Halaman

Rabu, 15 Agustus 2012

SATKER KANKEMENAG KAB./KOTA

SATKER KANKEMENAG KAB./KOTA
Kantor Kementerian Agama Kabupaten / Kota adalah instansi Kementerian Agama yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
Tugas
    melaksanakan tugas pokok dan fungsi Kementerian Agama dalam wilayah kabupaten/ kota berdasarkan kebijakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
Fungsi
  • merumuskan visi, misi serta kebijakan teknis di bidang pelayanan dan bimbingan beragama di bidang bimbingan masyarakat Islam, pelayanan haji dan umrah, pengembangan zakat dan wakaf, pendidikan agama dan keagamaan, pondok pesantren, pendidikan agama Islam pada masyarakat dan pemberdayaan masjid, urusan agama, pendidikan agama, bimbingan masyarakat Kristen, Katolik, Hindu serta Budha sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan administrasi dan informasi keagamaan;
  • pelayanan dan bimbingan di bidang kerukunan umat beragama;
  • pengkoordinasian perencanaan, pengendalian, dan pengawasan program;
  • pelaksanaan hubungan dengan pemerintah daerah, instansi terkait, dan lembaga masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas Kementerian Agama di kabupaten/ kota.

SETUJU IZIN DISPENSASI

SETUJU IZIN DISPENSASI

Dalam Undang-Undang Nomor l tahun 1974 terkandung beberapa prinsip untuk menjamin cita-cita luhur perkawinan, yaitu asas sukarela, partisipasi keluarga, poligami dibatasi secara ketat, dan kematangan fisik dan mental calon mempelai. Sebagai realisasi dari pada asas sukarela maka perkawinan harus berdasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai. Oleh karena itu setiap perkawinan hares mendapat persetujuan kedua calon mempelai, tanpa adanya paksaan dari pihak manapun. Dengan demikian dapat dihindari terjadinya kawin paksa Untuk itu diisi Surat Persetujuan Mempelai (model N3).

Perkawinan merupakan peristiwa penting dalam kehidupan seseorang, karena ia akan memasuki dunia baru, membentuk keluarga sebagai unit terkecil dari keluarga besar bangsa Indonesia yang religius dan kekeluargaan, maka diperlukan partisipasi keluarga untuk merestui perkawinan itu. Oleh karena itu, bagi yang berada di bawah umur 21 tahun baik pria maupun wanita diperlukan izin dari orang tua. Untuk itu perlu diisi Surat Izin orang tua dengan formulir model N5.

Dalam keadaan orang tua tidak ada, maka izin diperoleh dari wali, orang yang memelihara atau keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas. Akhirnya izin dapat diperoleh dari Pengadilan, apabila karena suatu dan lain sebab izin tidak dapat diperoleh dari wali. orang yang memelihara atau keluarga tersebut di atas. Perkawinan menurut Undang-undang No. 1 tahun 1974 menganut asas monogami. Apabila dikehendaki oleh yang bersangkutan karena hukum dan agamanya mengizinkan seorang suami dapat beristri lebih dari seorang Namun demikian hal itu, hanya dapat dilakukan apabila dipenuhi persyaratan tertentu dan memperoleh izin dari pengadilan Agama. Prinsip kematangan calon mempelai dimaksudkan bahwa calon suami istri harus telah matang jasmani dan rohani untuk melangsungkan perkawinan, agar supaya dapat memenuhi tujuan luhur dari perkawinan dan mendapat keturunan yang baik dan sehat. Oleh karena itu harus dicegah adanya perkawinan di bawah umur.

Di samping itu perkawinan mempunyai hubungan erat dengan masalah kependudukan. Ternyata bahwa batas umur yang lebih rendah bagi wanita untuk kawin mengakibatkan laju kelahiran yang lebih tinggi. Oleh karena itu ditentukan batas umur untuk kawin yaitu 19 tahun bagi pria dan 16 tahun bagi wanita. Bahkan dianjurkan perkawinan itu dilakukan pada usia sekitar 25 tahun bagi pria dan 20 tahun wanita. Namun demikian dalam keadaan yang sangat memaksa (darurat), perkawinan di bawah batas umur minimum sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang Perkawinan tersebut dimungkinkan. setelah memperoleh dispensasi dari Pengadilan atas permintaan orang tua.

AKAD NIKAH DAN PENCATATAN

AKAD NIKAH DAN PENCATATAN
Akad nikah dilangsungkan di bawah pengawasan/di hadapan PPN. Setelah akad nikah dilangsungkan, nikah itu dicatat dalam Akta Nikah rangkap dua (model N).
  1. Kalau nikah dilangsungkan di luar Balai Nikah, nikah itu dicatat pada halaman 4 model NB dan ditandatangani oleh suami, istri, wali nikah dan saksi-saksi serta PPN yang mengawasinya. Kemudian segera dicatat dalam Akta Nikah (model N), dan ditandatangani hanya oleh PPN atau wakil PPN.
  2. Akta Nikah dibaca, kalau perlu diterjemahkan ke dalam bahasa yang dimengerti oleh yang bersangkutan dan saksi-saksi kemudian ditandatangani oleh suami, istri, wali nikah, saksi-saksi dan PPN atau wakil PPN.
  3. PPN membuatkan Kutipan Akta Nikah (model NA) rangkap dua, dengan kode dan nomor yang sama. Nomor tersebut ( .../ .../ .../ ... ) menunjukkan nomor urut dalam tahun, nomor unit dalam bulan, angka romawi bulan dan angka tahun.
  4. Kutipan Akta Nikah diberikan kepada suami dan istri.
  5. Nomor di tengah pada model NB (Daftar Pemeriksaan Nikah) diberi nomor yang sama dengan nomor Akta Nikah.
  6. Akta Nikah dan Kutipan Akta Nikah harus ditandatangani oleh PPN. Dalam hal Wakil PPN yang melakukan pemeriksaan dan menghadiri akad nikah di luar Balai Nikah, Wakil PPN hanya menandatangani daftar pemeriksaan nikah dan pada kolom 5 dan 6 dan menandatangani Akta Nikah pada kolom 6.
  7. PPN berkewajiban mengirimkan Akta Nikah kepada Pengadilan Agama yang mewilayahinya, apabila folio terakhir pada buku Akta Nikah telah selesai dikerjakan.
  1. Jika mempelai seorang janda/duda karena cerai talak atau cerai gugat, PPN memberitahukan kepada Pengadilan Agama yang mengeluarkan Akta Cerai bahwa duda/janda tersebut telah menikah dengan menggunakan formulir model ND rangkap 2. Setelah pemberitahuan nikah tersebut diterima. Pengadilan Agama mengirim kembali lembar II kepada PPN setelah membubuhkan stempel dan tanda tangan penerima. Selanjutnya PPN menyimpannya bersama berkas Daftar Pemeriksaan Nikah (model NB).
Dalam hal perceraian itu terjadi sebelum berlakunya Undang undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama:
  1. PPN membuat catatan pinggir (“catatan lain-lain”) pada Buku Pendaftaran Talak atau Cerai terdahulu bahwa orang tersebut telah menikah dengan menyebutkan tempat tanggal dan nomor Kutipan Akta Nikah serta ditandatangani dan dibubuhi tanggal oleh PPN.
Dalam hal perceraiannya didaftar di tempat lain, PPN memberitahukan kepada PPN yang mendaftar perceraian tersebut bahwa duda/janda tersebut telah menikah dengan renggunakan formulir model ND rangkap 2. PPN penerima pemberitahuan mencatat hal tersebut dalam catatan lain-lain pada Buku Pendaftaran Talak atau Cerai sebagaimana pada angka 1). Kemudian mengembalikan lembar II model ND setelah dibubuhi stempel dan tanda tangan penerima selanjutnya PPN pengirim pemberitahuan setelah menerima kembali, menyimpan model ND lembar II tersebut bersama berkas Daftar Pemeriksaan Nikah (model NB).

PENGUMUMAN HENDAK NIKAH

PENGUMUMAN HENDAK NIKAH
PPN/Pembantu PPN mengumumkan kehendak nikah (dengan model NC) pada papan pengumuman setelah persyaratan dipenuhi.
Pengumuman dilakukan:
  1. Oleh PPN di KUA Kecamatan tempat pernikahan akan dilangsungkan dan di KUA Kecamatan tempat tinggal masing-masing calon mempelai.
  1. Oleh Pembantu PPN di luar Jawa di tempat-tempat yang mudah diketahui umum.
PPN/Pembantu PPN tidak boleh melaksanakan akad nikah sebelum lampau sepuluh hari kerja sejak pengumuman. Kecuali seperti yang diatur dalam pasal 3 ayat (3) PP No. 9 tahun 1975 yaituapabila terdapat alasan yang sangat penting, misalnya salah seorang akan segera bertugas ke luar negeri, maka dimungkinkan yang bersangkutan memohon dispensasi kepada Camat selanjutnya Camat atas nama Bupati memberikan dispensasi.
Dalam kesempatan waktu sepuluh hari ini calon suami istri seyogianya mendapat nasihat perkawinan dari BP4 setempat.

PEMERIKSAAN NIKAH

PEMERIKSAAN NIKAH
Pemeriksaan terhadap calon suami, calon istri dan wali nikah sebaiknya dilakukan secara bersama-sama tetapi tidak ada halangannya jika pemeriksaan itu dilakukan sendiri-sendiri. Bahkan dalam keadaan yang meragukan, perlu dilakukan pemeriksaan sendiri-sendiri. Pemeriksaan dianggap selesai apabila ketiga-tiganya selesai diperiksa secara benar.
Apabila pemeriksaan calon suami istri dan wali itu terpaksa dilakukan pada hari-hari yang berlainan, maka kecuali pemeriksaan pada hari pertama, di bawah kolom tanda tangan yang diperiksa ditulis tanggal dan hari pemeriksaan.
a. Nikah diawasi oleh PPN
  1. Pemeriksaan ditulis dalam Daftar pemeriksaan Nikah (Model NB ).
  2. Masing-masing calon suami, calon istri dan wali nikah mengisi ruang II, III dan IV dalam daftar pemeriksaan nikah dan ruang lainnya diisi oleh PPN.
  3. Dibaca dan di mana perlu diterjemahkan ke dalam bahasa yang dimengerti oleh yang bersangkutan.
  4. Setelah dibaca kemudian ditandatangani oleh yang diperiksa. Kalau tidak bisa membubuhkan tanda tangan dapat diganti dengan cap ibu jari tangan kiri.
  1. Untuk tertibnya administrasi dan memudahkan ingatan, PPN membuat buku yang diberi nama “Catatan Pemeriksaan Nikah” dan kolomnya sebagai berikut.
  2. Pada ujung model NB sebelah kiri atas diberi nomor yang sama dengan nomor urut buku di atas dan kode desa serta tahun. Contoh 16/7/1991 angka 16 adalah angka urut pemeriksaan dalam tahun itu, angka 7 adalah kode desa tempat dilangsungkan pernikahan dan 1991 adalah tahun pelaksanaan pemeriksaan.
  1. PPN mengumumkan Kehendak nikah.
b. Nikah diawasi oleh Pembantu PPN (di luar Jawa dan Madura)
  1. Pemeriksaan ditulis dalam Daftar Pemeriksaan Nikah (model NB) rangkap dua.
  2. Masing-masing calon suami, calon istri dan wali nikah mengisi ruang II, III dan IV dalam Daftar Pemeriksaan Nikah dan ruang lainnya diisi oleh Pembantu PPN.
  3. Dibaca dan di mana perlu diterjemahkan ke dalam bahasa yang dimengerti oleh yang bersangkutan.
  4. Setelah dibaca kemudian kedua lembar model NB di atas ditandatangani oleh yang diperiksa dan Pembantu PPN yang memeriksa. Kalau tidak bisa membubuhkan tanda tangan dapat diganti dengan cap ibu jari tangan kiri.
  1. Untuk tertibnya administrasi dan memudahkan ingatan, Pembantu PPN mencatat dalam buku yang diberi kolom sebagai berikut
  2. Pada ujung Model NB sebelah kiri atas diberi nomor yang sama dengan nomor urut buku di atas.
  3. Pembantu PPN mengumumkan kehendak nikah.
  4. Surat-surat yang diperlukan dikumpulkan menjadi satu dengan model NB dan disimpan dalam sebuah map.
  5. Setelah lewat masa pengumuman dan akad nikah telah dilangsungkan, maka nikah itu dicatat dalam halaman 4 model NB. Kemudian dibaca di hadapan suami, istri, wali nikah dan saksi-saksi, selanjutnya ditanda tangani. Tanda tangan itu dibubuhkan pada kedua lembar model, NB di atas.
  6. Selambat-lambatnya 15 hari setelah hari akad nikah satu lembar model NB yang dilampiri surat-surat yang diperlukan dikirimkan kepada PPN yang bersangkutan beserta biayanya.
  1. PPN yang menerima model NB dari Pembantu PPN memeriksa dengan teliti, kemudian mencatat dalam Akta Nikah dan menandatangani.
Kemudian PPN membuat Kutipan Akta Nikah selanjutnya diberikan kepada Pembantu PPN untuk disampaikan kepada suami dan istri.

PEMBERITAHUAN KEHENDAK NIKAH

PEMBERITAHUAN KEHENDAK NIKAH
PPN, Pembantu PPN ataupun BP4 dalam memberikan penasihatan dan bimbingan hendaknya mendorong kepada masyarakat dalam merencanakan perkawinan agar melakukan persiapan pendahuluan sebagai berikut.
  1. Masing-masing calon mempelai saling mengadakan penelitian tentang apakah mereka saling cinta/setuju dan apakah kedua orang tua mereka menyetujui/merestuinya. Ini erat hubungannya dengan surat-surat persetujuan kedua calon mempelai dan surat izin orang tua, surat – surat tersebut tidak hanya formalitas saja.
  2. Masing-masing berusaha meneliti apakah ada halangan perkawinan, baik menurut hukum munakahat maupun menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini untuk mencegah terjadinya penolakan atau pembatalan perkawinan.
  3. Calon mempelai supaya mempelajari ilmu pengetahuan tentang rumah tangga, hak dan kewajiban suami istri dan lain-lain sebagainya.
  1. Dalam rangka meningkatkan kualitas keturunan yang akan dilahirkan, calon mempelai supaya memeriksakan kesehatannya dan kepada calon mempelai wanita diberikan suntikan imunisasi tetanus toxoid.
Setelah persiapan pendahuluan dilakukan secara matang maka orang yang hendak menikah memberitahukan kehendaknya kepada PPN/Pembantu PPN yang mewilayahi tempat akan dilangsung�kannya akad nikah, sekurang-kurangnya sepuluh hari-kerja sebelum akad nikah dilangsungkan.
Pemberitahuan kehendak nikah dapat dilakukan oleh calon mempelai atau orang tua atau wakilnya dengan membawa surat�surat yang diperlukan :
  1. Surat persetujuan calon mempelai,
  2. Akta kelahiran atau surat kenal lahir atau surat keterangan asal usul. (akta kelahiran atau surat kenal lahir hanya untuk diperlihatkan dan dicocokkan dengan surat-surat lainnya. Untuk keperluan administrasi, yang bersangkutan menyerahkan salinan/foto�kopinya).
  3. Surat keterangan tentang orang tua..
  4. Surat keterangan untuk nikah (Model N1).
  5. Surat izin kawin bagi calon mempelai anggota ABRI.
  6. Akta Cerai Talak / Cerai Gugat atau Kutipan Buku Pendaftaran Talak/Cerai jika calon mempelai seorang janda/duda.
  7. Surat keterangan kematian suami/istri yang dibuat oleh kepala desa yang mewilayahi tempat tinggal atau tempat matinya suami/ istri menurut contoh model N6, jika calon mempelai seorang janda/duda karena kematian suami/istri .
  8. Surat Izin dan dispensasi, bagi calon mempelai yang belum mencapai umur menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 pasal 6 ayat (2) s/d 6 dan pasal 7 ayat (2).
  9. Surat dispensasi Camat bagi pernikahan yang akan dilangsungkan kurang dari 10 hari kerja sejak pengumuman.
  1. Surat keterangan tidak mampu dari kepala desanya bagi mereka yang tidak mampu.
Pembantu PPN (di Jawa) yang mewilayahi tempat tinggal calon istri mencatat dengan teliti kehendak nikah dalam buku Pembantu PPN menurut contoh model N 10, dan selanjutnya dengan diantar Pembantu PPN tersebut yang bersangkutan memberitahukan kehendaknya kepada PPN dengan membawa surat yang diperlukan.
PPN/Pembantu PPN (di luar Jawa dan Madura) yang menerima pemberitahuan kehendak nikah meneliti dan memeriksa calon suami, calon istri dan wali nikah tentang ada atau tidak adanya halangan pernikahan, baik dari segi hukum munahakat maupun dari segi peraturan perundang-undangan tentang perkawinan.

“MARI KITA GUNAKAN OPERATING SYSTEM (OS) UBUNTU DAN OPEN OFFICE”

 
MARI KITA GUNAKAN OPERATING SYSTEM (OS) UBUNTU DAN OPEN OFFICE”
Silahkan tanggapi, dan berbagi pengalaman tentang penggunaan UBUNTU



PERANGKAT LUNAK BEBAS :
Perangkat lunak bebas (Inggris: free software) adalah istilah yang diciptakan oleh Richard Stallman dan Free Software Foundation [1] yang mengacu kepada perangkat lunak yang bebas untuk digunakan, dipelajari dan diubah serta dapat disalin dengan atau tanpa modifikasi, atau dengan beberapa keharusan untuk memastikan bahwa kebebasan yang sama tetap dapat dinikmati oleh pengguna-pengguna berikutnya. Bebas di sini juga berarti dalam menggunakan, mempelajari, mengubah, menyalin atau menjual sebuah perangkat lunak, seseorang tidak perlu meminta izin dari siapa pun. Untuk menjadikan sebuah perangkat lunak sebagai perangkat lunak bebas, perangkat lunak tersebut harus memiliki sebuah lisensi, atau berada dalam domain publik dan menyediakan akses ke kode sumbernya bagi setiap orang. Gerakan perangkat lunak bebas (free software movement) yang merintis perangkat lunak bebas berawal pada tahun 1983, bertujuan untuk memberikan kebebasan ini dapat dinikmati oleh setiap pengguna komputer. Dengan konsep kebebasan ini, setiap orang bebas untuk menjual perangkat lunak bebas, menggunakannya secara komersial dan mengambil untung dari distribusi dan modifikasi kode sumbernya. Walaupun demikian setiap orang yang memiliki salinan dari sebuah perangkat lunak bebas dapat pula menyebarluaskan perangkat lunak bebas tersebut secara gratis. Model bisnis dari perangkat lunak bebas biasanya terletak pada nilai tambah seperti dukungan, pelatihan, kustomisasi, integrasi atau sertifikasi.Perangkat lunak bebas (free software) jangan disalahartikan dengan perangkat lunak gratis (freeware) yaitu perangkat lunak yang digunakan secara gratis. Perangkat lunak gratis dapat berupa perangkat lunak bebas atau perangkat lunak tak bebas. Sejak akhir tahun 1990-an, beberapa alternatif istilah untuk perangkat lunak bebas digulirkan seperti "perangkat lunak sumber terbuka" (open-source software), "software libre", "FLOSS", dan "FOSS".
Saat ini, umumnya perangkat lunak bebas tersedia secara gratis dan dibangun/dikembangkan oleh suatu paguyuban terbuka. Anggota-anggota paguyuban tersebut umumnya bersifat sukarela tetapi dapat juga merupakan karyawan suatu perusahaan yang memang dibayar untuk membantu pengembangan perangkat lunak tersebut.
UBUNTU :
Ubuntu merupakan salah satu distribusi Linux yang berbasiskan Debian. Proyek Ubuntu resmi disponsori oleh Canonical Ltd yang merupakan perusahaan milik seorang kosmonot asal Afrika Selatan Mark Shuttleworth. Nama Ubuntu diambil dari nama sebuah konsep ideologi di Afrika Selatan, "Ubuntu" berasal dari bahasa kuno Afrika, yang berarti "rasa perikemanusian terhadap sesama manusia". Tujuan dari distribusi Linux Ubuntu adalah membawa semangat yang terkandung di dalam Filosofi Ubuntu ke dalam dunia perangkat lunak. Ubuntu adalah sistem operasi lengkap berbasis Linux, tersedia secara bebas dan mempunyai dukungan baik yang berasal dari komunitas maupun tenaga ahli profesional. Release code Ubuntu terdiri dari dua kata yang berupa adjective (kata sifat) yang diikuti dengan nama hewan yang disusun secara alphabetis setiap rilisnya, kecuali versi 6.06 ke bawah (4.10; 5.04; 5.10). Misalnya Hardy Heron, terdiri dari kata sifat hardy (Bold; brave; stout; daring; resolute; intrepid.[1913 Webster]) dan heron (sejenis burung).CD Ubuntu dapat diperoleh secara bebas/gratis dalam bentuk iso maupun kepingan cd melalui shipit. Bagi pengguna Internet di Indonesia dapat mengunduh berkas Ubuntu lebih cepat dari cermin-cermin yang ada di Indonesia dibandingkan mengunduh dari situs luar.

DAFTAR EMAIL MIN SE SUMSEL

DAFTAR EMAIL MIN SE SUMSEL
Kepada para satuan kerja dilingkungan Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan bahwa pada tahun 2011 diwajibkan menggunakan web mail secara resmi sebagai salah satu media komunikasi dan informasi secara elektronik antar satuan kerja dilingkungan Kemenag Sumsel dan pihak terkait lainnya.
Cara akses buka webmail masing-masing satker sebagai berikut :

  • Kunjungi situs web Kanwil Kemenag Sumsel di alamat : http://sumsel.kemenag.go.id
  • Klik banner : E-Mail, kemudian masukkan nama email dan password
  • Bagi yang belum ada password agar segera menghubungi Tim Website /
    Subbag Hukmas dan KUB Kanwil Kemenag Sumsel
No Nama Madrasah Alamat Web Mail Ket
1 2 3 4
1. MIN 2 Palembang min2plg@kemenag.go.id
2. MIN 1 Palembang minpalembang1@kemenag.go.id
3. MIN Muarasiban Pagar Alam minsiban@kemenag.go.id
4. MIN Banding Agung Lahat minbandingagung@kemenag.go.id
5. MIN Batu Putih OKU minbatuputih@kemenag.go.id
6. MIN Talang Jawa Baturaja OKU mintalangjawa@kemenag.go.id
7. MIN Muara Enim minmuaraenim@kemenag.go.id
8. MIN Aremantai Muara Enim minaremantai@kemenag.go.id
9. MIN Arisan Musi Muara Enim minarisanmusi@kemenag.go.id
10. MIN Bitis Muara Enim minbitis@kemenag.go.id
11. MIN Fajar Bulan Muara Enim minfajarbulan@kemenag.go.id
12. MIN Kemu OKUS minkemu@kemenag.go.id
13. MIN Lawang Agung Lahat minlawangagung@kemenag.go.id
14. MIN Lubuk Kupang Mura minlubukkupang@kemenag.go.id
15. MIN Lumpatan Muba minlumpatan@kemenag.go.id
16. MIN Mataran Mura minmataram@kemenag.go.id
17. MIN Menanti Muara Enim minmenanti@kemenag.go.id
18. MIN Muara Dua Prabumulih minmuaraduaprabu@kemenag.go.id
19. MIN 2 Muara Enim minmuaraenim2@kemenag.go.id
20. MIN Muara Pinang Lahat minmuarapinang@kemenag.go.id
21. MIN Palawe Mura minpelawe@kemenag.go.id
22. MIN Pandan Agung OKUT minpandanagung@kemenag.go.id
23. MIN Payaraman Ogan Ilir minpayaraman@kemenag.go.id
24. MIN Pangage Muba minpenggage@kemenag.go.id
25. MIN Suka Cinta Lahat minsukacinta@kemenag.go.id
26. MIN Surabaya OKUS minsurabaya@kemenag.go.id
27. MIN Talang Jawa Lahat mintalangjawalahat@kemenag.go.id
28. MIN Talang Ubi Timur M.Enim mintalangubitimur@kemenag.go.id
29. MIN Tj. Kemuning OKUT mintanjungkemuning@kemenag.go.id
30. MIN Tj. Raman Muara Enim mintanjungraman@kemenag.go.id
31. MIN Tawangrejo OKUT mintawangrejo@kemenag.go.id
32. MIN Tambang Kelekar M.Enim mintambangkelekar@kemenag.go.id
33. MIN Trimorhajo OKUT mintrimoharjo@kemenag.go.id
34. MIN Ulu Danau OKUS minuludanau@kemenag.go.id
35. MIN Wonorejo Lahat minwonorejo@kemenag.go.id
36. MIN Sumber Harta Mura minsumberharta@kemenag.go.id
37. MIN Tenam Bungkuk M.Enim mintenambungkuk@kemenag.go.id



   
Bagikan
   
Selasa, 24 Januari 2012






Lihat versi mobile
©2011 Kementerian Agama Republik Indonesia

DAFTAR EMAIL MTsN SE SUMSEL

DAFTAR EMAIL MTsN SE SUMSEL
Kepada para satuan kerja dilingkungan Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan bahwa pada tahun 2011 diwajibkan menggunakan web mail secara resmi sebagai salah satu media komunikasi dan informasi secara elektronik antar satuan kerja dilingkungan Kemenag Sumsel dan pihak terkait lainnya.
Cara akses buka webmail masing-masing satker sebagai berikut :

  • Kunjungi situs web Kanwil Kemenag Sumsel di alamat : http://sumsel.kemenag.go.id
  • Klik banner : E-Mail, kemudian masukkan nama email dan password
  • Bagi yang belum ada password agar segera menghubungi Tim Website /
    Subbag Hukmas dan KUB Kanwil Kemenag Sumsel
No Nama Madrasah Alamat Web Mail Ket
1 2 3 4
1. MTs Negeri 2 Palembang mtsn2plg@kemenag.go.id
2. MTs Negeri Muara Enim mtsnmuaraenim1@kemenag.go.id
3. MTs Negeri Kota Negara OKU mtsnkotanegara@kemenag.go.id
4. MTs Negeri Tanjung Raja Ogan Ilir mtsntanjungraja@kemenag.go.id
5. MTs Negeri Sakatiga Ogan Ilir mtsnsakatiga@kemenag.go.id
6. MTs Negeri Lawang Kidul M. Enim mtsnlawangkidul@kemenag.go.id
7. MTs Negeri Prabumulih mtsnprabumulih@kemenag.go.id
8. MTs Negeri Wonokerto Kikim Lahat mtsnwonokerto@kemenag.go.id
9. MTs Negeri 1 Palembang mtsn1plg@kemenag.go.id
10. MTs Negeri Batu Raja OKU mtsnbaturaja@kemenag.go.id
11. MTs Negeri Kota Batu OKUS mtsnkotabatu@kemenag.go.id
12. MTs Negeri Lahat mtsnlahat@kemenag.go.id
13. MTs Negeri Prabumulih mtsnprabumulih@kemenag.go.id
14. MTs Negeri Sekayu Muba mtsnsekayu@kemenag.go.id
15. MTs Negeri Tanjung Laut OKI mtsntanjunglaut@kemenag.go.id
16. MTs Negeri Banding Agung OKUS mtsnbandingagung@kemenag.go.id
17. MTs Negeri Betung Banyuasin mtsnbetung@kemenag.go.id
18. MTs Negeri Bumiayu MUBA mtsnbumiayu@kemenag.go.id
19. MTs Negeri Campang Tiga OKUT mtsncampangtiga@kemenag.go.id
20. MTs Negeri Fajar Bulan mtsnfajarbulan@kemenag.go.id
21. MTs Negeri Jambat Balo Pagar Alam mtsnjambatbalopagaralam@kemenag.go.id
22. MTs Negeri Kangkung OKUT mtsnkangkung@kemenag.go.id
23. MTs Negeri Kota Agung Lahat mtsnkotaagung@kemenag.go.id
24. MTs Negeri Lesung Batu Mura mtsnlesungbatu@kemenag.go.id
25. MTs Negeri Lubuk Linggau mtsnlubuklinggau@kemenag.go.id
26. MTs Negeri Lumpatan Muba mtsnlumpatan@kemenag.go.id
27. MTs Negeri Martapura OKUT mtsnmartapura@kemenag.go.id
28. MTs Negeri Muara Dua OKUS mtsnmuaradua@kemenag.go.id
29. MTs Negeri 1 Tebing Tinggi Lahat mtsntebingtinggilahat@kemenag.go.id
30. MTs Negeri Muara Kelingi Mura mtsnmuarakelingi@kemenag.go.id
31. MTs Negeri Muara Pinang Lahat mtsnmuarapinang@kemenag.go.id
32. MTs Negeri Pulau Beringin OKUS mtsnpulauberinginoku@kemenag.go.id
33. MTs Negeri Sukarame Muba mtsnsukarame@kemenag.go.id


DAFTAR EMAIL MAN SE SUMSEL

DAFTAR EMAIL MAN SE SUMSEL
Kepada para satuan kerja dilingkungan Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan bahwa pada tahun 2011 diwajibkan menggunakan web mail secara resmi sebagai salah satu media komunikasi dan informasi secara elektronik antar satuan kerja dilingkungan Kemenag Sumsel dan pihak terkait lainnya.
Cara akses buka webmail masing-masing satker sebagai berikut :

  • Kunjungi situs web Kanwil Kemenag Sumsel di alamat : http://sumsel.kemenag.go.id
  • Klik banner : E-Mail, kemudian masukkan nama email dan password
  • Bagi yang belum ada password agar segera menghubungi Tim Website /
    Subbag Hukmas dan KUB Kanwil Kemenag Sumsel
No Kabupaten / Kota Alamat Web Mail Ket
1 2 3 4
1. MAN Banding Agung OKUS manbandingagung@kemenag.go.id
2. MAN Sakatiga Ogan Ilir mansakatiga@kemenag.go.id
3. MAN 2 Lubuk Linggau man2lubuklinggau@kemenag.go.id
4. MAN Pangkalan Balai manpangkalanbalai@kemenag.go.id
5. MAN Baturaja OKU manbaturaja@kemenag.go.id
6. MAN Sekayu MUBA mansekayu@kemenag.go.id
7. MAN Pagar Alam manpagaralam@kemenag.go.id
8. MAN 1 Palembang manpalembang1@kemenag.go.id
9. MAN 1 Lubuk Linggau manlubuklinggau@kemenag.go.id
10. MAN 3 Palembang man3palembang@kemenag.go.id
11. MAN Arahan Lahat manarahan@kemenag.go.id
12. MAN Gumawang OKUT mangumawang@kemenag.go.id
13. MAN Lahat manlahat@kemenag.go.id
14. MAN Mesuji Raya OKI manmesujiraya@kemenag.go.id
15. MAN Muara Dua OKUS manmuaradua@kemenag.go.id
16. MAN Muara Enim manmuaraenim@kemenag.go.id
17. MAN Muara Kelingi Mura manmuarakelingi@kemenag.go.id
18. MAN Pagar Alam manpagaralam@kemenag.go.id
19. MAN 2 Palembang manpalembang2@kemenag.go.id
20. MAN Prabumulih manprabumulih@kemenag.go.id
21. MAN Tanjung Kupang Lahat mantanjungkupang@kemenag.go.id

DAFTAR EMAIL MIN SE SUMSEL

DAFTAR EMAIL MIN SE SUMSEL
Kepada para satuan kerja dilingkungan Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan bahwa pada tahun 2011 diwajibkan menggunakan web mail secara resmi sebagai salah satu media komunikasi dan informasi secara elektronik antar satuan kerja dilingkungan Kemenag Sumsel dan pihak terkait lainnya.
Cara akses buka webmail masing-masing satker sebagai berikut :

  • Kunjungi situs web Kanwil Kemenag Sumsel di alamat : http://sumsel.kemenag.go.id
  • Klik banner : E-Mail, kemudian masukkan nama email dan password
  • Bagi yang belum ada password agar segera menghubungi Tim Website /
    Subbag Hukmas dan KUB Kanwil Kemenag Sumsel
No Nama Madrasah Alamat Web Mail Ket
1 2 3 4
1. MIN 2 Palembang min2plg@kemenag.go.id
2. MIN 1 Palembang minpalembang1@kemenag.go.id
3. MIN Muarasiban Pagar Alam minsiban@kemenag.go.id
4. MIN Banding Agung Lahat minbandingagung@kemenag.go.id
5. MIN Batu Putih OKU minbatuputih@kemenag.go.id
6. MIN Talang Jawa Baturaja OKU mintalangjawa@kemenag.go.id
7. MIN Muara Enim minmuaraenim@kemenag.go.id
8. MIN Aremantai Muara Enim minaremantai@kemenag.go.id
9. MIN Arisan Musi Muara Enim minarisanmusi@kemenag.go.id
10. MIN Bitis Muara Enim minbitis@kemenag.go.id
11. MIN Fajar Bulan Muara Enim minfajarbulan@kemenag.go.id
12. MIN Kemu OKUS minkemu@kemenag.go.id
13. MIN Lawang Agung Lahat minlawangagung@kemenag.go.id
14. MIN Lubuk Kupang Mura minlubukkupang@kemenag.go.id
15. MIN Lumpatan Muba minlumpatan@kemenag.go.id
16. MIN Mataran Mura minmataram@kemenag.go.id
17. MIN Menanti Muara Enim minmenanti@kemenag.go.id
18. MIN Muara Dua Prabumulih minmuaraduaprabu@kemenag.go.id
19. MIN 2 Muara Enim minmuaraenim2@kemenag.go.id
20. MIN Muara Pinang Lahat minmuarapinang@kemenag.go.id
21. MIN Palawe Mura minpelawe@kemenag.go.id
22. MIN Pandan Agung OKUT minpandanagung@kemenag.go.id
23. MIN Payaraman Ogan Ilir minpayaraman@kemenag.go.id
24. MIN Pangage Muba minpenggage@kemenag.go.id
25. MIN Suka Cinta Lahat minsukacinta@kemenag.go.id
26. MIN Surabaya OKUS minsurabaya@kemenag.go.id
27. MIN Talang Jawa Lahat mintalangjawalahat@kemenag.go.id
28. MIN Talang Ubi Timur M.Enim mintalangubitimur@kemenag.go.id
29. MIN Tj. Kemuning OKUT mintanjungkemuning@kemenag.go.id
30. MIN Tj. Raman Muara Enim mintanjungraman@kemenag.go.id
31. MIN Tawangrejo OKUT mintawangrejo@kemenag.go.id
32. MIN Tambang Kelekar M.Enim mintambangkelekar@kemenag.go.id
33. MIN Trimorhajo OKUT mintrimoharjo@kemenag.go.id
34. MIN Ulu Danau OKUS minuludanau@kemenag.go.id
35. MIN Wonorejo Lahat minwonorejo@kemenag.go.id
36. MIN Sumber Harta Mura minsumberharta@kemenag.go.id
37. MIN Tenam Bungkuk M.Enim mintenambungkuk@kemenag.go.id



   
Bagikan
   
Selasa, 24 Januari 2012






Lihat versi mobile
©2011 Kementerian Agama Republik Indonesia

KEMENAG KAB OKI TURUT SUKSESKAN PERINGATAN HUT RI KE-67


Foto

Dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI yang ke 67  Kantor Kementerian Agama Kab OKI membagi tugas kepada jajarnnya untuk mengikuti beberapa agenda kegiatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir. Sesuai dengan undangan Bupati Kabupaten Ogan Komering Ilir Kementerian Agama tentu turut berpartisipasi dalam agenda HUT Proklamasi tersebut.
Kegiatan peringatan HUT RI ke 67 tersebut dimulai pada 14 Agustus hingga 17 Agustus mendatang. Pada 14 Agustus acara Pengukuhan Pasukan Pengibaran Duplikat Bendera Pusaka Kota Palembang, pada 16 Agustus pukul 10.00 wib Mendengarkan Penyampaian Pidato Kenegaraan Presiden dalam rangka peringatan HUT RI ke 67 Republik Indonesia Tahun 2012 di Depan sidang bersama DPR RI dan DPD RI, pada 16 Agustus pukul 14.00 wib Mendengarkan Penyampaian Pidato Kenegaraan Presiden dalam rangka Penymapaian Pengantar/Keterangan Pemerintah atas RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2013 beserta Nota Keuangannya pada Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang I DPR RI Tahun Sidang 2012-2013, pada 16 Agustus pukul 24.00 wib Apel kehormatan dan Renungan suci dalam rangka HUT RI ke 67, Pada tanggal 17 Agustus pukul 07.30 wib Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Republik Indonesia di halaman Kantor Pemda Kab OKI, Pada tanggal 17 Agustus pukul 16.30 wib Upacara Penurunan Bendera Merah Putih di Halaman Pemda Kab OKI. PYMT KaKanKemenag Kab OKI saat dikonfirmasi mengatakan Kementerian Agama Kab OKI turut berpartisipasi dalam rangka mensukseskan rangkaian kegiatan peringatan HUT RI ke 67 di Kab OKI Untuk itulah ia akan akan menugaskan jajarnnya untuk mengikuti beberapa agenda kegiatan tersebut, sesuai dengan undangan dari pemeritah Kab OKI. Selain hal tersebut sudah sepantasnya selaku warga Negara Indonesia dan aparatur pemerintah kita dapat memperingati kemerdekaan RI tidak hanya melalui kegiatan peringatan proklamasi kmerdekaan saja tetapi lebih kepada wujudnyata dalam berjuang membangun bangsa menjadi maju dan merdeka dalam arti yang lebih luas lagi di lingkungan Kabupaten Ogan Komering Ilir

kanwil kemenag sumsel ucapkan selamat puasa rhamadhan