.
home • print •
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 49 TAHUN 2002
TENTANG
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI,
DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL
DEPARTEMEN AGAMA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Departemen Agama, serta untuk lebih meningkatkan penyelenggaraan pelayanan Pemerintah terhadap pembinaan kehidupan beragama di daerah agar dapat berjalan lancar, berhasil guna, dan berdaya guna, dipandang perlu menetapkan kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja instansi vertikal Departemen Agama;
Mengingat:1.Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar 1945;
3.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
5.Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Departemen sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 2002;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DEPARTEMEN AGAMA.
BAB I
INSTANSI VERTIKAL
Pasal 1Instansi Vertikal adalah pelaksana tugas pokok dan fungsi Departemen Agama di daerah.
Pasal 2Instansi Vertikal Departemen Agama terdiri dari:
a.
Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi;
b.
Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota.
Pasal 3Pembentukan dan pengembangan struktur organisasi Instansi Vertikal Departemen Agama dilakukan dengan memperhatikan hasil analisis organisasi dan beban kerja berdasarkan kriteria sebagai berikut:
a.
prinsip-prinsip organisasi;
b.
karakteristik hubungan dan/atau pelayanan pemerintah terhadap suatu agama;
c.
jumlah penduduk dan pemeluk agama;
d.
luas wilayah dan kondisi geografis;
e.
peraturan perundang-undangan yang mendukung;
f.
jumlah lembaga keagamaan yang dibina;
g.
keberadaan dan jumlah jabatan fungsional.
BAB II
KANTOR WILAYAH DEPARTEMEN AGAMA PROPINSI
Bagian Pertama
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Pasal 4Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi adalah Instansi Vertikal Departemen Agama yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Agama.
Pasal 5Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi mempunyai tugas melaksanakan tugas pokok dan fungsi Departemen Agama dalam wilayah Propinsi berdasarkan kebijakan Menteri Agama dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 6Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi menyelenggarakan fungsi:
a.perumusan visi, misi, dan kebijakan teknis di bidang bimbingan dan pelayanan kehidupan beragama kepada masyarakat di Propinsi;
b.pembinaan, pelayanan, dan bimbingan di bidang kehidupan beragama kepada masyarakat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c.
pembinaan, pelayanan, dan bimbingan haji dan umrah, serta zakat dan wakaf;
d.perumusan kebijakan teknis di bidang pengelolaan administrasi dan informasi;
e.
pengkoordinasian perencanaan, pengendalian, dan pengawasan program;
f.pelaksanaan hubungan dengan pemerintah daerah, instansi terkait, dan lembaga masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas departemen di Propinsi.
Pasal 7Pada setiap Propinsi dibentuk Kantor Wilayah Departemen Agama.
Pasal 8Pembentukan Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 terdiri dari 3 (tiga) tipologi yaitu tipologi I, II, dan III dan didasarkan pada kriteria yang ditetapkan dalam Pasal 3 Keputusan Presiden ini.
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Pasal 9(1)Tipologi I terdiri dari:
a.1 (satu) Bagian Tata Usaha dan membawahkan sebanyak-banyaknya 5 (lima) Subbagian;
b.5 (lima) Bidang dan masing-masing Bidang membawahkan sebanyak-banyaknya 5 (lima) Seksi;
c.
Pembimbing sebanyak-banyaknya 4 (empat).
(2)Tipologi II terdiri dari:
a.1 (satu) Bagian Tata Usaha dan membawahkan sebanyak-banyaknya 4 (empat) Subbagian;
b.4 (empat) Bidang dan masing-masing Bidang membawahkan sebanyak-banyaknya 4 (empat) Seksi;
c.
Pembimbing sebanyak-banyaknya 3 (tiga).
(3)Tipologi III terdiri dari:
a.1 (satu) Bagian Tata Usaha dan membawahkan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Subbagian;
b.3 (tiga) Bidang dan masing-masing Bidang membawahkan sebanyak-banyaknya 4 (empat) Seksi;
c.
Pembimbing sebanyak-banyaknya 3 (tiga).
Bagian Ketiga
Eselonisasi
Pasal 10(1)Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi adalah Jabatan Struktural Eselon IIa.
(2)Kepala Bagian dan Kepala Bidang adalah Jabatan Struktural Eselon IIIa.
(3)Pembimbing adalah Jabatan setingkat Eselon IIIb.
(4)Kepala Subbagian dan Kepala Seksi adalah Jabatan Struktural Eselon IVa.
BAB III
KANTOR DEPARTEMEN AGAMA KABUPATEN/KOTA
Bagian Pertama
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Pasal 11Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota adalah Instansi Vertikal Departemen Agama yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi.
Pasal 12Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota mempunyai tugas melaksanakan tugas pokok dan fungsi Departemen Agama dalam wilayah Kabupaten/Kota, berdasarkan kebijakan Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 13Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota menyelenggarakan fungsi:
a.perumusan visi, misi, dan kebijakan teknis di bidang bimbingan dan pelayanan kehidupan beragama kepada masyarakat di Kabupaten/Kota;
b.pembinaan, pelayanan, dan bimbingan di bidang kehidupan beragama kepada masyarakat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c.
pembinaan, pelayanan, dan bimbingan haji dan umrah, serta zakat dan wakaf;
d.pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan administrasi dan informasi;
e.
pengkoordinasian perencanaan, pengendalian, dan pengawasan program;
f.pelaksanaan hubungan dengan pemerintah daerah, instansi terkait, dan lembaga masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas departemen di Kabupaten/Kota.
Pasal 14Pada setiap Kabupaten/Kota dibentuk Kantor Departemen Agama.
Pasal 15Pembentukan Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, terdiri dari 3 (tiga) tipologi yaitu tipologi I, II, dan III dan didasarkan pada kriteria yang ditetapkan dalam Pasal 3 Keputusan Presiden ini.
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Pasal 16(1)Tipologi I terdiri dari:
a.1 (satu) Subbagian Tata Usaha;
b.Sebanyak-banyaknya 5 (lima) Seksi;
c.Penyelenggara sebanyak-banyaknya 4 (empat).
(2)Tipologi II terdiri dari:
a.1 (satu) Subbagian Tata Usaha;
b.Sebanyak-banyaknya 4 (empat) Seksi;
c.Penyelenggara sebanyak-banyaknya 3 (tiga).
(3)Tipologi III terdiri dari:
a.1 (satu) Subbagian Tata Usaha;
b.Sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Seksi;
c.Penyelenggara sebanyak-banyaknya 2 (dua).
Bagian Ketiga
Eselonisasi
Pasal 17(1)Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota adalah Jabatan Struktural Eselon IIIa.
(2)Kepala Subbagian dan Kepala Seksi adalah Jabatan Struktural Eselon IVa.
(3)Penyelenggara adalah jabatan setingkat Eselon IVb.
BAB IV
TATA KERJA
Pasal 18Setiap Pimpinan Instansi Vertikal Departemen Agama dalam melaksanakan tugas wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dengan Pemerintah Daerah dan instansi vertikal lainnya serta satuan organisasi di lingkungan Departemen Agama.
Pasal 19Setiap Pimpinan Instansi Vertikal Departemen Agama wajib melaksanakan pengawasan melekat dan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya secara berjenjang.
BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 20Penentuan kriteria tipologi dan pengaturan lebih lanjut tentang organisasi dan tata kerja, lokasi, dan wilayah Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi dan Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Menteri Agama setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 21Pada Instansi Vertikal Departemen Agama dapat ditetapkan jabatan fungsional tertentu.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 22(1)Penyesuaian terhadap Keputusan Presiden ini dilaksanakan selambat-lambatnya dalam waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal ditetapkan.
(2)Jabatan Pembimbing pada Kantor Wilayah Departemen Agama dan Penyelenggara pada Kantor Departemen Agama Kabupaten/ Kota dialihkan menjadi Jabatan Fungsional Penyuluh Agama selambat-lambatnya 12 (dua belas) bulan setelah organisasi dan tata kerja Kantor Wilayah dan Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota ditetapkan.
BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 23Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, segala peraturan yang bertentangan dengan Keputusan Presiden ini, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 24Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Juli 2002
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI