Hadirin sidang Jumat yang dimuliakan Allah

Disamping itu, ibadah juga memiliki fungsi penghapusan dosa jika ibadah itu dilakukan bersamaan dengan upaya menjauhkan diri dari melakukan perbuatan yang dilarang. Ketika seorang mukmin menjauhkan dirinya dari perkara yang dilarang, kezhaliman misalnya, maka ia akan menjaga keutuhan pahalanya, karena bagi mereka yang berbuat zhalim, di akherat kelak, terancam akan terkurangi pahalanya dan diberikan kepada mereka yang dizhaliminya. Demikianlah bagi mereka yang beriman dan menjaga dirinya dari perkara yang diharamkan akan menjadi manusia yang paling menghamba dan paling tinggi tingkat ibadahnya kepadaAllah swt.

Hadirin yang dirahmati Allah

Bagaimanakah cara kita menjauhkan diri dari perkara yang haram.. Ada beberapa sarana yang bisa digunakan seorang muslim untuk menjauhkan diri dari hal-hal yang diharamkan, agar ia menjadi manusia yang paling menghamba.

Pertama, Pengetahuan Tentang Perkara Yang diharamkan

Tanpa pengetahuan yang jelas tentang hakekat halal dan haram orang akan mudah terjerumus pada perkara yang haram. Mereka yang tidak memahami rambu-rambu akan mudah melanggar lalulintas. Oleh karenanya kuwajiban mencari dan menuntut ilmu menjadi satu kuwajiban sepanjang masa.

Kedua, Upaya Tazkiyatun Nafsu.

Seringkali pengetahuan saja tidak cukup untuk menjadikan seseoang menjahui perkara yang dilarang. Terbukti kebanyakan pencuri tahu bahwa perbuatannya adalah sesuatu yang dilarang baik oleh agamanya ataupun negara, namun tetap saja ia melakukanya. Yang menjadi pendorong terkuat bagi merka yang melakukan tindakan dosa adalah ketundukan dirinya pada nafsu dan syahwatnya serta kelemahan dirinya menghadapi rayuan syetan. Oleh karena itu upaya tazkiyatun nafs, melakukan pensucian jiwa dari hal-hal yang mengotori jiwa seperti membersihkan diri dari sifat tamak, dengki, iri kebencian, kikir, tidak Qana`ah dan penyakit hati lainnya, akan membuat seseorang terjauhkan dirinya dari malakukan perkara haram. Dengan jalan ini, seorang muslim akan mampu menepis rayuan setan dan menguasai senta mengendalikan dorongan syahwatnya untuk melakukan hal-hal yang dilarang oleh agama.

Ketiga, Penegakan Hukum

Hadirin yang berbahagia

Salah satu yang membuat seseorang mudah menjauhi perkara yang dilarang adalah ketika hukum itu ditegakkan. seorang penjahat akan mudah melakukan tindakannya bahkan terus mengulanginya jika tidak ada penegakan hukum yang benar atas kejahatan yang dilakukannya. Atau mungkin ditegakkan namun sekedar penegakan basa-basi yang masih sangat mungkin bagi para penjahat untuk mengakali hukum tersebut.

Demikian terkait masalah penegakan hukum dan pengaruhnya pada kehidupan, Allah swt berfirman:

وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

Dan dalam qishaash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, Hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.(QS. Al-Baqarah/2 : 179)

Keempat, Amar Ma`ruf Nahi Mungkar

Kadang, walau hukum telah ditegakkan, hukuman berat mengancan setiap mereka yang melakukan tindak kejahatan namum masih juga tidak memberikan efek jera kepada sebagian orang khususnya bagi mereka yang bisa berkelit dari jangkauan hukum. Maka kerjasama semua pihak sangat dibutuhkan, adanya upaya amar ma`ruf nahi mungkar, saling nasehat-menasehati akan membuat satu sama lain terjaga dari melakukan tindak kesalahan. Demikianlah betapa sangat dibutuhkan peran para da`i dalam masyarakat. Oleh karenanya Allah swt mengarisbawahi perlunya adanya sekelompok orang yang terus mengajak kepada kebaikan dan mencegah orang lain melakukan kemungkaran.

وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ

Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar, merekalah orang-orang yang beruntung. (QS. Ali Imran/3 : 104(

Kelima, Berdoa kepada Allah swt

Diantara sarana yang penting untuk menjauhkan seseorang dari melakukan perkara yang diharamkan adalah DOA, memohon kepada Allah yang menguasai kondisi hati setiap hamba-Nya, untuk meneguhkan hatinya pada jalan kebenaran, menjauhkan diri dari kemungkaran. Ini semua karena sifat hati yang mudah berbolak-balik dan kecenderungan iman yang naik turun. Rasulullah saw mengajarkan kepada kita agar senantiasa berdoa:

يَا مُقَلِّبَ الْقُلُوْبِ ثَبِّتْ قَلْبِي عَلبي دِيْنِكَ

Yaa..Muqallibal quluub ..tsabbit qalbi `ala diinik..

Wahai dzat yang menguasai berbolak-baliknya hati, teguhkanlah hatiku dalam (jalan) agama-Mu

Demikian khutbah singkat ini, semoga bekal iman dan Islam yang telah kita miliki akan membawa kita semua menjauhi perkara yang diharamkan dan menjadikan diri kita mudah melakukan amalan-amalan kebaikan sehingga kita menjadi pribadi mukmin yang paling menghamba kepada Allah Swt.

بَارَكَ اللهُ لِيْ وَلَكُمْ فِي الْقُرْآنِ الْعَظِيْمِ، وَنَفَعَنِيْ وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ اْلآيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيْمِ. أَقُوْلُ قَوْلِيْ هَذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ الْعَظِيْمَ لِيْ وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ الْمُسْلِمِيْنَ مِنْ كُلِّ ذَنْبٍ. فَاسْتَغْفِرُوْهُ، إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ.

KHUTBAH KEDUA

الْحَمْدَ لِلَّهِ الَّذِيْ خَلَقَ اْلِإنْسَانَ فِي أَحْسَنِ تَقْوِيْمٍ . أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَ بَارِكْ عَلَى نَبِيِّنَا وَحَبِيْبِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ, وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ.أَمَّا بَعْدُ: فَيَا عِبَادَ اللهِ أُوْصِيْكُمْ وَإِيَّايَ بِتَقْوَى الله, فَقَدْ فَازَ الْمُتَّقُوْنَ.

فَقَالَ اللهُ تَعَالَى فِى الْقُرْآنِ الْكَرِيْمِ: إِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلَى النَّبِيِّ يَآأيــُّهَا الَّذِيْنَ ءَامَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا. اَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ سَيِّدِ الْمُرْسَلِيْنَ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَالتَّابِعِيْنَ وَتَابِعِ التَّابِعِيْنَ وَتَابِعِيْهِمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ, وَارْحَمْنَا مَعَهُمْ بِرَحْمَتِكَ يَآأَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ.

اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ واِلْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ وَأَصْلِحْ ذَاتَ بَيْنِهِمْ وَأَلِّفْ بَيْنَ قُلُوْبِهِمْ وَاجْعَل فِي قُلُوْبِهِم الإِيْمَانَ وَالْحِكْمَةَ وَثَبِّتْهُمْ عَلَى مِلَّةِ رَسُوْلِكَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمْ.

اللَّهُمَّ حَبِّبْ إلَيْنَا الإيمَانَ وَزَيِّنْهُ فِي قُلُوْبِنَا وَكَرِّهْ إلَيْنَا الْكُفْرَ وَالْفُسُوْقَ وَالْعِصْيَانَ وَاجْعَلْنَا مِنَ الرَّاشِدِيْنَ.

رَبَّنَا ظَلَمْنَا أَنْفُسَنَا وَإِنْ لَمْ تَغْفِرْلَنَا وَتَرْحَمْنَا لَنَكُوْنَنَّا مِنَ الخَاسِرِيْنَ. رَبَّنَا آتِنَا فِى الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِى الآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ.

رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَ ِلإِخْوَانِنَا الَّذِينَ سَبَقُونَا بِاْلإِيْمَانِ وَلاَ تَجْعَلْ فِي قُلُوْبِنَا غِلاًّ لِلَّذِيْنَ آَمَنُوا رَبَّنَا إِنَّكَ رَءُوفٌ رَحِيمٌ.

عِبَادَ اللهِ, إِنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالإِحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِى الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَخْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْي يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونْ فَاذْكُرُوا اللهَ يَذْكُرْكُمْ وَاسْـئَلُوْهُ مِنْ فَضْـلِهِ يُعْطِكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرْ.

DAFTAR EMAIL MAN SE SUMSEL

Selasa, 24 Januari 2012

Kepada para satuan kerja dilingkungan Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan bahwa pada tahun 2011 diwajibkan menggunakan web mail secara resmi sebagai salah satu media komunikasi dan informasi secara elektronik antar satuan kerja dilingkungan Kemenag Sumsel dan pihak terkait lainnya.
Cara akses buka webmail masing-masing satker sebagai berikut :


  • Kunjungi situs web Kanwil Kemenag Sumsel di alamat : http://sumsel.kemenag.go.id
  • Klik banner : E-Mail, kemudian masukkan nama email dan password
  • Bagi yang belum ada password agar segera menghubungi Tim Website /
    Subbag Hukmas dan KUB Kanwil Kemenag Sumsel
No Kabupaten / Kota Alamat Web Mail Ket
1 2 3 4
1. MAN Banding Agung OKUS manbandingagung@kemenag.go.id
2. MAN Sakatiga Ogan Ilir mansakatiga@kemenag.go.id
3. MAN 2 Lubuk Linggau man2lubuklinggau@kemenag.go.id
4. MAN Pangkalan Balai manpangkalanbalai@kemenag.go.id
5. MAN Baturaja OKU manbaturaja@kemenag.go.id
6. MAN Sekayu MUBA mansekayu@kemenag.go.id
7. MAN Pagar Alam manpagaralam@kemenag.go.id
8. MAN 1 Palembang manpalembang1@kemenag.go.id
9. MAN 1 Lubuk Linggau manlubuklinggau@kemenag.go.id
10. MAN 3 Palembang man3palembang@kemenag.go.id
11. MAN Arahan Lahat manarahan@kemenag.go.id
12. MAN Gumawang OKUT mangumawang@kemenag.go.id
13. MAN Lahat manlahat@kemenag.go.id
14. MAN Mesuji Raya OKI manmesujiraya@kemenag.go.id
15. MAN Muara Dua OKUS manmuaradua@kemenag.go.id
16. MAN Muara Enim manmuaraenim@kemenag.go.id
17. MAN Muara Kelingi Mura manmuarakelingi@kemenag.go.id
18. MAN Pagar Alam manpagaralam@kemenag.go.id
19. MAN 2 Palembang manpalembang2@kemenag.go.id
20. MAN Prabumulih manprabumulih@kemenag.go.id
21. MAN Tanjung Kupang Lahat mantanjungkupang@kemenag.go.id
DAFTAR EMAIL MTsN SE SUMSEL


Kepada para satuan kerja dilingkungan Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan bahwa pada tahun 2011 diwajibkan menggunakan web mail secara resmi sebagai salah satu media komunikasi dan informasi secara elektronik antar satuan kerja dilingkungan Kemenag Sumsel dan pihak terkait lainnya.
Cara akses buka webmail masing-masing satker sebagai berikut :


  • Kunjungi situs web Kanwil Kemenag Sumsel di alamat : http://sumsel.kemenag.go.id
  • Klik banner : E-Mail, kemudian masukkan nama email dan password
  • Bagi yang belum ada password agar segera menghubungi Tim Website /
    Subbag Hukmas dan KUB Kanwil Kemenag Sumsel
No Nama Madrasah Alamat Web Mail Ket
1 2 3 4
1. MTs Negeri 2 Palembang mtsn2plg@kemenag.go.id
2. MTs Negeri Muara Enim mtsnmuaraenim1@kemenag.go.id
3. MTs Negeri Kota Negara OKU mtsnkotanegara@kemenag.go.id
4. MTs Negeri Tanjung Raja Ogan Ilir mtsntanjungraja@kemenag.go.id
5. MTs Negeri Sakatiga Ogan Ilir mtsnsakatiga@kemenag.go.id
6. MTs Negeri Lawang Kidul M. Enim mtsnlawangkidul@kemenag.go.id
7. MTs Negeri Prabumulih mtsnprabumulih@kemenag.go.id
8. MTs Negeri Wonokerto Kikim Lahat mtsnwonokerto@kemenag.go.id
9. MTs Negeri 1 Palembang mtsn1plg@kemenag.go.id
10. MTs Negeri Batu Raja OKU mtsnbaturaja@kemenag.go.id
11. MTs Negeri Kota Batu OKUS mtsnkotabatu@kemenag.go.id
12. MTs Negeri Lahat mtsnlahat@kemenag.go.id
13. MTs Negeri Prabumulih mtsnprabumulih@kemenag.go.id
14. MTs Negeri Sekayu Muba mtsnsekayu@kemenag.go.id
15. MTs Negeri Tanjung Laut OKI mtsntanjunglaut@kemenag.go.id
16. MTs Negeri Banding Agung OKUS mtsnbandingagung@kemenag.go.id
17. MTs Negeri Betung Banyuasin mtsnbetung@kemenag.go.id
18. MTs Negeri Bumiayu MUBA mtsnbumiayu@kemenag.go.id
19. MTs Negeri Campang Tiga OKUT mtsncampangtiga@kemenag.go.id
20. MTs Negeri Fajar Bulan mtsnfajarbulan@kemenag.go.id
21. MTs Negeri Jambat Balo Pagar Alam mtsnjambatbalopagaralam@kemenag.go.id
22. MTs Negeri Kangkung OKUT mtsnkangkung@kemenag.go.id
23. MTs Negeri Kota Agung Lahat mtsnkotaagung@kemenag.go.id
24. MTs Negeri Lesung Batu Mura mtsnlesungbatu@kemenag.go.id
25. MTs Negeri Lubuk Linggau mtsnlubuklinggau@kemenag.go.id
26. MTs Negeri Lumpatan Muba mtsnlumpatan@kemenag.go.id
27. MTs Negeri Martapura OKUT mtsnmartapura@kemenag.go.id
28. MTs Negeri Muara Dua OKUS mtsnmuaradua@kemenag.go.id
29. MTs Negeri 1 Tebing Tinggi Lahat mtsntebingtinggilahat@kemenag.go.id
30. MTs Negeri Muara Kelingi Mura mtsnmuarakelingi@kemenag.go.id
31. MTs Negeri Muara Pinang Lahat mtsnmuarapinang@kemenag.go.id
32. MTs Negeri Pulau Beringin OKUS mtsnpulauberinginoku@kemenag.go.id
33. MTs Negeri Sukarame Muba mtsnsukarame@kemenag.go.id


DAFTAR EMAIL MIN SE SUMSEL

Selasa, 24 Januari 2012

Kepada para satuan kerja dilingkungan Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan bahwa pada tahun 2011 diwajibkan menggunakan web mail secara resmi sebagai salah satu media komunikasi dan informasi secara elektronik antar satuan kerja dilingkungan Kemenag Sumsel dan pihak terkait lainnya.
Cara akses buka webmail masing-masing satker sebagai berikut :


  • Kunjungi situs web Kanwil Kemenag Sumsel di alamat : http://sumsel.kemenag.go.id
  • Klik banner : E-Mail, kemudian masukkan nama email dan password
  • Bagi yang belum ada password agar segera menghubungi Tim Website /
    Subbag Hukmas dan KUB Kanwil Kemenag Sumsel
No Nama Madrasah Alamat Web Mail Ket
1 2 3 4
1. MIN 2 Palembang min2plg@kemenag.go.id
2. MIN 1 Palembang minpalembang1@kemenag.go.id
3. MIN Muarasiban Pagar Alam minsiban@kemenag.go.id
4. MIN Banding Agung Lahat minbandingagung@kemenag.go.id
5. MIN Batu Putih OKU minbatuputih@kemenag.go.id
6. MIN Talang Jawa Baturaja OKU mintalangjawa@kemenag.go.id
7. MIN Muara Enim minmuaraenim@kemenag.go.id
8. MIN Aremantai Muara Enim minaremantai@kemenag.go.id
9. MIN Arisan Musi Muara Enim minarisanmusi@kemenag.go.id
10. MIN Bitis Muara Enim minbitis@kemenag.go.id
11. MIN Fajar Bulan Muara Enim minfajarbulan@kemenag.go.id
12. MIN Kemu OKUS minkemu@kemenag.go.id
13. MIN Lawang Agung Lahat minlawangagung@kemenag.go.id
14. MIN Lubuk Kupang Mura minlubukkupang@kemenag.go.id
15. MIN Lumpatan Muba minlumpatan@kemenag.go.id
16. MIN Mataran Mura minmataram@kemenag.go.id
17. MIN Menanti Muara Enim minmenanti@kemenag.go.id
18. MIN Muara Dua Prabumulih minmuaraduaprabu@kemenag.go.id
19. MIN 2 Muara Enim minmuaraenim2@kemenag.go.id
20. MIN Muara Pinang Lahat minmuarapinang@kemenag.go.id
21. MIN Palawe Mura minpelawe@kemenag.go.id
22. MIN Pandan Agung OKUT minpandanagung@kemenag.go.id
23. MIN Payaraman Ogan Ilir minpayaraman@kemenag.go.id
24. MIN Pangage Muba minpenggage@kemenag.go.id
25. MIN Suka Cinta Lahat minsukacinta@kemenag.go.id
26. MIN Surabaya OKUS minsurabaya@kemenag.go.id
27. MIN Talang Jawa Lahat mintalangjawalahat@kemenag.go.id
28. MIN Talang Ubi Timur M.Enim mintalangubitimur@kemenag.go.id
29. MIN Tj. Kemuning OKUT mintanjungkemuning@kemenag.go.id
30. MIN Tj. Raman Muara Enim mintanjungraman@kemenag.go.id
31. MIN Tawangrejo OKUT mintawangrejo@kemenag.go.id
32. MIN Tambang Kelekar M.Enim mintambangkelekar@kemenag.go.id
33. MIN Trimorhajo OKUT mintrimoharjo@kemenag.go.id
34. MIN Ulu Danau OKUS minuludanau@kemenag.go.id
35. MIN Wonorejo Lahat minwonorejo@kemenag.go.id
36. MIN Sumber Harta Mura minsumberharta@kemenag.go.id
37. MIN Tenam Bungkuk M.Enim mintenambungkuk@kemenag.go.id