Halaman

Senin, 18 Juli 2011

.
homeprint

diubah: Keppres 85-2002
dicabut: Perpres 81-2008


logo
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA


KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 49 TAHUN 2002
TENTANG
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI,
DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL
DEPARTEMEN AGAMA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Departemen Agama, serta untuk lebih meningkatkan penyelenggaraan pelayanan Pemerintah terhadap pembinaan kehidupan beragama di daerah agar dapat berjalan lancar, berhasil guna, dan berdaya guna, dipandang perlu menetapkan kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja instansi vertikal Departemen Agama;

Mengingat:1.Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar 1945;
2.Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
3.Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
4.Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
5.Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Departemen sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 2002;
6.Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Departemen sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 2002;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DEPARTEMEN AGAMA.

BAB I
INSTANSI VERTIKAL

Pasal 1
Instansi Vertikal adalah pelaksana tugas pokok dan fungsi Departemen Agama di daerah.

Pasal 2
Instansi Vertikal Departemen Agama terdiri dari:
a.Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi;
b.Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota.

Pasal 3
Pembentukan dan pengembangan struktur organisasi Instansi Vertikal Departemen Agama dilakukan dengan memperhatikan hasil analisis organisasi dan beban kerja berdasarkan kriteria sebagai berikut:
a.prinsip-prinsip organisasi;
b.karakteristik hubungan dan/atau pelayanan pemerintah terhadap suatu agama;
c.jumlah penduduk dan pemeluk agama;
d.luas wilayah dan kondisi geografis;
e.peraturan perundang-undangan yang mendukung;
f.jumlah lembaga keagamaan yang dibina;
g.keberadaan dan jumlah jabatan fungsional.

BAB II
KANTOR WILAYAH DEPARTEMEN AGAMA PROPINSI

Bagian Pertama
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi

Pasal 4
Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi adalah Instansi Vertikal Departemen Agama yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Agama.

Pasal 5
Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi mempunyai tugas melaksanakan tugas pokok dan fungsi Departemen Agama dalam wilayah Propinsi berdasarkan kebijakan Menteri Agama dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 6
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi menyelenggarakan fungsi:
a.perumusan visi, misi, dan kebijakan teknis di bidang bimbingan dan pelayanan kehidupan beragama kepada masyarakat di Propinsi;
b.pembinaan, pelayanan, dan bimbingan di bidang kehidupan beragama kepada masyarakat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c.pembinaan, pelayanan, dan bimbingan haji dan umrah, serta zakat dan wakaf;
d.perumusan kebijakan teknis di bidang pengelolaan administrasi dan informasi;
e.pengkoordinasian perencanaan, pengendalian, dan pengawasan program;
f.pelaksanaan hubungan dengan pemerintah daerah, instansi terkait, dan lembaga masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas departemen di Propinsi.

Pasal 7
Pada setiap Propinsi dibentuk Kantor Wilayah Departemen Agama.

Pasal 8
Pembentukan Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 terdiri dari 3 (tiga) tipologi yaitu tipologi I, II, dan III dan didasarkan pada kriteria yang ditetapkan dalam Pasal 3 Keputusan Presiden ini.

Bagian Kedua
Susunan Organisasi

Pasal 9
(1)Tipologi I terdiri dari:
a.1 (satu) Bagian Tata Usaha dan membawahkan sebanyak-banyaknya 5 (lima) Subbagian;
b.5 (lima) Bidang dan masing-masing Bidang membawahkan sebanyak-banyaknya 5 (lima) Seksi;
c.Pembimbing sebanyak-banyaknya 4 (empat).
(2)Tipologi II terdiri dari:
a.1 (satu) Bagian Tata Usaha dan membawahkan sebanyak-banyaknya 4 (empat) Subbagian;
b.4 (empat) Bidang dan masing-masing Bidang membawahkan sebanyak-banyaknya 4 (empat) Seksi;
c.Pembimbing sebanyak-banyaknya 3 (tiga).
(3)Tipologi III terdiri dari:
a.1 (satu) Bagian Tata Usaha dan membawahkan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Subbagian;
b.3 (tiga) Bidang dan masing-masing Bidang membawahkan sebanyak-banyaknya 4 (empat) Seksi;
c.Pembimbing sebanyak-banyaknya 3 (tiga).

Bagian Ketiga
Eselonisasi

Pasal 10
(1)Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi adalah Jabatan Struktural Eselon IIa.
(2)Kepala Bagian dan Kepala Bidang adalah Jabatan Struktural Eselon IIIa.
(3)Pembimbing adalah Jabatan setingkat Eselon IIIb.
(4)Kepala Subbagian dan Kepala Seksi adalah Jabatan Struktural Eselon IVa.

BAB III
KANTOR DEPARTEMEN AGAMA KABUPATEN/KOTA

Bagian Pertama
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi

Pasal 11
Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota adalah Instansi Vertikal Departemen Agama yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi.

Pasal 12
Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota mempunyai tugas melaksanakan tugas pokok dan fungsi Departemen Agama dalam wilayah Kabupaten/Kota, berdasarkan kebijakan Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota menyelenggarakan fungsi:
a.perumusan visi, misi, dan kebijakan teknis di bidang bimbingan dan pelayanan kehidupan beragama kepada masyarakat di Kabupaten/Kota;
b.pembinaan, pelayanan, dan bimbingan di bidang kehidupan beragama kepada masyarakat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c.pembinaan, pelayanan, dan bimbingan haji dan umrah, serta zakat dan wakaf;
d.pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan administrasi dan informasi;
e.pengkoordinasian perencanaan, pengendalian, dan pengawasan program;
f.pelaksanaan hubungan dengan pemerintah daerah, instansi terkait, dan lembaga masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas departemen di Kabupaten/Kota.

Pasal 14
Pada setiap Kabupaten/Kota dibentuk Kantor Departemen Agama.

Pasal 15
Pembentukan Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, terdiri dari 3 (tiga) tipologi yaitu tipologi I, II, dan III dan didasarkan pada kriteria yang ditetapkan dalam Pasal 3 Keputusan Presiden ini.

Bagian Kedua
Susunan Organisasi

Pasal 16
(1)Tipologi I terdiri dari:
a.1 (satu) Subbagian Tata Usaha;
b.Sebanyak-banyaknya 5 (lima) Seksi;
c.Penyelenggara sebanyak-banyaknya 4 (empat).
(2)Tipologi II terdiri dari:
a.1 (satu) Subbagian Tata Usaha;
b.Sebanyak-banyaknya 4 (empat) Seksi;
c.Penyelenggara sebanyak-banyaknya 3 (tiga).
(3)Tipologi III terdiri dari:
a.1 (satu) Subbagian Tata Usaha;
b.Sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Seksi;
c.Penyelenggara sebanyak-banyaknya 2 (dua).

Bagian Ketiga
Eselonisasi

Pasal 17
(1)Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota adalah Jabatan Struktural Eselon IIIa.
(2)Kepala Subbagian dan Kepala Seksi adalah Jabatan Struktural Eselon IVa.
(3)Penyelenggara adalah jabatan setingkat Eselon IVb.

BAB IV
TATA KERJA

Pasal 18
Setiap Pimpinan Instansi Vertikal Departemen Agama dalam melaksanakan tugas wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dengan Pemerintah Daerah dan instansi vertikal lainnya serta satuan organisasi di lingkungan Departemen Agama.

Pasal 19
Setiap Pimpinan Instansi Vertikal Departemen Agama wajib melaksanakan pengawasan melekat dan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya secara berjenjang.

BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 20
Penentuan kriteria tipologi dan pengaturan lebih lanjut tentang organisasi dan tata kerja, lokasi, dan wilayah Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi dan Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Menteri Agama setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Pasal 21
Pada Instansi Vertikal Departemen Agama dapat ditetapkan jabatan fungsional tertentu.

BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 22
(1)Penyesuaian terhadap Keputusan Presiden ini dilaksanakan selambat-lambatnya dalam waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal ditetapkan.
(2)Jabatan Pembimbing pada Kantor Wilayah Departemen Agama dan Penyelenggara pada Kantor Departemen Agama Kabupaten/ Kota dialihkan menjadi Jabatan Fungsional Penyuluh Agama selambat-lambatnya 12 (dua belas) bulan setelah organisasi dan tata kerja Kantor Wilayah dan Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota ditetapkan.

BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 23
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, segala peraturan yang bertentangan dengan Keputusan Presiden ini, dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 24
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Juli 2002
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI



© LDj - 2010 • ke atas

Jumlah Pegawai Departemen Agama 2001-2005


Jumlah Pegawai Departemen Agama Tahun 2001 - 2005
Number of Employees Within the Ministry of Religious Affairs (MoRA) Year 2001 to 2005

No

Tahun/Year

Jumlah

Total

2001

2002

2003

2004

2005

Pria/Male

Wanita/Female

188.915

188.731

178.609

178.484

112.064

76.417

188.481

Persentase/Percentage

59,46%

40,54%

100%

Sumber: Biro Kepegawaian (29/11/2005/11.00 WIB)
Source: Personnel Bureau (29/11/2005/11 am)

Jumlah Pegawai Menurut Unit Kerja & Agama

Pegawai Menurut Unit Kerja dan Agama Tahun 2005
Employees by Institution and Religion Year 2005

No

Unit Kerja

Institutions

Jumlah

Total

Agama

Religion

Islam

Kristen

Christian

Katolik

Catholic

Hindu

Budha

1

Balai Penelitian/Research Office

89

56

15

10

4

4

2

Balai Diklat/Education & Training Office

488

475

4

-

8

1

3

IAIN/National Institute of Islamic Studies

7.514

7.505

5

3

1

-

4

Kantor Pusat/Headquarter

2.714

2.344

146

112

85

27

5

Kantor Wilayah/Regional Office

173.542

162.986

5.359

3.397

1.299

501

6

STAHN/National Colleges of Hindus Studies

228

5

-

-

223

-

7

STAIN/National Islamic Colleges

3.712

3.707

1

1

3

-

8

STAKN/National Colleges of Christian Studies

194

3

184

7

-

-

Jumlah/Total

188.481

177.081

5.714

3.530

1.623

533

Persentase/Percentage

100%

93,95%

3,03%

1,87%

0,86%

0,28%

Sumber: Biro Kepegawaian (29/11/2005/11.00 WIB)
Source: Personnel Bureau (29/11/2005/11 am)

Jumlah Pegawai Menurut Unit Kerja & Status Perkawinan

Pegawai Menurut Unit Kerja dan Status Perkawinan Tahun 2005
Employees by Institution and Marital Status Year 2005

No

Unit Kerja

Institutions

Jumlah

Total

Status Perkawinan

Marital Status

Kawin

Married

Lajang

Bachelor

Janda

Widow

Duda

Widower

1

Balai Penelitian/Research Office

89

81

8

-

-

2

Balai Diklat/Education & Training Office

488

433

55

-

-

3

IAIN/National Institute of Islamic Studies

7.514

7.109

387

16

2

4

Kantor Pusat/Headquarter

2.714

2.436

256

20

2

5

Kantor Wilayah/Regional Office

173.542

159.640

13.460

335

107

6

STAHN/National Colleges of Hindus Studies

228

190

36

-

2

7

STAIN/National Islamic Colleges

3.712

3.292

414

5

1

8

STAKN/National Colleges of Christian Studies

194

153

41

-

-

Jumlah/Total

188.481

173.334

14.657

376

114

Persentase/Percentage

100%

91,96%

7,78%

0,20%

0,06%

Sumber: Biro Kepegawaian (29/11/2005/11.00 WIB)
Source: Personnel Bureau (29/11/2005/11 am)

Jumlah Pegawai Menurut Unit Kerja dan Status Kepegawaian

Pegawai Menurut Unit Kerja dan Status Kepegawaian Tahun 2005
Employees by Institution and Employment Status Year 2005

No

Unit Kerja

Institutions

Jumlah

Total

Status Kepegawaian

Employment Status

CPNS

Civil Servant Candidates

PNS

Civil Servant

Pria

Male

Wanita

Female

Pria

Male

Wanita

Female

1

Balai Penelitian/Research Office

89

4

2

67

16

2

Balai Diklat/Education & Training Office

488

45

20

307

116

3

IAIN/National Institute of Islamic Studies

7.514

440

205

5.104

1.765

4

Kantor Pusat/Headquarter

2.714

117

50

1.777

770

5

Kantor Wilayah/Regional Office

173.542

16.217

15.502

85.012

56.811

6

STAHN/National Colleges of Hindus Studies

228

16

16

132

64

7

STAIN/National Islamic Colleges

3.712

426

237

2.290

759

8

STAKN/National Colleges of Christian Studies

194

11

17

99

67

Jumlah/Total

188.481

17.276

16.049

94.788

60.368

Persentase/Percentage

100%

9,17%

8,51%

50,29%

32,03%

Sumber: Biro Kepegawaian (29/11/2005/11.00 WIB)
Source: Personnel Bureau (29/11/2005/11 am)

Jumlah Pegawai Departemen Agama 2001-2005


Jumlah Pegawai Departemen Agama Tahun 2001 - 2005
Number of Employees Within the Ministry of Religious Affairs (MoRA) Year 2001 to 2005

No

Tahun/Year

Jumlah

Total

2001

2002

2003

2004

2005

Pria/Male

Wanita/Female

188.915

188.731

178.609

178.484

112.064

76.417

188.481

Persentase/Percentage

59,46%

40,54%

100%

Sumber: Biro Kepegawaian (29/11/2005/11.00 WIB)
Source: Personnel Bureau (29/11/2005/11 am)

Jumlah Penyuluh Agama Budha

Penyuluh Agama Budha Tahun 2005
Religious Budhist Guides Year 2005

No
Provinsi/Province
Budha
Muda/Freshmen
Madya/Junior
Utama/Senior
Jumlah/Total
1
Bali
40
23
8
71
2
Bangka Belitung
20
41
7
68
3
Banten
13
8
10
31
4
Bengkulu
8
4
3
15
5
DI Yogyakarta
8
9
5
22
6
DKI Jakarta
44
29
50
123
7
Gorontalo
3
5
2
10
8
Irian Jaya Barat
6
4
1
11
9
Jambi
8
4
3
15
10
Jawa Barat
140
126
80
346
11
Jawa Tengah
426
414
469
1.309
12
Jawa Timur
10
12
8
30
13
Kalimantan Barat
7
22
24
53
14
Kalimantan Selatan
8
6
5
19
15
Kalimantan Tengah
9
7
6
22
16
Kalimantan Timur
47
5
4
56
17
Kepulauan Riau
10
7
5
22
18
Lampung
40
17
14
71
19
Maluku
4
5
2
11
20
Maluku Utara
2
3
2
7
21
Nanggroe Aceh Darussalam
8
8
4
20
22
Nusa Tenggara Barat
23
27
7
57
23
Nusa Tenggara Timur
5
6
2
13
24
Papua
12
13
2
27
25
Riau
120
90
70
280
26
Sulawesi Barat
*)
*)
*)
*)
27
Sulawesi Selatan
14
7
8
29
28
Sulawesi Tengah
8
10
10
28
29
Sulawesi Tenggara
6
10
3
19
30
Sulawesi Utara
81
7
4
92
31
Sumatera Barat
14
11
5
30
32
Sumatera Selatan
18
14
8
40
33
Sumatera Utara
60
47
12
119
Jumlah/Total
1.222
1.001
843
3.066


*)Sulawesi Barat masuk ke Sulawesi Selatan/Sulawesi Selatan includes Sulawesi Barat
Sumber : Data keagamaan masing-masing Direktorat Jenderal/Source: Religious data of each Directorate General