Halaman

Jumat, 06 Mei 2011

Call Center

Apabila rekan-rekan ingin memberikan / menyumbangkan barang, pakaian bekas layak pakai, dan atau uang, dapat menghubungi kami di Subbag Hukmas dan KUB Kanwil Kemenag Sumsel atau contact person :
- Sdr. Pasi 081632177698
- Sdri. Hikmah 07118433432
- Sdri. Mila 08153845310

Tujuan Jaringan Sosial Pertemanan Kemanusiaan

  1. Menerima, menghimpun dan menyalurkan bantuan baik barupa barang / sembako, uang, atau pakaian bekas layak pakai baik dari keluarga besar karyawan/ karyawati Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan maupun dari pihak-pihak lain tanpa terikat suatu apapun .
  2. Membantu meringankan beban penderitaan saudara-saudara kita yang tertimpa musibah / bencana (misalnya : kebakaran, kebanjiran, dll)
  3. Lebih meningkatan rasa kepedulian kita pada sesama saudara-saudara kita yang ada di Panti Asuhan, Panti Jompo, atau yang tertimpa korban bencana alam

APA ITU JARINGAN SOSIAL PERTEMANAN KEMANUSIAAN

Keberadaan jaringan sosial pertemanan kemanusiaan ini adalah dari suatu ide yang sederhana. Awal mula dari fenomena keberadaan situs jejaring pertemanan "FACEBOOK" yang lagi "booming". Dari kata "pertemanan" itu muncullah suatu ide bagaimana kalau kata "pertemanan" itu lebih "diberdayakan" dengan kata "sosial", dan "kemanusiaan". Tentu itu, lebih dari pertemanan saja. Untuk apa kita berbagi cerita pada teman-teman kita melalui jejaring sosial "FB" kalau hanya yang diceritakan itu-itu saja. Kita ingin lebih dari itu, ingin mencari tujuan dari pertemanan itu sendiri.

Nah sobat, dari situlah kita teman-teman berpikir "ayo kita manfaatkan jejaring sosial ini dengan kegiatan positif"....Singkat cerita, teman-teman ambil inisiatif "yuk kita ngumpulin barang-barang bekas yang layak pakai..nanti kita salurkan kepada panti-panti asuhan dan panti jompo". Ya, akhirnya teman-teman di Subbag Hukmas dan KUB plus dukungan dari teman-teman di Bidang-bidang dan Pembimas, akhirnya disepakati dibentuklah "Jaringan Sosial Pertemanan Kemanusiaan". Wah sobat, ternyata animo rekan-rekan di Kanwil Kemenag Sumsel sangat besar dan Pengelola Jaringan banyak sekali menerima pakaian bekas layak pakai sehingga menyulitkan pengelola menempatkan barang-barang tersebut. Untunglah Pak Saefudin (Kasubbag Hukmas dan KUB) sangat antusias sekali memberikan dukungan dan menyiapkan ruang Subbag Hukmas dan KUB sebagai tempat penampungan sementara barang-barang bekas layak pakai.

Nah sobat, agar kegiatan ini lebih jelas dan transparan, akhirnya pengelola jaringan menghadap Kabag Tata Usaha H. Amri untuk meminta saran, pendapat dan petunjuk dari beliau. Wah, ternyata lagi-lagi kami mendapat dukungan yang luar biasa dari Pak Amri. Bahkan beliau mengajak kami menghadap Ka. Kanwil Kemenag Prov. Sumsel Drs. H. Najib Haitami,MM untuk menceritakan keberadaan jaringan ini. Lagi-lagi kami bersyukur kepada Tuhan, Pak Najib sangat-sangat mendukung sekali kegiatan ini. Bahkan beliau mengharapkan Pak Amri pada penyaluran perdana untuk ikut melepas dan sekaligus mengantarkan langsung barang bantuan kemanusiaan tersebut ke Panti Asuhan dan Panti Jompo.

Mau tahu sobat, akhirnya pada Hari Jumat tanggal 23 Juli 2010 Jaringan Sosial Pertemanan Kemanusiaan melaksanakan penyaluran perdana ke Panti Asuhan dan Panti Jompo yang dilepas dan serahkan langsung oleh Bapak Amri, S.Ag.,MM mewakili Kanwil Kemenag Prov. Sumsel. Terima kasih Bapak Pimpinan kami.

Sobat, kegiatan Jaringan Sosial Pertemanan Kemanusiaan ini mulai dari terbentuknya secara terus menerus tanpa batas waktu menerima sumbangan dari pihak manapun tanpa ikatan atau kepentingan apapun. Dan kami mengharapkan dukungan dari rekan-rekan sejawat agar jaringan ini terus berkembang dan memberikan manfaat yang lebih besar pula. Dan sobat perlu juga diketahui, kegiatan ini kami lakukan diluar jam kerja jadi tidak mengganggu tugas dan tanggung jawab kami sebagai pelayan masyarakat.

IBADAH QURBAN

Ibadah qurban merupakan suatu ibadah yang dilaksanakan dengan menyembelih hewan ternak pada hari raya Idul Adha (tanggal 10 Zulhijjah) atau 3 hari tasyri` sesudahnya (tanggal 11,12 dan 13 Zulhijjah). Islam mengajak pemeluknya yang mempunyai kelapangan rezeki agar melaksanakan ibadah qurban, kemudian dagingnya sebagian besar diberikan kepada kaum dhuafa.
Dengan demikian ibadah qurban ini disamping bernilai ibadah (hablun minallah), juga memiliki dimensi sosial (hablun minannas) sebagai salah satu bentuk kepedulian kaum aghniya` (golongan kaya) terhadap kaum dhuafa (golongan miskin). Karena itu Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan sebagai pembina kehidupan beragama masyarakat Sumatera Selatan merasa terpanggil untuk selalu berusaha menjadi pelopor kegiatan ini.

Ibadah Qurban yang dilaksanakan oleh Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan bertujuan:
  • Meningkatkan ketakwaan kepada Allah s.w.t.
  • Mempelopori warga masyarakat dalam melaksanakan ibadah qurban
  • Menjalin silaturrahmi di antara pejabat, karyawan dan masyarakat
  • Meningkatkan ukhuwah islamiyah antara Kanwil Kemenag Sumsel dengan warga masyarakat khususnya kalangan dhuafa.

  • Pengelola Qurban
    Urusan ibadah qurban pada Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan dikoordinir oleh Seksi Bina Ibadah Sosial Bidang Urais. Sedang peserta qurban (shahibul qurban) adalah para pejabat dan karyawan Kanwil Kementerian Agama dan masyarakat umum.

    Pendistribusian Qurban
    Hewan qurban akan diserahkan langsung kepada masyarakat yang membutuhkan (kaum dhuafa). Sebelumnya Pihak Pengelola (Seksi Bina Ibadah Sosial) akan melakukan survey atau visitasi langsung untuk memvalidasi masyarakat calon penerima hewan qurban tersebut. Karena hewan qurban diserahkan kepada masyarakat maka pendistribusian daging qurban juga dipercayakan sepenuhnya kepada mereka. Pihak Pengelola (Seksi Bina Ibadah Sosial) hanya menyiapkan beberapa kupon khusus untuk shahibul qurban dan beberapa orang mustahiq.

    Mekanisme Pendaftaran dan Biaya Qurban
  • Pendaftaran dilakukan dengan mengisi formulir/surat pernyataan mengikuti ibadah qurban (terlampir) dan menyerahkan formulir yang telah diisi ke Pengelola Qurban (Seksi Bina Ibadah Sosial) Kanwil Kemenag Prov. Sumsel Jl. Ade Irma Nasution No.08 (Jl. Kapten A. Rivai) Palembang.
  • Biaya Qurban per orang adalah Rp 1.200.000 (Satu juta dua ratus ribu rupiah) dapat dibayar secara tunai atau cicilan;
  • Biaya qurban dapat dibayar peserta qurban langsung kepada pihak pengelola dengan ketentuan telah lunas 1 bulan menjelang perayaan Idul Adha.

  • Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Pihak Pengelola Qurban pada Nomor: 081368027149 (Ridhuan) dan 081377885516 (Samad).


  • Formulir / Surat Pernyataan ... : Download

  • KALIBRASI ARAH KIBLAT TEMPAT SHOLAT

    Palembang-Humas.
    Untuk menertibkan kembali arah kiblat di Provinsi Sumatera Selatan, Kanwil Kemenag Sumsel akan melakukan penetapan dan pengecekan/ kalibrasi arah kiblat setiap tempat sholat dan setiap kamar hotel/ penginapan. Hal ini untuk menindaklanjuti Surat Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI Nomor : DJ.II.2/HK.03.2/2221/2010 tanggal 17 Syafar 1431 H dan dalam rangka menghadapi pelaksanaan SEA Games ke XXVI di Palembang yang akan datang. Untuk Kanwil Kemenag Sumsel melalui Kasi Kemitraan Umat Bidang Urais mengharapkan kepada pemilik hotel / penginapan agar dapat membantu kelancaran kegiatan dimaksud.

    "kegiatan ini untuk penetapan dan pengecekan arah kiblat di hotel / dan penginapan yang ada di Kota Palembang,"ujar Herman Kasi Kemitraan Umat di ruang kerjanya. Dan Herman mengatakan bahwa, setelah dilakukan penetapan dan pengecekan/ kalibrasi arah kiblat maka Kanwil Kemenag Sumsel akan mengeluarkan Sertifikat Arah Kiblat pada Mushola dan Stiker Arah Kiblat pada setiap kamar hotel/penginapan. "kita akan memasang sertifikat pada musholla/tempat sholat dan stiker pada kamar hotel/penginapan yang sudah kita cek arah kiblatnya,"terang Herman. Dan ditambahkannya, kegiatan ini sangat penting karena pada bulan Nopember nanti Kota Palembang sebagai salah satu tuan rumah penyelenggaraan SEA Games, dan tentu akan banyak menerima kunjungan tamu-tamu dari manca negara. Dan sambungnya dalam pengukuran arah kiblat Tim Hisab Rukyat menggunakan alat standar yang sudah ditetapkan Kemenag RI yaitu : Theodolit, Kompas Sunto, Global Position System (GPS), dan Kalkulator 4500 PA.

    Saat ditanyakan tentang bagaimana hotel atau mushola yang ada didaerah untuk meminta ukur arah kiblat, dengan diplomatis Herman mengatakan agar pihak hotel atau pengurus Musholla dapat menghubungi kami melalui Tim Hisab Rukyat Kanwil Kemenag Sumsel atau dapat berkoordinasi langsung dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota. "bagi pemilik Musholla dan Hotel yang ada didaerah silahkan kontak kami, dan nanti kita akan atur jadwalnya,"terang Herman. Dan ditambahkannya untuk kontak person Tim Hisab Rukyat yaiu Hermansyah (081278898786), Wendi Hermanto (085267534964) dan Jamilul Akhmadi (08163292713).(hms)

    Diupload oleh - (-) dalam kategori Bidang Urais pada tanggal 24-02-2011 00:00

    KALIBRASI ARAH KIBLAT TEMPAT SHOLAT

    Palembang-Humas.
    Untuk menertibkan kembali arah kiblat di Provinsi Sumatera Selatan, Kanwil Kemenag Sumsel akan melakukan penetapan dan pengecekan/ kalibrasi arah kiblat setiap tempat sholat dan setiap kamar hotel/ penginapan. Hal ini untuk menindaklanjuti Surat Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI Nomor : DJ.II.2/HK.03.2/2221/2010 tanggal 17 Syafar 1431 H dan dalam rangka menghadapi pelaksanaan SEA Games ke XXVI di Palembang yang akan datang. Untuk Kanwil Kemenag Sumsel melalui Kasi Kemitraan Umat Bidang Urais mengharapkan kepada pemilik hotel / penginapan agar dapat membantu kelancaran kegiatan dimaksud.

    "kegiatan ini untuk penetapan dan pengecekan arah kiblat di hotel / dan penginapan yang ada di Kota Palembang,"ujar Herman Kasi Kemitraan Umat di ruang kerjanya. Dan Herman mengatakan bahwa, setelah dilakukan penetapan dan pengecekan/ kalibrasi arah kiblat maka Kanwil Kemenag Sumsel akan mengeluarkan Sertifikat Arah Kiblat pada Mushola dan Stiker Arah Kiblat pada setiap kamar hotel/penginapan. "kita akan memasang sertifikat pada musholla/tempat sholat dan stiker pada kamar hotel/penginapan yang sudah kita cek arah kiblatnya,"terang Herman. Dan ditambahkannya, kegiatan ini sangat penting karena pada bulan Nopember nanti Kota Palembang sebagai salah satu tuan rumah penyelenggaraan SEA Games, dan tentu akan banyak menerima kunjungan tamu-tamu dari manca negara. Dan sambungnya dalam pengukuran arah kiblat Tim Hisab Rukyat menggunakan alat standar yang sudah ditetapkan Kemenag RI yaitu : Theodolit, Kompas Sunto, Global Position System (GPS), dan Kalkulator 4500 PA.

    Saat ditanyakan tentang bagaimana hotel atau mushola yang ada didaerah untuk meminta ukur arah kiblat, dengan diplomatis Herman mengatakan agar pihak hotel atau pengurus Musholla dapat menghubungi kami melalui Tim Hisab Rukyat Kanwil Kemenag Sumsel atau dapat berkoordinasi langsung dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota. "bagi pemilik Musholla dan Hotel yang ada didaerah silahkan kontak kami, dan nanti kita akan atur jadwalnya,"terang Herman. Dan ditambahkannya untuk kontak person Tim Hisab Rukyat yaiu Hermansyah (081278898786), Wendi Hermanto (085267534964) dan Jamilul Akhmadi (08163292713).(hms)

    Diupload oleh - (-) dalam kategori Bidang Urais pada tanggal 24-02-2011 00:00

    Persetujuan, Izin dan Dispensasi

    Dalam Undang-undang nomor l tahun 1974 terkandung beberapa prinsip untuk menjamin cita-cita luhur perkawinan, yaitu asas sukarela, partisipasi keluarga, poligami dibatasi secara ketat, dan kematangan fisik dan mental calon mempelai.

    Sebagai realisasi dari pada asas sukarela maka perkawinan harus berdasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai. Oleh karena itu setiap perkawinan hares mendapat persetujuan kedua calon mempelai, tanpa adanya paksaan dari pihak manapun. Dengan demikian dapat dihindari terjadinya kawin paksa Untuk itu diisi Surat Persetujuan Mempelai (model N3).

    Perkawinan merupakan peristiwa penting dalam kehidupan seseorang, karena ia akan memasuki dunia baru, membentuk keluarga sebagai unit terkecil dari keluarga besar bangsa Indonesia yang religius dan kekeluargaan, maka diperlukan partisipasi keluarga untuk merestui perkawinan itu. Oleh karena itu, bagi yang berada di bawah umur 21 tahun baik pria maupun wanita diperlukan izin dari orang tua. Untuk itu perlu diisi Surat Izin orang tua dengan formulir model N5. Dalam keadaan orang tua tidak ada, maka izin diperoleh dari wali, orang yang memelihara atau keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas. Akhirnya izin dapat diperoleh dari Pengadilan, apabila karena suatu dan lain sebab izin tidak dapat diperoleh dari wali. orang yang memelihara atau keluarga tersebut di atas.

    Perkawinan menurut Undang-undang No. 1 tahun 1974 meng­anut asas monogami. Apabila dikehendaki oleh yang bersangkutan karena hukum dan agamanya mengizinkan seorang suami dapat beristri lebih dari seorang Namun demikian hal itu, hanya dapat dilakukan apabila dipenuhi persyaratan tertentu dan memperoleh izin dari pengadilan Agama.

    Prinsip kematangan calon mempelai dimaksudkan bahwa calon suami istri harus telah matang jasmani dan rohani untuk melangsungkan perkawinan, agar supaya dapat memenuhi tujuan luhur dari perkawinan dan mendapat keturunan yang baik dan sehat. Oleh karena itu harus dicegah adanya perkawinan di bawah umur. Di samping itu perkawinan mempunyai hubungan erat dengan masalah kependudukan. Ternyata bahwa batas umur yang lebih rendah bagi wanita untuk kawin mengakibatkan laju kelahiran yang lebih tinggi. Oleh karena itu ditentukan batas umur untuk kawin yaitu 19 tahun bagi pria dan 16 tahun bagi wanita. Bahkan dianjurkan perkawinan itu dilakukan pada usia sekitar 25 tahun bagi pria dan 20 tahun wanita. Namun demikian dalam keadaan yang sangat memaksa (darurat), perkawinan di bawah batas umur minimum sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang Perkawinan tersebut dimungkinkan. setelah memperoleh dispensasi dari Pengadilan atas permintaan orang tua.

    Akad Nikah dan Pecatatannya

    Akad nikah dilangsungkan di bawah pengawasan/di hadapan PPN. Setelah akad nikah dilangsungkan, nikah itu dicatat dalam Akta Nikah rangkap dua (model N).

    1. Kalau nikah dilangsungkan di luar Balai Nikah, nikah itu dicatat pada halaman 4 model NB dan ditandatangani oleh suami, istri, wali nikah dan saksi-saksi serta PPN yang mengawasinya. Kemudian segera dicatat dalam Akta Nikah (model N), dan ditandatangani hanya oleh PPN atau wakil PPN.
    2. Akta Nikah dibaca, kalau perlu diterjemahkan ke dalam bahasa yang dimengerti oleh yang bersangkutan dan saksi-saksi kemudian ditandatangani oleh suami, istri, wali nikah, saksi-saksi dan PPN atau wakil PPN.
    3. PPN membuatkan Kutipan Akta Nikah (model NA) rangkap dua, dengan kode dan nomor yang sama. Nomor tersebut ( .../ .../ .../ ... ) menunjukkan nomor urut dalam tahun, nomor unit dalam bulan, angka romawi bulan dan angka tahun.
    4. Kutipan Akta Nikah diberikan kepada suami dan istri.
    5. Nomor di tengah pada model NB (Daftar Pemeriksaan Nikah) diberi nomor yang sama dengan nomor Akta Nikah.
    6. Akta Nikah dan Kutipan Akta Nikah harus ditandatangani oleh PPN. Dalam hal Wakil PPN yang melakukan pemeriksaan dan menghadiri akad nikah di luar Balai Nikah, Wakil PPN hanya menandatangani daftar pemeriksaan nikah dan pada kolom 5 dan 6 dan menandatangani Akta Nikah pada kolom 6.
    7. PPN berkewajiban mengirimkan Akta Nikah kepada Pengadilan Agama yang mewilayahinya, apabila folio terakhir pada buku Akta Nikah telah selesai dikerjakan.
    8. Jika mempelai seorang janda/duda karena cerai talak atau cerai gugat, PPN memberitahukan kepada Pengadilan Agama yang mengeluarkan Akta Cerai bahwa duda/janda tersebut telah menikah dengan menggunakan formulir model ND rangkap 2. Setelah pemberitahuan nikah tersebut diterima. Pengadilan Agama mengirim kembali lembar II kepada PPN setelah membubuhkan stempel dan tanda tangan penerima. Selanjutnya PPN menyimpannya bersama berkas Daftar Pemeriksaan Nikah (model NB).

    Dalam hal perceraian itu terjadi sebelum berlakunya Undang undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama:

    1. PPN membuat catatan pinggir ("catatan lain-lain") pada Buku Pendaftaran Talak atau Cerai terdahulu bahwa orang tersebut telah menikah dengan menyebutkan tempat tanggal dan nomor Kutipan Akta Nikah serta ditandatangani dan dibubuhi tanggal oleh PPN.
    2. Dalam hal perceraiannya didaftar di tempat lain, PPN memberitahukan kepada PPN yang mendaftar perceraian tersebut bahwa duda/janda tersebut telah menikah dengan renggunakan formulir model ND rangkap 2. PPN penerima pemberitahuan mencatat hal tersebut dalam catatan lain-lain pada Buku Pendaftaran Talak atau Cerai sebagaimana pada angka 1). Kemudian mengembalikan lembar II model ND setelah dibubuhi stempel dan tanda tangan penerima selanjutnya PPN pengirim pemberitahuan setelah menerima kembali, menyimpan model ND lembar II tersebut bersama berkas Daftar Pemeriksaan Nikah (model NB).

    Pengumuman Kehendak Nikah

    PPN/Pembantu PPN mengumumkan kehendak nikah (dengan model NC) pada papan pengumuman setelah persyaratan dipenuhi.

    Pengumuman dilakukan:

    1. Oleh PPN di KUA Kecamatan tempat pernikahan akan dilangsungkan dan di KUA Kecamatan tempat tinggal masing-masing calon mempelai.
    2. Oleh Pembantu PPN di luar Jawa di tempat-tempat yang mudah diketahui umum.

    PPN/Pembantu PPN tidak boleh melaksanakan akad nikah sebelum lampau sepuluh hari kerja sejak pengumuman. Kecuali seperti yang diatur dalam pasal 3 ayat (3) PP No. 9 tahun 1975 yaituapabila terdapat alasan yang sangat penting, misalnya salah seorang akan segera bertugas ke luar negeri, maka dimungkinkan yang bersangkutan memohon dispensasi kepada Camat selanjutnya Camat atas nama Bupati memberikan dispensasi.

    Dalam kesempatan waktu sepuluh hari ini calon suami istri seyogianya mendapat nasihat perkawinan dari BP4 setempat.

    Pemeriksaan Nikah

    Pemeriksaan terhadap calon suami, calon istri dan wali nikah sebaiknya dilakukan secara bersama-sama tetapi tidak ada hala­ngannya jika pemeriksaan itu dilakukan sendiri-sendiri. Bahkan dalam keadaan yang meragukan, perlu dilakukan pemeriksaan sendiri­ sendiri. Pemeriksaan dianggap selesai apabila ketiga-tiganya selesai diperiksa secara benar.

    Apabila pemeriksaan calon suami istri dan wali itu terpaksa dilakukan pada hari-hari yang berlainan, maka kecuali pemeriksaan pada hari pertama, di bawah kolom tanda tangan yang diperiksa ditulis tanggal dan hari pemeriksaan.

    a. Nikah diawasi oleh PPN

    1. Pemeriksaan ditulis dalam Daftar pemeriksaan Nikah (Model NB ).
    2. Masing-masing calon suami, calon istri dan wali nikah mengisi ruang II, III dan IV dalam daftar pemeriksaan nikah dan ruang lainnya diisi oleh PPN.
    3. Dibaca dan di mana perlu diterjemahkan ke dalam bahasa yang dimengerti oleh yang bersangkutan.
    4. Setelah dibaca kemudian ditandatangani oleh yang diperiksa. Kalau tidak bisa membubuhkan tanda tangan dapat diganti dengan cap ibu jari tangan kiri.
    5. Untuk tertibnya administrasi dan memudahkan ingatan, PPN membuat buku yang diberi nama "Catatan Pemeriksaan Nikah" dan kolomnya sebagai berikut.
    6. Pada ujung model NB sebelah kiri atas diberi nomor yang sama dengan nomor urut buku di atas dan kode desa serta tahun. Contoh 16/7/1991 angka 16 adalah angka urut pemeriksaan dalam tahun itu, angka 7 adalah kode desa tempat dilangsungkan pernikahan dan 1991 adalah tahun pelaksanaan pemeriksaan.
    7. PPN mengumumkan Kehendak nikah.

    b. Nikah diawasi oleh Pembantu PPN (di luar Jawa dan Madura)

    1. Pemeriksaan ditulis dalam Daftar Pemeriksaan Nikah (model NB) rangkap dua.
    2. Masing-masing calon suami, calon istri dan wali nikah mengisi ruang II, III dan IV dalam Daftar Pemeriksaan Nikah dan ruang lainnya diisi oleh Pembantu PPN.
    3. Dibaca dan di mana perlu diterjemahkan ke dalam bahasa yang dimengerti oleh yang bersangkutan.
    4. Setelah dibaca kemudian kedua lembar model NB di atas ditandatangani oleh yang diperiksa dan Pembantu PPN yang memeriksa. Kalau tidak bisa membubuhkan tanda tangan dapat diganti dengan cap ibu jari tangan kiri.
    5. Untuk tertibnya administrasi dan memudahkan ingatan, Pembantu PPN mencatat dalam buku yang diberi kolom sebagai berikut
    6. Pada ujung Model NB sebelah kiri atas diberi nomor yang sama dengan nomor urut buku di atas.
    7. Pembantu PPN mengumumkan kehendak nikah.
    8. Surat-surat yang diperlukan dikumpulkan menjadi satu dengan model NB dan disimpan dalam sebuah map.
    9. Setelah lewat masa pengumuman dan akad nikah telah dilangsungkan, maka nikah itu dicatat dalam halaman 4 model NB. Kemudian dibaca di hadapan suami, istri, wali nikah dan saksi-saksi, selanjutnya ditanda tangani. Tanda tangan itu dibubuhkan pada kedua lembar model, NB di atas.
    10. Selambat-lambatnya 15 hari setelah hari akad nikah satu lembar model NB yang dilampiri surat-surat yang diperlukan dikirimkan kepada PPN yang bersangkutan beserta biayanya.
    11. PPN yang menerima model NB dari Pembantu PPN meme­riksa dengan teliti, kemudian mencatat dalam Akta Nikah dan menandatangani.

    Kemudian PPN membuat Kutipan Akta Nikah selanjutnya diberikan kepada Pembantu PPN untuk disampaikan kepada suami dan istri.

    Pemberitahun Kehendak Nikah

    PPN, Pembantu PPN ataupun BP4 dalam memberikan penasihatan dan bimbingan hendaknya mendorong kepada masyarakat dalam merencanakan perkawinan agar melakukan persiapan pendahuluan sebagai berikut.

    1. Masing-masing calon mempelai saling mengadakan penelitian tentang apakah mereka saling cinta/setuju dan apakah kedua orang tua mereka menyetujui/merestuinya. Ini erat hubungannya dengan surat-surat persetujuan kedua calon mempelai dan surat izin orang tua, surat - surat tersebut tidak hanya formalitas saja.
    2. Masing-masing berusaha meneliti apakah ada halangan perka­winan, baik menurut hukum munakahat maupun menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini untuk mencegah terjadinya penolakan atau pembatalan perkawinan.
    3. Calon mempelai supaya mempelajari ilmu pengetahuan tentang rumah tangga, hak dan kewajiban suami istri dan lain-lain sebagainya.
    4. Dalam rangka meningkatkan kualitas keturunan yang akan dilahirkan, calon mempelai supaya memeriksakan kesehatannya dan kepada calon mempelai wanita diberikan suntikan imunisasi tetanus toxoid.

    Setelah persiapan pendahuluan dilakukan secara matang maka orang yang hendak menikah memberitahukan kehendaknya kepada PPN/Pembantu PPN yang mewilayahi tempat akan dilangsung­kannya akad nikah, sekurang-kurangnya sepuluh hari-kerja sebelum akad nikah dilangsungkan.

    Pemberitahuan kehendak nikah dapat dilakukan oleh calon mempelai atau orang tua atau wakilnya dengan membawa surat­surat yang diperlukan :

    1. Surat persetujuan calon mempelai,
    2. Akta kelahiran atau surat kenal lahir atau surat keterangan asal usul. (akta kelahiran atau surat kenal lahir hanya untuk diperlihatkan dan dicocokkan dengan surat-surat lainnya. Untuk keperluan administrasi, yang bersangkutan menyerahkan salinan/foto­kopinya).
    3. Surat keterangan tentang orang tua..
    4. Surat keterangan untuk nikah (Model N1).
    5. Surat izin kawin bagi calon mempelai anggota ABRI.
    6. Akta Cerai Talak / Cerai Gugat atau Kutipan Buku Pendaftaran Talak/Cerai jika calon mempelai seorang janda/duda.
    7. Surat keterangan kematian suami/istri yang dibuat oleh kepala desa yang mewilayahi tempat tinggal atau tempat matinya suami/ istri menurut contoh model N6, jika calon mempelai seorang janda/duda karena kematian suami/istri .
    8. Surat Izin dan dispensasi, bagi calon mempelai yang belum mencapai umur menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 pasal 6 ayat (2) s/d 6 dan pasal 7 ayat (2).
    9. Surat dispensasi Camat bagi pernikahan yang akan dilangsungkan kurang dari 10 hari kerja sejak pengumuman.
    10. Surat keterangan tidak mampu dari kepala desanya bagi mereka yang tidak mampu.

    Pembantu PPN (di Jawa) yang mewilayahi tempat tinggal calon istri mencatat dengan teliti kehendak nikah dalam buku Pembantu PPN menurut contoh model N 10, dan selanjutnya dengan diantar Pembantu PPN tersebut yang bersangkutan memberitahukan kehendaknya kepada PPN dengan membawa surat yang diperlukan.

    PPN/Pembantu PPN (di luar Jawa dan Madura) yang menerima pemberitahuan kehendak nikah meneliti dan memeriksa calon suami, calon istri dan wali nikah tentang ada atau tidak adanya halangan pernikahan, baik dari segi hukum munahakat maupun dari segi peraturan perundang-undangan tentang perkawinan.

    Tata Cara Menentukan Arah Kiblat

    Dengan Methode Istiwa` A`zam / Zawal / Rasdhul Qiblah

    Menentukan arah kiblat hanya masalah arah yaitu ke arah Ka`bah (Baitullah) di kota Mekah yang dapat diketahui dari setiap titik di permukaan bumi ini, dengan berbagai cara yang nyaris dapat dilakukan oleh setiap orang. Adapun untuk mengetahui arah kiblat dapat dilakukan dengan 3 macam cara, yaitu:
    1. Mengamati ketika matahari tepat berada di atas Ka`bah.
    2. Melakukan suatu perhitungan arah kiblat dengan ilmu ukur segi tiga bola (Spherical trigonometri).
    3. Mengamati atau memperhatikan pada saat bayangan matahari (terhadap suatu benda tegak) se arah dengan arah kiblat.
    Cara yang pertama dapat dilakukan oleh setiap orang, tanpa harus mengetahui koordinat (lintang dan bujur) tempat yang akan dicari arah kiblatnya, tetapi cukup menunggu kapan saatnya posisi matahari tepat berada di atas Ka`bah. Posisi matahari tepat berada di atas Ka`bah akan terjadi jika (deklinasi) matahari sama dengan � (lintang) Ka`bah, maka pada saat itu matahari berkulminasi tepat di atas Ka`bah. Adapun posisi tersebut akan terjadi dalam satu tahun sebanyak dua kali, yaitu pada setiap tanggal 27 Mei (tahun Kabisat/Tahun Panjang) atau 28 Mei (tahun pendek/basitah) jam 11 57 LMT dan pada tanggal 15 Juli (tahun Kabisat/Tahun Panjang) atau 16 Juli (tahun pendek/basitah) jam 12 06 LMT. karena pada kedua tanggal dan jam tersebut besaran deklinasi matahari hamper sama dengan lintang Ka`bah tersebut. Apabila waktu Mekah (LMT) tersebut dikonversi menjadi waktu Indonesia bagian Barat (WIB), maka harus ditambah dengan 4 jam 21 menit sama dengan jam 16 18 WIB dan 16 27 WIB. Oleh karena itu, masyarakat Islam dapat mengecek arah Kiblat setiap tanggal 27 atau 28 Mei jam 16 18 WIB, karena semua bayangan matahari akan searah dengan arah kiblat, demikian pula pada setiap tanggal 15 atau 16 Juli jam 16 27 WIB. Insya Allah dengan pedoman bayangan matahari pada kedua tanggal tersebut merupakan cara yang praktis dan dapat dilakukan oleh setiap orang. Hanyasaja yang perlu diperhatikan, pada saat mengukur arah kiblat pada saat posisi matahari di atas Ka`bah tersebut harus menggunakan waktu/jam yang akurat, karena itu sebelumnya harus mengecek petunjuk waktu itu dengan RRI atau menggunakan petunjuk waktu pada GPS. (sumber : Jamil)

    WEBMAIL MIN
    Kepada para satuan kerja dilingkungan Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan bahwa pada tahun 2011 diwajibkan menggunakan web mail secara resmi sebagai salah satu media komunikasi dan informasi secara elektronik antar satuan kerja dilingkungan Kemenag Sumsel dan pihak terkait lainnya.
    Cara akses buka webmail masing-masing satker sebagai berikut :
    • Kunjungi situs web Kanwil Kemenag Sumsel di alamat : http://sumsel.kemenag.go.id
    • Klik banner : E-Mail, kemudian masukkan nama email dan password
    • Bagi yang belum ada password agar segera menghubungi Tim Website / Subbag Hukmas dan KUB Kanwil Kemenag Sumsel
    No Nama Madrasah Alamat Web Mail Ket
    1 2 3 4
    1. MIN 2 Palembang min2plg@kemenag.go.id
    2. MIN 1 Palembang min1plg@kemenag.go.id
    3. MIN Muarasiban Pagar Alam minmuarasiban@kemenag.go.id
    4. MIN Banding Agung Lahat minbandingagung@kemenag.go.id
    5. MIN Batu Putih OKU minbatuputihoku@kemenag.go.id
    6. MIN Talang Jawa Baturaja OKU mintalangjawabaturaja@kemenag.go.id
    7. MIN Muara Enim minmuaraenim@kemenag.go.id
    8. MIN Aremantai Muara Enim minaremantaienim@kemenag.go.id
    9. MIN Arisan Musi Muara Enim minarisanenim@kemenag.go.id
    10. MIN Bitis Muara Enim minbitisenim@kemenag.go.id
    11. MIN Fajar Bulan Muara Enim minfajarbulan@kemenag.go.id
    12. MIN Kemu OKUS minkemuokus@kemenag.go.id
    13. MIN Lawang Agung Lahat minlawangagunglahat@kemenag.go.id
    14. MIN Lubuk Kupang Mura minlubukkupangmura@kemenag.go.id
    15. MIN Lumpatan Muba minlumpatanmuba@kemenag.go.id
    16. MIN Mataran Mura minmatarammura@kemenag.go.id
    17. MIN Menanti Muara Enim minmenantienim@kemenag.go.id
    18. MIN Muara Dua Prabumulih minmuaraduaprabu@kemenag.go.id
    19. MIN 2 Muara Enim min2enim@kemenag.go.id
    20. MIN Muara Pinang Lahat minpinanglahat@kemenag.go.id
    21. MIN Palawe Mura minpalawemura@kemenag.go.id
    22. MIN Pandan Agung OKUT minpandanagungolut@kemenag.go.id
    23. MIN Payaraman Ogan Ilir minpayaramanoi@kemenag.go.id
    24. MIN Pangage Muba minpangagemuba@kemenag.go.id
    25. MIN Suka Cinta Lahat minsukacintalahat@kemenag.go.id
    26. MIN Surabaya OKUS minsurabayaokus@kemenag.go.id
    27. MIN Talang Jawa Lahat mintlgjawalahat@kemenag.go.id
    28. MIN Talang Ubi Timur M.Enim mintlubitimurenim@kemenag.go.id
    29. MIN Tj. Kemuning OKUT minkemuningokut@kemenag.go.id
    30. MIN Tj. Raman Muara Enim minramanenim@kemenag.go.id
    31. MIN Tawangrejo OKUT mintawangrejokut@kemenag.go.id
    32. MIN Tambang Kelekar M.Enim mintbkelekarenim@kemenag.go.id
    33. MIN Trimorhajo OKUT mintrimorhajookut@kemenag.go.id
    34. MIN Ulu Danau OKUS minuludanauokus@kemenag.go.id
    35. MIN Wonorejo Lahat minwonorejolahat@kemenag.go.id
    36. MIN Sumber Harta Mura minsumharmura@kemenag.go.id
    37. MIN Tenam Bungkuk M.Enim mintambungenim@kemenag.go.id

    WEB MAIL MTs NEGERI
    Kepada para satuan kerja dilingkungan Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan bahwa pada tahun 2011 diwajibkan menggunakan web mail secara resmi sebagai salah satu media komunikasi dan informasi secara elektronik antar satuan kerja dilingkungan Kemenag Sumsel dan pihak terkait lainnya.
    Cara akses buka webmail masing-masing satker sebagai berikut :
    • Kunjungi situs web Kanwil Kemenag Sumsel di alamat : http://sumsel.kemenag.go.id
    • Klik banner : E-Mail, kemudian masukkan nama email dan password
    • Bagi yang belum ada password agar segera menghubungi Tim Website / Subbag Hukmas dan KUB Kanwil Kemenag Sumsel
    No Nama Madrasah Alamat Web Mail Ket
    1 2 3 4
    1. MTs Negeri 2 Palembang mtsn2plg@kemenag.go.id
    2. MTs Negeri Muara Enim mtsnenim@kemenag.go.id
    3. MTs Negeri Kota Negara OKU mtsnnegaraoku@kemenag.go.id
    4. MTs Negeri Tanjung Raja Ogan Ilir mtsntjrajaoi@kemenag.go.id
    5. MTs Negeri Sakatiga Ogan Ilir mtsnsakatigaoi@kemenag.go.id
    6. MTs Negeri Lawang Kidul M. Enim mtsnkidulenim@kemenag.go.id
    7. MTs Negeri Prabumulih mtsnprabumulih@kemenag.go.id
    8. MTs Negeri Wonokerto Kikim Lahat mtsnwonokertolahat@kemenag.go.id
    9. MTs Negeri 1 Palembang mtsn1plg@kemenag.go.id
    10. MTs Negeri Batu Raja OKU mtsnbtrajaoku@kemenag.go.id
    11. MTs Negeri Kota Batu OKUS mtsnktbatuokus@kemenag.go.id
    12. MTs Negeri Lahat mtsnlahat@kemenag.go.id
    13. MTs Negeri Prabumulih mtsnprabumulih@kemenag.go.id
    14. MTs Negeri Sekayu Muba mtsnsekayumuba@kemenag.go.id
    15. MTs Negeri Tanjung Laut OKI mtsntjlautoki@kemenag.go.id
    16. MTs Negeri Banding Agung OKUS mtsnbandingagung@kemenag.go.id
    17. MTs Negeri Betung Banyuasin mtsnbetungbanyuasin@kemenag.go.id
    18. MTs Negeri Bumiayu MUBA mtsnbumiayumuba@kemenag.go.id
    19. MTs Negeri Campang Tiga OKUT mtsncampangtigaokut@kemenag.go.id
    20. MTs Negeri Fajar Bulan mtsnfajarbulan@kemenag.go.id
    21. MTs Negeri Jambat Balo Pagar Alam mtsnjambatbalo@kemenag.go.id
    22. MTs Negeri Kangkung OKUT mtsnkangkungokut@kemenag.go.id
    23. MTs Negeri Kota Agung Lahat mtsnagunglahat@kemenag.go.id
    24. MTs Negeri Lesung Batu Mura mtsnlesungbatumura@kemenag.go.id
    25. MTs Negeri Lubuk Linggau mtsnlubuklinggau@kemenag.go.id
    26. MTs Negeri Lumpatan Muba mtsnlumpatanmuba@kemenag.go.id
    27. MTs Negeri Martapura OKUT mtsnmartapuraokut@kemenag.go.id
    28. MTs Negeri Muara Dua OKUS mtsnmuaraduaokus@kemenag.go.id
    29. MTs Negeri 1 Tebing Tinggi Lahat mtsn1tebingtinggilahat@kemenag.go.id
    30. MTs Negeri Muara Kelingi Mura mtsnkelingimura@kemenag.go.id
    31. MTs Negeri Muara Pinang Lahat mtsnmuarapinanglahat@kemenag.go.id
    32. MTs Negeri Pulau Beringin OKUS mtsnberinginokus@kemenag.go.id
    33. MTs Negeri Sukarame Muba mtsnsukaramemuba@kemenag.go.id

    WEB MAIL MADRASAH ALIYAH NEGERI
    Kepada para satuan kerja dilingkungan Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan bahwa pada tahun 2011 diwajibkan menggunakan web mail secara resmi sebagai salah satu media komunikasi dan informasi secara elektronik antar satuan kerja dilingkungan Kemenag Sumsel dan pihak terkait lainnya.
    Cara akses buka webmail masing-masing satker sebagai berikut :
    • Kunjungi situs web Kanwil Kemenag Sumsel di alamat : http://sumsel.kemenag.go.id
    • Klik banner : E-Mail, kemudian masukkan nama email dan password
    • Bagi yang belum ada password agar segera menghubungi Tim Website / Subbag Hukmas dan KUB Kanwil Kemenag Sumsel
    No Kabupaten / Kota Alamat Web Mail Ket
    1 2 3 4
    1. MAN Banding Agung OKUS manbandingagung@kemenag.go.id
    2. MAN Sakatiga Ogan Ilir mansakatiga@kemenag.go.id
    3. MAN 2 Lubuk Linggau man2lubuklinggau@kemenag.go.id
    4. MAN Pangkalan Balai manpangkalanbalai@kemenag.go.id
    5. MAN Baturaja OKU manbaturajaoku@kemenag.go.id
    6. MAN Sekayu MUBA mansekayumuba@kemenag.go.id
    7. MAN Pagar Alam manpagaralam@kemenag.go.id
    8. MAN 1 Palembang man1plg@kemenag.go.id
    9. MAN 1 Lubuk Linggau man1lubuklinggaug@kemenag.go.id
    10. MAN 3 Palembang man3plg@kemenag.go.id
    11. MAN Arahan Lahat manarahanlahat@kemenag.go.id
    12. MAN Gumawang OKUT mangumawangokut@kemenag.go.id
    13. MAN Lahat manlahat@kemenag.go.id
    14. MAN Mesuji Raya OKI manmesujirayaoki@kemenag.go.id
    15. MAN Muara Dua OKUS manmuara2okus@kemenag.go.id
    16. MAN Muara Enim manmuaraenim@kemenag.go.id
    17. MAN Muara Kelingi Mura manmuarakelingimura@kemenag.go.id
    18. MAN Pagar Alam manpagaralamg@kemenag.go.id
    19. MAN 2 Palembang man2plg@kemenag.go.id
    20. MAN Prabumulih manprabumulih@kemenag.go.id
    21. MAN Tanjung Kupang Lahat mantjkupanglahat@kemenag.go.id

    WEB MAIL SATKER KANTOR KEMENAG KABUPATEN/KOTA
    Kepada para satuan kerja dilingkungan Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan bahwa pada tahun 2011 diwajibkan menggunakan web mail secara resmi sebagai salah satu media komunikasi dan informasi secara elektronik antar satuan kerja dilingkungan Kemenag Sumsel dan pihak terkait lainnya.
    Cara akses buka webmail masing-masing satker sebagai berikut :
    • Kunjungi situs web Kanwil Kemenag Sumsel di alamat : http://sumsel.kemenag.go.id
    • Klik banner : E-Mail, kemudian masukkan nama email dan password
    • Bagi yang belum ada password agar segera menghubungi Tim Website / Subbag Hukmas dan KUB Kanwil Kemenag Sumsel
    No Kabupaten / Kota Alamat Web Mail Ket
    1 2 3 4
    1. Kantor Kemenag Kota Palembang palembangkota@kemenag.go.id
    2. Kantor Kemenag Kab. Banyuasin kankemenagbanyuasin@kemenag.go.id
    3. Kantor Kemenag Kab. MUBA kankemenagmuba@kemenag.go.id
    4. Kantor Kemenag Kab. Ogan Ilir kankemenagoi@kemenag.go.id
    5. Kantor Kemenag Kota Prabumulih kankemenagprabu@kemenag.go.id
    6. Kantor Kemenag Kab. Muara Enim kankemenagenim@kemenag.go.id
    7. Kantor Kemenag Kab. Lahat kankemenaglahat@kemenag.go.id
    8. Kantor Kemenag Kota Lubuk Linggau kankemenaglinggau@kemenag.go.id
    9. Kantor Kemenag Kab. OKI kankemenagoki@kemenag.go.id
    10. Kantor Kemenag Kab. MURA kankemenagmura@kemenag.go.id
    11. Kantor Kemenag Kab. OKU kankemenagoku@kemenag.go.id
    12. Kantor Kemenag Kab. OKUS kankemenagokus@kemenag.go.id
    13. Kantor Kemenag Kab. OKUT kankemenagokut@kemenag.go.id
    14. Kantor Kemenag Kota Pagar Alam kankemenagpgralam@kemenag.go.id
    15. Kantor Kemenag Kab. Empat Lawang kankemenag4lawang@kemenag.go.id

    Tipologi Organisasi Kanwil Kemenag

    Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan adalah Instansi vertikal Kementerian Agama yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Agama. Berdasarkan Keputusan Menteri Agama RI Nomor 373 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata kerja Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kab/Kota, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan masuk dalam Tipologi 1-A, dengan susunan Organisasi yaitu :

    Tugas :
    memberikan pelayanan teknis dan administrasi kepada seluruh satuan organisasi dan/atau satuan kerja di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.

    A. 1 Sekretariat : Bagian Tata Usaha
    Fungsi :

    1. Pelaksanaan pembinaan dan koordinasi di bidang kepegawaian, keuangan dan inventaris kekayaan negara, organisasi dan tatalaksana, hukum dan hubungan masyarakat, kerukunan Amat beragama, informasi keagamaan, administrasi perkantoran dan kerumahtanggaan;
    2. Perencanaan dibidang kepegawaian, keuangan dan inventaris kekayaan negara, organisasi dan tatalaksana, hukum dan hubungan masyarakat, kerukunan umat beragama, informasi keagamaan, administrasi perkantoran dan kerumahtanggaan;
    3. Evaluasi kepegawaian, keuangan dan inventaris kekayaan negara, organisasi dan tatalaksana, hukum dan hubungan masyarakat, kerukunan Amat beragama, informasi keagamaan, administrasi perkantoran dan kerumahtanggaan serta koordinator penyelesaian tindak lanjut hasil pengawasan.
    4. Perencanaan dibidang kepegawaian, keuangan dan inventaris kekayaan negara, organisasi dan tatalaksana, hukum dan hubungan masyarakat, kerukunan umat beragama, informasi keagamaan, administrasi perkantoran dan kerumahtanggaan;

    Bagian Tata Usaha terdiri dari :

    1. Subbag Perencanaan dan Informasi Keagamaan;
    2. Subbag Organisasi dan Tatalaksan, dan Kepegawaian;
    3. Subbag Keuangan dan IKN;
    4. Subbag Hukum, Humas dan Kerukunan Umat Beragama;
    5. Subbag Umum

    B. Bidang Urusan Agama Islam (URAIS)
    Tugas :
    mempunyai tugas melaksanakan pelayanan dan bimbingan di bidang urusan agama Islam.
    Fungsi :

    1. Penjabaran dan pelaksanaan kebijakan teknis dibidang kepenghuluan, pengembangan keluarga sakinah, produk halal, ibadah sosial, dan pengembangan kemitraan umat Islam;
    2. Penyiapan bahan pelayanan dan bimbingan dibidang urusan agama Islam

    Bidang Urais terdiri dari ;

    1. Seksi Kepenghuluan;
    2. Seksi Pengembangan Keluarga Sakinah;
    3. Seksi Produk Halal;
    4. Seksi Bina Ibadah Sosial;
    5. Seksi Pengembangan Kemitraan Umat Islam

    C. Bidang Penyelenggaraan Haji, Zakat dan Wakaf
    Tugas :
    melaksanakan pelayanan dan bimbingan di bidang haji serta pengembangan zakat dan wakaf.

    Fungsi :

    1. Penjabaran dan pelaksanaan kebijakan teknbis dibidang penyuluhan, bimbingan jamaah dan petugas, perjalanan dana sarana haji, pembinaan lembaga dan pemberdayaan zakat dan wakaf;
    2. Penyiapan bahan pelayanan dan bimbingan dibidang urusan agama Islam

    Bidang HaZaWa terdiri dari :

    1. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
    2. Seksi Bimbingan Jamaah dan Petugas;
    3. Seksi Perjalanan dan Sarana Haji;
    4. Seksi Bina Lembaga Zakat dan Wakaf;
    5. Seksi Pemberdayaan Zakat dan Wakaf

    D. Bidang Mapenda
    Tugas :
    melakukan pelayanan, dan bimbingan di bidang penyelenggaraan pendidikan pada madrasah dan pendidikan agama islam pada sekolah umum serta sekolah luar biasa.

    Fungsi :

    1. Penjabaran dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang kurikulum, ketenagaan dan kesiswaan, sarana, kelembagaan, dan ketatalaksanaan serta supervisi dan evaluasi pendidikan pada madrasah aliyah, pendidikan agama islam pada sekolah umum menengah tingkat atas serta sekolah luar biasa;
    2. Penyiapan bahan pelayanan dan bimbingan dibidang penyelenggaraan pendidikan pada Madrasah Aliyah, pendidikan agama Islam pada sekolah umum menengah tingkat atas serta sekolah luar biasa.

    Bidang MAPENDA terdiri dari :

    1. Seksi Kurikulum;
    2. Seksi Ketenagaan dan Kesiswaan;
    3. Seksi Sarana;
    4. Seksi Kelembagaan dan Ketatalaksanaan;
    5. Seksi Supervisi dan Evaluasi Pendidikan;

    E. Bidang Pendidikan Diniyah Pondok Pesantren (PDPONTREN)
    Tugas :
    melaksanakan pelayanan dan bimbingan di bidang pendidikan keagamaan dan pondok pesantren.

    Fungsi :

    1. Penjabaran dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pendidikan keagamaan, pendidikan salafiyah, kerjasama kelembagaan dan pengembangan potensi pondok pesantren, pengembangan potensi santri, dan pelayanan pondok pesantren pada masyarakat;
    2. Penyiapan bahan pelayanan dan bimbingan di bidang pendidikan keagamaan dan pondok pesantren.
      Bidang Pendidikan Keagmaan dan Pontren terdiri dari :
      1. Seksi Pendidikan Keagamaan;
      2. Seksi Pendidikan Salafiyah;
      3. Seksi Kerjasama Kelembagaan dan Pengembangan Potensi Pondok Pesantren;
      4. Seksi Pengembangan Santri;
      5. Seksi Pelayanan Pondok Pesantren pada Masyarakat;

    F. Bidang PENAMAS

    Tugas :
    melaksanakan pelayanan dan bimbingan di bidang penyelenggaraan pendidikan agama Islam pada masyarakat dan pemberdayaan masjid

    Fungsi :

    1. Penjabaran dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pendidikan Al-Qur`an dan Musabaqah Tilawatil Qur`an, penyuluh dan lembaga dakwah, siaran dan tamaddun, publikasi dakwa dan hari besar Islam serta pemberdayaan masjid;
    2. Penyiapan bahan pelayanan dan bimbingan di bidang pendidikan pendidikan agama Islam pada masyarakat dan pemberdayaan masjid
      Bidang Penamas terdiri dari :
      1. Seksi Pendidikan Al-Qur`an dan Musabaqah Tilawatil Qur`an
      2. Seksi Penyuluhan dan Lembaga Dakwah;
      3. Seksi Siaran dan Tamaddun;
      4. Seksi Publikasi Dakwah dan Hari Besar Islam
      5. Seksi Pemberdayaan Masjid

    G. Pembimas Kristen
    Tugas :
    melaksanakan pelayanan dan bimbingan di bidang masyarakat Kristen.

    Fungsi :

    1. Penjabaran dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang bimbingan masyarakat Kristen meliputi lembaga dan sarana agama, penyuluhan dan tenaga teknis keagamaan, pendidikan agama Kristen, supervise pendidikan dan pelayanan keesaan gereja;
    2. Penyiapan bahan pelayanan dan bimbingan di bidang bimbingan masyarakat Kristen.

    H. Pembimas Katolik
    Tugas :
    melaksanakan pelayanan dan bimbingan di bidang masyarakat Katholik.

    Fungsi :

    1. Penjabaran dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang bimbingan masyarakat Katholik meliputi lembaga dan sarana keagamaan, penyuluhan dan tenaga teknis keagamaan, pendidikan agama Katholik.
    2. Penyiapan bahan pelayanan dan bimbingan di bidang bimbingan masyarakat Katholik.

    I. Pembimas Hindu
    Tugas :
    melaksanakan pelayanan dan bimbingan di bidang masyarakat Hindu.

    Fungsi :

    1. Penjabaran dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang bimbingan masyarakat Hindu meliputi sarana, upacara, seni keagamaan, penyuluhan, dan tenaga teknis keagamaan, pendidikan agama Hindu, lembaga dan pemberdayaan umat;
    2. Penyiapan bahan pelayanan dan bimbingan di bidang bimbingan masyarakat Hindu.

    J. Pembimas Budha
    Tugas :
    maksanakan pelayanan dan bimbingan di bidang masyarakat Budha.

    Fungsi :

    1. Pejabaran dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang bimbingan masyarakat Budha meliputi sarana, upacara, seni keagamaan, penyuluhan, dan tenaga teknis keagamaan, pendidikan agama Budha, lembaga dan pemberdayaan umat;
    2. Pnyiapan bahan pelayanan dan bimbingan di bidang bimbingan masyarakat Budha.

    Kelompok Jabatan Fungsional :

    1. Pejabat fungsional mempunyai tugas dalam jabatan fungsional sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
    2. Kelompok pejabat pejabat fungsional terdiri dari sejumlah tenaga fungsional yang terbagi dalam berbagai jenis dan jenjang jabatan sesuai dengan bidang keahliannyadan dipimpin oleh tenaga fungsional senior.
    3. Kebutuhan setiap jenis dan jenjang jabatan fungsional ditentukan berdasarkan hasil analisis beban kerja.

    Tugas dan Fungsi Kemenag Provinsi

    TUGAS POKOK :
    Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2001 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian dalam Pasal 45 dijelaskan bahwa tugas pokok Kementerian Agama adalah membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian tugas pemerintahan di bidang keagamaan.

    FUNGSI :
    Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :

    1. Perumusan Visi, Misi, dan kebijakan teknis dibidang pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama kepada masyarakat di Provinsi.
    2. Pembimas, pelayanan dan bimbingan Masyarakat Islam, pelayanan Haji dan Umroh, Pengembangan Zakat dan Wakaf, Pendidikan Agama dan Keagamaan, Pondok Pesantren, Pendidikan Agama Islam pada Masyarakat dan Pemberdayaan Masjid, serta Urusan Agama, Pendidikan Agama, Bimbingan Masyarakat Kristen, Katolik, Hindu dan Budha sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    3. Perumusan kebijakan teknis di bidang pengelolaan administrasi dan informasi.
    4. Pembinaan kerukunan umat beragama.
    5. Pengkoordinasian perencanaan, pengendalian dan pengawasan program.
    6. Pelaksanaan hubungan dengan Pemerintah Daerah, Instansi terkait dan lembaga masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas Departemen di Provinsi

    NAMA SATUAN KERJA

    418352 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumsel :

    No Kode
    Satker
    Nama Satuan Kerja
    1 418368 Kantor Kementerian Agama Kota Palembang
    2 653699 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuasin
    3 418400 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Musi Banyuasin
    4 418425 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ogan Kemering Ilir
    5 440451 Kantor Kementerian Agama Kabupaten
    Ogan Ilir
    6 418456 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ogan Komering Ulu
    7 440502 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
    8 666501 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
    9 418487 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Muara Enim
    10 418507 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lahat
    11 418522 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Musi Rawas
    12 650112 Kantor Kementerian Agama Kota Prabumulih
    13 650130 Kantor Kementerian Agama Kota Pagar Alam
    14 650126 Kantor Kementerian Agama Kota Lubuk Linggau
    15 650126 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Empat Lawang