Halaman

Rabu, 04 Mei 2011

KASI PENDIDIKAN DINIYAH DAN PONDOK PESANTREN


KEPALA SEKSI


TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Berdasarkan KMA Nomor 373 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata kerja Kantor Wilayah Kementerian Agama dan Kankemenag Kabupaten/Kota tugas pokok Bidang Pekapontren adalah melaksanakan pelayanan dan bimbingan di bidang pendidikan keagamaan dan pondok pesantren. Tugas pokok ini merupakan pijakan dlam melaksanakan fungsi penjabaran dan pelaksanaan kebijakan teknsi di bidang pendidikan keagamaan, pendidikan salafiyah, kerjasama kelembagaan dan pengembangan potensi pondok pesantren, pengembangan potensi santri dan pelayanan pondok pesantren pada masyarakat, serta penyiapan bahan pelayanan dan bimbingan di bidang pendidikan keagamaan dan pondok pesantren
Bidan Pekapontren membawahi 5 (lima) seksi, yaitu:
1. Seksi Pendidikan Keagamaan. Mempunyai tugas melakukan pelayanan dan bimbingan di bidang kurikulum, ketenagaan dan sarana, supervise dan evaluasi pendidikan pada madrasah diniyah.
2. Seksi Pendidikan Salafiyah memiliki tugas melakukan pelayanan dan bimbingan di bidang kurikulum, ketenagaan dan sarana, sepuervisi dan evaluasi pendidikan wajib belajar pada pondok pesantren salafiyah.
3. Seksi Kerjasama Kelembagaan dan Pengembangan Potensi Pondok Pesantren. Mempunyai tugas melakukan pelayanan dan bimbingan kerjasama kelembagaan dan potensi pondok pesantren di bidang pendidikan dan ilmu pengetahuan dan teknologi, keagamaan, ekonomi, dan sosial budaya.
4. Seksi Pengembangan Santri. Mempunyai tugas melakukan pelayanan dan bimbingan di bidang kegiatan dan kesejahteraan santri serta organisasi alumni.
5. Seksi Pelayanan Pondok Pesantren pada Masyarakat. Mempunyai tugas melakukan pelayanan dan bimbingan di bidang pelayanan taklim, ubudiyah, dan muamalah.
Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan bimbingan, Bidang Pekapontren mengagendakan beberapa kebijakan yang telah dibahas dalam Rapat Kerja Tahun 2010, yakni:
� Penambahan tenaga pengajar di Madrash Diniyah dan PPS Wajar Dikdas 9 tahun, terutama tenaga pengajar berstatus PNS
� Mengajukan penambahan insentif bagi guru Madin, Wajar Dikdas 9 tahun dan tutor paket kesetaraan.
� Pemerataan BOP bagi semua MADIN yang berjumlah 262, dan Pondok pesantren yang berjumlah 171.
� Pengadaan buku-buku paket pelajaran Madin dan Wajar Dikdas 9 tahun serta pengadaan kitab untuk pondok pesantren
KEGIATAN STRATEGIS TAHUN 2010
1. Bantuan Insentif Ustadz/Ustadzah TPA/TKA dan Guru Madrasah Diniyah
2. Bantuan Penyelenggaraan Kejar Paket A, B Dan C
3. Bantuan Penyelenggaraan dan Pengadaan Pondok Pesantren Salafiyah
4. Bantuan Pengadaan Perpustakaan Pondok Pesantren
5. Bantuan Pos Kesehatan Pondok Pesantren
6. Bantuan Operasional Pontren dan Madrasah Diniyah
7. Pengiriman Kontingen Pekan Olahraga Antar Pondok Pesantren (Pospenas)
8. Penyelenggaraan Pelatihan Life Skill pada Pondok Pesantren
9. Penyelenggaraan Pembelajaran Kejar Paket C pada Pondok Pesantren
10. Penyelenggaraan Halaqoh Majelis Bucharen
11. Workshop Manajemen PPS Penyelenggara Wajar Dikdas 9 Tahun
12. Workshop Manajemen Madrasah Diniyah
13. Workshop Manajemen Pengelola Pendidikan Kesetaraan Paket B dan C pada Pontren
14. Workshop Manajemen Koperasi Pontren
15. Workshop Manajemen Majelis Taklim
16. Pelatihan Life Skill Santri
17. Lokakarya Metode Pengajaran pada Potren dan Madin
18. Lokakarya Metode Pembelajaran Kitab Kuning
19. Lokakarya FKPP (Forum Komunikasi Pondok Pesantren)
20. Pembinaan Kewirausahaan Santri
21. Pembinaan Pramuka Santri
22. Pembinaan MQK (Musabaqah Qiro�atil Kutub)
23. Pembinaan Guru Madin, Guru Paket dan Wajar Dikdas 9 Tahun pada Pontren
24. Pembinaan Pidato 4 Bahasa (Indonesia, Jawa, Arab, dan Inggris)
25. Seleksi dan Bantuan Santri Berprestasi
26. Penyelenggaraan Dikterapan (Pendidikan Terpadu Anak Harapan)
KASI PENERANGAN AGAMA ISLAM 


KEPALA SEKSI


TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Berdasarkan KMA Nomor 373 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata kerja Kantor Wilayah Kementerian Agama dan Kankemenag Kabupaten/Kota, Bidang Penamas mempunyai tugas melaksanakan pelayanan dan bimbingan di bidang penyelenggaraan pendidikan adama Islam pada masyarakat dan pemberdayaan masjid. Dalam melaksanakan tugasnya Bidang Penamas menyelenggarakan fungsi penjabaran dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pendidikan Al-Qur�an dan musabaqah tilawatil Qur�an, penyuluhan dan lembaga dakwah, siaran dan tamaddun, publikasi dakwah, dan hari besar Islam serta pemberdayaan masjid, serta penyiapan bahan dan pelaksanaan pelayanan dan bimbingan di bidang pendidikan agama Islam pada masyarakat dan pemberdayaan masjid.
Bidang Penamas terdiri dari 5 seksi, yaitu:
1. Seksi Pendidikan Al-Qur�an dan Musabawah Tilawatil Qur�an. Mempunyai tugas melakukan pelayanan dan bimbingan di bidang pengembangan pendidikan Al-Qur�an, musabawah tilawatil Qur�an, dan pembinaan sarana.
2. Seksi Penyuluhan dan Lembaga Dakwah. Mempunyai tugas melakukan pelayanan dan bimbingan di bidang ketenagaan, bina sarana, materi dan metode pada lembaga dakwah.
3. Seksi Siaran dan Tamaddun. Mempunyai tugas melakukan pelayanan dan bimbingan di bidang siaran agama, seni keagamaan, dan museum keagamaan.
4. Seksi Publikasi Dakwah dan Hari Besar Islam. Mempunyai tugas melakukan pelayanan dan bimbingan di bidang naskah dan rekaman, hari besar Islam, kitab dan pustaka keagamaan.
5. Seksi Pemberdayaan Masjid. Mempunyai tugas melakukan pelayanan dan bimbingan di bidang pemberdayaan fungsi dan manajemen masjid.
Beberapa agenda kegiatan yang dibahas dalam Raker Tahun 2010 dalam rangka meningkatkan pelayanan di Bidang Penamas, diantaranya:
� Peningkatan pendidikan dan pelatihan Qori�/Qori�ah, Hafids/Hafidzah, Mufasir/Mufasirah, Khattath/Khattatha, MFQ dan MSQ secara rutin dan terpogram
� Peningkatan peran Forum Komunikasi Lembaga Dakwah.
� Pembinaan dan pemberian bantuan kelompok/pengurus kesenian Islam (Samproh, Hadrah, dll)
� Mengadakan workshop untuk takmir masjid dan perpustakaan masjid.
KEGIATAN STRATEGIS TAHUN 2010
1. Bantuan Rehabilitasi Pembangunan Masjid
2. Pengadaan Buku-Buku Keagamaan
3. Penyelenggaraan Musabaqah Tilawatil Qur�an (MTQ) Tingkat Provinsi
4. Penyelenggaraan Festival Anak Sholeh Indonesia (FASI) Tingkat Provinsi
5. Pembinaan Majelis Taklim, Lembaga Sosial Keagamaan dan Forkom Lembaga Dakwah (FKLD)
6. Penyelenggaraan Perayaan Sekaten
7. Festival Seni Tradisional Islam dan Nasyid
8. Pembinaan Mental Pejabat dan Aparat dan Pendataan Tempat Ibadah Islam
9. Pemberian Bantuan PHBI, Majelis Taklim, Dewan Masjid Indonesia, FKLD dan LASQI
10. Workshop Fasilitator Sistem Pemahaman Al-Qur�an
11. Workshop Peningkatan Mutu Penyuluh Agama
12. Workshop Peningkatan Mutu Qasidah/Nasyid
13. Workshop Peningkatan Peran Lembaga Dakwah
14. Workshop Peningkatan Peran Majelis Taklim
15. Workshop Peningkatan Mutu Manajemen Masjid
KASI URUSAN AGAMA ISLAM


KEPALA SEKSI


TUGAS POKOK
Sesuai dengan KMA Nomor 373 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata kerja Kantor Wilayah Kementerian Agama dan Kankemenag Kabupaten/Kota, tugas pokok Bidang Urusan Agama Islam adalah melaksanakan pelayanan dan bimbingan di Bidang Urusan Agama Islam. Sedangkan dalam melaksanakan tugasnya Bidang Urusan Agama Islam menyelenggarakan fungs penjabaran dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang kepenghuluan, pengembangan keluarga sakinah, prduk halal, ibadah sosial, dan pengembangan kemitraan umat Islam, serta penyiapan bahan pelayanan dan bimbingan di Bidang Urusan Agama Islam.
Bidang Urusan Agama Islam terdiri dari:
1. Seksi Kepenghuluan. Mempunyai tugas melakukan pelayanan dan bimbingan di bidang nikah, rujuk dan pemberdayaan Kantor Urusan Agama.
2. Seksi Pengembangan Keluarga Sakinah. Mempunyai tugas melakukan pelayanan dan bimbingan di bidang pengembangan keluarga sakinah, dan pemberdayaan keluarga terbelakang.
3. Seksi Produk Halal. Mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan serta perlindungan konsumen di bidang produk halal.
4. Seksi Bina Ibadah Sosial. Mempunyai tugas melakukan pelayanan dan bimbingan di bidang pemberdayaan masyarakat dhuafa dan bantuan sosial keagamaan
5. Seksi Pengembangan Kemitraan Umat Islam. Mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan dan prakarsa di bidang Ukhuwah Islamiyah, jalinan kemitraan dan pemecahan masalah umat.
Dalam Rapat Kerja Tahun 2010 dirumuskan beberapa agenda yang akan dilakukan rangka meningkatkan pelayanan dan bimbingan di bidang urusan agama Islam, yakni:
� Mengoptimalkan pendidikan pra nikah bagi remaja dan menggalakkan kursus calon pengantin (suscatin).
� Menghimbau kepada Kankemenag Kabupaten/Kota untuk menerbitkan SK Pengangkatan P3N baru pada Desa/kelurahan yagn telah habis masa kerjanya.
� Meningkatkan pelayanan pengukuran arah kiblat serta pengusulan anggaran pengukuran arah kiblat masjid dalam DIPA.
� Pengusulan pembebasan tanah hak milik perorangan untuk lokasi pembangunan gedung KUA yang sekarang masih menempati tanah kas desa yang tidak bias dibebaskan.
KEGIATAN STRATEGIS TAHUN 2010
1. Pelaksanaan Ru�yatul Hilal Awal Ramadhan, Syawal dan Zulhijjah
2. Pengadaan Al-Qur�an, Iqra, Khutbah Hari Raya dan Khutbah Nikah
3. Pengadaan Buku Panduan Ibadah Praktis
4. Bantuan kepada Panti Asuhan dan Panti Jompo
5. Bantuan kepada Desa Binaan Keluarga Sakinah (DBKS)
6. Bantuan kepada Petugas Pembantu Pencatat Nikah (P3N)
7. Pelayanan Sertifikasi Arah Kiblat
8. Pembinaan Tatacara Penyembelihan Hewan Secara Halal
9. Pembinaan Kelompok Usaha Fakir Miskin
10. Pembinaan Pra Nikah Bagi Remaja Usia Nikah
11. Pembinaan Produk Makanan Halal
12. Pembinaan Kepenghuluan
13. Pelatihan Teknis Penentuan dan Pengukuran Arah Kiblat
14. Pencetakan Brosur Cara Praktis Penentuan Arah Kiblat
15. Pemilihan Keluargas Sakinah Teladan Tingkat Provinsi
16. Pemilihan KUA Percontohan Tingkat Provinsi
17. Workshop Peningkatan Mutu Petugas Pembantu Pencatat Nikah (P3N)
18. Workshop Peningkatan Profesionalisme Penghulu
19. Workhsop Motivator Keluarga Sakinah

KASI MADRASAH DAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM


KEPALA SEKSI:


TUGAS POKOK
Sesuai dengan KMA Nomor 373 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata kerja Kantor Wilayah Kementerian Agama dan Kankemenag Kabupaten/Kota Pasal 31 tugas pokok Bidang Mapenda adalah melaksanakan pelayanan dan bimbingan di bidang penyelenggaraan pendidikan pada madrasah dan pendidikan agama Islam pada sekolah umum serta sekolah luar biasa. Bidang Mapenda menjalankan dua fungsi penjabaran kebijakan teknis di bidang kurikulum, ketenagaan dan kesiswaan, sarana, kelembagaan dan ketatalaksanaan serta supervisi dan evaluasi pendidikan pada madrasah, dan pendidikan agama Islam pada sekolah umum serta sekolah luar biasa, serta penyiapan bahan-bahan bimbingan dan pelaksanaan pelayanan di bidang penyelenggaraan pendidikan pada madrasah aliyah, dan pendidikan agama Islam pada sekolah umum menengah tingkat atas serta sekolah luar biasa.
Bidang Mapenda menjalankan tugas dan fungsinya melalui 5 (lima) seksi, yaitu:
1. Seksi Kurikulum.
Mempunyai tugas melakukan penjabaran kebijakan di bidang kurikulum pada madrasah, dan pendidikan agama Islam pada sekolah umum serta sekolah luar biasa, dan melakukan pelayanan dan bimbingan teknis kurikulum pada madrasah aliyah, sekolah menengah tingkat atas dan sekolah luar biasa.
2. Seksi Ketenagaan dan Kesiswaan
Mempunyai tugas melakukan penjabaran kebijakan di bidang ketenagaan dan kesiswaan pada madrasah, dan pendidikan agama Islam pada sekolah umum serta sekolah luar biasa, dan melakukan pelayanan dan bimibingan teknis di bidang ketenagaan dan kesiswaan pada madrasah, dan pendidikan agama Islam pada sekolah umum serta sekolah luar biasa, dan melakukan pelayanan dan bimbingan teknis madrasah aliyah pada madrasah aliyah, sekolah menengah tingkat atas dan sekolah luar biasa.
3. Seksi Sarana
Mempunyai tugas melakukan penjabaran kebijakan di bidang sarana pendidikan pada madrasah, dan pendidikan agama Islam pada sekolah umum serta sekolah luar biasa, dan melakukan pelayanan dan bimbingan teknis di bidang sarana pada madrasah, dan pendidikan agama Islam pada sekolah umum serta sekolah luar biasa, dan melakukan pelayanan dan bimibingan teknis madrasah aliyah, sekolah menengah atas dan sekolah luar biasa.
4. Seksi Kelembagaan dan Ketatalaksanaan
Mempunyai tugas melakukan penjabaran kebijakan di bidang kelembagaan dan ketatalaksanaan pada madrasah, dan pendidikan agama Islam pada sekolah umum serta sekolah luar biasa, dan melakukan pelayanan dan bimbingan teknis di bidang kelembagaan dan ketatalaksanaan pada madrasah, dan pendidikan agama Islam pada sekolah umum serta sekolah luar biasa, dan melakukan pelayanan dan bimibingan teknis madrasah aliyah, sekolah menengah atas dan sekolah luar biasa.
5. Seksi Supervisi dan Evaluasi
Mempunyai tugas melakukan penjabaran kebijakan di bidang di bidang supervise dan evaluasi pendidikan pada madrasah, dan pendidikan agama Islam pada sekolah umum serta sekolah luar biasa, dan melakukan pelayanan dan bimibingan teknis di bidang kelembagaan dan ketatalaksanaan pada madrasah, dan pendidikan agama Islam pada sekolah umum serta sekolah luar biasa, dan melakukan pelayanan dan bimibingan teknis madrasah aliyah, sekolah menengah atas dan sekolah luar biasa
Dalam rangka meningkatkan pelayanan di bidang pendidikan agama pada madrasah dan sekolah umum, eberapa program strategis dibahas dalam Rapat Kerja Tahun 2010, yakni:
� Mengadakan kegiatan sosialisasi serta pengembangan kurikulum yang dilakukan melalui kerjasama dengan K3M maupun Pokjawas.
� Optimalisasi monitoring kurikulum secara berkala dan berkelanjutan.
� Meningkatkan sosialisasi dan pembinaan tentang pengelolaan anggaran BOS di madrasah.
� Meningkatkan koordinasi dengan Kementerian Agama dan Dinas Pendidikan berkaitan dengan adanya multitafsir dan perbedaan kebijakan yang mengatur pemberian tunjangan profesi guru.
� Mengusulkan penambahan alokasi bantuan Block Grant dari pusat untuk MI di daerah.
� Meningkatkan pembinaan madrasah dalam menghadapi akreditasi
� Optimalisasi peran pokjawas dan meningkatkan koordinasi antar pokjawas kabupaten/kota.
Kegiatan Strategis Tahun 2010
1. Pemberian Bantuan Operasional Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
2. Penyelenggaraan Diklat Kepala dan Guru RA/BA
3. Bantuan Pembangunan Perpustakaan MI, MTs, MA
4. Bantuan Pembangunan Ruang Kelas MI, MTs, MA
5. Bantuan Beasiswa Siswa Miskin MI, MTs, MA
6. Bantuan Beasiswa Guru Berprestasi
7. Bantuan Pembangunan Laboratorium MI, MTs, MA
8. Bantuan Pengadaan ICT MTs
9. Bantuan Pengadaan Alat Laboratorium IPA MTs
10. Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas MA
11. Bantuan Kualifikasi Guru Madrasah
PENYELENGGARA ZAKAT DAN WAKAF

KEPALA SEKSI


TUGAS POKOK
Kasi Penyelenggaraan Zakat dan Wakaf mempunyai tugas melaksanakan pelayanan dan bimbingan di bidang penyelenggaraan  pengembangan zakat dan wakaf. Dalam melaksanakan tugasnya bidang ini menyelenggarakan fungsi penjabaran dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pemberdayaan zakat dan wakaf, serta penyiapan bahan pelayanan dan bimbingan di bidang pengembangan zakat dan wakaf.
Bidang Penyelenggaraan Haji, Zakat , dan Wakaf terdiri dari:
1. Seksi Bina Lembaga Zakat dan Wakaf mempunyai tugas melakukan pelayanan dan bimbingan di bidang pengembangan lembaga zakat dan wakaf.
2. Seksi Pemberdayaan Zakat dan Wakaf mempunyai tugas melakukan pelayanan dan bimbingan di bidang pengelolaan dan pendayagunaan zakat dan wakaf
Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan dan bimbingan di bidang haji, zakat, dan wakaf, di tahun mendatang Bidang Haji, Zakat, dan Wakaf mengagendakan berbagai program yang dibahas dalam Rapat Kerja Tahun 2010, diantaranya;
� Optimalisasi pelatihan dan koordinasi antar lembaga zakat
� Peningkatan frekuensi pelatihan bagi pengelolaan zakat dan pengelola wakaf (nadzir)
KEGIATAN STRATEGIS TAHUN 2011
1.. Pembinaan Pengelolaan Zakat dan Rapat Koordinasi Penyelenggara Zakat
2. Monitoring dan Evaluasi BAZDA Kabupaten/Kota
3. Workshop Manajemen Zakat
4. Pembinaan dan Bimbingan Lembaga Zakat
5. Pembinaan dan Pemberdayaan Wakaf Produktif
6. Pembinaan Sertifikasi dan Optimalisasi Tanah Wakaf
7. Sarasehan Wakaf Produktif
8. Bantuan Operasional ANWI Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota
9. Pembinaan Nadzir dan Asosisasi Nadzir Wakaf Indonesia
10. Penyusunan Buku Direktori Wakaf
11. Lokakarya Wakaf Produktif dan Wakaf Tunai
12. Sosialisasi Undang-Undang No. 41
SEKSI HAJI



TUGAS POKOK
Bidang Penyelenggaraan Haji, mempunyai tugas melaksanakan pelayanan dan bimbingan di bidang penyelenggaraan haji s Dalam melaksanakan tugasnya bidang ini menyelenggarakan fungsi penjabaran dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penyuluhan, bimbingan jemaah dan petugas, perjalanan dan sarana haji, pembinaan lembaga, , serta penyiapan bahan pelayanan dan bimbingan di bidang penyelenggaraan haji, Bidang Penyelenggaraan Haji, terdiri dari:
1. Sub Penyuluhan Haji dan Umrah mempunyai tugas melakukan pelayanan dan bimbingan di bidang penyuluhan haji dan umrah serta pembinaan KBIH dan Pasca haji.
2. Sub Bimbingan Jemaah dan Petugas mempunyai tugas melakukan pelayanan dan bimbingan bagi jemaah dan petugas haji.
3. Sub Perjalanan dan Sarana Haji mempunyai tugas melakukan pelayanan di bidang dokumen dan perjalanan haji, perbekalan dan akomodasi serta perizinan, akreditasi


Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan dan bimbingan di bidang haji, di tahun mendatang Bidang Haji, mengagendakan berbagai program yang dibahas dalam Rapat Kerja Tahun 2011, diantaranya;
� Peningkatan sosialisasi penyelenggaraan haji (Pendaftaran, manasik dan kepulangan)
� Penambahan materi dan waktu pelatihan petugas haji terutama praktek di lapangan

KEGIATAN STRATEGIS TAHUN 2011
1. Sosialisasi Pendaftaran dan Pelunasan Haji
2. Pembinaan dan Bimbingan Manasik Haji
3. Rekruitmen Petugas Haji (TPHI, TPHD, dan TKHD)
4. Pembinaan Petugas Haji
5. Pelayanan dan Perjalanan Haji
6. Pembinaan Ketua Regu (Karu) dan Ketua Rombongan (Karom)
7. Sosialisasi Undang-Undang No. 41
SUB BAGIAN UMUM

TUPOKSI:
Melakukan pelayanan dan pembinaan di bidang urusan tata usaha, kearsipan, perlengkapan dan rumah tangga.
SUB BAGIAN KEUANGAN


TUPOKSI:
Melakukan pelayanan dan pembinaan di bidang pengelolaan keuangan dan inventaris kekayaan Negara.
SUB BAGIAN  KEPEGAWAIAN


TUPOKSI:
Melakukan pelayanan dan pembinaan di bidang penyusunan bahan kebijakan, pengembangan organisasi dan tatalaksana, evaluasi kinerja organisasi dan penyelesaian tindaklanjut hasil pengawasan, serta pengelolaan perencanaan, pembinaan dan pelayanan kepegawaian.
Urusan Umum
1. Nama Jabatan : Pengelolaan Urusan Umum
2. Satuan/ Organisasi : Sub. Bagian Tata Usaha
3. Uraian Tugas
  • Mengkoordinasikan tugas pelayanan urusan umum
  • Menyiapkan bahan kebutuhan kegiatan rumah tangga Kandepag
  • Mengatur tugas keamanan, kebersihan dan keindahan Kantor
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan
4. Hasil Kerja
  • Terkoodinasinya tugas-tugas Urusan Umum
  • Tersedianya kebutuhan kegiatan rumah tangga Kandepag
  • Terjaganya keamanan, kebersihan dan keindahan Kantor
  • Tersusunnya rencana kebutuhan ATK, pengadaan dan penghapusan dan pelaporan barang IKN
Urusan Keuangan
1.  Nama Jabatan : Pengelolaan Urusan Keuangan
2.  Satuan/ Organisasi : Sub. Bagian Tata Usaha
3.  Uraian Tugas
  • Menyiapkan bahan kebutuhan kegiatan rumah tangga Kandepag
  • Mengkoordinasinya tugas-tugas Keuangan
  • Menyusun rencana Keuangan untuk pembiayaan rutin
  • Mengonsep laporan realisasi keuangan rutin
  • Melaksankan tugas lain yang diberikan oleh atasan
4. Hasil Kerja
  • Tersediannya bahan kegiatan rumah tangga Kandepag
  • Terkoodinasinya tugas-tugas Keuangan
  • Tersusunnya laporan realisasi Keuangan
  • Terlaksananya tugas yang diberikan oleh atasan
Urusan Kepegawaian
1.  Nama Jabatan : Pengelolaan urusan Kepegawaian
2.  Satuan / Organisasi : Sub. bagian Tata Usaha
3.  Uraian Tugas
  • Mengkoordinasikan tugas pelayanan Urusan Kepegawaian
  • Merencanakan, menghimpun dan mengelola data kepegawaian
  • Merumuskan / menelaah masalah kepegawaian
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan
4. Hasil Kerja
  • Terkoordinasinya tugas-tugas urusan kepegawaian
  • Terencana dan terkelolanya data-data kepegawaian dengan baik
  • Tersedianya rumusan pemecahan masalah kepegawaian
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan
Ka. Tata Usaha Kab.OKI
1.    Nama Jabatan  : Kepala Sub Bagian Tata Usaha
2.    Nama Jabatan Bawahan Langsung :
  • Pengolah Urusan, Kepegawaian dan Urusan Keuangan
  • Pengadministrasian Urusan Umum, Kepegawaian dan Urusan Keuangan
3.    Uraian Tugas :
  • Memimpin pelaksanaan tugas di lingkungan Sub Bagian Tata Usaha
  • Menetapkan sasaran program dan rencana kerja Sub Bagian Tata Usaha
  • Membagi tugas, menggerakkan, mengarahkan, membimbing dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas di Sub Bagian Tata Usaha
  • Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap prestasi kerja bawahan
  • Menyiapkan bahan perumusan Visi, Misi dan kebijakan pimpinan dibidang ketatausahaan
  • Melaksanakan pelayanan dan bimbingan bidang Perencanaan dan Informasi
  • Melaksanakan penyelesaian tindak lanjut hasil pengawas/pemeriksaan di lingkungan Kandepag
  • Melaksanakan penelaahan dan pemecahan masalah pelaksanaan tugas
  • Melaporkan proses dan hasil pelaksanaan tugas
  • Menghimpun bahan Penyusunan Laporan AKIP Kandepag
  • Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan atasan
Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kab.OKI
1. Nama Jabatan  : Penyelenggara Zakat dan Wakaf
2. Satuan Organisasi : Kandepag Kab. Ogan Komering Ilir
3. Nama Jabatan Bawahan Langsung
  • Pengelola bahan Zakat dan Wakaf
  • Pengadministrasi Zakat dan Wakaf
4. Uraian Tugas
  • Memimpin Pelaksanaan tugas dilingkungan Penyelenggara Zakat dan Wakaf
  • Membuat program dan rencana kerja Penyelenggara Zakat dan Wakaf
  • Mengkoordinir, mengarahkan dan membagi tugas pelaksanaan tugas
  • Menyusun, menjadwalkan rencana kegiatan Penyelenggara Zakat dan Wakaf
  • Melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap bawahan
  • Melaksanakan pelayanan dan sosialisasi dibidang Zakat dan Wakaf
  • Menyiapkan bahan konsep Penyelenggara Zakat dan Wakaf
  • Mengadakan konsultasi dengan BPN masalah pensertifikatan tanah Wakaf
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan
  • Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
5. Hasil Kerja
  • Terlaksananya tugas Penyelenggara Bimbingan Zakat dan Wakaf secara terencana
  • Terlaksananya program kerja nyata Penyelenggara Bimbingan Zakat dan Wakaf
  • Terlaksananya Pelayanan dan Bimbingan dibidang Pengelola Zakat dan Wakaf
  • Terlaksananya bimbingan dan sosialisasi terhadap lembaga Zakat dan Wakaf
  • Terlaksannya Pembinaan terhadap Pengurus BAZ dan Nadzir Wakaf
  • Tersedianya dokumen dan data dibidang Zakat dan Wakaf
  • Terlaksananya koordinasi dan konsultasi dengan Kantor Pertanahan kabupaten dalam penyelesaian sertifikasi tanah Wakaf
  • Terlaksananya tugas yang diberikan atasan
  • Terlaksananya pemantauan dan evaluasi tugas bawahan
  • Tersedianya laporan hasil pelaksanaan tugas
Pengolah Bahan dan Administrasi Zakat dan wakaf Kab.OKI
1. Nama Jabatan : Pengolah Bahan dan Administrasi Zakat dan wakaf
2. Satuan Organisasi :
Penyelenggara Bimbingan Zakat dan Wakaf Kandepag Kab. Ogan Komering Ilir
3. Uraian Tugas
  • Menyiapkan bahan dan peralatan kerja
  • Memelihara peralatan kerja Penyelenggara Bimbingan Zakat dan Wakaf
  • Menerima dan meneruskan surat-surat Penyelenggara Zakat dan Wakaf
  • Melakukan inventarisasi peralatan dan materi tentang Zakat dan Wakaf
  • Mendata dan mencatat kegitan dan membuat laporan kegiatan
  • Menyiapkan dokumen dan data Zakat dan wakaf
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan
  • Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
4. Hasil Kerja
  • Tetrsedianya bahan dan peralatan kerja
  • Terpeliharanya Penyelenggara Bimbingan Zakat dan wakaf
  • Tercatatnya dan terarsipnya surat-surat masuk dan keluar
  • Terinventarisasinya peralatan dan materi tentang Zakat dan Wakaf
  • Terhimpunnya data dan kegiatan dibidang Zakat dan Wakaf
  • Tersedianya dokumen dan data tentang Zakat dan Wakaf
  • Terlaksananya tugas yang diberikan atasan
  • Tersedianya laporan pelaksanaan tugas
Pengolah Bahan Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kab.OKI
1. Nama jabatan : Pengolah Bahan Penyelenggaraan Haji dan Umroh
2. Satuan Organisasi / Kerja : Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh
3. Uraian Tugas
  • Menyiapkan bahan dan peralatan kerja
  • Menghimpun bahan, data / informasi di bidang Penyuluhan dan Pendaftaran Haji
  • Melakukan inventarisasi peraturan tentang Haji
  • Mempelajari juklak dan juknis tentang Penyelenggaraan Kegiatan Haji
  • Menyiapkan bahan konsep bimbingan jamaah dan petugas
  • Mendistribusikan buku-buku panduan kepada calon Jamaah Haji
  • Menyiapkan bahan bimbingan kepada KBIH
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan
  • Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan
4. Hasil  Kerja
  • Tersedianya bahan dan peralatan kerja
  • Terhimpunnya bahan pembinaan, penyuluhan dan pendaftaran Calon Jamaah  Haji
  • Terinvetarisasinya buku-buku peraturan tentang haji
  • Dapat dipahami Juklak dan Juknis
  • Tersedianya bahan bimbingan kepada KBIH
  • Dapat Didistribusikannya buku-buku dan hak-hak Jamaah Haji
  • Tersedianya bahan bimbingan
  • Dapat diselesaikan tugas tepat waktu
Pengadministrasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh
1. Nama Jabatan : Pengadministrasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh
2. Satuan Organisasi/Kerja : Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh
3. Uraian Tugas
  • Menyiapkan bahan dan peralatan kerja
  • Menerima dan meneruskan surta-surat
  • Mencatat kegiatan seksi
  • Mengetik surat-surat/naskah
  • Menyimpan dokumen-dokumen dan bantuan
  • Mencatat permintaan rekomendasi dan bantuan
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan
  • Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan
4. Hasil Kerja
  • Tersimpannya surat dan tercatatnya kegiatan seksi
  • Diketahuinya tingkat prestasi kerja oleh atasan
Penyiapan Bahan PK. Pontren
1. Nama Jabatan : Penyiapan Bahan PK. Pontren
2. Satuan Organisasi/Kerja : Seksi PK. Pontren
3. Uraian Tugas
  • Melakukan investarisasi dan penelahaan peratuan dan bahan bimbingan dan pelayanan dibidang PK. Pontren
  • Mengelolah bahan/data PK. Pontren
  • Menyiapkan bahan bimbingan dan pelayanan dibidang kurikulum, ketenagaan dan saranan Pk. Pontren
  • Menyiapkan bahan bimbingan dan pelayanan di bidang kerjasama dan pengembangan pontensi pontren
  • Menyiapkan bahan bimbingan dan pelayanan dibidang pengembangan santri dan pelayanan Pondok Pesantren pada masyarakat
  • Melaporkan proses dan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan
4. Hasil Kerja
  • Tersedianya hasil telaahan terhadap peraturan dan bahan bimbingan
  • Terlaksananya pengelalaan bahan/data PK.Pontren
  • Terlaksananya bimbingan dan pelayanan bidang kurikulum, ketenagaan dan sarana Pontren
  • Tersedianya konsep bahan bimbingan dan pelayanan PK. Pontren
  • Terlaksananya bahan bimbingan dan pelayanan dibidang pengembangan santri dan pelayanan Pondok Pesantren pada masyarakat
  • Terlaksananya pelaporan proses dan tingakat prestasi kerja oleh atasan
  • Terlaksananya tugas yang diberikan oleh atasan
Pengadministrasian PK. Pontren dan Diniyah
1. Nama Jabatan  : Pengadministrasian PK. Pontren dan Diniyah
2.  Satuan Organisasi/Kerja : Seksi PK. Pontren
3. Uraian Tugas
  1. Mengetik surat-surat/naskah
  2. Menerima dan meneruskan surat-surat seksi
  3. Mencatat kegiatan Seksi
  4. Mengumpulkan dan menyimpan data Pk. Pontren
  5. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Kepala PK. Pontren
  6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan
4. Hasil Kerja
  1. Terketiknya surat/naskah
  2. Tersampaikannya surat
  3. Tercatatnya kegiatan Seksi
  4. Terkumpulnya data PK. Pontren
  5. Diketahuinya tingkat prestasi oleh atasan
Kepala Seksi Pekapotren OKI
1. Nama Jabatan : Kepala Seksi PK. Pontren
2.  Satuan Organisasi/Kerja: Kandepag Kab. Ogan Komering Ilir
3. Nama Jabatan Bawahan Langsung
  1. Penyiapan bahan PK.Pontren dan Diniyah
  2. Pengadministrasian PK. Pontren dan Diniyah
4. Uraian Tugas
  1. Memimpin pelaksanaan tugas di lingkungan Seksi PK. Pontren
  2. Merumuskan sasran, program dan kerja Seksi
  3. Membagi tugas, mengarahkan, membimbing dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas Seksi
  4. Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan bawahan
  5. Menyiapkan bahan perumusan Visi dan Misi kebijaksanan pimpinan seksi PK.Pontren
  6. Melaksanakan pelayanan dan bimbingan dibidang kurikulum, ketenagaan, sarana, supervisi dan evaluasi pendidikan keagamaan dan pendidikan Salfiah
  7. Melaksanakan pelayanan dan bimbingan dibidang bimbingan kerjasama kelembagaan dan pengembangan potensi pondok
  8. Melaksanakan pelayanan dan bimbingan di bidang pengembangan santri dan pelayanan pondok kepada masyarakat
  9. Melaporkan proses dan hasil pelaksanaan tugas
  10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan
5. Hasil Kerja
  1. Terlaksananya tugas seksi terarah dan terkoordinasi
  2. Terwujudnya rumusan program dan rencana kegiatan Seksi
  3. Terpantaunya kinerja bawahan
  4. tersedianya bahan penyususnan kebijaksanan pimpinan
  5. Terlaksananya pelayanan bimbingan kurikulum, ketenagaan, sarana, supervisi dan evaluasi pendidikan keagamaan dan pendidikan salfiah
  6. Terlaksananya pelayanan dan bimbingan kerjasama kelembagaan dan pengembangan potensi Pondok Pesantren
  7. Terlaksananya bimbingan dan pelayanan di bidang pelaksanaan tugas PK. Pontren
Kepala Seksi Urais OKI
1. Nama Jabatan : Kepala Seksi Urais
2. Satuan Organisasi Kerja : Kandepag Kab. Ogan Komering Ilir
3. Nama Jabatan Bawahan Langsung :
  • Pengelola bahan urais
  • Pengadministrasian urais
4. Uraian Tugas :
  • Memimpin pelaksanaan tugas dilingkungan Seksi Urais
  • Menyiapkan bahan dan peralatan kerja seksi
  • Merumuskan sasaran, program dan rencana kerja seksi
  • Melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap tugas bawahan
  • Melaksanakan pelayanan dan bimbingan dibidang urais
  • Menanggapi dan memecahkan masalah yang timbul
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan
  • Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
5. Hasil Kerja :
  • Terlaksananya tugas seksi terarah dan terkoordinasi
  • Tersedianya bahan dan peralatan kerja seksi
  • Terwujudnya rumusan sasaran, program dan rencana kerja seksi
  • Terpantaunya tugas bawahan
  • Terlaksananya pelayanan dan bimbingan dibidang urais
  • Teratasinya masalah yang timbul
  • Terlaksananya tugas lain yang diberikan oleh atasan
  • Terselesaikannya laporan hasil pelaksanaan tugas
Struktur Organisasi
Struktur Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ogan Komering Ilir
Profil

Assalamu’alaikum wr wb.
Alhamdulillah, Website Publish resmi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ogan Komering Ilir telah di-upload. Kami sadar bahwa Website Publish ini masih jauh dari harapan.
Karena kami juga menyadari, bahwa betapa pentingnya sebuah website bagi sebuah kantor pemerintah untuk pelayanan masyarakat umum. Karena untuk mendapatkan informasi secara cepat, tepat dan akurat akan sangat akan sangat di butuhkan di era saat ini.
Terima kasih kepada semua pihak yang telah berkenan membantu terwujudnya Website Publish Kantor Kementrian Agama Kabupaten Ogan Komering Ilir, semoga Allah Azza wa Jalla senantiasa melimpahkan rahmat, taufiq dan hidayah-Nya kepada kita semua.
Wassalamu’alaikum warohmatullahi wabarokaatuh.

Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten Musi Banyuasin :
Nama : Drs. H. Anwari,MD









Visi dan Misi
VISI : TERWUJUDNYA MASYARAKAT KABUPATEN OGAN KOMERING ILIR YANG TAAT BERAGAMA, MAJU, SEJAHTERA, CERDAS, SALING MENGHORMATI ANTAR PEMELUK AGAMA DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT, BERANGSA DAN BERNEGARA
















MISI : 1. MENINGKATKAN KUALITAS BIMBINGAN, PEMAHAMAN, PENGAMALAN DAN PELAYANAN KEHIDUPAN BERAGAMA.


2. MEMPEKOKOH KERUKUNAN UMAT BERAGAMA


3. MEMBERDAYAKAN UMAT BERAGAMA DAN LEMBAGA KEAGAMAAN


4. MENINGKATKAN KUALITAS PENDIDIKAN AGAMA DAN KEAGAMAAN


5. MENINGKATKAN KUALITAS PENYELENGGARAAN HAJI


6. MENINGKATKAN KUALITAS PEMBERDAYAAN LEMBAGA ZAKAT, INFAQ DAN SHODAQOH


7. MENINGKATKAN TATA KELOLAH PEMERINTAHAN YANG TRANSPARAN DAN AKUNTABEL
Visi dan Misi
VISI : TERWUJUDNYA MASYARAKAT MUSI BANYUASIN YANG TAAT BERAGAMA, MAJU, SEJAHTERA, CERDAS, SALING MENGHORMATI ANTAR PEMELUK AGAMA DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT, BERANGSA DAN BERNEGARA
















MISI : 1. MENINGKATKAN KUALITAS BIMBINGAN, PEMAHAMAN, PENGAMALAN DAN PELAYANAN KEHIDUPAN BERAGAMA.


2. MEMPEKOKOH KERUKUNAN UMAT BERAGAMA


3. MEMBERDAYAKAN UMAT BERAGAMA DAN LEMBAGA KEAGAMAAN


4. MENINGKATKAN KUALITAS PENDIDIKAN AGAMA DAN KEAGAMAAN


5. MENINGKATKAN KUALITAS PENYELENGGARAAN HAJI


6. MENINGKATKAN KUALITAS PEMBERDAYAAN LEMBAGA ZAKAT, INFAQ DAN SHODAQOH


7. MENINGKATKAN TATA KELOLAH PEMERINTAHAN YANG TRANSPARAN DAN AKUNTABEL
Selamat Datang Disitus Kantor Kementerian Agama Kab. Musi Banyuasin

IKHTTSAR SEJARAH PEMBENTUKAN DAN PERTUMBUHAN DEPARTEMEN AGAMA

IKHTISAR SEJARAH
PEMBENTUKAN DAN PERTUMBUHAN
DEPARTEMEN AGAMA
Oleh: Cahye Negare
Telah cukup diketahui umum bahwa Departe-mem Agama didirikan yaku antara lain untuk me-laksanakan pemenuhan terhadap U.U.D. 1945 pasal 29 yaitu bahwa negara berdasarkan ketuhanan yang Maha Esa dan NepTOTTrT^rijarnrn kemerdekaanN uap-tid{j pyfuIlMuk memeluk agarnanya masing-masing dan u-ntuk beribadat menurut agama dan kepercayaan itu
Semua ini menjadi tugas Departeman Agama agar pelaksanaan tersebut dapat diseleaggarakan deng­an sempunna dan arti yang se-luas^nya.
Tujuan terakhir dan pada negara kita ialah mengisi wadah negara kita deagan satu masyarakat yang adil-makmur baik material maupun* spirituil dengan demikian maka tidaklah sempurna bila ha-> nya cukup sandang pangan, perumahan, kesehatan, pendidikan, kebudayaan, tetapi juga harus dileng-kapi dengan kemakmuran keagamannya, atau de­ngan kata lain mewujudkan masyarakat Pancasila dalam wadah Negara Republik, dengan keseluruh- an Sila2 dalam Pancasila tersebut menurut mutlak adanya masyarakat adil dan makmur baik matespl maupun spiiituil. Dalam peningkatan taraf hidup rakyat dalam arti spiritual inilah agama mempunyai posisi yang pentiing.
Melihat iungsi dan peranan Agama dalain kehi-dupan sehari2 tidaklah dapat disangkal lagi bahwa:
a. Agama menjadi kebutuhan mutlak bagi seluruhkeMdupan masyarakat.
b. Agama menjadi benteng kokoh Pancasila ter-hadap atheisme.
c. Agama menjadi prasarana mental yang kokohuntuk landasan pembangunan materi.il.
Sesuai dengan hal tersebut diatas, maka sasaran pembangunan dalam bi'dang keagamaan ialah mem-buat agar manusia2 Indonesia betul-betul menjadi manusia yang beragama yaitu manusia yang meo-jalankan perintah Tuhan dan menjauhi laranganinya sesuai dengan ajaran agamanya masing2, berahlak tinggi dam berbudi luhur yang tercermin dalam si-kap hidup dan tingkah laku sehari2.
Untuk mencapat sasaran tersebut perlu diada-,kan langkah2, kegiatan2, kebijaksanaan2 tertentudengan tulang punggung pendidikan, pettdangandan penyuluhan Agama. ",,*~ '~:
Untuk'inengintensifkan kegiatan2 tersebut, maka diperlukan prasarana dan sarana dalam bid'ang hidup beragama dan pendidikan serta peneraogan Agama.
TERBENTUKNYA DEPARTEMEN AGAMA REPUBL1K INDONESIA
Pada zaman Pemerintahan Hiindia Belanda dulu, berdasarkan politik pemerintahan ketika itu, semua persoalan yang bertalian dengan Urusan Agama diurus oleh bebrapa Instansi atau Departemen. Misalnya soal urusan Haji, perkawinan, pengajaran
agama dll. diurus oleh Departemen Van Biinnen-landsche Zaken. Soal Mahkamah Islam Tinggi, Raad Agama serta Penasehat2 Agama Pengadilan, diurus oleh Departemen van Justitie, soal pergera-kan Agama diurus oleh kantor Adviseur voor In-landsche Mohammadansche Zaken, soal peribadat-an diurus oleh Departemen van Onderwwys en Eeredrenst dan seterusnya.
Sedangkan pada waktu zaman Jepang semua persoalan tersebut diatas, tetap pengurusannya ke-cuali kantoor van Inlandsche Zaken yang dihapus-kan. Sebagai gantioya oleh Jepang didirikan kantor Urusan Agama (shumuhu) sebagai bagran dari Gunseikanbu, sedangkan didaerah2 diadakan shu-mUka sebagai bagian dari pada Pemerintahan Ke-residenan (shu).
Si'fat dan politik serta cara pelajanan terhadap soal2 yang bertalian dengan soal2 urusan agama, pada kedua masa penjajahan tadi mempunyai corak dan taktik sendir:2, sesuai dengan kepentingan pe­merintahan penjajahan yang berkuasa ketika itu.
Dengan diproklamirkan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia telah bertindak.. untuk mengatur bentuk dan corak pemerintahan yang mereka kehendaki.
Terbentuknya Departemen Agama sebagai pe-menuhan keinginan dan hasrat ummat beragama, ?2jalan dengan jalannya revolilsi kemerdekaan ketika itu, d'mana rakyat beragama juga ikut ambil bagian. Mereka menyatakan kehendaknya supaya soal8 yang bertalian dengan urusan agama lang-sung oleh suatu Departemen khusus.
Pada tanggal 25 sampai dengan 27 Nopemiber 1945 dilangsungkan sidang pleno Komite Nasional Pusat, merupakan Parlemen sementara untuk men-dengarkan keterangan pemerintah ketika itu. Wa-kil2 komite Nasional Daerafy keresidenan Banyumas yang duduk dalam K.N.I. Pusat, dalam pandangan umum ataa ketersngan pemerintah mengusulkan ; „Supaya dala,m Negara Indonesia yang sudah merdeka ini, janganlah hendaknya urusan Agama ha-nya disambil lalukan dalam tugas Departemen Pendidikan„ Pengajaran dan Kebudayaan atau De­partemen2 lainnya, tetapi bendaknya diurus oleh suatu Depaiitemea Agama tersendiri".
Usui tersebut mendapat sambutan dan dikuatkan oleh tokoh2 Islam yang hadir dalam KNI ketika itu. Maka tanpa pemungutan suara, kemudian dinyata. kan bahwa adanya Departemen Agama tersendiri, mendapat perhstian Pemerintah.
Sebagai realisasi dari pada hal tersebut diatas, berdasarkan pengumuman pemerintah pada tanggal 3 Januari 1946. didirikanlah Departemen Agama tersendiri dengan Menteri Agama yang pertama ialah K.H. Rasjidi. yang sebelumnya memjabat sebagai: Menteri Negara dalam Kabinet Presiden til ke II. Negara Republik Indonesia yang berdas.ar-kan Pancasila dan Ke T-uharaan Yang Maha Esa sebagai Sila yang pertama, harus menjamin pelak-sanaannya 'serta benar2 memiberi corak didalam kehidupan bangsa dan Negara. Dengan adanya Departemen Agama, maka hal2 yang mengenai ke. agaimaan dan pekerjaan yang pada zaman pemer'n-tahan Hindia Belanda diurus oleh beberapa Depar­temen dan Jawatan itu, kemudian dilaksanakan dan menjadi tanggung jawab Departemen Agama.
Maklumat Departemen Agama no. 2 tertanggal 23 April 1946 menetapkan bahwa :

1. Shumuka yang dalam zaman Jepang termasukdalam kekuasaan Residen menjadi JawatanAgama Daerah, yang selanjufcnya ditempatkandibawah Departemen Agama.
2. Hak untuk mengangkat penghulu landraad (sekarang bemama Perigadilaa Negeri), ketua dan
anggota Raad Agama yang dahulu ada dalam tangan Presiden selanjutnya diserahkan kepada Departemen Agama.
3. Hak untuk mengangkat penghulu mesjid, yanjdahulu ada dalam tattgan Bupati, selanjutnyadiserahkan kepada Departemen Agama.
Dalam pengumuman Departemen Agama No. 3 hal2 yang tsb. dalam makiumat No. 2 diatas dikuat. kan dengan pengumuman persetujuan Dewan Kabi­net dalam sidangnya pada tanggal 29 Maret 1946.

Dengan berdirinya Departemen Agama, dapatlah diperbaiki beberapa kesalahan yang diperbuat da­lam zaman penjajahan Belanda dan Jepang, dengan akibat perpecahan dan pertentangan diantara go-Iongan2 ummat beragama. Dalam Hegara Republik Indonesia yang berdasarkah Pancasila, diimana Departemen Agama sebagai pelaksana dad Sila yang pertama. itu, yakni ke Tuhanan Yang Maha E^sa. maka kehidupan Agama dapat berkembang dengaig suburnya, dan kerukunan diantara golong an' umat beragama terpelihara dengan baik.

Peranan Departemen Agama dalam Pembangunan Bangsa

Sebagaimana telah dikemukakan tardahulu bah­wa tugas Departemen Agama ialah untuk melak-sanakan pemenuhan terhadap pasal 29 UUD 1945 yaitu bahwa Negara berdasarkan ke-Tuhanan Yang Maha Esa dan Negara menjamin kenjerdekaan tiap2 peaduduk memeiuk agamanya masing2 dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Semua ini menjadi tugas Departemen Agama, agar pelaksanaan tersebut dapat dengan sempurina diselenggarakaninya, sebagai alat pembinaan Ma-syarakat dan Bangsa yang ber-Tuhan menuju Masyarakat.adil, dan Makimur yafflg diredhoi Tuhan Yang Maha Esa, Pernbukaan UUD yang menetap­kan filsafat Negara.dan UUD pasal 29, yang me-negaskan ke-Tuhacan Yang Maha Esa sebagai azas negara, serta kebebasan penduduk untuk me-nganut sesuatu agama dan beribadat menurut ajar, an agamanya itu, Ketetapaii MPRS yang berhubiiag an dengan agama, semua hal tersebut dalam pelaksanaannya banyak sekali dibebankan kepada De-partetmen Agama, agar diwujudkan dalam pelaksa-naan menjadi kehidupan bangsa dan Negara. Ber-dasarkan hal2 tersebut maka tugas pokok Departemen Agama ineliputi :

1) Pelayanan hajat dan kepentiagan umat beragama dalam menjalankan dan mengembangkan Agama mereka,
2) pemeliharaaaa dan pengembangan kerukunan hidup antar umat berbagai agama.
Dalam katagori pertama tercakup usafoa-usaha yang bersifat :
a) memberikan pelayanan kepada masyarakat ber-agama agar bisa menjalankan kewajxban kea-gamaan dengan baik dan teratur, seperti dalam pendidifcan agama. petngembaagan ibadah so sial, penyelenggaraan haji dam perkiinjungan ke tempat-tempat suci lainnya.
b) memberikan bimbingan kepada bangsa Indone­sia dalam pelaksanaan dan, pengembangan hi­dup keagamaan, sesuai dengan keyakinan dan kodrat agama mereka masing-masinig. -Dalam hal Mi Pemec'ntah, disini Departemeni Agama, sama sekald tidak meacamipurj masalah intern keagamaan. baik yang menyangkut sistem pe-mahaman, prinsip-prinsip kepercayaaii maupun tata cara peribadatan.
c) memberikan dorongata kepada umat beragama dalam mangem'bangkan otoaktivitas yang ber­sifat kreatif dan konstruktif sambil mewgurangi semangat etatisme yang sferta menggantungkan dan metLgandalkan did pada Pemeriotah sema-ta-mata.
d) memberikan rangsangan kepada Umat beragama untuk mempeluas dimensi penghayatan
keagamaan mereka, dari yang terlalu bersifat spiritual menjadi penghayatan keagamaan yang
lebih bersifat sosial. Hal ini amat dirasakan ke.
perluamnya, bukan saja untuk kepentingan masyarakat luas, melainkan juga bagi perkem-bangan agama itu sendiri, dalam menghadapi , pertumbuhan masyarakat yang berkembamg pesat hingga tercipta relevansi agama dengan tuntutan masyarakat.
Sedang untuk katagori kedua termasuk usaha-usaha yang bersifat :

a) mempersiapkan prasarana mental dan prasara-rana sosial untuk tumbuhnya saliing pengertian dan saling percaya-mempercayai antar umat berbagai agama.
b) mewujudkan platform bersama bagi kerjasama umat berbagai agama. . „t
Dengan Penetapan Pemerintah tanggal 3 Januari 1946 No. 1/SD, ditetapkanliah-adanya DepartemenAgama dalam Kabinet ke-II RI. Penetapan tsb.^be-lum menyebut tugas dan kewajiban2 Departemen Agama.
Dalam konferensi Dinas Jawatan Agama seluruh Jawadan Madura di Solo tanggal 17 s/d 18 Maret 1947 Menteri Agama H. Rasjidi BA. (sekarang Dr. H. Rasjidi) menerangkan bahwa sebab2 perne,rintah mend:rikan Departemen Agama adalah un­tuk memenuhi maksud UUD 45 pasal 29 yang me-nerangkan bahwa berdasarkan ke-Tuhanari YangMaha Esi dan baihwa Negara menjamin kemerde-kaan tiap2 peiiiduduk untuk memelil'k agamanyamasing2 dan beribadat menurut agamanya (Jan kepercayaannya tertentu.

Jadi segala hal yang menyangkut soal agama dalam arti yang luas, yang pada zaman Hindia Be. landa bagian2 agama dipecah-pecah untuk diawasi oleh beberapa Departemeti, misalnya ;

a. Urusan Pengajaran Agama dibawah Departemen van Onderwijssn Eredienst (Pengajarandan Ibadah).
b. Urusan Pengadilan Agama dibawah Departe­men van Justitie (Kehakiman)!
c. Urusan Nikkah, talak, dan fujuk dibawah De-parteemen van Nederliands Bestuur (Dalam Ne-geri) dan lain sebagaiinya. Maklumat Menteri Agama tanggal 23 April 194&" No. 2 menentukan bahwa : 1
Shumuka (bagian Agama pada kantor keresidenan „shutyo") menjadi Jawatan Agama Daerah.
2. a.
lb.
Hak mengangkat Penghulu landraad yang dulu dalam tangan Residen. Hak mengangkat penghulu mesjid yang berada dalam tarigan Bupati semuanya di-serahkan kepada Departemen Agama.
Panitia pemyelidikan pengajaran Repufblik Indo. nesia yang diketuai oleh Ki Hadjar Dewantoro de-ngan 51 anggotanya dalam laporaimya tgl. 2 Juni 1946, menerangkan bahwa :
Pengajaran yang bersifat pondok, pesantren dan madrasah dipandang perlu, untuk dipertinggi dan dimodernisir serta diberi bantuan biaya dan lain2 sampai dengan yang telah diputuskan oleh BPK-NIP tahun 1945 ;
Pada iakhir tahun 1946 dengan keputusan Men­teri Agama tgl. 2Q Nopember 1946, No. 1185/KJ,diadakara ketentuan tentang susunan kementerianAgama da foagiannya, beserta lapangan dan tugas.nya masing2. "
Dalam susunan pertarria ini1, belum mempunyai jawatan2 dan hanya meliputi 8 bagian yaitu :
Bagian A Bagian B Bagian C Bagian D Bagian E. I Bagian E. II Bagian F' Bagian G
Secretariat.
Kepenghuluan.
Pendidikan Agama.
Penerangan Agama.
Masehi Kristen.
Masehi Katolik.
Pegawai. Keuangan

Susunan kemudian ^ditetapkan kembali' dengan dengan Peraturan Pe'mermtah No. 33 tahun 1949, -sedangkan dalam PP No. 8 tahun 1950, dimana di-tetapkan tugas masing2 Kementerian Agama tertera dalam pasal 6. Setelah keluar PP No. 20 yakni yang mengatur tentang susunan dari mas:'ng2 Kenlenteri. sn, Organisasi Kementerian Agama, dengan pera­turan Menteri Agama No. 9/52 dan No. 10/52, mengalami perubahan kembali dan selanjutnya be. xubah lagi dengan keluarnya Peraturan Menteri Agama No. 2/58, dan No. 3/58.
Dengan keluarnya Peraturan Presiden R.I. No. 4 tahun .1963 dan No. 5/63 yang mengatur tentang organisasi dan wewenang Departemen2 yang men-cabut^PP No. ^0/52. keluarlah Peraturan Menteri Agam^No. 1 tahun 1963, dan Keputusan Menteri AgamiiNp. 47 tahun 1963 memperbaharui susunan dan tugas2 Departemen Agama. Demikianlah seki-las, lintas tentang susunan dan perubahan2 organi­sasi Departemen Agama sejak berdirinya tgl. 3 Januari 1946, h:ngga keluarnya Keputusan Menteri Agama tgl. 20 Mei 1967 No. 56/67. Perubahan susunan, organisasi terakhir adalah dengan dikeluar karmya Surat Keputusan Menteri Agama. No. 114 tahun 1969, yang kemudian disempurnakan dengan surat Keputusan Menteri, Agama No. 269 tahun 1970.
Untuk menyesuaikan Struktur Organisasi, Ins. tansi dan Unit Departemen Agama di. daerah deng. an Keputusan Menteri Agama No. 114' tahun 1969 jo No. 14 tahun 1972, maka'djtefbitkan Keputusan Menteri Agama No. 36 tahun, 1972 yang'menyang- , kut struktur organisasi, tugas, wewenang'dan tata kerja instansi Departemen Agama di daerah./
Dibidang Perguruan Tinggi, untiik mewujudkan perbaikan mutu, organisasi. tugas, wewenang dan' tata kerja IAIN dikeltiarkan Perattran Menteri Ag'ama No. 1 jo. No. 2 tahun 197^'tentang Institut Agama Islam Negeri Al Jami'ah Al Islamiyah Al Hukumiah. '
Dengan adanya penggabungan itu maka daerah2 yang baru bergabung perlu dibentuk Jnstansi Kan. tor2 Agama yang baik taktis maupun politis berada dibawah Departemen Agama R.I. di Jogya. Kemudi-an setelah terbentuk negara Kesatuan dan Jakarta ditetapkan sebagai Ibu Kotanya, maka dalam tahun 1950, mulailah digabungkan kantor Pusat Depar­temen Agama di Jogyakarta dengan kantor Pusat Departemen Agama Negara Kesatuan Republik In. donesia yang berkedudukan di Jakarta.
Tahun 1951, adalaji tahun unifikasi yaitu peng-sian dan perwujudan prinsip2 kesatuan sebagai akibat dileburnya R.I. serikat menjadi Negara Ke­satuan R.I.
Tahun 1952, adalah tahun reorganisasi, yaitu untuk menyesuaikan rangka dan susunan Organi­sasi Departemen Agama dengan ukuran dan normaa , organisasi yang telah ditentukan dengan Peraturan Pemerintah No. 20 tahun 1952,
Tahun 1953. adalah tahun uniformusi yaitu ke-luar mempersatukan bentuk ukuran dan norma2organisasi diantara Jawatan dalam DepartemenAgama yang satu dengan iainnya dan antara pusatde-ngan daerah.
Pada tahun 1954, mulai ditetapkan undaog2 pen. catatan Nikah Talak dan Rujuk No. 32 tahun 1945 yang berlaku untuk seluruh Indonesia sedang se-belumnya yang berlaku adalah Undang2 pencatatan NTR. no. 22 tahun 1946 hanya untuk daerah Jawa dan Madura.
Tahun 1955/1959, adalah permulaan untuk me-
tangKan leom kongrit kearaft pelaksanaan tugas
Departemen Agama sesuai dengan plan 5 tahun yang telah ditetapkan oleh Biro Perancang Negara ketika itu.
', Tahun 1960 s/d 1962. Dengan kembalinya R.I. ^ kepada UUD 1945. maka bertambah piila tugas ;r\l>epartemen Agania, maka berhubung dengan itu fungsj. perkembangan struktur dan organisasi De­partemen Agama menjadi lebih luas lagi.
Pada waktu peringatan Nuzulul Quran di Istana tanggal 17 Ramadhan 1376 (13 Maret 1960) tehh dilakukan penyerahan kitab suci Al Quran pusaka R.I. Oleh Menteri Agama kepada Presiden.
Satu hal yang perlu diketahui ialah peng. gabungan dua buah lembaga Perguruan Tinggi Agama Islam Negara (PTAIN) di Jogyakarta dan Akademi Dinas Ilmu Agama (ADIA) .yang berke-dudukan di G'putat Jakarta yang berada dibawah pengawasan Jawatan Pendid.kan Agama digabung­kan jadi satu dengan nama Institut Agama Islam Negeri (IAIN) dan diurus oleh Biro Perguruan Tinggi Departemen Agama. Penggabungan tersebut berdasarkan Peraturan Presiden No. 11 tahun 1960 dan Peraturan Presiden No. 27 tahun 1963.
Tahun 1963,' Departemen Agama sebagai salah satu alat dari pada Negara R.I. ,sud!ah harus me­nyesuaikan dirinya dengan suasana dan rencana pemerintah d mana ketika itu telah pula ditetapkan rencana pembangunan Nasional Semesta Berencana sehingga Susunan struktur Organisasi dan didaerah mengalami perubahan pula. Dengan Peraturan Menten Agama No. 1 tahun 1963 dan Keputusan Menteri Agama No. 47 tahun 1963, diperbaharuilah Organisasi dan Tata Kerja Departemen Agama baik dipusat maupun didaerah, dan untuk mengisi j aba tan2 baru telah diangkat pejabat2,baru.
Pada tanggal 1 Mei 1963 Departemen Agama telah meresmikan pemakaian gedungnya yang baru di Jin. Thamrin yang pembangunannya dimulai se. jak Desember tahun 1958. Dan dalam tahun itu juga telah didirikan beberapa Sekolah persiapan, dan fakultas2 di: beberapa daerah di Jawa dan Sum&tera dan Nusa Tenggara Barat.
Dalam tahun .1964. kegiatan yang dapat dicatat ialah selain membuka beberapa fakultas IAIN, juga di Negerikannya beberapa fakultas pada Per-
b) Keputusan Menteri Agama No. 45 tahun 1972" tentang penyelanggaran urusan haji,
c) Keputusan Menteri Agama No. 65 tahun 1972 tentang penjetoran biaya NTR melalui Pos dan Giro sehingga dapat diatur petttasukan dan penggunaannya,
d) Keputusan Menteri Agama No. 76 jo. No., 77 tahun 1972, tentang Badan Hisab dan Ru'yat Departemen Agama. Ada kemungkinan daliam
dalam waktu dekat ini Badan itu akan bekerja-sama dengan Malaysia dam Singapura untuk mementukao Ru'yat dan Hisab bersama. Dalam rangka kerjasama dengan Departemen-Departemen lain sebagai integrasi berbagai aktipi-tas pembangunan telah dikeluarkan beberapa ke­putusan bersama diantaranya ;
a) Keputusan Bersama dengan Metnteri Pertanian No. 34 A tahun 1972 mengenai Pembinaan Pon. dok Pesantren, daam bidang ternak ayam.
b) Persetujuan Bersama Direktorat Jendral Bim-bingan Masyarakat Islam dengan Direktorat Jendral Giro & Pos tertanggal 10 Julii 1972 me. ngemai penyetoran biaya NTR melalui Giro dan Pos,
c) Keputusan Bersama antara Menteri Agama dan Menteri Transmigrasi dan Kooperasi No. 46 A 186/kpts/Transkop/0/72 tentang pembinaan Kooperasi pada Pondok Pesantren!. 'Sebagai tindakan lanjutannya,. maka pada tanggal' 16 September 1972 telah dilantik Team Pembina Kooperasi Pondok Pesantren (^an Lembaga Pemdidikan Agama di lingkungan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Di­rektorat Jenderal Kooperasi.
d) Demikian pula, sehubungan dengan Keputusan Presiden No. 34 tahun 1972, saat ini sedang di-jalankan usaha dan pemik'ran bersama menge-oai peningkatan pengetahuan umum dan ketram-pflan di perguruan-perguruan yang dibimbing dan diasuh oleh Departemen Agama, terutama madrasah-madrasah Ibtida'yah, Tsanaw^yah dan 'Aliyah, Kerjasama 'itu akan meliputi bi-dang-bidang : kurikulum, penataran guru dar paket buku, sedangkan pemil:kan dan penga-wasan perguruan-perguruan Agama tersebui tetap pada Departemen Agama.
Dilingkungan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen Protestan, dalam rangka pe-ngarahan kegiatan dan penerbitan administrasi. awal tahun 1972 yang Ialu telah diadakan Konpe-rertsi Kerja di Yogyakarta, .mengiktftii dan berparti. sipasi dalam setiap musyawarah atau diskusi yang berhubungan dengan dialog antar agama, baik yang d'adakan oleh IAIN maupun oleh instansi Departe-men Agama lainnya.
Selain dari ftu juga mengikuti Sidang Badan Pe-kerja Lengkap D.KI yang diadakan bulan Oktober yang lalu di Sukabumi dimanatelah dibahas tentang relevansi pendidikan theologi dan Tuntutan Pemba. ngunan Bangsa.
DJ lragkungan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik pada bulan Juni y.l. telah dia­dakan Konperensi Kerja dalam rangka penyempur aaan prosedure dan tata kerja untuk mencapai effesisnsi dan effektifitas pelaksanaan tugas2 Ditjen Katolik.
Untuk peningkatan kerukuoan antar golongan beragama, pada tahap permulaan oleh Bagian U-rusan Katolik Perwakilan Departemen Agama Pro-pinsi Jawa Barat telah diadakan pertemuan antar Pimpinan Gereja2 Katolik dan Pimpman Gereja2 Protestan di Bandung dan kegiatan Direktorat Jen-deral Bimbingan Masjarakat Hindu dan Buddha, antara lain adalah perbaikan Pura Besakih 'di Ka-rangasem dan' Pura Ulundano di' Bedugul. Kegiatan da'wah telah drlakukan di Tengger dan Sulawesi Tengah.
Dalam hal keluarga berencana,-maka Departe­men Agama mengambil peranao aktif bersama-sa- ma dengan BKKBN dan PKBI. Dan, untuk pembi­naan mental agama para tahanan di pulau Bum, Departemen Agama juga mengirimkan juru-juru penerang agama.
Kegiatan laimnya ialah, Menteri Agama telah me­ngadakan serangkaian acara kunjungan ke bebera-pa negara dalam rangka 'memperkuat hubungan keagamaan, pblitik dan kebudayaan, antara lain pada pertengahan tahun 1972 ke Beirut untuk menghadiri Seminar/Dialog Kristen dan Islam yang membahas antara lain hubungan antara ummat Islam dan ummat. Kristen serta hubungan antara ummat beragarfia pada umumnya dengan masyart kat dam dunia modern, seraya memperhatikan prin. sip-prinsip tidak akan mengalihkan orang yang sudah beragama' kepada agama lainnya. Selesai kunjungan di Beirut Menteri Agama juga mengada­kan kunjungan ke Republik Arab Mesir, dimana te­lah dibicarakan tentang bantuan untuk IAIN dalam rangka memgadakan Post Graduates Studies, per-pustakaan, beasiswa dan sebagainya. Pada tanggal 26 s/d 30 Oktober 1972 jug^a Menteri Agama mengunjungi Malaysia untuk menghadiri MTQ tingkat Internasional di Kualalumpur, Dalam kun­jungan tersebut Menteri berkesempatan pula me­ngadakan pembicaraan mengenai masalah^'agama, pendidikan dan kebudayaan dengan pemerintah Malaysia, yang hasilnya antara lain akan dirintis tentang kemungk'nan kerja sama dalam penentuan Hari-hari Besiar Islam, terutama permulaan puasa dan 'idul-fitri (1 Syawal) dan penyelenggaraan ha­ji ASEAN dengan langkah pertemuara mengadakan Seminar Haji ASEAN di Philipinapada thn. 1973.
Dalam rangka IPECC (Indonesia Pakistan Eco­nomic Culture Cooperation) Departemen Agama telah mengirimkan dua orang Qari' pada akrrar bu-Ian Ramadhan untuk tinggal dan mengadakan pembacaan al Quran dikota-kota besar Pakistan. Dalam pengurusan masalah Haji ditekankan pada perbaikan perjalanan haji disamping makin ber-tambahnya jemaah haji dari Indonesia juga melu-asnya perhatian negara tetangga kita terhadap In­donesia, terbukti dengan makin banyaknya negara tetangga yang meminta Indonesia supaya memban-tu mengurus jemaah hajinya. Dan padia musim Haji tahun 1972/1973 ini, akan diberangkatkan 22.111 jemaah haji laut dan udara dengan 47 orang MPH dan 94 orang RKHI.
Lain dari itu dalam rangka, mencari dasar kerja yang lebiih kokoh Deprtemen Agama telah dan se-d'ang mengadakan penelitian dibeberapa bidang Keagamaan ddn Hidup Keagamaan yang meliputi 9 macam task force :
1. Statistik Keagamaan ;
2. Penylenggaraan Sekolah-sekolah Dinas De­partemen Agama .;
3. Pembinaan Madrasah dan Pondok Pesan-tren ; /
4. Pembinaan IAIN dan Perguruan Tinggi Swasta ;
5. Pembinaan Kehidupan dan Kerukunan Hi­dup Beragama ;
6. Pengembangan Zakat, Wakaf dan Lembaga Keagamaan ;
7. Pembinaan Perad'ilan Agama ;

8. Pesnyempurnaan Prosedur Pengurusan Haji, dan
9. Organisasi dan Administrasi Departemen Agama.

Masalah-masalah Khusus

Selain dari hal-hal diatas, masalah2 khusus yang tengah diselesaikan, yakni :

1) Masalah UGA. Hal ini telah mendapatkan per hatian yang penuh dan khusus. Kita me-nginginkan agar supaya guru-guru agama dapat menjalankan tugasnya dengan baik, berwibawadan dihargai. Langkah pertama menuju penye-lesaian dalam tahun yang lalu Departemen Agama bekerjasarna dengan Merited Negara Pe. nyempumaan dan Pembersihan Aparatur Negara Kantor Urusan Pegawai, ^antor Bendahara Ne. gara telah membentuk team untuk meagadakan penelitian dan penggarapan teriiadap ma,salah UGA tersebut. -Laporan team sudah masuk di Departemen Agaima dan penggarapan selanjut-nya akan dilaksanakan.

2) Masalah hutang/tagihan-tagihan yang diajukan kepada Departemen Agaima, Sampai sekarang masih dalam pemeriksaan. Sangat diharapkan bahwa masalah yang sangat menghambat gerak usaha ini, akan memperoleh penyelesaian yang sebaik-baiknya, dengan pengertian hak-hak tetap dihormati dan pcnyimpangan-penyiiapaiigan akan ditindak.

3) Masalah tanah milik Departemen Agama, me-ourut laporan team yang ditugaskan untuk m& nyelesaikan masialah tsb., dapat dilaporkan bahwa masalah yang runyam ini dalam tahun ini juga diharapkan bisa diselesaikan.

PELAKSANAAN TUGA&TUGAS PEUTA.
PENYELESAIAN SIAP TAHUN 1970/1971.

Menurut daftar perhituragain Departemen Keua-ngan yang di terima, ternyata SIAP Dep. Agama 1 April 1971 sebesar Rp. 320.612.955,70, meliputi Broyek yang garis besarnya menurut program da­lam daftar berikut :
No. Program Jumlah Anggarao SIAP
Proyek 1970/1971 1 Apr. 1972
28 207.75G.0OO,,-31 63.500.000,.
72.015.815. 15.449.878.
1 23.000.000.,- —
837.100.
221.62a450.
8:227.942.
2.425.769, 58.894.935.
2 25.000.000,-
30 586.350.000,-
1 25.000.000,-
1. Penyediaan Sarana Kehidupaa Bera* gama.
2. Bimbtogan. dan Penerangan Agama
3. Peningkatan Kesejahteraan Perjalan an Haji.
4. Bimbingan / Bantuan kepada Lembaga Keagamaaan -Swasta
5. Pendkfikan / La-tihan tostitsusionil
6. Peningkatan Peme-Htian/Survey
7. Penyempurnaarr
1
6.500.000,-
* Effisiensi Aparatur Pemerintahan
12 162.900.000,-
106 1.100.000.000.- 320.612.954.1
jumlah
27
i
"8. Penyempumaan — Prasarana Fisik Pemerintahan





PELAKSANAAN PEL1TA TAHUfel 1971 /1972
Segi Administrasi. -
1. Jumlah Anggaran Pelita Dep. Agama Th. 1971/1972, sebesar Rp. 1.094.000.000,^-(Satu milyard sembilan puluh empat juta-. rupiah), meliputi 8 program, diperinci dalam 81 proyek. ,
2. DIP proyek tersebut semuanya telah disahkaa sebelum tahggal 1 April 1971, dan disam-paikan kepada Pemimpin / Bendaharawan Proyek yang bersangkutan, kecuali DIP Pem-bangunan Mesjid Departemen Agama.
3. Dropping biaya dilakukan sesuai penjatahan kwartalan yang telah ditentukan dalam setiap DIP proyek dengan perincian garis besarnya sebagai berikut :
a. kwartal 1 =■ 38 proyek dengan biaya :Rp 221.000.000y— Rp. 221,000.000.—
b. Kwartal II = 65 proyekdengan biaya Rp. 385.000.000.—
c. Kwartal HI == 59 proyekdengan biaya Rp. 275.000.000.—
d. Kwartal IV = 49 proyekdengan biaya Rp. 213.000.000.—

0 komentar:

Daftar Menteri Agama Indonesia

Berikut adalah daftar orang yang pernah menduduki jabatan sebagai Menteri Agama di Indonesia
No Foto Nama Kabinet Dari Sampai
1 Wahid hasjim.jpg KH Wahid Hasyim Presidentil 19-08-1945 14-11-1945
2 Rasjidi.jpg H Rasjidi (Masjumi) Syahrir I 14-11-1945 12-03-1946
Syahrir II 12-03-1946 02-10-1946
3
KH Fathurrahman Kafrawi (Masjumi) Syahrir III 02-10-1946 26-06-1947
4
H Anwaruddin (PSII) Amir Syarifuddin I 03-07-1947 11-11-1947
5 Masjkur.jpg KH Masjkur (Masjumi) Amir Syarifuddin II 11-11-1947 29-01-1948
Hatta I 29-01-1948 04-08-1949
* Teuku m hasan.jpg T.M. Hasan Darurat 19-12-1948 13-07-1949
**
KH Masjkur (Masjumi) Hatta II 04-08-1949 20-12-1949
*
KH Wahid Hasyim RIS 20-12-1949 06-09-1950
**
KH Masjkur (Masjumi) Susanto 20-12-1949 21-01-1950
**
KH Wahid Hasyim Natsir 06-09-1950 27-04-1951
Sukiman Suwirjo 27-04-1951 03-04-1952
6 Fakih usman.jpg KH Fakih Usman (Masjumi) Wilopo 03-04-1952 30-07-1953
**
KH Masjkur (NU) Ali Sastroamidjojo I 30-07-1953 12-08-1955
7 KH. Muhammad Ilyas.jpg KH Muhammad Ilyas (NU) Burhanuddin Harahap 12-08-1955 25-03-1956
Ali Sastroamidjojo II 24-03-1956 09-04-1957
Karya 09-04-1957 10-07-1959
8
KH Wachid Wahab Kerja I 10-07-1959 18-02-1960
Kerja II 18-02-1960 06-03-1962
9
KH Sjaifuddin Zuchri Kerja III 06-03-1962 13-11-1963
Kerja IV 13-11-1963 27-08-1964
Dwikora I 27-08-1964 28-03-1966
Dwikora II 28-03-1966 25-07-1966
Ampera I 25-07-1966 17-10-1967
10
KM KH Moh Dahlan Ampera II 17-10-1967 06-06-1968
Pembangunan I 06-06-1968 28-03-1973
11 Mukti Ali.jpg Prof.Dr.H.A.Mukti Ali Pembangunan II 28-03-1973 29-03-1978
12 Alamsyah ratuprawiranegara.jpg Alamsyah Ratu Perwiranegara Pembangunan III 29-03-1978 19-03-1983
13 Munawir Sjadzali.jpg H Munawir Sjadzali MA Pembangunan IV 19-03-1983 21-03-1988
Pembangunan V 21-03-1988 17-03-1993
14 Tarmizi Taher.gif dr. Tarmizi Taher Pembangunan VI 17-03-1993 16-03-1998
15 Quraish Shihab.JPG Prof.Dr.Quraish Shihab Pembangunan VII 16-03-1998 21-05-1998
16 Abdul malik fdj.jpg Prof.M.Malik Fajar MSc Reformasi 21-05-1998 23-10-1999
17 Tholchah Hassan.jpg Drs.KH M Tolchah Hasan Persatuan Nasional 23-10-1999 09-08-2001
18 Said Agil.jpg Prof.Dr.Said Agil Husin Al Munawar Gotong Royong 09-08-2001 20-10-2004
19 Kabinet maftuh b.jpg Muh. Maftuh Basyuni SH Indonesia Bersatu 20-10-2004 22-10-2009
20 Kabinet suryadarma.jpg Suryadharma Ali Indonesia Bersatu II 22-10-2009 Sekarang

[