Halaman

Selasa, 24 Mei 2011

ISLAM DAN EKONOMI

Oleh cahye Negare

Kegiatan ekonomi telah berlangsung sepanjang kehidupan umat manusia di dunia, dari semua aktivitasnya manusia tidak bisa melepaskan diri dari kegiatan ekonomi karena melalui hal ini manusia dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dan dengan melalui kegiatan ekonomi manusia dapat menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan. Begitu penting kegiatan ekonomi atau mencari rezeqi ini sehingga Tuhan mengisyaratkan hal itu melalui kitab sucinya yaitu: Sesungguhnya Aku (Allâh) telah memuliakan keturunan Adam (manusia), Aku angkut mereka di daratan dan di lautan, Aku beri mereka rezeqi dari yang baik-baik, dan Aku lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang Aku ciptakan (QS. al-Isra�, 17: 7). Kemudian dalam ayat yang lain menyatakan yang artinya: Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu sekalian di muka bumi dan carilah karunia Allâh (yakni rezeqi/harta) dan ingatlah kepada Allâh banyak-banyak agar kamu beruntung (Q.S. al-Jumu�ah: 10).
Ayat-ayat itu dapat dimaknai, pertama, bahwa mencari rezeqi merupakan perintah Allâh dalam kehidupan manusia di dunia. Kedua, mencari rezeqi sama pentingnya dengan ajaran perintah shalat, dimana manusia selesai menunaikan shalat bersegera mencari rezeqi di muka bumi. Waktu mencari rezeqi lebih banyak diberikan dibandingkan dengan waktu yang diberikan untuk shalat. Waktu shalat terutama shalat wajib dikerjakan selama 7 sampai 10 menit untuk setiap shalatnya, jangka waktu itu cukup untuk mengerjakan shalat dengan Khusu� (thumakninah). Bila waktu shalat dikerjakan selama 7 sampai 10 menit berarti mengerjakan shalat lima waktu hanya dikerjakan selama 50 menit, hitungan waktu yang hanya sedikit dibandingkan kehidupan manusia selama sehari semalam yang lamanya 24 jam. Sementara waktu yang diperuntukan untuk mencari razeqi setelah di kurangi waktu tidur berarti selama kurang lebih 13 jam.
Ketiga, Adanya perintah dalam ayat itu menunjukkan bahwa rezeqi diperoleh tidak dengan cara berdiam diri di rumah atau hanya berdo�a tanpa adanya upaya yang keras (ikhtiyar), namun harus dilakukan dengan kerja keras. Adanya ungkapan bertebaran memberi petunjuk kepada upaya ikhtiyar itu dan juga memberi petunjuk bahwa kekayaan tidak hanya terbatas pada jenis-jenis tertentu namun sangat luas, umum dan berkembang sesuai dengan kemampuan yang telah ditekuni, dan dapat pula diambil pengertiannya bahwa dalam mencari rezeqi Allâh jangan melupakan Allâh serta melalui cara-cara yang dibenarkan.
Kegiatan manusia dalam berekonomi didorong oleh naluri manusia yang diberikan Allâh memiliki kecintaan terhadap harta dan perhiasan, seperti yang dijelaskan dalam al-Qur�an yang artinya: Allâh telah menjadikan naluri manusia kecintaan kepada lawan seksnya, anak-anak, serta harta yang banyak berupa emas, perak, kuda piaraan, binatang ternak, sawah dan ladang (Q.S.al-Imran, 14).
Dalam kaitan dengan harta, al-Qur�an menyebutnya khair, dalam surat al-Baqarah 180, yang arti harfiyahnya kebaikan, ini bukan saja berarti bahwa harta kekayaan adalah sesuatu yang dinilai baik, tetapi juga mengisyaratkan bahwa perolehannya dan penggunaannya harus pula dengan baik. Tanpa memperhatikan hal-hal tersebut, manusia akan selalu mengalami konflik sesamanya dalam hidupnya. Karena uang atau harta sering menyilaukan mata dan menggiurkan hati, maka berulang-ulang al-Qur�an dan Hadis memperingat-kan agar manusia tidak tergiur oleh gemerlapnya uang atau diperbudak olehnya sehingga menjadikan seseorang lupa akan fungsinya sebagai hamba Allâh dan khalîfah di bumi.
Selain ayat-ayat diatas, ada pula ajaran Islam yang berkaitan dengan zakat, infak dan sadaqah, hal itu mengisyaratkan seseorang memiliki harta yang melebihi dari kebutuhan primernya untuk dikeluarkan. Dengan kata lain infaq, sadaqah dan zakat baru terwujud dengan kekayaan dan kekayaan bisa diperoleh dengan cara kerja keras dan dengan skill yang dimiliki.
Dalam al-Qur�an lebih jauh menjelaskan tentang uang atau mâl dan pengembangannya dalam kegiatan ekonomi yang di dalam al-Qur�an disebut sebanyak 25 kali dalam bentuk tunggal dan amwâl dalam bentuk jamak sebanyak 61 kali. Kata tersebut mempunyai dua bentuk, pertama tidak dinisbatkan kepada pemilik dalam arti dia berdiri sendiri. Ini menurutnya adalah sesuatu yang logis karena memang ada harta yang tidak menjadi obyek kegiatan manusia, tetapi berpotensi untuk itu. Kedua, dinisbatkan kepada sesuatu seperti harta mereka, harta anak yatim, harta kamu dan lain-lain, ini adalah harta yang menjadi obyek kegiatan dan bentuk inilah terbanyak digunakan al-Qur�an. Uang diartikan sebagai harta kekayaan dan nilai tukar bagi sesuatu. Berbeda dengan dugaan sementara orang yang beranggapan bahwa Islam kurang menyambut baik kehadiran uang, pada hakikatnya pandangan Islam terhadap uang dan harta amat positif.
Manusia diperintah Allâh untuk mencari rezeqi bukan hanya untuk mencukupi kebutuhannya tetapi al-Qur�an memerintahkan untuk mencari apa yang diistilahkan (fadl) Allâh yang secara harfiyah berarti kelebihan yang bersumber dari Allâh. Salah satu ayat yang mendukung itu terdapat dalam surat al-Jumu�ah, ayat 10 tersebut di atas. Kelebihan itu dimaksudkan antara lain agar yang memperolehnya dapat melakukan ibadah secara sempurna serta mengulurkan tangan/ bantuan kepada pihak lain yang oleh karena satu dan lain sebab tidak berkecukupan.
Uang dalam pandangan al-Qur�an merupakan modal serta salah satu faktor produksi yang penting tetapi bukan yang terpenting. Manusia menduduki tempat di atas modal disusul sumber daya alam. Pandangan ini berbeda dengan pandangan sementara pelaku ekonomi modern yang memandang uang sebagai segala-galanya sehingga tidak jarang manusia atau sumber daya alam dianiaya atau ditelantarkan.
Modal dalam kegiatan ekonomi sangat penting dan tidak boleh diabaikan manusia. Ia berkewajiban menggunakannya dengan baik agar ia terus produktif dan tidak habis digunakan. Karena itu seorang walî yang menguasai harta orang-orang yang tidak atau belum mampu mengurus hartanya diperintahkan untuk mengembangkan harta yang berada di dalam kekuasaannya dan membiayai kebutuhan pemiliknya yang tidak mampu itu, dari keuntungan perputaran modal. Ini dipahami dari redaksi ayat al-Qur�an (al-Nisa� : 5), dimana dinyatakan wardzukûhum fîhâ bukan wardzukûhum minhâ. Minhâ artinya dari modal sedang fîhâ berarti di dalam modal yang dipahami sebagai ada sesuatu yang masuk dari luar ke dalam (keuntungan) yang diperoleh dari usaha.
Oleh karena itu pula modal tidak boleh menghasilkan dari dirinya sendiri, tetapi harus dengan usaha manusia. Ini salah satu sebab mengapa membungakan uang dalam bentuk riba dan perjudian dilarang oleh al-Qur�an. Salah satu hikmah pelarangan riba serta pengenaan zakat sebesar 2.5 persen terhadap uang (walau tidak diperdagangkan) adalah untuk mendorong aktivitas ekonomi, perputaran dana serta sekaligus mengurangi spekulasi serta penimbunan seperti pada surat al-Taubah ayat 34, dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkan pada jalan Allâh maka beritahukanlah kepada mereka bahwa mereka akan mendapat siksa yang pedih.
Dalam kaitan harta dan uang dinilai sebagai qiyâman, yaitu sarana pokok kehidupan (Q.S.al-Nisa�:5). Tidak heran Islam memerintahkan untuk mengguna-kan uang pada tempatnya dan secara baik serta tidak memboroskannya. Bahkan memerintahkan untuk menjaga dan memelihara, sampai-sampai al-Qur�an melarang pemberian harta kepada pemiliknya sekalipun, apabila sang pemilik dinilai boros atau tidak dapat mengurus harta secara baik. Dalam konteks ini al-Qur�an berpesan kepada mereka yang diberi amanat memelihara harta seseorang ( Q.S.al-Nisa�: 5), janganlah kamu memberi orang-orang yang lemah kemampuan (dalam pengurusan harta) harta (mereka yang ada ditangan kamu dan yang dijadikan Allah untuk semua sebagai sarana pokok kehidupan.
Selain perintah untuk mencari rezeqi itu memang ada etika dalam mencarinya, seperti yang diisyaratkan Allâh bahwa hendaklah kaum Muslimin jangan memakan harta sesamanya dengan jalan batil�(QS. al-Nisa�, 29), dan kaum Muslimin diminta agar selalu ingat kepada Allâh dan juga merasa selalu dikontrol Allâh. Ini merupakan ajaran etika ekonomi/bisnis. Etika ini tidak untuk membatasi seseorang dalam mencari rezeqi, tetapi dalam mencarinya perlu ada norma-norma yang dapat memuaskan semua orang tanpa merasa dirinya diperlakukan secara tidak adil. Adanya etika dalam perdagangan menunjukkan bahwa ekonomi Islam berprinsip keadilan dan memiliki sisi transcendent.
Umat Islam di tanah air tidak bisa menangkap semangat itu sehingga sampai sekarang ini umat Islam tidak menguasai bidang ekonomi di negaranya sendiri. Ke depan sebagian kecil dari umat Islam harus menguasai ilmu ekonomi serta menguasai lembaga-lembaga pembuat kebijakan ekonomi nasional. Jangan lagi terulang ekonomi Negara ini diatur oleh mereka yang hanya memikirkan diri sendiri karena memberi peluang kepada orang asing mengatur bagaimana format ekonomi Negara ini. Akibat dari kesalahan ini bangsa Indonesia yang mempunyai potensi ekonomi yang besar tetapi tidak mampu memsejahterakan rakyatnya karena ekonomi diatur oleh lembaga-lembaga donor seperti IMF dan hanya menguntungkan segelintir orang menikmati kerjasama itu dengan pihak asing. Meskipun saat ini IMF sudah barang haram bagi negeri ini dalam pembangunannya tetapi masih perlu diwaspadai kemungkinan-kemungkinan penjajahan dalam bentuk lain.
Demikian banyak ayat atau perintah bagi umat untuk memperhatikan soal ekonomi. Hanya saja perintah yang memberikan dorongan bagi umat untuk mencari kekayaan sering dihadapkan dengan pemahaman umat terhadap istilah-istilah sabar, qana�ah, tawakkal dan zuhud yang dipahami secara keliru. Sabar dianggap sebagai sifat yang tidak cepat-cepat atau dalam istilah jawa alon-alon asal kelakon. Padahal seharusnya dipahami sebagai sikap tangguh, pantang menyerah, teliti dan tidak mudah putus asa. Qana�ah dipahami sebagai sikap menyerah menerima apa adanya; seharusnya dipahami sebagai sikap yang jujur untuk menerima hasil sesuai dengan kinerjanya, tidak menuntut hasil yang lebih dengan kerja kecil, tidak iri terhadap keberhasilan orang lain. Tawakkal menyerahkan diri sepenuhnya kepada keadaan atau kepada Tuhan tanpa perlu berusaha secara maksimal untuk memperoleh sesuatu. Seharusnya dipahami sebagai suatu sikap akhir setelah melakukan kerja keras yang dibarengi dengan do�a. Zuhud suatu sikap yang menjauhi hidup ke duniaan. Padahal, kita tahu dari sejarah bahwa Imam Ghazali adalah orang yang kaya atau berharta, yang umumnya diketahui ia seorang yang miskin. Zuhud seharusnya diberikan pengertian menjauhi hal-hal yang menyebabkan sese-orang jauh dari Allâh, bukan dipahami menjauhi kehidupan dunia.
Hal yang lain yang menyebabkan umat Islam tidak memiliki etos kekayaan adalah adanya pemahaman terhadap hadist Nabî yang menyebut bahwa dunia ini adalah surga bagi orang kafir dan akherat adalah surga bagi orang Muslim. Kemudian hadits lain yang juga sering disalahpahami adalah bahwa, ya Allâh hidupkanlah saya miskin matikanlah saya miskin dan bangkitkanlah saya bersama orang miskin. Hadits ini lebih tepat dipahami bahwa Nabî mohon dijauhkan dari sikap sombong. Karena dalam hadist lain disabdakan bahwa Nabî memohon kepada Allâh agar ia terlepas dari fitnah akibat kemiskinan, hadits ini shahîh yang diriwayatkan oleh Buchari dan Muslim. Kenyataan lain menunjukkan bahwa Nabî sendiri orang kaya, ia memiliki kuda yang mahal pada masanya dan Nabî dalam kesehariannya makan kurma ajwah yang harganya lebih mahal dari kurma biasa. Juga Nabî ketika meminang Khadijah sebagai istrinya dengan 20 onta yang tentu kalau diuangkan mencapai ujumlah yang sangat banyak, ini menandakan Nabî seorang yang mampu.
Kemudian, umat Islam termasuk organisasi-organisasi Islam hanya terkonsentrasi dalam bidang politik tetapi melupakan ekonomi untuk kesejahteraan umat. Lalu, para da�i Islam di masjid atau di berbagai forum tidak memberi pencerahan bahwa menguasai ekonomi dalam kehidupan di dunia ini pentignya pula bagi umat Islam; tetapi mereka hanya lebih menekakankan pentingnya kehidupan akherat kelak. Elit umat Islam belum memiliki keahlian dalam bidang ekonomi baik pada tingkat keilmuan maupun aplikasinya.
Inilah beberapa faktor yang dapat dikatakan menyebabkan umat Islam dalam kehidupan ekonominya tertinggal sementara umat lain memperoleh kemakmuran dalam kehidupan dan menguasai bidang perdagangan di tanah air. Untuk mencapai kehidupan yang lebih baik bagi umat Islam harus kerja dan menata diri untuk membenahi perekonomian bangsa.



Bagikan

ISLAM DAN POLITIK

Oleh Cahye Negare


Masalah politik atau pemerintahaan Islam banyak ditemukan di dalam sumber Islam misalnya dalam konteks mentaati pemimpin apakah dalam level kecil sampai pada level Negara, salah satunya ayat al-Qur�an menggambarkan:
Wahai orang-orang beriman taatilah Allâh dan taatilah Rasûl dan pemimpin di antara kalian. Kemudian jika kalian berlainan pendapat tentang sesuatu maka kembalikanlah ia kepada Allâh dan Rasûl kalau kalian benar-benar beriman kepada kedua-Nya dan hari kemudian, yang demikian itu lebih utama bagi kalian (Q.S. al-Nisa� : 59).

Ayat ini selain menjelaskan tentang perlunya mentaati Allah, Rasul dan para pemimpin, juga apabila terjadi perbedaan pendapat dan tidak menemu-kan titik temu, maka jalan keluarnya dikembalikan atau bertawakkal kepada-Nya, ini merupakan tanda orang yang beriman.
Kemudian dalam kaitan dengan memecahkan suatu masalah Nabî melakukannya melalui mekanisme musyawarah, hal ini sebagai salah satu penerapan ajaran demokrasi di masa modern. Nabî dalam mengambil berbagai keputusan sering melibatkan para Shahâbatnya, dan juga dalam tindak tanduk kehidupannya banyak menggambarkan proses demokrasi. Sebagai contoh dari perilaku musyawarah ayat al-Qur�an mengambarkan yaitu: Persoalan mereka dimusyawarahkan antar mereka (Q.S.al-Syura: 38). Kemudian dalam bermusya-warah ada cara yang baik untuk melakukannya, seperti ayat yang artinya berikut ini:
Maka karena rahmat Allâhlah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka akan menjauhkan diri dari sekelilingmu, maka maafkanlan mereka, mohonkan ampun bagi mereka dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad maka bertawakkallah kepada Allâh. Sesungguhnya Allâh menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya (Q.S. al-Imran: 38).

Ayat-ayat di atas menjelaskan, pertama, dalam kehidupan manusia di dunia ini diperlukan seorang pemimpin sehingga dapat memberi arah kehidupan manusia. Kedua, dalam kehidupan manusia diperlukan aturan atau norma yang mengatur kehidupan mereka. Ketiga, dalam menyelesaikan suatu masalah dilakukan dengan kepala dingin bukan dengan cara pemaksaan kehendak. Keempat, menyelesaikan masalah melalui mekanisme yang disebut dengan musyawarah. Kelima, apabila tidak ditemukan jalan keluarnya dikembalikan kepada Allâh dengan cara bertawakkal. Keenam, bahwa setiap keputusan yang telah diambil sesuai dengan hakikat manusia yang membuatnya pasti mengan-dung kelemahan, untuk itu diperlukan tawakkal kepada-Nya.
Dalam al-Quran ditemukan pula kata khilâfah yang berarti seseorang yang menggantikan orang lain sebagai penggantinya, seperti Musa berkata kepada saudaranya yaitu Harun: Gantikanlah aku dalam memimpin kaumku, Istilah khilâfah adalah sebutan untuk pemerintahan khalîfah. Kata khilâfah analog dengan kata imâmah yang berarti keimaman, kepemimpinan, pemerintahan dan dengan kata imârah yang berarti keamiran, dan pemerintahan.
Kata khilâfah yang berakar kata khalafa mengalami perkembangan arti dari arti asli ke arti pemerintahan. Khilâfah menurut Ibnu Khaldun adalah tanggungjawab yang dikehendaki oleh peraturan syari�at untuk mewujudkan kemaslahatan dunia dan akherat bagi umat dengan merujuk kepadanya. Karena kemaslahatan akherat adalah tujuan akhir maka kemaslahatan dunia seluruhnya harus berpedoman kepada syari�at. Dari definisi itu memperlihatkan adanya hubungan timbal balik antara agama dan negara, yakni saling memerlukan dalam perkembangan masing-masing. Ini menggambarkan pula walaupun antara memelihara agama dan mengatur dunia merupakan dua bidang kegiatan yang berbeda, namun antara urusan agama dan urusan negara atau politik tidak dapat dipisahkan. Kemudian, ditemukan istilah Khalîfah, imâma dan amîr. Khalîfah orang yang melaksanakan fungsi kekhalifahan, keimaman dan keamiran dalam sejarah Islam disebut Khalîfah, imâma dan amîr.
Selain itu ditemukan pula istilah ahl al-hallî wa al-�aqdi. Istilah ini diartikan dengan orang-orang yang mempunyai wewenang untuk melonggarkan dan mengikat. Ulama fiqh mengartikannya yaitu orang-orang yang bertindak sebagai wakil umat untuk menyuarakan hati nuraninya. Tugasnya antara lain memilih khalîfah, imâm atau kepala negara secara langsung. Karena itu istilah itu diartikan oleh al-Mawardi sebagai ahl al-ikhtiyâr (golongan yang berhak memilih).
Paradigma pemikiran ulama fiqh merumuskan istilah ini didasarkan pada sistem pemilihan Empat Khalifah pertama yang dilaksanakan oleh para tokoh Shahâbat yang mewakili dua golongan, yaitu Anshâr dan Muhâjirîn. Mereka di klaim sebagai ahl al-hallî wa al-�aqd yang bertindak sebagai wakil umat. Walaupun sesungguhnya pemilihan itu bersifat spontan atas dasar tanggungja-wab umum terhadap kelangsungan keutuhan umat dan agama. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa ahl al-hallî wa al-�aqd merupakan suatu lembaga pemilih. Orang-orangnya berkedudukan sebagai wakil rakyat dan salah satu tugasnya memilih khalîfah atau kepala negara; dan dari segi fungsinya sama dengan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Hal ini dalam praktiknya telah dilakukan oleh Rasûlullâh dan juga oleh Khulafa Râsyidîn. Rasûlullâh adalah seorang kepala negara/pemerintahan, ia memerintah seluruh umat di Madinah yang terdiri dari umat Islam, kaum Nasrani dan suku-suku lain yang berbeda keyakinan. Sebagai Kepala pemerin-tahan dia memerintahkan umatnya membela diri dari tindakan orang-orang Quraisy melalui cara perang; dalam mengatasi perselisihan dia menjadi pemutus atau hakim bagi umat secara umum pada waktu itu. Sebagai Nabî dia menerima wahyu dan memimpin masalah ritual umat pada masa hidupnya. Kemudian setelah Rasûlullâh wafat dilanjutkan oleh Khalîfah Empat. Itulah gambaran bahwa mereka menyandang dua fungsi itu.
Dalam diskursus posisi Islam terhadap negara, ilmuan Islam berbeda pandangan. Syekh Hasan al-Banna, Sayyid Qutb, Muhammad Rasyid Ridla, Maulana dan al-Maududi menyatakan: bahwa Islam adalah suatu agama yang serba lengkap. Di dalamnya terdapat pula antara lain sistem kenegaraan atau politik. Oleh karenanya dalam bernegara umat Islam hendaknya kembali kepada sistem ketatanegaraan Islam, dan tidak perlu atau bahkan jangan meniru sistem ketatanegaraan Barat. Kemudian sistem kenegaraan atau politik Islam yang harus diteladani adalah sistem yang telah dilaksanakan oleh Nabî Muhammad dan oleh Khulafah Râsyidîn.
Pendapat kedua, adalah pendapat Abdul Raziq dan Thaha Husen berpendapat bahwa Islam adalah agama dalam pengertian Barat yang tidak ada hubungannya dengan urusan kenegaraan. Menurut pandangan ini Nabî Muhammad hanyalah seorang Rasûl biasa seperti halnya Rasûl-rasûl sebelumnya dengan tugas dan fungsi mengajak manusia kembali kepada kehidupan yang mulia dengan menjunjung tinggi budi pekerti dan Nabî tidak pernah bermaksud mendirikan dan mengepalai satu negara.
Pandangan ketiga pendapat Mohammad Husen Haikal, menolak pendapat Islam adalah suatu agama yang serba lengkap dan meliputi terhadap sistem ketatanegaraan. Tetapi ia berpandangan bahwa Islam tidak sama dalam pandangan Barat yang hanya mengatur hubungan antara manusia dengan Maha Pencipta. Ia berpandangan bahwa Islam tidak terdapat sistem ketatanegaraan tetapi terdapat seperangkat tatanilai etika bagi kehidupan bernegara.
Dalam kaitan dengan partai politik, ada pula yang menunjuk pengalaman perbedaan pandangan yang ada di dalam Islam. Misalnya muncul kelompok-kelompok dalam Islam seperti kelompok Murji�ah, Khawârij, Mu�tazilah. Kelompok-kelompok ini tentu saja bukan hanya ingin menguasai mainstream pemikiran teologis, tetapi juga ingin menguasai pemerintahan yang ada. Ini dapat dikatakan embrio partai politik.
Secara teoritis hal-hal tertentu ada gambaran dalam ajaran atau sejarah Islam. Tetapi dalam kenyataannya pemikiran politik dalam prespektif Islam dalam kaitan mekanisme dan prosedur mengalami nasib yang sama dalam bidang ekonomi. Pemikiran apakah ada negara Islam atau tidak di dalam al-Qur�an dan al-Sunnah serta petunjuk Rasûl terbatas substansinya, bagaimana mekanisme dan prosedurnya mengalami stagnasi pemikiran.
Perilaku politik bernegara akhirnya memunculkan keanekaragaman, misalnya Saudi Arabia berbentuk kerajaan dan tidak memilki partai politik, Malaysia juga berbentuk kerajaan tetapi memiliki partai politik juga Brunei Darussalam berbentuk kerajaan tetapi tidak punya partai politik. Dalam konteks demokrasi mekanisme dan prosedur baru berkembang mengikuti konsep yang telah berjalan di Barat, bahwa dalam suatu negara memilih kepala negara atau perwakilannya melalui proses pemilu atau memilih kepala negara yang dipilih langsung oleh rakyat.
Demikian pula yang terjadi di Indonesia dalam konteks masalah dasar negara ditemukan adanya perbedaan, ketika merumuskan tentang ideologi negara Indonesia. Tokoh-tokoh Islam yang ada di dalam partai Islam dekade awal-awal kemerdekaan dan kemudian ketika sidang parlemen hasil pemilu tahun 1955 dan juga sekitar tahun 1970-an sebelum Asastunggal diberlakukan, berpandangan bahwa Islam wajib menjadi dasar negara, dan menerapkan syari�at Islam sebagai sumber hukumnya, karena umat Islam telah berperan dalam mengantar negara menuju kemerdekaan dan jumlahnya mayoritas di negeri ini. Sementara kelompok yang lain misalnya Soekarno dan tokoh-tokoh nasionalis lain berpendapat tidak harus demikian, karena penduduk Indonesia terdiri dari banyak keyakinan.
Sebenarnya masalah ideologi ini adalah salah satu saja dari instrumen adanya suatu negara. Dari pengalaman negara-negara yang sudah maju dalam kesepakatan tentang ideologi negaranya dengan segera dapat diselesaikan, masyarakatnya mengalami kesejahteraan. Berbeda dengan Indonesia, hampir sepanjang kemerdekaan ideologi negaranya dipersoalkan, seolah hal itu satu-satu cara untuk membentuk negara yang baik dan dapat menciptakan kesejahteraan rakyat.
Konteks Indonesia, memang ideologi negara bukan saja diperebutkan umat Islam tetapi juga oleh kaum komunis dan liberalis. Ideologi negara yang bersifat liberalisme berkembang di negara-negara Barat dan Amerika. Ideologi liberalisme ini memiliki prinsip-prinsip adanya kebebasan dalam beragama, berbicara dan berpendapat, negara tidak merujuk kepada keyakinan agama tertentu. Rakyat memiliki kedaulatan sepenuhnya dalam memilih pemimpin dan menentukan kebijakan melalui para wakilnya.
Berbeda dengan pandangan ini adalah negara yang berideologi komunisme. Negara ini sepenuhnya diatur oleh negara, negara memiliki otoritas tunggal yang kebijakannya dirumuskan oleh sebuah lembaga. Negara ini bukan saja menentukan kebijakan, tetapi negara memiliki otoritas melarang rakyat-nya tidak boleh memiliki keyakinan suatu agama, seperti yang berlangsung di Negara Republik Rakyat Cina (RRC) dan Rusia.
Sementara itu, di sisi lain ada pandangan negara yang berideologi Islam dan penentuan berbagai kebijakan diukur apakah ada atau tidak ada penyim-pangan dari syari�ah Islam. Pemerintahannya dipimpin oleh seorang Muslim. Dalam menentukan kebijakan untuk memenuhi kebutuhan rakyat bervariasi ada yang ditentukan oleh suatu dewan, ada pula yang ditentukan oleh orang-orang terpilih. Dalam memilih presiden, wakil rakyat yang memilihnya seperti yang terjadi di Iran, ada pula kepala negara tidak ditentukan oleh dewan tetapi berdasarkan keturunan seperti Saudi Arabia, ada pula seperti yang terjadi di Malaysia pemimpin negara dipilih oleh partai yang memenangkan pemilu. Dalam Islam, hal itu, sepanjang pemahaman nash memang telah terjadi perbedaan pandangan. Hal itu sebagai konsekuensi dari penafsiran yang dipahami dari nash baik dari al-Qur�an dan al-Sunnah yang tentu bersifat relatif tingkat kebenarannya. Oleh karena itu yang sangat penting bukan bentuk pemerintahan tetapi bagaimana suatu pemerintahan dapat menciptakan rakyatnya yang berkeadilan dan berkesejahteraan.
Ideologi negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila sangat menarik untuk dikaji, dimana perkembangan umat Islam dalam melaksanakan ajaran yang diyakininya diakomadasi oleh negara, dan kebijakan negara melalui undang-undang dapat mengatur kehidupan orang muslim. Melalui ideologi negara seperti ini terbuka peluang bagi umat Islam memperjuangkan aspirasi-nya melalui lembaga perwakilan.
Melalui ideologi Pancasila umat Islam Indonesia secara optimal dapat mendayagunakan potensi akal yang dimilikinya untuk mengembangkan sistem bernegara. Melalui corak ideologi seperti ini umat Islam lebih maju dalam berdemokrasi. Kemajuan dalam berdemokrasi sebenarnya telah dimulai oleh bangsa Indonesia termasuk umat Islam pada tahun 1955 yang menyelengga-rakan Pemilu dengan bebas, jujur dan adil. Hanya saja setelah itu Indonesia mengalami stagnasi dalam berdemokrasi karena Pemilu yang diselenggarakan pemerintah Orde Baru masih mengebiri hak-hak asasi seseorang dalam menentukan pilihan yang sesuai dengan hati nuraninya. Ini terjadi disebabkan paling tidak oleh dua hal, pertama, adanya trauma yang dialami sejarah masa-masa sebelumnya dimana politik dijadikan �penglima� sehingga melupakan hal yang lain yang juga diperlukan oleh rakyat seperti masalah mensejahterakan mereka dan membangun berbagai infrastruktur yang diperlukan dalam membangun negara. Kedua, umat Islam masih dipandang memiliki semangat ideologis mendirikan negara Islam sebagaimana yang tergambar dari cita-cita partainya. Kondisi seperti inilah yang mendorong tersendatnya proses demokra-si yang sesungguhnya di tanah air.
Bila saja masalah ideologi negara segera ditemukan kesepakatan seperti kesepakatan the founding father, maka negara ini sejak awal telah mengalami stabilitas, civil society akan terbentuk, dan kehadiran militer hanya mengurus masalah pertahanan negara saja. Demokrasi negara ini akan tercipta demokrasi yang sesungguhnya seperti yang terjadi pada pilihan presiden langsung oleh rakyat (pilres I dan II) pasca reformasi. Kemudian kemajuan bangsa ini dapat diraih sejajar dengan bangsa-bangsa yang maju sekarang.
Berbagai corak ideologi negara ini hanya sebagai satu wahana untuk mencapai ketenangan, keadilan dan kesejahteraan rakyat. Dalam Islam hal itu dapat diformulasikan dalam ungkapan : baldatun thayyibatun warabbun ghafûr. Itulah salah satu ukuran apakah corak pilihan yang tepat suatu negara dalam memilih ideologi sejauh ia dapat membuktikan apakah negara itu berhasil paling tidak mencapai tiga hal itu.
Dari berbagai gambaran di atas dapat dikatakan bahwa konsep Negara menurut ajaran Islam tidak tunggal baik menurut kalangan ahli maupun dalam prakteknya. Oleh karena itu bila ada sebagian dari umat Islam yang ingin membentuk Negara Islam baik melalui sikap yang jelas maupun melalui gerakan di bawah tanah perlu diluruskan. Cita-cita ini dalam Negara demokrasi sah saja diperjuangkan tetapi pengalaman selama beberapa decade cukuplah menjadi pelajaran di mana umat banyak menguras enegrinya sementara persoalan actual yang dihadapi umat seperti rendahnya kualitas pendidikan dan kemiskinan masih berkuat di negeri ini. Ke depan umat harusnya lebih berfikir untuk hal-hal yang bersifat substansial guna memecahkan berbagai persoalan di tengah masyarakat. Persoalan maraknya narkoba di tengah generasi muda serta lunturnya moralitas generasi muda di tengah bangsa ini tidak dapat ditunda lagi umat harus ikut mengatasi hal tersebut.



Bagikan

ISLAM DAN SOSIAL BUDAYA

Oleh cahye negare

Kehidupan manusia tidak lepas dari perkembangan budayanya. Sejak manusia ada telah mengembangkan budaya yang muncul sebagai hasil interaksi antar anggota masyarakat. Dalam kaitan interaksi antar manusia al-Qur�an menjelaskan : Hai manusia engkau dijadikan laki-laki dan wanita untuk saling mengenal dan anda dibentuk berkabilah dan bekelompok (Q.S.al-Hujurat, 13)
Kebudayaan yang berkembang harus didialogkan dengan ajaran Islam, sebab Islam agama yang multidimensi yang salah satunya dinyatakan, bahwa:
Bukankah menghadap wajahmu ke arah Timur dan Barat itu suatu kebajikan (al-birr), namun sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allâh, hari kemudian, para malaikat, kitab-kitab, para Nabî, dan memberikan harta yang dicintai kepada kerabatnya, anak yatim, orang miskin, musafir yang memerlukan pertolongan dan orang-orang yang meminta-minta dan memerdekan budak, mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan orang-orang yang menepati janjinya apabila ia berjanji dan orang-orang yang sabar dalam kesempitan, penderitaan dan dalam peperangan. Mereka itulah orang-orang yang bertakwa(Q.S. al-Baqarah, 177).

Di satu sisi ayat tersebut memberi pemahaman bahwa Islam mengharus-kan sikap mengabdi yang tulus kepada Allâh sebagai refleksi keimanannya yang total. Disisi lain ia mengaitkan aspek ritual ibadah mahdlah keagamaan dengan aspek kemasyarakatan, ibadah muamalah yaitu tangung jawab sosial untuk membebaskan manusia yang lemah (mustad�afîn) dari belenggu kemiskinan, kesenjangan sosial, ketidakadilan, penyelewengan hak-hak asasi dan sebagai-nya.
Ketika Nabî mulai berdakwah dalam menyebarkan ajaran Islam ke tengah kaum Jahiliyah 15 abad yang silam, ia memprioritaskan penanaman tauhid sekukuh mungkin di samping menanamkan nilai-nilai akhlak al-karîmah dalam bentuk transformasi sosial dan penataan kualitas kehidupan masyarakat.
Antara penanaman iman yang melingkupi aspek moral transendental dan membudayakan nilai-nilai moral khususnya dalam merangkaikan interaksi sesama manusia pada dasarnya merupakan pengejawantahan cita-cita Islam. Maka idealisme Islam tidak lain kecuali menciptakan manusia yang bertauhid dimana menurut Amien Rais ciri-cirinya adalah memiliki komitmen utuh pada Allâh dengan cara maksimal berusaha menjalankan peran dan perintahnya. Menjadikan Islam sebagai way of life, bersikap progresif dengan selalu melakukan evaluasi terhadap kualitas kehidupannya. Tradisi dan paham hidupnya memiliki prinsip hidup yang jelas dan tidak terjerat kepada nilai-nilai yang palsu-disvalues, serta mempunyai visi yang konseptual dan aplikatif tentang kehidupan dirinya bersama dengan masyarakat.
Dengan demikian budaya yang berkembang yang diinginkan Islam adalah budaya yang tidak palsu (disvalues). Budaya-budaya yang berkembang di masyarakat Quraisy, didialogkan dengan ajaran Islam dan bahkan budaya itu diwarnai oleh nilai-nilai Islam. Agama Islam yang pertama kali muncul di tanah Arab membentuk budaya baru sebagai antitesa dari budaya orang-orang sebelumnya atau budaya masyarakat Quraisy. Masyarakat Quraisy era Nabî membentuk budaya dimana budaya itu ada yang diakomodasi sebagai nilai Islam ada pula budaya yang dihapuskan, karena tidak sesuai dengan nilai Islam dan nilai kemanusiaan secara universal.
Budaya berpakaian yang berkembang pada pra Islam masih terus dipakai oleh orang-orang Islam seperti budaya berpakaian menutup sekujur tubuh, memakai igal bagi laki-lakinya dan bagi perempuannya memakai pakaian hijab yang menutup aurat. Tetapi ada budaya yang bertentangan dengan ajaran Islam seperti budaya membunuh anak-anak perempuan yang baru lahir yang saat ini sudah dihapuskan.
Dalam kontek itu budaya yang banyak berkembang di dunia Islam saat ini adalah budaya yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam seperti budaya negatif ala Barat. Barat telah menjadi trade mark kalangan muda juga kalangan tuanya seperti yang dilakukan orang tua berajojing antar laki-laki dan wanita di beberapa stasiun TV. Barat telah menjadi kiblat dalam berseni dan berfikir serta berprilaku. Apa yang datang dari Barat kalangan mudanya meniru begitu saja. Penyanyi Michael Jakson memakai anting di telinganya dengan cepat kaum muda memakai anting di telinganya. Di Perancis berkembang pakaian yang menunjukkan aurat yang sebenarnya tidak boleh diperlihatkan dengan segera ditiru oleh perancang mode di negeri ini. Di Barat ada sekelompok hippies dan berambuk cepak dengan cepat akan ditiru kalangan muda di sini. Kehidupan bintang film atau yang disebut dengan selebriti yang hidup semenleven dengan segera akan ditiru oleh selebriti di sini. Pasangan yang sering berganti-ganti di sini juga ditiru. Budaya-budaya yang negarif ini banyak berkembang. Gambaran budaya ini sebagai gambaran prinsip hidup yang mereka anut. Prinsip hidup mereka adalah materialisme, dan hedonisme. Prinsip hidup materialisme dipahami yang penting dalam hidup ini materi, materi segala-galanya, sementara hedonisme adalah yang penting dalam hidup ini merasakan kenikmatan atau bebas menikmati sesuatu meskipun dilarang oleh agama.
Budaya materialisme dan hedonisme banyak diikuti oleh generasi muda. Budaya ini mengagungkan materi atau kepuasan, memandang hal itu sebagai tujuan hidupnya, artinya mereka menuhankan benda, dan menuhankan hawa nafsu. Dalam Islam ajaran prinsip seperti ini bertentangan dengan ketauhidan dimana Islam mengajarkan bahwa Tuhan yang sebenarnya adalah Allâh (Q.S. al-Imran, 51; al-Fatihah, 4); bagi mereka yang menuhankan materi atau kepuasan hawa nafsu terkatagori kafir bahkan musyrik, dan bagi yang musyrik menanggung dosa tidak terampuni (Q.S. al-Maidah, 72; al-Nisa�, 48, 116). Imp-likasi lain dari paham ini adalah semaraknya seks bebas tanpa menikah. Islam sangat mengangkat harkat dan martabat manusia dibandingkan makhluk lain termasuk hewan. Untuk mengangkat harkat manusia diberi ajaran atau norma, berbeda dengan hewan yang tidak memiliki norma. Islam mengajarkan bahwa ada batasan pergaulan antara laki-laki dan wanita, mereka bebas melakukan hubungan seks setelah mereka diikat oleh perkawinan. Manusia yang melakukan sek bebas terkatagori zina, dan dosanya termasuk dosa besar (Q.S. al-Isra�, 32). Implikasi lain ada manusia yang melarikan diri dari problema hidupnya kepada narkoba atau morpin, yang seharusnya ia mengadu kepada Sang Pencipta. Ketika ia dalam keadaan resah atau gelisah hatinya, seharusnya ia mengadu kepada Tuhan, bukan kepada benda yang merusak dirinya. Merusak diri sendiri sehingga kehidupannya tidak bermanfaat bukan saja bagi diri dan keluarganya tetapi juga bagi masyarakat. Islam mengajarkan jangan menyakiti diri sendiri. Begitu juga muncul implikasi adanya para wanita yang memamerkan auratnya sehingga menjadi tontonan atau bahkan mengundang birahi lawan jenisnya. Islam mengajarkan bahwa wanita hendaklah menjaga auratnya bagi mereka yang memamerkan auratnya akan terkena dosa (Q.S. al-Ahzab, 59).
Budaya Barat banyak yang positif yang perlu ditiru, seperti budaya kerja keras, budaya disiplin, budaya bersih dan teratur serta budaya cinta ilmu dan melakukan penelitian. Budaya ini sebenarnya dari prespektif dokmatis telah diisyaratkan melalui ajaran Islam baik melalui nash al-Qur�an maupun Hadits baik secara ekplisit maupun implisit. Tentang kebersihan, hadits menyatakan al-nazhâpah min al-imân/kebersihan adalah sebagian dari iman. Keimanan merupakan ajaran Islam yang fundamental, oleh karena itu betapa fundamentalnya pula kebersihan itu bagi seorang muslim. Islam mengajarkan membersihkan diri ketika hendak melakukan shalat sebanyak 5 kali sehari semalam melalui berwudu�. Tradisi mandi bagi seorang muslim lebih dahulu dibandingkan dengan orang Barat; orang Islam telah terbiasa mandi sementara orang Barat belum mengenal tradisi itu. Mandi junub yaitu mandi yang membasuh seluruh badan dan rata, ketika seorang muslim keluar sesuatu (mani) dari alat kemaluannya; atau seorang wanita yang menyelesaikan nifas atau haid diwajibkan mandi. Sampai akhir hayat seseorang ketika dipanggil Tuhan dia dimandikan atau dibersihkan, setelah itu barulah dishalatkan dan dimaqamkan. Tentang waktu, Allâh sendiri bersumpah demi masa (wal �arsh) sesungguhnya manusia itu dalam kerugian kecuali orang beriman dan senantiasa bekerja dalam kehidupannya (Q.S. al-�Asr, 1-3). Tentang disiplin dan keteratur-an ini terkandung pula dalam ajaran waktu shalat, menunaikan shalat pada awal waktu, sesaat ia dipanggil untuk melakukan shalat. Ajaran shalat dilakukan secara teratur, di mulai dengan niat, takbir, membaca ayat al-Qur�an, dilakukan paling tidak dua rakaat ketika shalat subuh, hingga waktu isya sebanyak empat rakaat. Demikian pula ajaran Islam menganjurkan menuntut ilmu, ilmu apapun sejak dari buaian sampai keliang lahat, kewajiban menuntut ilmu untuk semua orang baik laki-laki maupun wanita (al-Hadits).
Budaya-budaya positif ini belum banyak diterapkan oleh umat Islam. Dari segi ajaran Islam sangat kaya tetapi dari segi aplikasi belum terbukti. Budaya menepati janji, budaya bersih, budaya disiplin, malahan hal-hal ini sudah diamalkan oleh umat yang lain seperti berkembang di negara-negara Barat, atau negara Asia Tenggara seperti Singapura. Budaya ini tampaknya di sekolah-sekolah Islam seperti pesantren atau madrasah perlu lebih banyak dicontohkan dan diterapkan di ruang belajar.
Selain itu muncul budaya lokal, tetapi bersifat negatif. Budaya kekerasan semakin menggejalah, seseorang dengan mudah membunuh atau menghilangkan nyawa orang lain baik karena alasan mengambil harta atau karena alasan memperkosa wanita karena untuk menghilangkan jejak. Perbuatan ini perbuatan terkutuk yang merupakan dosa besar. (Q.S. al-Nisa�, 92; al-An�am, 151; al-Isra�, 33; al-Furqan, 68). Kemudian, intoleransi kepada sesama berkembang. Islam mengajarkan umatnya untuk toleransi kepada keyakinan agama sekalipun. Dalam ayat ini berbunyi bahwa �tidak ada paksaan dalam agama� (Q.S. al-Kafirun, 6). Kenyataan berbeda keyakinan ini telah ditunjukkan di dalam al-Qur�an yang menyebut adanya agama Nasrani dan Yahudi (Q.S.al-Baqarah, 62).
Selanjutnya ada budaya mistik. Budaya mistik ini merupakan budaya primitif peninggalan masa nenek moyang. Pada waktu itu kepercayaan dinamisme dan animisme berkembang, yaitu kepercayaan banyak �dewa� atau sesuatu yang mempunyai kekuatan. Budaya ini telah merasuki berbagai kalangan. Untuk menaiki jabatan datang ke seseorang yang di pandang pintar (dukun atau paranormal). Untuk membalaskan sakit hati datang ke dukun dan dilakukan santet. Untuk mencari rezeqi datang ke dukun atau mendatangi kuburan atau mendatangi gunung dan dengan ritual tertentu akan melancarkan ekonominya. Perilaku mistik ini semakin berkembang melalui TV, banyak tayangan yang menayangkan bagaimana perilaku mistik, dengan mengekploitasi makhluk yang tidak tampak menjadi obyek tontonan.
Mistik, meminta ke dukun, ke kuburan, ke gunung, bukan minta langsung ke Allâh yang menciptakan alam ini. Setelah mereka melakukan ritual mereka berdagang sesuai dengan jurus-jurus yang selama ini dilakukan. Apabila tidak juga mengalami perkembangan mereka pergi lagi ke dukun, ke kuburan atau ke gunung. Atau mereka meminta ke dukun agar saingan berdagangnya tidak laku barang dagangannya. Demikian dalam rangka mencari uang mereka mengguna-kan hal-hal yang bersifat irasional, menggunakan setan atau babi ngepet untuk memperkaya diri. Jadilah mereka dikendalikan oleh setan. Hidup penuh mistik, sangat tergantung kepada hal yang irasional, dan berhamba kepada setan. Dimana kekuatan akal yang diberika Allâh kepadanya? Dimana sistem manajemen untuk mengembangkan usaha? Dimakah letak kerja keras dan pantang menyerah? Hal-hal tersebut dalam dunia mistik tidak diperlukan.
Bangsa yang penuh dengan mistik akan menonjolkan hal-hal yang tidak masuk akal. Bangsa seperti ini tidak akan pernah mencapai kemajuan dalam bidang IPTEK, karena kemajuan IPTEK ini harus menggunakan akal, dan terus menerus melakukan penelitian dan ekprimen, dan puncaknya tidak akan pernah ada peradaban bangsa Indonesia yang maju. Karena itu perbuatan mistik terkatagori dosa besar, dosa yang tidak terampuni karena menyekutukan Tuhan. Budaya mistik yang irasional akan melemahkan kekuatan atau kemam-puan akal yang diberikan Allâh. Hal-hal itu jelas terlarang dalam pandangan Islam, dan termasuk perbuatan syirik (Q.S. al-Maidah, 72; al-Nisa�, 48, 116).
Kemudian berkembang budaya kenduri atau seremonial, adalah budaya yang diadopsi oleh Walisongo dari agama sebelumnya yaitu Hindu. Budaya �sedekah� bagi orang Sumatera Selatan, selamatan bagi orang Jawa atau memperingati orang tua atau keluarga yang meninggal dunia melalui kenduri yang diisi dengan bacaan ayat al-Quran. Budaya ini ada yang menggambarkan budaya agama yang apresiatif, tidak kering, dan sebagai do�a. Tetapi, perlu pula dipertimbangkan, bukan dari segi ajaran tetapi dari segi psikologi sosial-ekonomi. Apalagi di saat masyarakat berada di tingkat kemiskinan. Di masyara-kat, banyak masyarakat muslim yang tidak mampu, ketika meninggal dunia, �wajib� menjalankan tradisi/budaya. Pernah suatu ketika si mayit sebelum meninggal berwasiat kepada keluarga yang masih hidup, harus menjual barang atau tanah yang satu-satunya milik keluarga. Harta itu sebenarnya dapat digunakan untuk kehidupan anak keturunannya, tetapi terpaksa dijual karena untuk memenuhi wasiat ini. Dalam kaitan ini dapat dikiaskan dengan kewajiban pergi haji, hanya diwajibkan bagi orang yang mampu, demikian pula kenduri hukumnya sunnah saja itupun bagi orang yang mampu. Tetapi dari segi psikologi sosial, orang yang tidak mampu, tidak mau dikatakan tidak mampu, dan takut pula kalau dikatakan tidak ikut tradisi, yang berakibat terkucil dari masyarakat, padahal sangat menyulitkan kehidupan anak cucunya. Kenduri sebagai tradisi salah satunya dapat membentuk ekonomi umat Islam tidak berkembang, karena umat Islam sepanjang hidupnya dibebani oleh banyaknya kenduri yang dipandang memiliki jiwa keagamaan seperti tradisi hari-hari besar Islam dan tradisi lokal yang dikatakan bersumber dari nash-nash Hadits.
Berbagai budaya seperti hilangnya rasa toleransi, mistik dan kenduri, muncul pula masyarakat berbudaya konsumtif, yaitu menghamburkan uang untuk sesuatu yang kurang bermanfaat. Atau bagi orang miskin, demi gengsi, mengeluarkan uang untuk sesuatu yang di luar kemampuannya�dia membeli barang mewah dengan cara menghutang melalui kredit yang tidak mampu dibayar atau menghutang kepada rentener dengan bunga uang yang besar, dan akibatnya rumah yang satu-satunya kekayaannya disita oleh Bank atau oleh rentener. Tindakan ini perbuatan yang menyerupai perbuatan setan yang terlarang dalam agama.
Demikian budaya-budaya yang perlu dihindari karena tidak sesuai dengan ajaran Islam. Budaya pada dasarnya tumbuh di masyarakat melalui interaksinya, baik melalui TV, internet maupun berhubungan langsung dengan orang-orang yang berbeda budaya dan keyakinan. Tetapi perlu difilter mana yang baik dan mana yang buruk, serta tidak membawa mudarat dan merendahkan harkat dan martabat bagi manusia itu sendiri.

Pedoman Puasa

oleh: cahye Negare

A: Pengertiaan

Firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 183 :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

" Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa"( Al-Baqarah ayat 183 :

Berdasarkan ayat diatas kewajiban melaksanakan ibadah puasa (kepada kaum mukmin, telah ditetapkan juga kepada umat sebelumnya:

1.Puasa telah diperintahkan kepada umat Nabi Musa AS dan Umat Nabi Isa AS
2.Para Mujahid berkata : "Allah telah memfardhukan puasa atas setiap ummat "
3.Sayid Rasyid Ridha menyatakan, bahwa orang Arab pernah melakukan puasa sebelum Islam datang.
4.Pusa juga dilakukan oleh semua umat beragama, bangsa Mesir kuno yang menyembah berhala melakukan pusa, bangsa Yunani melaksanakan puasa demikian juga bangsa Romawi. Orang Hindu juga melakukan puasa sampai sekarang.

Puasa dalam bahasa Arab disebut dengan istilah shaum atau shiyam yang berarti imsak (menahan diri) dari segala sesuatu. Puasa adalah salah satu bentuk ibadah dalam islam yang berarti menahan diri dari segala sesuatu yang membatalkan ibadah tersebut pada siang hari ( mulai terbit fajar hingga terbenam matahari ), yang dilakukan oleh orang muslim yang berakal,tidak haid dan tidak pula nifas dengan melakukannya secara yakin.

B. Hikmah Puasa

Muhammad Ali as-Sabumi ( ahli tafsir ) dalam bukunya Rawa¯i’ al-Bayann Tafsir Ayat al- Ahkam min Al –Qur’an (uraian yang menarik tentang ayat-ayat hukum di dalam Al-Qur’an )mengatakan bahwa sekurang-kurangnya ada empat hikmah yang terkadung dalam puasa:

1. Sarana Pendidikan bagi manusia agar tetap bertaqwa kepada Allah SWT, membiasakan diri untuk patuh terhadap perintah-perintahNya, dan menghambakan diri kepadaNya,
2. Pendidikan bagi jiwa dan membiasakannya untuk tetap sabar dan tahan terhadap segala penderitaan dalam menempuh dan melaksanakan perintah Allah SWT.Puasa menjadikan orang dapat menahan diri dari atau tidak menuruti segala keinginan dan hawa nafsunya.Ia senantiasa berjalan di atas petunjuk syarak( hukum Islam )
3. Puasa merupakan sarana menumbuhkan rasa kasih sayang dan rasa persaudaraan terhadap orang lain,sehingga terdorong untuk membantu dan menyantuni orang-orang yang melarat dan tidak berkecukupan.
4. Puasa dapat menanamkan dalam diri manusia rasa taqwa kepada Allah SWT dengan senantiasa melaksanakan perintah-Nya, baik dalam keadaan terang terangan maupun sembunyi-sembunyi, dan meninggalkan segala yang dilarangnya.

Hikmah bulan Ramdhan dijadikan bulan puasa:

Para ahli tidak dapat dan tidak sanggup mencari hakikat dan hikmah berpuasa dibulan Ramadhan karena tidak diperoleh nash yang shohih dalam hal ini. Namun ada ahli-ahli agama yang berpendapat bahwa sebab dipilihnya bulan Ramadhan menjadi bulan puasa, karena di dalam bulan Ramadhan diturunkan Al-Qur’an, di dalam bulan Ramdhan Rasulullah SAW menerima permulaan wahyu Risalah, menerima nubuyah dari Allah, menjadi pesuruh dan utusan Nya kepada seluruh hamba. Demikian menurut filsafat sebagian ulama. Filsafat ini muhtamil. Boleh jadi begitu, boleh jadi tidak begitu. Karena itu hikmah yang sebenarnya kita serahkan kepada Allah Al-Khaliq

C. Keutamaan- keutamaan puasa

1. Puasa adalah ibadah yang langsung untuk Allah
"Telah berfirman Allah Azza Wajalla,"Tiap-tiap amal anak Adam untuknya sendiri,selain dari puasa itu utukKu dan aku akan memberikan pembalasan kepadanya"
2. Puasa itu perisai
Puasa itu "junnah" (perisai), oleh karena itu apabila seseorang kamu berpuasa, janganlah dia menuturkan kata-kata yang buruk,yang keji-keji dan yang membangkitkan sahwat, dan jangan pula ia mendatangkan hiruk pikuk hinggar binggar. Apabila dia dimaki atau ditantang oleh seseorang hendaklah ia katakan " Saya ini berpuasa, saya ini sedang berpuasa "(Riwayat Buchori)
3. Amalan puasa mendapat pahala yang tak terhingga dari Allah SWT artinya :
"Segala amalan kebaikan anak Adam dilipat gandakan pahalanya dengan sepuluh hingga 700 ganda. Allah berfirman : " kecuali puasa, puasa itu untuk-Ku dan aku memberikan pembalasan (pahala) kepadanya"….(Riwayat Muslim)
Maksud hadis itu adalah menyatakan Allah membalas amalan puasa dengan pahala yang tak terhingga, karena pada amalan puasa ada sesuatu yang mulia dari hamba yaitu meninggalakan kesenangan, seperti meninggalkan makan, minum, dan hubungan suami isteri

D. Rukun,Syarat Sah dan Syarat Wajib Puasa Rukun (Fardhu Puasa)

1. Niat

Berniat pada malamnya (malam sebelum hari mau melaksanakan ibadah puasa) Sabda Rasulullah Saw :
artinya :
"Sesungguhnya (hanyasanya) setiap amalan(pekerjaan) itu dengan niat dan sesungguhnya bagi setiap manusia memperoleh apa yang diniatkan"(Riwayat Muslim)
Sabda Rasulullah Saw :
artinya:
"Barang siapa yang tidak berniat puasa pada malamnya sebelum fajar terbit, maka tiada puasa baginya." (Riwayat lima ahli hadis)

2. Menahan diri dari segala yang membatalkan puasa (yaitu makan dan minum sertabersetubuh dan sengaja muntah ) sejak terbit fajar sampai terbenam matahari:
Firman Allah Swt:

… وَكُلُواْ وَاشْرَبُواْ حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّواْ الصِّيَامَ إِلَى الَّليْلِ وَلاَ تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ تِلْكَ حُدُودُ اللّهِ فَلاَ تَقْرَبُوهَا كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللّهُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ

....dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri`tikaf dalam mesjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa. Al Baqarah 187

E. Syarat wajib Puasa

1. Berakal. Orang yang gila tidak wajib berpuasa
2. Balig (umur 15 tahun keatas) atau ada tanda yang lain. Anak-anak tidak wajib puasa Sabda Rasulullah Saw :
artinya:
"Tiga orang terlepas dari hukum: a. orang yang sedang tidur hingga ia bangun, b. orang gila sampai ia sembuh, c. kanak sampai ia balig" (Riwayat Abu dawud dan Nasai)

3. Kuat berpuasa. Orang yang tidak kuat, misalnya karena sudah tua atau sakit,tidak wajib puasa.
Firman Allah swt :

……... .....وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ يُرِيدُ اللّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلاَ يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُواْ الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُواْ اللّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

.....dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.( Al- Baqarah : 185)

F. Syarat Sah Puasa

1. Islam.Orang yang bukan islam tidak sah puasa.

2. Mumayis (dapat membedakan yang baik dengan yang tidak baik)

3. Suci dari darah haid (kotoran) dan nifas (darah sehabis melahirkan). Orang yang haid ataupun nifas itu tidak sah berpuasa, tetapi keduanya wajib mengqada (membayar kewajiban sesudah lewat waktunya) puasa yang tertinggal itu secukupnya

4. Dalam waktu yang diperbolehkan puasa padanya. Dilarang puasa pada dua hari raya dan hari Tasyriq(tanggal 11-12-13 bulan haji)
Sabda Rasulullah Saw :
artinya:
Dari Anas, "Nabi saw. Telah melarang berpuasa lima hari dalam satu tahun,
a. Hari Raya Idul Fitri b. Hari Raya Haji (Idul Adha) tiga hari tasyriq (tanggal 11,12,13 bulan haji)."(Riwayat Daru-Qutni)

G. Yang membatalkan Puasa

Hal yang membatalkan puasa ada enam:

1. Makan dan Minum
Firman Allah Swt:

وَكُلُواْ وَاشْرَبُواْ حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْر ..ِ...... . .......dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar…. Al Baqarah 187

Makan dan minum yang membatalkan puasa ialah apabila dilakukan dengan sengaja. Kalau tidak sengaja, umpamanya lupa tidak membatalkan puasa.

2. Muntah yang disengaja, sekalipun tidak ada yang kembali ke dala. Muntah yang tidak disengaja tidak membatalkan puasa.
Sabda Rasulullah:
Dari Abu hurairah. Rasulullah Saw. Telah berkata."Barang siapa terpaksa muntah, tidaklah wajib mengqada puasanya." (Riwayat Abu dawud, tarmizi, dan Ibnu Hibban)

3. Bersetubuh. Firman Allah Swt :

أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَآئِكُمْ

"Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan Puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu." (Al-Baqarah: 187)

4. Keluar darah haid (kotoran) atau nifas (darah sehabis melahirkan)

5. Gila. Jika gila itu dating waktu siang hari, batallah puasa

6. Keluar mani dengan sengaja (karena bersentuhan dengan perempuan atau lainnya)

H. Hal yang membolehkan berbuka

Orang-orang pada bulan ramadhan yang diperbolehkan berbuka (tidak melakukan puasa yaitu apabila:

1. Sakit,apbila tidak kuasa berpuasa,atau penyakitnya akan bertambah parah atau akan melambatkan sembuhnya.Tetapi ia wajib mengqada puasanya itu apabila sudah sembuh, waktu mengqadanya sehabis bulan Ramadan

2. Dalam perjalanan jauh (80,640 km) boleh berbuka (tidak melakukan puasa). Tetapi wajib mengqada puasanya itu,

3. Orang tua yang sudah lemah, tidak kuat lagi berpuasa karena tuanya, atau karena memang lemah fisiknya, bukan karena tua. Maka ia boleh berbuka (tidak melasanakan puasa), tetapi dia wajib membayar fidiyah ( bersedekah) tiap hari ¾ liter beras atau yang sama dengan itu (makanan yang mengejangkan) kepda fakir miskin.
Firman Allah Swt:

أَيَّامًا مَّعْدُودَاتٍ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُ وَأَن تَصُومُواْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

"(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka, maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan [114], maka itulah yang lebih baik baginya.Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.(Al-Baqarah 184)

4. Orang hamil dan orang yang sedang menyusui anak, ia boleh berbuka (tidak melasanakan puasa), tetapi dia wajib membayar fidiyah ( bersedekah) tiap hari ¾ liter beras atau yang sama dengan itu (makanan yang mengejangkan) kepda fakir miskin

I. Macam-Macam Puasa

Puasa dibagi atas beberapa macam. Dilihat dari waktu pelaksaanaannya, puasa dibagi atas dua, yaitu puasa yang dilaksanakan pada bulan Ramadhan dan puasa yang dilakukan diluar bulan Ramadhan, seperti puasa qhada dan puasa enam hari pada bula syawal. Adapun dilihat dari segi hukumnya, puasa dibagi kepada empat macam, yaitu puasa wajib, puasa haram dan puasa sunah( saum at-ttawwu’) dan puasa makruh, sbb:

a. Pusa wajib : mencakup pada Bulan Ramadan, puasa kifarat (sebagai denda,tebusan ) dan puasa nazar

Puasa Ramadhan

Puasa wajib yang dikerjakan pada (mencakup, selama ) Bulan Ramadan Dalil kewajiban puasa pada bulan Ramadhan adalah firman Allah SWT pada surah Al baqarah ayat 183 :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa"( Al-Baqarah ayat 183)

Puasa Fardhu Ramadhan diwajibkan oleh Allah SWT atas ummat Muhammad SAW pada tanggal 10 Ramadhan satu setengah tahun sesudah hijriah.Ketika itu Nabi Muhammad SAW baru saja diperintahkan untuk mengalihkan kiblat dari Baitulmakdis (Yerusalem) ke Ka`bah di Masjidilharam( Makkah)

Kewajiban puasa Ramadan dimulai ketika melihat atau menyaksikan bulan pada awal bulan Ramadan. Apabila langit dalam keadaan berawan yang mengakibatkan bulan tidak dapat dilihat atau disaksikan, maka bulan ramadhan disempurnakan tiga puluh hari.

Dasarnya (dalil) firman Allah SWT pada surat Al Baqarah ayat 185:

....... شَهِدَ مِنكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ يُرِيدُ اللّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلاَ يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُواْ الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُواْ اللّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

......Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.(Al Baqarah: 185)

Hadis, yang diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim dari Abu Hurairah, yang artinya:
"Berpuasalah kamu karena melihat bulan, dan berbukalah karena melihatnya. Akan tetapi, apabila kamu tidak melihatnya maka sempurnakan jumlah bulan Ramadan itu menjadi tiga puluh hari".

Puasa kafarat: adalah puasa yang wajib dilakukan oleh sesorang karena sebab-sebab tertentu, seperti bersetubuh disiang hari bulan Ramadan Puasa Nazar : ialah puasa yang diwajibkan atas seseorang karena suatu nazar yang diniatkan nya sebelumnya.

b. Puasa Sunat
Puasa yang disunatkan ( dianjurkan, kalau dikerjakan dapat pahala, dan tidak berdosa jika tidak dikerjakan ), puasa sunat ada enam :

1). Puasa enam hari pada bulan Syawal
Sabda Rasulullah Saw : Dari Abu Ayyub, Rasulullah Saw. Telah berkata,
"Barang siapa puasa dalam bulan Ramadhan, kemudian ia puasa pula enam hari dalam bulan Syawal, adalah seperti puasa sepanjang masa." (Riwayat Muslim)
2). Puasa hari Arafah (tanggal 9 bulan Zulhijah), kecuali orang yang sedang melaksanakan ibadah haji, maka puasa ini tidak disunatkan atasnya.
Sabda Rasulullah Saw :
artinya:
Dari Abu Qatadah. Nabi Saw. Telah bersabda,"Pusa hari Arafah itu menghapuskan dosa dua tahun : satu tahun yang telah lalu, dan satu tahun yang akan datang."( Riwayat Muslim)

c. Puasa hari `Asyura (tanggal 10 Muharam)Sabda Rasulullah Saw : Dari abu qatadah, Rasulullah Saw. Telah bersabda,"Puasa hari `Asyura itu menghapuskan dosa satu tahun yang lalu. "(Riwayat Muslim) d. Puasa bulan Sya`ban Kata Aisyah, "Saya tidak melihat rasulullah saw. Menyempurnakan puasa satu bulan penuh selain dalam bulan Ramadhan, dan saya tidak melihat beliau dalam bulan-bulan yang lain berpuasa lebih banyak daripada bulan Sya`ban". (Riwayat Muslim) yang akan datang."( Riwayat Muslim)

e. Pusa hari Senin dan Kamis.
Sabda rasulullah saw.
artinya :
"Dari Aisyah,"Nabi besar Saw, memilih waktu puasa hari Senin dan hari kamis." (Riwayat Tirmizi)

f. Puasa tengah bulan (tanggal 13,14,dan 15) dari tiap-tiap bualn Qamariah (tahun hijriah) Sabda Rasulullah SAW,dari Abu Zarr. Rasulullah Saw, telah bersabda "Hai Abu Zarr apabila engkau hendak berpuasa hanya tiga hari dalam satu bulan, hendaklah engkau puasa tanggal tiga belas, empat belas, dan lima belas."(Riwayat Ahmad dan Nasai)

3. Waktu yang haram mengerjakan Puasa

a. Dua Hari Raya. Para ulama telah sepakat atas haramnya berpuasa pada kedua hari raya baik puasa fardu maupun puasa sunnah berdasakan hadis : Umar ra "Sesungguhnya Rasulullah saw melarang puasa pada kedua hari ini. Adapun hari raya Idul fitri ia merupakan hari berbuka dari puasamu sedang hari raya Idul adha maka makanlah hasil kurbanmu."(Riwayat Muslim)

b. Hari-Hari Tasyriq. Haram berpuasa pada hari-hari tasyriq yaitu tiga hari berturut-turut setelah hari raya Idul Adha berdasakan riwayat Abu Hurairah ra bahwa Rasulullah mengutus Abdullah bin Hudzaifah berkeliling kota Mina untuk menyampaikan Janganlah kamu berpuasa pada hari ini karena ia merupakan hari makan minum dan berzikir kepada Allah." .

c. Berpuasa pada Hari Jumat secara Khusus. Hari Jumat merupakan hari raya mingguan bagi umat Islam. Oleh sebab itu agama melarang berpuasa pada hari itu. Akan tetapi jumhur berpendapat bahwa larangan itu berarti makruh bukan menunjukkan haram kecuali jika seseorang berpuasa sehari sebelum atau sesudahnya atau sesuai dengan kebiasaannya atau secara kebetulan bertepatan pada hari Arafah atau hari Asyura maka tidaklah makruh berpuasa pada hari Jumat itu.

Dari Abdullah bin Amr bahwa Rasulullah saw masuk ke rumah Juwairiyah binti Harits pada hari Jumat sedang ia sedang berpuasa. Lalu Nabi bertanya kepadanya "Apakah engkau berpuasa kemarin?" Dia menjawab "Tidak" dan besok apakah engkau bermaksud ingin berpuasa? "Tidak" jawabnya. Kemudian Nabi bertanya lagi dia menjawab tidak pula. "Kalau begitu berbukalah sekarang!".Diriwayatkan pula dai Amir al-Asy`ari dia berkata Aku mendengar Rasulullah saw bersabda "Sesungguhnya hari Jumat itu merupakan hari rayamu karena itu janganlah kamu berpuasa pada hari itu kecuali jika kamu berpuasa sebelum atau sesudahnya" .
Ali ra berpesan "Siapa yg hendak melakukan perbuatan sunnah di antaramu hendaklah ia berpuasa pada hari Kamis dan jangan berpuasa pada hari Jumat karena ia merupakan hari makan dan minum serta zikir".HR Ibnu Abi Syaibah dengan sanad yg hasan.
Menurut riwayat Bukhari dan Muslim yg diterima dari Jabir ra bahwa Nabi saw bersabda "Janganlah kamu berpuasa pada hari Jumat kecuali jika disertai oleh satu hari sebelumnya atau satu hari sesudahnya."Dan menurut lafal Muslim "Janganlah kamu mengkhususkan malam Jumat di antara malam-malam itu buat bangun beribadah dan jangan kamu khususkan hari Jumat itu di antara hari-hari lain utk berpuasa kecuali bila bertepatan dgn puasa yg dilakukan oleh salah seorang di antaramu!"

d. Berpuasa pada Hari Sabtu secara Khusus

Larangan berpuasa pada hari ini didasarkan pada dalil yang telah dipadukan dari dalil-dalil yg membolehkan puasa pada hari Sabtu dan dalil-dalil yg melarang puasa pada hari itu. Di antara dalil itu adalah hadis Busr seperti di bawah ini:
Dari Busr as-Sulami dari saudara perempuannya ash-Shamma` bahwa Rasulullah saw bersabda "Janganlah kamu berpuasa pada hari Sabtu kecuali karena diwajibkan kepada kamu. Dan seandainya seseorang di antaramu tidak menemukan kecuali kulit anggur atau bungkal kayu hendaklah dimamahnya makanan itu!" .
Turmudzi mengatakan hadis tersebut Hasan seraya berkata "Dimakruhkan di sini maksudnya ialah jika seseorang mengkhususkan hari Sabtu untuk berpuasa karena orang-orang Yahudi membesarkan hari Sabtu."Dari Ummu Salamah dia berkata "Nabi saw lebih banyak melakukan puasa pada hari-hari Sabtu dan Minggu daripada hari-hari yg lainnya dan beliau bersabda `Kedua hari itu merupakan hari besar orang-orang musyrik maka saya ingin berbeda dengan mereka`."{HR Ahmad Baihaqi Hakim dan Ibnu Khuzaimah seraya keduanya yang terakhir ini menyatakan sah.
Berdasarkan bermacam-macam hadis diatas Syekh Albani berpendapat "Dari sini maka tampaklah dengan jelas bahwa kedua macam ini membolehkan" . Maka jika dilakukan kompromi antara hadis-hadis yg membolehkan dengan hadis ini bisa ditarik kesimpulan bahwa hadis ini lebih didahulukan daripada hadis-hadis yg membolehkan.
Demikian juga sabda Nabi saw kepada Juwairiyah "Apakah kamu akan berpuasa besok?" dan yang semakna dengan sabda ini adalah dalil yg membolehkan juga maka tetap lebih mendahulukan hadis yg melarang daripada Sabda Nabi saw kepada Juwairiyah ini."
e. Berpuasa pada Hari yang Diragukan.
Dari Ammar bin Yasir ra berkata "Barangsiapa yg berpuasa pada hari yg diragukannya berarti ia telah durhaka kepada Abul Qasim ." Menurut Turmudzi hadis ini hasan lagi shahih dan menjadi amalan bagi kebanyakan ulama. Hadis itu juga merupakan pendapat Sufyan Tsauri Malik bin Anas Abdullah ibnu Mubarok Syafi`i Ahmad serta Ishak.
Kebanyakan mereka berpendapat jika hari yg dipuasakannya itu termasuk bulan Ramadhan hendaklah ia mengqadha satu hari sebagai gantinya. Dan jika ia berpuasa pada hari itu karena kebetulan bertepatan dengan kebiasaannya maka hukumnya boleh tanpa dimakruhkan. Dari Abu Hurairah ra Nabi saw bersabda "Janganlah kamu mendahului puasa Ramadhan itu dengan sehari dua hari kecuali jika bertepatan dengan hari yang biasa dipuasakan maka bolehlah kamu berpuasa pada hari itu."

f. Berpuasa Sepanjang Masa

Hal ini berdasarkan hadis "Tidaklah berpuasa orang yg berpuasa sepanjang masa.Solusi dari larangan ini adalah hendaknya seseorang berpuasa dgn puasa Daud as, yaitu sehari puasa dan sehari berbuka.

I. Sunat Sunat Puasa

1. Menyegerakan berbuka. Apabila telah nyata dan yakin bahwa matahari sudah terbenam
Sabda Rasulullah SAW :
artinya:
Dari Sahl bin Sa`ad, "Rasulullah Saw, berkata, "Senatiasa manusia dalam kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka puasa". (Riwayat Bukhori dan Muslim)

2. Berbuka dengan kurma, sesuatu yang manis, atau dengan air
Diriwayatkan : Dari Anas, "Nabi SAW, berbuka dengan rutab ( kurma gemading) sebelum sholat, kalau tidak ada, dengan kurma, kalau tidak ada juga, beliau minum beberapa teguk."(Riwayat Abu dawud dan Tirmizi) Sabda Rasulullah SAW:
artinya:
Dari Ibnu Umar,"Rasulullah Saw, apabila berbuka puasa, beliau berdoa: Ya Allah, karena Engkau saya puasa, dan dengan rezki pemberian Engkau saya berbuka, dan telah lenyap dan urat-urat telah minum, serta pahala telah tetap bila Allah Swt, menghendaki." (Riwayat Buchori dan Muslim)

3. Makan sahur sesudah tengah malam Sabsa Rasulullah: artinya:
Dari Anas,"Rasulullah Saw, telah berkata, "Makan sahurlah kamu. Sesungguhnya makan sahur itu mengandung berkat (menguatkan badan menahan lapar karena puasa)." (Riwayat Bukhori dan Muslim)

4. Mentakhirkan makan sahur, sampai kira-kira 15 menit sebelum fajar. Sabda rasulullah Saw.:
artinya: Dari Abu Zar, "Rasulullah Saw, telah berkata, Senantiasa umatku dalam selama mereka mengakhirkan sahur dan menyegerkan berbuka. " (Riwayat Ahmad)

5. Memberi makanan untuk berbuka kepada orang yang puasa.
"Barang siapa memberi makanan untuk berbuka bagi orang yang puasa, maka ia mendapat ganjaran sebanyak ganjaran orang yang puasa itu, tidak kurang sedikitpun." (Riwayat Tirmizi)

6. Memperbanyak sedekah selama dalam bulan puasa.
Sabda Rasulullah Saw.
artinya :
Dari Anas. "Ditanyakan orang kepada Rasulullah Saw,`Kapan kah sedekah yang paling baik? Jawab Rasulullah Saw. `Sedekah yang paling baik ialah sedekah pada bulan Ramadhan`. " (Riwayat Tirmizi)

7. Memperbanyak membaca Al-Qur`an dan mempelajarinya (belajar atau mengajar) karena mengikuti perbuatan Rasulullah SAW.

K.Derjat Puasa

Orang yang berpuasa ada tiga thabaqat derjat
1. Meninggalkan makan dan minum dan persetubuhan

2. Meninggalkan makan dan syahwat karena Allah dengan mengharapkan ampunan dan sorga atau terhindar dari neraka

3. Meninggalakn makan dan minum serta syahwat, bahkan menahan hati dari segala yang lain dari Allah, karena semata mata mengharapkan keridhaan Nya saja.

Golongan yang pertama disebut puasa Am, puasa orang kebanyakan (umum)
Golongan kedua puasa khusus, puasa yang dilakukan para orang-orang sholeh dan alim
Golongan ketiga puasa khusus bil khusus, puasa yang dilakukan para ahlul ma’rifah dan para nabi-nabi

L. Rahasia-Rahasia Puasa

1. Membentuk/Meninggikan jiwa keikhlasan, membentuk jiwa malakiyah yang meng mengandung aneka sifat keutamaan dan kesempuranaan

2. Melaksanakan salah satu sifat dari sifat Allah, yaitu tidak makan dan minum dan membina diri dengan sifat- sifat kaum muqarrabin

3. Membiasakan diri dengan bersabar dalam kesukaran serta menguatkan iradat dan cita-cita

4. Menimbulkan kesadaran diri sebagai hamba Allah yang hina dina , yang amat membutuhkan dan minum

5. Menjaga diri dari jatuh kejurang dosa dan maksiat

BEBERAPA HAL YANG DI MULIAKAN/DILEBIHKAN ALLAH SWT

Oleh: cahye negare

Kalau kita amati/perhatikan firman Allah didalam Al Qur`an, kita menemukan Allah SWT meninggikan dan memuliakan beberapa hal diantara yang lain-lain, begitu juga dalam beberapa hadis Nabi SAW, diantaranya adalah sebagai berikut :

A. Allah SWT memuliakan/meninggikan derjat beberapa nabi dari nabi-nabi yang lain, seperti diisyaratkan dalam firmanNya dalam surat Albaqarah ayat 253 :

تِلْكَ الرُّسُلُ فَضَّلْنَا بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ مِّنْهُم مَّن كَلَّمَ اللّهُ وَرَفَعَ بَعْضَهُمْ دَرَجَاتٍ وَآتَيْنَا عِيسَى ابْنَ مَرْيَمَ الْبَيِّنَاتِ وَأَيَّدْنَاهُ بِرُوحِ الْقُدُسِ وَلَوْ شَاء اللّهُ مَا اقْتَتَلَ الَّذِينَ مِن بَعْدِهِم مِّن بَعْدِ مَا جَاءتْهُمُ الْبَيِّنَاتُ وَلَـكِنِ اخْتَلَفُواْ فَمِنْهُم مَّنْ آمَنَ وَمِنْهُم مَّن كَفَرَ وَلَوْ شَاء اللّهُ مَا اقْتَتَلُواْ وَلَـكِنَّ اللّهَ يَفْعَلُ مَا يُرِيدُ

Rasul-rasul itu Kami lebihkan sebagian (dari) mereka atas sebagian yang lain. Di antara mereka ada yang Allah berkata-kata (langsung dengan dia) dan sebagiannya Allah meninggikannya [158] beberapa derajat. Dan Kami berikan kepada `Isa putera Maryam beberapa mu`jizat serta Kami perkuat dia dengan Ruhul Qudus [159]. Dan kalau Allah menghendaki, niscaya tidaklah berbunuh-bunuhan orang-orang (yang datang) sesudah rasul-rasul itu, sesudah datang kepada mereka beberapa macam keterangan, akan tetapi mereka berselisih, maka ada di antara mereka yang beriman dan ada (pula) di antara mereka yang kafir. Seandainya Allah menghendaki, tidaklah mereka berbunuh-bunuhan. Akan tetapi Allah berbuat apa yang dikehendaki-Nya”.( Albaqarah 2: 253 )

B. Allah meninggikan derjat orang-orang yang beriman dan berilmu

يَرْفَعِ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنكُمْ وَالَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ دَرَجَاتٍ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ

.....Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.(Al Mujadalah (58):11)

C. Allah memuliakan malam Lailatul Qadr, diantara malam-malam yang lain, firman Allah SWT:

إِنَّا أَنزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ

Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al Qur`an) pada malam kemuliaan

وَمَا أَدْرَاكَ مَا لَيْلَةُ الْقَدْرِ

Dan tahukah kamu apakah malam kemuliaan itu?

لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِّنْ أَلْفِ شَهْرٍ

Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan.

تَنَزَّلُ الْمَلَائِكَةُ وَالرُّوحُ فِيهَا بِإِذْنِ رَبِّهِم مِّن كُلِّ أَمْرٍ

Pada malam itu turun malaikat-malaikat dan malaikat Jibril dengan izin Tuhannya untuk mengatur segala urusan.

سَلَامٌ هِيَ حَتَّى مَطْلَعِ الْفَجْرِ

Malam itu (penuh) kesejahteraan sampai terbit fajar.

D. Allah Memuliakan hari Jum’at diantara hari-hari yang lain

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِي لِلصَّلَاةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum`at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli, Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.( Al Juma’ah (62): 9) Sabda Rasulullah SAW : "Sesungguhnya seutama-utamanya hari kalian adalah hari Jum’at. Pada hari itu diciptakan Adam, pada hari itu ruhnya ditiupkan. Maka perbanyaklah shalawat kepadaku. Karena shalawat kalian akan sampai kepadaku. "(HR. Abu Dawud dan dishahihkan oleh Al Albani).

Kemuliaan hari Jum`at juga didasarkan kepada hal-hal lain. Seperti yang dijelaskan hadits Rasulullah, "Sebaik-baik hari dimana matahari terbit pada hari itu ialah hari Jum`at, pada hari itu Adam diciptakan, pada hari itu ia masuk surga. Dan pada hari itu ia dikeluarkan dari surga itu."(HR. Muslim).

Keutamaan lain dari hari Jum`at adalah adanya jam-jam tertentu dimana do`a akan dikabulkan. Dengan kata lain, pada hari Jum’at ada saat-saat mustajab untuk do`a. Rasulullah SAW bersabda tentang hari Jum`at, "… pada hari itu ada saat dimana tidaklah seorang hamba yang muslim berdo’a sedang ia juga mendirikan shalat, lalu ia memohon kepada Allah sesuatu, kecuali ia akan diberi." (HR. Bukhari).

Barangsiapa berwudhu dengan baik, kemudian mendatangi, Jum`at, lalu mendengarkan dan diam, diampuni dosanya antara Jum’at itu dengan Jum’at sebelumnya, dan ditambah tiga hari."(HR. Muslim).

Sabda Raulullah SAW : "Sesungguhnya seutama-utamanya hari kalian adalah hari Jum`at. Pada hari itu diciptakan Adam, pada hari itu ruhnya ditiupkan. Maka perbanyaklah shalawat kepadaku. Karena shalawat kalian akan sampai kepadaku. "(HR. Abu Dawud dan dishahihkan oleh Al Albani).

E. Allah Swt memuliakan sebagian masjid dari masjid yang lain, sebagaimana firmanNya dalam surat Al-Isra ayat 1

سُبْحَانَ الَّذِي أَسْرَى بِعَبْدِهِ لَيْلاً مِّنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ إِلَى الْمَسْجِدِ الأَقْصَى الَّذِي بَارَكْنَا حَوْلَهُ لِنُرِيَهُ مِنْ آيَاتِنَا إِنَّهُ هُوَ السَّمِيعُ البَصِيرُ



“ Maha suci Allah yang telah memperjalankan hambaNya pada suatu malam hari dari Al-Masjidil Haram ke Al Masjidil Aqsho yang telah Kami berkahi disekelilingnya agar Kami perlihatkan dari tanda –tanda kebesaran Kami. Sesungguhnya Dia adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat” (Al Isra 17:1)

F. Allah SWT memuliakan beberapa tempat dari tempat tempat yang lain, :

إِنَّ أَوَّلَ بَيْتٍ وُضِعَ لِلنَّاسِ لَلَّذِي بِبَكَّةَ مُبَارَكًا وَهُدًى لِّلْعَالَمِينَ

Inna awwala baytin wudiAAa lilnnasi lallathee bibakkata mubarakan wahudan lilAAalameena
“Sesungguhnya rumah yang mula-mula dibangun untuk (tempat beribadat) manusia, ialah Baitullah yang di Bakkah (Mekah) yang diberkahi dan menjadi petunjuk bagi semua manusia “( Ali ‘Imran: 3 ayat 96 ) [214].

G. Allah SWT memuliakan satu surah diantara surah yang lain, yaitu surat Al-Fatihah
Dari Abi Said Rafi` bin Al Mu`alla ra berkata: Rasulullah SAW berkata kepadaku: "maukah aku ajarkan kepadamu surat yang paling agung dalam Al Qur`an, sebelum kamu keluar masjid?" Lalu beliau memegang tanganku, dan ketika kami hendak keluar aku nertanya:"Ya Rasulullah, engkau berkat bahwa engkau akan mengajarkanku surat yang paling agung dalam Al Qur`an?" Beliau menjawab: "Alhamdulillahirobbil `alamiin [Al Fatihah], ia adalah tujuh ayat yang dibaca pada setiap sholat, ia adalah tujuh ayat yang agung yang diberikan kepadaku." [HR Bukhori]

H. Allah mengistimewakan/sering mempergunakan bilangan/angka tujuh dari bilangan bilangan lain (setelah bilangan satu), salah satunya bilangan tujuh, seperti diisyaratkan dalam beberapa firmanNya :

1.Angka tujuh dan penciptaan langit dan bumi
اللَّهُ الَّذِي خَلَقَ سَبْعَ سَمَاوَاتٍ وَمِنَ الْأَرْضِ مِثْلَهُنَّ يَتَنَزَّلُ الْأَمْرُ بَيْنَهُنَّ لِتَعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ وَأَنَّ اللَّهَ قَدْ أَحَاطَ بِكُلِّ شَيْءٍ عِلْمًا

“Allah-lah yang menciptakan tujuh langit dan seperti itu pula bumi. Perintah Allah berlaku padanya, agar kamu mengetahui bahwasanya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu, dan sesungguhnya Allah ilmu-Nya benar-benar meliputi segala sesuatu. (Ath Thalaaq. 65: ayat12 )

أَلَمْ تَرَوْا كَيْفَ خَلَقَ اللَّهُ سَبْعَ سَمَاوَاتٍ طِبَاقًا

“Tidakkah kamu perhatikan bagaimana Allah telah menciptakan tujuh langit bertingkat-tingkat? ” ( Nuh 71: ayat 15)

تُسَبِّحُ لَهُ السَّمَاوَاتُ السَّبْعُ وَالأَرْضُ وَمَن فِيهِنَّ وَإِن مِّن شَيْءٍ إِلاَّ يُسَبِّحُ بِحَمْدَهِ وَلَـكِن لاَّ تَفْقَهُونَ تَسْبِيحَهُمْ إِنَّهُ كَانَ حَلِيمًا غَفُورًا


“Langit yang tujuh, bumi dan semua yang ada di dalamnya bertasbih kepada Allah. Dan tak ada suatupun melainkan bertasbih dengan memuji-Nya, tetapi kamu sekalian tidak mengerti tasbih mereka. Sesungguhnya Dia adalah Maha Penyantun lagi Maha Pengampun “( Al Isra17:44)

قُلْ مَن رَّبُّ السَّمَاوَاتِ السَّبْعِ وَرَبُّ الْعَرْشِ الْعَظِيمِ

Qul man rabbu alssamawati alssabAAi warabbu alAAarshi alAAatheemi “
Katakanlah: "Siapakah Yang Empunya langit yang tujuh dan Yang Empunya `Arsy yang besar?" (Al Mukminun 23:86)

فَقَضَاهُنَّ سَبْعَ سَمَاوَاتٍ فِي يَوْمَيْنِ وَأَوْحَى فِي كُلِّ سَمَاء أَمْرَهَا وَزَيَّنَّا السَّمَاء الدُّنْيَا بِمَصَابِيحَ وَحِفْظًا ذَلِكَ تَقْدِيرُ الْعَزِيزِ الْعَلِيمِ


“ “Maka Dia menjadikannya tujuh langit dalam dua masa. Dia mewahyukan pada tiap-tiap langit urusannya. Dan Kami hiasi langit yang dekat dengan bintang-bintang yang cemerlang dan Kami memeliharanya dengan sebaik-baiknya. Demikianlah ketentuan Yang Maha Perkasa lagi Maha Mengetahui.” .”( Fushshilat 41:12)-

تُسَبِّحُ لَهُ السَّمَاوَاتُ السَّبْعُ وَالأَرْضُ وَمَن فِيهِنَّ وَإِن مِّن شَيْءٍ إِلاَّ يُسَبِّحُ بِحَمْدَهِ وَلَـكِن لاَّ تَفْقَهُونَ تَسْبِيحَهُمْ إِنَّهُ كَانَ حَلِيمًا غَفُورًا


“Langit yang tujuh, bumi dan semua yang ada di dalamnya bertasbih kepada Allah. Dan tak ada suatupun melainkan bertasbih dengan memuji-Nya, tetapi kamu sekalian tidak mengerti tasbih mereka. Sesungguhnya Dia adalah Maha Penyantun lagi Maha Pengampun”. (Al Isra 17:44)

الَّذِي خَلَقَ َسَبْع سَمَاوَاتٍ طِبَاقًا مَّا تَرَى فِي خَلْقِ الرَّحْمَنِ مِن تَفَاوُتٍ فَارْجِعِ الْبَصَرَ هَلْ تَرَى مِن فُطُورٍ

“Yang telah menciptakan tujuh langit berlapis-lapis. Kamu sekali- kali tidak melihat pada ciptaan Tuhan Yang Maha Pemurah sesuatu yang tidak seimbang. Maka lihatlah berulang-ulang, adakah kamu lihat sesuatu yang tidak seimbang?”( Al Mulk 67:3)

وَبَنَيْنَا فَوْقَكُمْ سَبْعًا شِدَادًا
“dan Kami bina di atas kamu tujuh buah (langit) yang kokoh, (An-Naba’ 78:12)

اللَّهُ الَّذِي خَلَقَ سَبْعَ سَمَاوَاتٍ وَمِنَ الْأَرْضِ مِثْلَهُنَّ يَتَنَزَّلُ الْأَمْرُ بَيْنَهُنَّ لِتَعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ وَأَنَّ اللَّهَ قَدْ أَحَاطَ بِكُلِّ شَيْءٍ عِلْمًا

"Allah-lah yang menciptakan tujuh langit dan seperti itu pula bumi. Perintah Allah berlaku padanya, agar kamu mengetahui bahwasanya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu, dan sesungguhnya Allah ilmu-Nya benar-benar meliputi segala sesuatu” (AlThalaq 65:12).

2. Angka/Bilangan tujuh dalam surah Alfatihah (pembuka) dalam Al Qur’an

وَلَقَدْ آتَيْنَاكَ سَبْعًا مِّنَ الْمَثَانِي وَالْقُرْآنَ الْعَظِيمَ

“Sungguh Kami telah memberikan kepadamu tujuh ayat yang diulang-ulang dan sebuah al-Qur’an/bacaan yang sangat agung.” (QS. al-Hijr : 87).

3. Pahala infaq/sedekah tujuh ( 700) kali lipat

مَّثَلُ الَّذِينَ يُنفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنبُلَةٍ مِّئَةُ حَبَّةٍ وَاللّهُ يُضَاعِفُ لِمَن يَشَاء وَاللّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ

“Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah [166] adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.”( Al Baqarah 2:261 )
Permisalan orang-orang yang menginfaqkan hartanya dalam fii sabilillah, adalah seperti sebuah butir biji yang tumbuh padanya tujuh bulir, setiap bulirnya menghasilan seratus biji. Q.S. Al-Baqarah: 261.

4. Bilangan tujuh dalam kisah Alqur’an a. Ta`bir Yusuf tentang mimpi raja

وَقَالَ الْمَلِكُ إِنِّي أَرَى سَبْعَ بَقَرَاتٍ سِمَانٍ يَأْكُلُهُنَّ سَبْعٌ عِجَافٌ وَسَبْعَ سُنبُلاَتٍ خُضْرٍ وَأُخَرَ يَابِسَاتٍ يَا أَيُّهَا الْمَلأُ أَفْتُونِي فِي رُؤْيَايَ إِن كُنتُمْ لِلرُّؤْيَا تَعْبُرُونَ

”Raja berkata (kepada orang-orang terkemuka dari kaumnya): "Sesungguhnya aku bermimpi melihat tujuh ekor sapi betina yang gemuk-gemuk dimakan oleh tujuh ekor sapi betina yang kurus-kurus dan tujuh bulir (gandum) yang hijau dan tujuh bulir lainnya yang kering." Hai orang-orang yang terkemuka: "Terangkanlah kepadaku tentang ta`bir mimpiku itu jika kamudapat mena`birkan mimpi."(Yusuf.12:43)

يُوسُفُ أَيُّهَا الصِّدِّيقُ أَفْتِنَا فِي سَبْعِ بَقَرَاتٍ سِمَانٍ يَأْكُلُهُنَّ سَبْعٌ عِجَافٌ وَسَبْعِ سُنبُلاَتٍ خُضْرٍ وَأُخَرَ يَابِسَاتٍ لَّعَلِّي أَرْجِعُ إِلَى النَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَعْلَمُونَ

"(Setelah pelayan itu berjumpa dengan Yusuf dia berseru): "Yusuf, hai orang yang amat dipercaya, terangkanlah kepada kami tentang tujuh ekor sapi betina yang gemuk-gemuk yang dimakan oleh tujuh ekor sapi betina yang kurus-kurus dan tujuh bulir (gandum) yang hijau dan (tujuh) lainnya yang kering agar aku kembali kepada orang-orang itu, agar mereka mengetahuinya."(Yusuf 12 :46)
قَالَ تَزْرَعُونَ سَبْعَ سِنِينَ دَأَبًا فَمَا حَصَدتُّمْ فَذَرُوهُ فِي سُنبُلِهِ إِلاَّ قَلِيلاً مِّمَّا تَأْكُلُونَ
Yusuf berkata: "Supaya kamu bertanam tujuh tahun (lamanya) sebagaimana biasa; maka apa yang kamu tuai hendaklah kamu biarkan dibulirnya kecuali sedikit untuk kamu makan. ( Yusuf 12: 47

ثُمَّ يَأْتِي مِن بَعْدِ ذَلِكَ سَبْعٌ شِدَادٌ يَأْكُلْنَ مَا قَدَّمْتُمْ لَهُنَّ إِلاَّ قَلِيلاً مِّمَّا تُحْصِنُونَ

“Kemudian sesudah itu akan datang tujuh tahun yang amat sulit, yang menghabiskan apa yang kamu simpan untuk menghadapinya (tahun sulit), kecuali sedikit dari (bibit gandum) yang kamu simpan. “ (Yusuf 12 : 48 )

b. Bilangan tujuh dalam Kisah nabi Musa

وَاخْتَارَ مُوسَى قَوْمَهُ سَبْعِينَ رَجُلاً لِّمِيقَاتِنَا فَلَمَّا أَخَذَتْهُمُ الرَّجْفَةُ قَالَ رَبِّ لَوْ شِئْتَ أَهْلَكْتَهُم مِّن قَبْلُ وَإِيَّايَ أَتُهْلِكُنَا بِمَا فَعَلَ السُّفَهَاء مِنَّا إِنْ هِيَ إِلاَّ فِتْنَتُكَ تُضِلُّ بِهَا مَن تَشَاء وَتَهْدِي مَن تَشَاء أَنتَ وَلِيُّنَا فَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا وَأَنتَ خَيْرُ الْغَافِرِينَ

"Dan Musa memilih tujuh puluh orang dari kaumnya untuk (memohonkan taubat kepada Kami) pada waktu yang telah Kami tentukan. Maka ketika mereka digoncang gempa bumi, Musa berkata: "Ya Tuhanku, kalau Engkau kehendaki, tentulah Engkau membinasakan mereka dan aku sebelum ini. Apakah Engkau membinasakan kami karena perbuatan orang-orang yang kurang akal di antara kami? Itu hanyalah cobaan dari Engkau, Engkau sesatkan dengan cobaan itu siapa yang Engkau kehendaki dan Engkau beri petunjuk kepada siapa yang Engkau kehendaki [573]. Engkaulah Yang memimpin kami, maka ampunilah kami dan berilah kami rahmat dan Engkaulah Pemberi ampun yang sebaik-baiknya". Al A`raf (7) 155-

c. Kisah Ashabul kahfi

سَيَقُولُونَ ثَلَاثَةٌ رَّابِعُهُمْ كَلْبُهُمْ وَيَقُولُونَ خَمْسَةٌ سَادِسُهُمْ كَلْبُهُمْ رَجْمًا بِالْغَيْبِ وَيَقُولُونَ سَبْعَةٌ وَثَامِنُهُمْ كَلْبُهُمْ قُل رَّبِّي أَعْلَمُ بِعِدَّتِهِم مَّا يَعْلَمُهُمْ إِلَّا قَلِيلٌ فَلَا تُمَارِ فِيهِمْ إِلَّا مِرَاء ظَاهِرًا وَلَا تَسْتَفْتِ فِيهِم مِّنْهُمْ أَحَدًا
Nanti (ada orang yang akan) mengatakan [878] (jumlah mereka) adalah tiga orang yang keempat adalah anjingnya, dan (yang lain) mengatakan: "(jumlah mereka) adalah lima orang yang keenam adalah anjing nya", sebagai terkaan terhadap barang yang gaib; dan (yang lain lagi) mengatakan: "(jumlah mereka) tujuh orang, yang ke delapan adalah anjingnya".
Katakanlah: "Tuhanku lebih mengetahui jumlah mereka; tidak ada orang yang mengetahui (bilangan) mereka kecuali sedikit". Karena itu janganlah kamu (Muhammad) bertengkar tentang hal mereka, kecuali per- tengkaran lahir saja dan jangan kamu menanyakan tentang mereka (pemuda- pemuda itu) kepada seorangpun di antara mereka ( Al Kahfi 18:22)
اسْتَغْفِرْ لَهُمْ أَوْ لاَ تَسْتَغْفِرْ لَهُمْ إِن تَسْتَغْفِرْ لَهُمْ سَبْعِينَ مَرَّةً فَلَن يَغْفِرَ اللّهُ لَهُمْ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ كَفَرُواْ بِاللّهِ وَرَسُولِهِ وَاللّهُ لاَ يَهْدِي الْقَوْمَ الْفَاسِقِينَ I
“Kamu memohonkan ampun bagi mereka atau tidak kamu mohonkan ampun bagi mereka (adalah sama saja). Kendatipun kamu memohonkan ampun bagi mereka tujuh puluh kali, namun Allah sekali-kali tidak akan memberi ampunan kepada mereka. Yang demikian itu adalah karena mereka kafir kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada kaum yang fasik” . (Al Taubah 9:80)

5. Bilangan tujuh didalam hadits dan pelaksanaan ibadah

a. Ibadah haji Dalam ibadah haji, seorang mukmin bertawaf disekeliling Baitullah sebanyak tujuh putaran, melakukan sa’i antara Shafa dan Marwa sebanyak tujuh kali juga, melempar Jumrah :
b. Tujuh dosa besar HR. Al-Bukhari dan Muslim :

اِجْتَنِبُواالسَّبْعَ الْمُوْ بِقَاتِ اَلشِّرْكُ بِاللهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِىْ حَرَّمَ اللهُ اِلاَّ بِالْحَقِّ وَاٰكِلُ الرِّبَا وَاٰكِلُ مَالِ الْيَتِيْمِ وَالتَّوَ لِّى يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْ فَ الْمُحْصَنَا تِ الْغَا فِلاَ تِ الْمُؤْ مِنَا تِ. رواه البخار ى و مسلم.
Artinya : Jauhilah tujuh macam dosa yang bertingkat – tingkat (besar), diantaranya ialah :
Mempersekutukan Allah Sihir Membunuh diri yang diharamkan Allah kecuali dengan hak. Makan harta riba Makan harta anak yatim Lari dari peperangan Menuduh wanita yang berimana yang tidah tahu menahu dengna perbuatan buruk dengan apa yang difitnakan kepadanya. (HR Bukhari dan Muslim)
c. Hukuman
مَنْ ظَلَمَ قِيْدَ شِبْرٍ مِنَ اْلأَرْضِ طُوِّقَهُ مِنْ سَبْعِ أَرَضِيْنَ
"Siapa yang berbuat dzalim terhadap satu jengkal tanah maka akan ditimpakan/dipikulkan padanya tujuh lapis bumi." (HR. Al-Bukhari no. 2453 dan Muslim no. 4113) Aku diperintah untuk sujud dengan tujuh anggota badan”. “Kemudian belitlah dia dengan rantai yang panjangnya tujuh puluh hasta.”(Al- Haqqah 69: 7)

6. Angka tujuh Sorga dan Neraka
لَهَا سَبْعَةُ أَبْوَابٍ لِّكُلِّ بَابٍ مِّنْهُمْ جُزْءٌ مَّقْسُومٌ
“Jahannam itu mempunyai tujuh pintu. Tiap-tiap pintu (telah ditetapkan)untukgolongyang tertentu dari mereka”(Al-Hijr 15:44)
QS. Luqman (31:27)

وَلَوْ أَنَّمَا فِي الْأَرْضِ مِن شَجَرَةٍ أَقْلَامٌ وَالْبَحْرُ يَمُدُّهُ مِن بَعْدِهِ سَبْعَةُ أَبْحُرٍ مَّا نَفِدَتْ كَلِمَاتُ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
“Dan seandainya pohon-pohon di bumi menjadi pena dan laut (menjadi tinta), ditambahkan kepadanya tujuh laut (lagi) sesudah (kering)nya, niscaya tidak akan habis-habisnya (dituliskan) kalimat Allah [1184]. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana” ( QS. Luqman (31:27)
“ Dan seandainya pohon-pohon di bumi menjadi pena dan laut (menjadi tinta), ditambahkan kepadanya tujuh laut (lagi) sesudah (kering)nya, niscaya tidak akan habis-habisnya (dituliskan) kalimat Allah[1183]. Sesungguhnya AllahMaha Perkasa lagi Maha Bijaksana”

7. Angka tujuh dan pahala sedekah QS. Al Baqarah (2:261)

مَّثَلُ الَّذِينَ يُنفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنبُلَةٍ مِّئَةُ حَبَّةٍ وَاللّهُ يُضَاعِفُ لِمَ ن يَشَاءوَاللّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
"Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah[166] adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui”.(Al-Baqarah2:261) QS. A Taubah (9:80)

اسْتَغْفِرْ لَهُمْ أَوْ لاَ تَسْتَغْفِرْ لَهُمْ إِن تَسْتَغْفِرْ لَهُمْ سَبْعِينَ مَرَّةً فَلَن يَغْفِرَ اللّهُ لَهُمْ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ كَفَرُواْ بِاللّهِ وَرَسُولِهِ وَاللّهُ لاَ يَهْدِي الْقَوْمَ الْفَاسِقِينَ
“Kamu memohonkan ampun bagi mereka atau tidak kamu mohonkan ampun bagi mereka (adalah sama saja). Kendatipun kamu memohonkan ampun bagi mereka tujuh puluh kali, namun Allah sekali-kali tidak akan memberi ampunan kepada mereka. Yang demikian itu adalah karena mereka kafir kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada kaum yang fasik”. Al Taubah (9:80)

8. Angka tujuh dan kalimat tasbih

تُسَبِّحُ لَهُ السَّمَاوَاتُ السَّبْعُ وَالأَرْضُ وَمَن فِيهِنَّ وَإِن مِّن شَيْءٍ إِلاَّ يُسَبِّحُ بِحَمْدَهِ وَلَـكِن لاَّ تَفْقَهُونَ تَسْبِيحَهُمْ إِنَّهُ كَانَ حَلِيمًا غَفُورًا QS. Al Isra (17:44)
“Langit yang tujuh, bumi dan semua yang ada di dalamnya bertasbih kepada Allah. Dan tak ada suatupun melainkan bertasbih dengan memuji-Nya, tetapi kamu sekalian tidak mengerti tasbih mereka. Sesungguhnya Dia adalah Maha Penyantun lagi Maha Pengampun”.

9. Bilangan Tujuh dalam Sholat:
Sujud dengan tujuh anggota badan

.أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ عَلَى الْجَبْهَةِ وَأَشَارَ بِيَدِهِ عَلَى أَنْفِهِ وَالْيَدَيْنِ وَالرُّكْبَتَيْنِ وَأَطْرَافِ الْقَدَمَيْنِ وَلَا نَكْفِتَ الثِّيَابَ وَالشَّعَرَ

Dari Abdullah bin Abbas radhiallahu anhuma dia berkata: Nabi shallallahu `alaihi wasallam bersabda:
"Aku diperintahkan untuk sujud di atas tujuh tulang (anggota sujud); Kening -dan beliau menunjuk hidungnya- kedua telapak tangan, kedua lutut, dan jari jemari dari kedua kaki. Dan saya diperintahkan untuk tidak menahan rambut atau pakaian."(HR. Al-Bukhari dan Muslim )

10. Takbir sholat dua hari raya rakaat pertama tujuh kali
Membangun Posdaya Masjid
Oleh Haryono Suyono


Senin, 23 Mei 2011
Sebagai Ketua Yayasan Damandiri, minggu lalu, saya diundang oleh Menteri Agama Suryadharma Ali untuk menyajikan kiat-kiat pembangunan dan pengisian pos pemberdayaan keluarga (posdaya) berbasis masjid. Penyajian atau pemaparan itu dilakukan pada kesempatan rapat pimpinan (rapim) Kementerian Agama (Kemenag) RI di Jakarta. Hadir pada kesempatan itu, seluruh jajaran pimpinan Eselon I dan II Kemenag, para kepala dinas (kadin) dari seluruh Indonesia, para rektor Universitas Islam Negeri (UIN) dan jajaran pimpinan lembaga pendidikan agama yang bernaung di bawah Kemenag.
Dalam paparannya tentang peran masjid, khususnya peran alim ulama dalam pengembangan keluarga sejahtera, saya secara khusus mengucapkan terima kasih sekali atas dukungan mereka sehingga program keluarga berencana (KB) sukses di Indonesia. Dukungan itu diberikan, khususnya saat saya menjabat sebagai kepada atau menyeri kependudukan di masa Orde Baru. Pada waktu itu, jajaran Kemenag serta para alim ulama dari seluruh pelosok Tanah Air ikut aktif dalam gerakan tersebut.
Berkat dukungan mereka, gerakan KB sangat sukses sehingga banyak sekali ulama dari negara lain belajar kepada ulama di Indonesia. Pengalaman sukses tersebut telah dicoba ulang bersama beberapa lembaga untuk menyukseskan upaya pengentasan kemiskinan dan pelaksanaan program serta kegiatan menuntaskan sasaran dan target-target Millennium Development Goals (MDGs) di Indonesia.
Upaya itu dilakukan di 50 masjid yang dikembangkan menjadi pusat posdaya dan dikelola oleh Yayasan Tatang Nana dan LKM NU. Kegiatan tersebut ternyata membuahkan hasil yang luar biasa. Sebagian besar di antara mereka memiliki posdaya mandiri dan bergerak membantu keluarga miskin di sekitar masjid.
Posdaya berbasis masjid bergerak dalam bidang kesehatan melalui posyandu yang dibentuk di sekitar masjid. Tidak jarang, posyandunya memanfaatkan halaman masjid untuk kegiatan penimbangan balita dan pelayanan KB secara mandiri. Posdaya juga mempergunakan halaman dan fasilitas masjid untuk menggelar pendidikan anak usia dini (PAUD) sekaligus mengajarkan pemahaman Al-Quran dan kewajiban keagamaan lain secara rutin. Mereka mengadakan pelatihan keterampilan serta membantu anggota posdaya untuk melakukan usaha ekonomi secara gotong royong.
Dalam paparan di hadapan rapim yang juga dihadiri lengkap oleh para dirjen serta Rektor UIN/IAIN dan jajarannya, sebagian besar di antara mereka sepakat akan mengadakan kuliah kerja nyata (KKN) pengembangan posdaya berbasis masjid. Mereka, antara lain UIN Maulana Malik Ibrahim di Malang dan UIN Sunan Kalijaga di Yogyakarta.
Haryono menjelaskan bahwa pelajaran agama yang diperoleh para jamaah masjid langsung dipraktikkan oleh pengurus posdaya hingga menjadi kegiatan sehari-hari dengan percontohan di sekitar masjid. Di Masjid Al Amin di Pacitan, Jatim, misalnya, pengurus posdaya mendirikan tempat untuk kegiatan PAUD di belakang bangunan masjid. Orangtua yang mengantar anak balita mereka ke sekolah PAUD memperoleh kesempatan untuk memperdalam pengetahuan agama di ruangan lain di lingkungan masjid tersebut. Sambil menunggu anak masing-masing, mereka selain mendapatkan pengajaran tetang pendalaman agama, juga belajar ketrampilan seperti menanam tanaman yang berguna untuk gizi anak-anak. Mereka pun diajarkan memelihara ternak dan mengolah kolam untuk ditebarkan bibit ikan dan lele.
Melalui pembinaan keluarga secara gotong royong bersama keluarga yang lebih mampu, keluarga muda yang kurang terampil bisa belajar ketrampilan menjahit dan membuat produksi makanan kecil yang mudah dijual di warung-warung di kampung. Mereka juga belajar mengubah jajanan makanan kecil yang biasanya harus habis dimakan satu hari menjadi jajanan yang tahan lama dan bisa dipasarkan ke wilayah yang lebih luas. Sungguh menakjubkan, percontohan yang dilakukan di posdaya masjid yang kini terus dikembangkan, dan ditiru di dukuh lain di luar masjid.
Pengalaman para ulama saat menjelaskan program KB di masa lalu, contoh kegiatan ketrampilan, pendidikan dan usaha ekonomi mikro yang dilakukan di masjid-masjid ternyata menular ke desa dan perkampungan lain. Secara spontan keluarga di kampung yang tidak dekat dengan masjid dan merasa sanggup meniru kegiatan di masjid-masjid yang menjadi pusat pengembangan posdaya, mencontoh dan mendirikan posdaya berbasis kekompakkan persatuan dan kesatuan di antara sesama keluarga bertetangga. Posdaya masjid menjadi panutan gerakan pemberdayaan keluarga dan pengentasan kemiskinan.
Disampaikan juga kepada para peserta rapim bahwa pengembangan posdaya berbasis masjid sebenarnya merupakan perwujudan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2010 yang menggariskan pembangunan berkeadilan. Pembangunan macam ini intinya merupakan pembangunan pro rakyat dengan program utama pengentasan kemiskinan berbasis keluarga, pemberdayaan masyarakat dan ekonomi mikro dan kecil (UMK). Begitu juga pembangunan berkeadilan dengan prioritas pada anak, perempuan serta keluarga miskin akan diukur keberhasilannya melalui suksesnya pelaksanaan MDG's.
Secara ringkas dapat dijelaskan bahwa program posdaya didukung dengan pengembangan KKN yematik posdaya oleh banyak sekali perguruan tinggi. Antara lain, UIN Maulana Malik Ibrahim di Malang dan UIN Sunan Kalijaga di Yogyakarta. Setelah pemaparan usai secara spontan beberapa UIN dan IAIN ingin bergabung dan menyatakan kesiapannya untuk ikut terjun dalam KKN tematik posdaya berbasis masjid atau di pusat-pusat permukiman penduduk yang beragama Islam.
Semoga gerakan ini mendapat rahmat dari Tuhan Yang Maha Kuasa dan semoga program ini menjadi sarana pembangunan untuk menggapai keluarga sejahtera. Atau, sebagai upaya untuk mengentaskan kemiskinan dan mengurangi pengangguran bagi terwujudnya keluarga-keluarga sejahtera dalam lungkup luas dan secara lebih cepat. ***
Penulis adalah Ketua Umum DNIKS