Halaman

Kamis, 21 Juli 2011

Direkorat Jenderal Bimas Islam

TUGAS

Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang Bimbingan Masyarakat Islam berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri.

FUNGSI

a. penyiapan perumusan visi, misi, dan kebijakan teknis di bidang Bimbingan Masyarakat Islam;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang Bimbingan Masyarakat Islam;
c. perumusan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang Bimbingan Masyarakat Islam;
d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pelaksanaan tugas Bimbingan Masyarakat Islam;
e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal.

SUSUNAN ORGANISASI

1. Sekretariat Direktorat Jenderal
2. Dikretorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah
3. Direktorat Penerangan Agama Islam
4. Direktorat Pemberdayaan Zakat
5. Direktorat Pemberdayaan Wakaf

Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah

TUGAS

Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mempunyai tugas untuk merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis dii bidang penyelenggaraan haji dan pembinaan umrah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri.

FUNGSI

a. perumusan dan penetapan visi, misi dan kebijakan teknis di bidang Penyelenggaraan Haji dan Pembinaan Umrah;
b. perumusan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang Penyelenggaraan Haji dan Pembinaan Umrah;
c. pelaksanaan kebijakan di bidang Penyelenggaraan Haji dan Pembinaan Umrah;
d. pemberian pembinaan teknis dan evaluasi pelaksana tugas;
e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal

SUSUNAN ORGANISASI

1. Sekretariat Direktorat Jenderal
2. Direktorat Pembinaan Haji
3. Direktorat Pelayanan Haji
4. Direktorat Pengelolaan BPIH dan Sistem Informasi Haji

STRUKTUR ORGANISASI

Direktorat Pendidikan Islam

TUGAS

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang Pendidikan Islam berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Agama dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

FUNGSI

a. penyiapan perumusan dan penetapan visi, misi dan kebijakan teknis di bidang Pendidikan Islam
b. perumusan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang Pendidikan Islam
c. pelaksanaan kebijakan di bidang Pendidikan Islam
d. pemberian pembinaan teknis dan evaluasi pelaksana tugas
e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal

SUSUNAN ORGANISASI

1. Sekretariat Direktorat Jenderal
2. Direktorat Pendidikan Madrasah
3. Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren
4. Direktorat Pendidikan Tinggi Islam
5. Direktorat Pendidikan Agama Islam pada Sekolah
6. Kelompok Jabatan Fungsional

STRUKTUR ORGANISASI

Inspektorat Jenderal

TUGAS

Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Agama berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri.

FUNGSI

a. perumusan visi, misi dan kebijakan pengawasan fungsional di lingkungan Kementerian;
b. pelaksanaan pengawasan fungsional akuntabilitas kinerja aparatur;
c. pelaksanaan penyelenggaraan administrasi Inspektorat Jenderal;
d. pembinaan teknis terhadap kelompok jabatan fungsional Auditor;
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri.

SUSUNAN ORGANISASI

a. Sekretariat Inspektorat Jenderal
b. Inspektur Wilayah I
c. Inspektur Wilayah II
d. Inspektur Wilayah III
e. Inspektur Wilayah IV
f. Inspektur Wilayah V
g. Subbagian Tata Usaha
h. Kelompok Jabatan Fungsional

STRUKTUR ORGANISASI

Sekretariat Jenderal

TUGAS

Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada semua unit organisasi di lingkungan Kementerian Agama

FUNGSI

  1. Menetapkan Visi, Misi dan Kebijakan di bidang Administrasi;
  2. Mengkordinasikan kegiatan dan penyiapan Visi, Misi dan Kebijakan Kementerian;
  3. Penyelenggaraan dan pembinaan pengelolaan administrasi umum yang meliputi perencanaan, keuangan, pengorganisasian dan ketatalaksanaan, pendayagunaan sumber daya, hukum dan kerjasama luar negeri, informasi keagamaan dan hubungan masyarakat serta kerukunan umat beragama untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian;
  4. Penyelenggaraan hubungan kerja di bidang administrasi dengan Kementerian kordinator, Kementerian Negara, Kementerian lain, Lembaga Pemerintah Non Kementerian dan Lembaga lain yang terkait;
  5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri.

SUSUNAN ORGANISASI

  1. Biro Perencanaan
  2. Biro Kepegawaian
  3. Biro Keuangan dan BMN
  4. Biro Organisasi dan Tata Laksana
  5. Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri
  6. Biro Umum
  7. Pusat Kerukunan Umat Beragama
  8. Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat

STRUKTUR ORGANISASI

BIRO PERENCANAAN

Mempunyai tugas menyelenggarakan pelayanan dan pembinaan administrasi perencanaan berdasarkan kebijakan Sekretaris Jenderal. Menyelenggarakan Fungsi:
  1. penyiapan bahan perumusan visi, misi dan kebijakan di bidang perencanaan;
  2. pembinaan dan pengkoordinasian penyusunan rencana program dan anggaran satuan organisasi di lingkungan Kementerian Agama;
  3. pengolahan, penganalisaan dan penelaahan serta penyajian data untuk perencanaan;
  4. penyusunan rencana dan program jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang Departemen berdasarkan visi, misi dan kebijakan yang telah ditetapkan;
  5. penyusunan program dan anggaran PNBP lintas sektoral dan pinjaman luar negeri;
  6. pengendalian, evaluasi dan pelaporan program, serta penyusunan laporan pelaksanaan program Kementerian;
  7. pelaknsanaan tata usaha dan rumah tangga biro;
  8. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Jenderal.

LINK TERKAIT:

  • Situsweb Biro Kepegawaian
  • Situsweb Biro Perencanaan
  • Situsweb Biro Organisasi dan Tatalaksana
  • Struktur Organisasi Kementerian Agama


    Rencana Strategis Kementerian Agama 2010 - 2014

    KATA PENGANTAR

    KEPUTUSAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2010
    Tentang Rencana Strategis Kementerian Agama Tahun 2010-2014

    BAB I PENDAHULUAN
    A. Landasan Filosofis
    B. Kondisi Umum
    C. Potensi dan Permasalahan

    BAB II VISI, MISI DAN TUJUAN KEMENTERIAN AGAMA
    A. Visi
    B. Misi
    C. Tujuan
    D. Sasaran Strategis Kementerian Agama Tahun 2010-2014

    BAB III ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI KEMENTERIAN AGAMA
    A. Arah Kebijakan dan Strategi Nasional
    B. Arah Kebijakan dan Strategi Kementerian Agama

    BAB IV PENUTUP

    LAMPIRAN

    Matriks Kinerja Kementerian Agama

    Matriks Pendanaan Kementerian Agama

    Menteri Agama dari masa ke masa

    1. H.M. Rasjidi 14-11-1945 s.d. 12-03-1946
    12-03-1946 s.d. 02-10-1946
    2. K.H. Fathurrahman Kafrawi 02-10-1946 s.d. 03-07-1947
    3. K.H. Masjkur 11-11-1947 s.d. 29-01-1948
    29-01-1948 s.d. 04-08-1949
    4. K.H. Wahid Hasyim 20-12-1949 s.d. 06-09-1950
    5. KH. Fakih Usman 03-04-1952 s.d. 30-07-1953
    6. K.H. Muhammad Ilyas 12-08-1955 s.d. 25-03-1956
    24-03-1956 s.d. 09-04-1957
    09-04-1957 s.d. 10-07-1959
    7. K.H. Muhammad Wachid Wahab 10-07-1959 s.d. 18-02-1960
    18-02-1960 s.d. 06-03-1962
    8. K.H. Sjaifuddin Zuchri 06-03-1962 s.d. 13-11-1963
    13-11-1963 s.d. 27-08-1964
    27-08-1964 s.d. 28-03-1966
    28-03-1966 s.d. 25-07-1966
    25-07-1966 s.d. 17-10-1967
    9. KM. KH. Mohammad Dachlan 17-10-1967 s.d. 06-06-1968
    06-06-1968 s.d. 28-03-1973
    10. H.A. Mukti Ali 28-03-1973 s.d. 29-03-1978
    11. Alamsyah Ratu Perwiranegara 29-03-1978 s.d. 19-03-1983
    12. Munawir Sjadzali 19-03-1983 s.d. 21-03-1988
    21-03-1988 s.d. 17-03-1993
    13. Tarmizi Taher 17-03-1993 s.d. 16-03-1998
    14. Quraish Shihab 16-03-1998 s.d. 21-05-1998
    15. M. Malik Fajar 21-05-1998 s.d. 23-10-1999
    16. KH. M. Tolchah Hasan 23-10-1999 s.d. 09-08-2001
    17. Said Agil Husin Al Munawar 09-08-2001 s.d. 20-10-2004
    18. Muh. Maftuh Basyuni 20-10-2004 s.d. 22-10-2009
    19. Suryadharma Ali 22-10-2009 s.d. Sekarang

    Visi dan Misi Kementerian Agama

    VISI

    "Terwujudnya masyarakat Indonesia yang TAAT BERAGAMA, RUKUN, CERDAS, MANDIRI DAN SEJAHTERA LAHIR BATIN."
    (Keputusan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2010)

    MISI

    1. Meningkatkan kualitas kehidupan beragama.
    2. Meningkatkan kualitas kerukunan umat beragama.
    3. Meningkatkan kualitas raudhatul athfal, madrasah, perguruan tinggi agama, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan.
    4. Meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji.
    5. Mewujudkan tata kelola kepemerintahan yang bersih dan berwibawa.
    (Keputusan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2010)

    Sejarah Kementerian Agama

    Bangsa Indonesia adalah bangsa yang religius. Hal tersebut tercermin baik dalam kehidupan bermasyarakat maupun dalam kehidupan bernegara. Di lingkungan masyarakat-terlihat terus meningkat kesemarakan dan kekhidmatan kegiatan keagamaan baik dalam bentuk ritual, maupun dalam bentuk sosial keagamaan. Semangat keagamaan tersebut, tercermin pula dalam kehidupan bernegara yang dapat dijumpai dalam dokumen-dokumen kenegaraan tentang falsafah negara Pancasila, UUD 1945, GBHN, dan buku Repelita serta memberi jiwa dan warna pada pidato-pidato kenegaraan.

    Dalam pelaksanaan pembangunan nasional semangat keagamaan tersebut menj adi lebih kuat dengan ditetapkannya asas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan yang Maha Esa sebagai salah satu asas pembangunan. Hal ini berarti bahwa segala usaha dan kegiatan pembangunan nasional dijiwai, digerakkan dan dikendalikan oleh keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sebagai nilai luhur yang menjadi landasan spiritual, moral dan etik pembangunan.

    Secara historis benang merah nafas keagamaan tersebut dapat ditelusuri sejak abad V Masehi, dengan berdirinya kerajaan Kutai yang bercorak Hindu di Kalimantan melekat pada kerajaan-kerajaan di pulau Jawa, antara lain kerajaan Tarumanegara di Jawa Barat, dan kerajaan Purnawarman di Jawa Tengah.

    Pada abad VIII corak agama Budha menjadi salah satu ciri kerajaan Sriwijaya yang pengaruhnya cukup luas sampai ke Sri Lanka, Thailand dan India. Pada masa Kerajaan Sriwijaya, candi Borobudur dibangun sebagai lambang kejayaan agama Budha. Pemerintah kerajaan Sriwijaya juga membangun sekolah tinggi agama Budha di Palembang yang menjadi pusat studi agama Budha se-Asia Tenggara pada masa itu. Bahkan beberapa siswa dari Tiongkok yang ingin memperdalam agama Budha lebih dahulu beberapa tahun membekali pengetahuan awal di Palembang sebelum melanjutkannya ke India.

    Menurut salah satu sumber Islam mulai memasuki Indonesia sejak abad VII melalui para pedagang Arab yang telah lama berhubungan dagang dengan kepulauan Indonesia tidak lama setelah Islam berkembang di jazirah Arab. Agama Islam tersiar secara hampir merata di seluruh kepulauan nusantara seiring dengan berdirinya kerajaan-kerajaan Islam seperti Perlak dan Samudera Pasai di Aceh, kerajaan Demak, Pajang dan Mataram di Jawa Tengah, kerajaan Cirebon dan Banten di Jawa Barat, kerajaan Goa di Sulawesi Selatan, keraj aan Tidore dan Ternate di Maluku, keraj aan Banjar di Kalimantan, dan lain-lain.

    Dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia menentang penjajahan Belanda banyak raja dan kalangan bangsawan yang bangkit menentang penjajah. Mereka tercatat sebagai pahlawan bangsa, seperti Sultan Iskandar Muda, Teuku Cik Di Tiro, Teuku Umar, Cut Nyak Dien, Panglima Polim, Sultan Agung Mataram, Imam Bonjol, Pangeran Diponegoro, Sultan Agung Tirtayasa, Sultan Hasanuddin, Sultan Goa, Sultan Ternate, Pangeran Antasari, dan lain-lain.
    Pola pemerintahan kerajaan-kerajaan tersebut diatas pada umumnya selalu memiliki dan melaksanakan fungsi sebagai berikut:

    1. Fungsi pemerintahan umum, hal ini tercermin pada gelar "Sampean Dalem Hingkang Sinuhun" sebagai pelaksana fungsi pemerintahan umum.
    2. Fungsi pemimpin keagamaan tercermin pada gelar "Sayidin Panatagama Kalifatulah."
    3. Fungsi keamanan dan pertahanan, tercermin dalam gelar raja "Senopati Hing Ngalogo." Pada masa penjajahan Belanda sejak abad XVI sampai pertengahan abad XX pemerintahan Hindia Belanda juga "mengatur" pelayanan kehidupan beragama. Tentu saja "pelayanan" keagamaan tersebut tak terlepas dari kepentingan strategi kolonialisme Belanda. Dr.C. Snuck Hurgronye, seorang penasehat pemerintah Hindia Belanda dalam bukunya "Nederland en de Islam" (Brill, Leiden 1911) menyarankan sebagai berikut:

    "Sesungguhnya menurut prinsip yang tepat, campur tangan pemerintah dalam bidang agama adalah salah, namun jangan dilupakan bahwa dalam sistem (tata negara) Islam terdapat sejumlah permasalahan yang tidak dapat dipisahkan hubungannya dengan agama yang bagi suatu pemerintahan yang baik, sama sekali tidak boleh lalai untuk mengaturnya. "
    Pokok-pokok kebijaksanaan pemerintah Hindia Belanda di bidang agama adalah sebagai berikut:

    1. Bagi golongan Nasrani dijamin hak hidup dan kedaulatan organisasi agama dan gereja, tetapi harus ada izin bagi guru agama, pendeta dan petugas misi/zending dalam melakukan pekerjaan di suatu daerah tertentu.
    2. Bagi penduduk pribumi yang tidak memeluk agama Nasrani, semua urusan agama diserahkan pelaksanaan dan perigawasannya kepada para raja, bupati dan kepala bumiputera lainnya.

    Berdasarkan kebijaksanaan tersebut, pelaksanaannya secara teknis dikoordinasikan oleh beberapa instansi di pusat yaitu:

    1. Soal peribadatan umum, terutama bagi golongan Nasrani menjadi wewenang Departement van Onderwijs en Eeredienst (Departemen Pengajaran dan Ibadah).
    2. Soal pengangkatan pejabat agama penduduk pribumi, soal perkawinan, kemasjidan, haji, dan lainlain, menjadi urusan Departement van Binnenlandsch Bestuur (Departemen Dalam Negeri).
    3. Soal Mahkamah Islam Tinggi atau Hofd voor Islamietische Zaken menjadi wewenang Departement van Justitie (Departemen Kehakiman). Pada masa penjajahan Jepang kondisi tersebut pada dasarnya tidak berubah. Pemerintah Jepang membentuk Shumubu, yaitu kantor agama pusat yang berfungsi sama dengan Kantoor voor Islamietische Zaken dan mendirikan Shumuka, kantor agama karesidenan, dengan menempatkan tokoh pergerakan Islam sebagai pemimpin kantor. Penempatan tokoh pergerakan Islam tersebut merupakan strategi Jepang untuk menarik simpati umat Islam agar mendukung cita-cita persemakmuran Asia Raya di bawah pimpinan Dai Nippon.

    Secara filosofis, sosio politis dan historis agama bagi bangsa Indonesia sudah berurat dan berakar dalam kehidupan bangsa. Itulah sebabnya para tokoh dan pemuka agama selalu tampil sebagai pelopor pergerakan dan perjuangan kemerdekaan baik melalui partai politik maupun sarana lainnya. Perjuangan gerakan kemerdekaan tersebut melalui jalan yang panjang sejak jaman kolonial Belanda sampai kalahnya Jepang pada Perang Dunia ke II. Kemerdekaan Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945. Pada masa kemerdekaan kedudukan agama menjadi lebih kokoh dengan ditetapkannya Pancasila sebagai ideologi dan falsafah negara dan UUD 1945. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa yang diakui sebagai sumber dari sila-sila lainnya mencerminkan karakter bangsa Indonesia yang sangat religius dan sekaligus memberi makna rohaniah terhadap kemajuankemajuan yang akan dicapai. Berdirinya Departemen Agama pada 3 Januari 1946, sekitar lima bulan setelah proklamasi kemerdekaan kecuali berakar dari sifat dasar dan karakteristik bangsa Indonesia tersebut di atas juga sekaligus sebagai realisasi dan penjabaran ideologi Pancasila dan UUD 1945. Ketentuan juridis tentang agama tertuang dalam UUD 1945 BAB E pasal 29 tentang Agama ayat 1, dan 2:

    1. Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa;
    2. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu.Dengan demikian agama telah menjadi bagian dari sistem kenegaraan sebagai hasil konsensus nasional dan konvensi dalam_praktek kenegaraan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.




    Sekretariat Jenderal

    TUGAS

    Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada semua unit organisasi di lingkungan Kementerian Agama

    FUNGSI

    1. Menetapkan Visi, Misi dan Kebijakan di bidang Administrasi;
    2. Mengkordinasikan kegiatan dan penyiapan Visi, Misi dan Kebijakan Kementerian;
    3. Penyelenggaraan dan pembinaan pengelolaan administrasi umum yang meliputi perencanaan, keuangan, pengorganisasian dan ketatalaksanaan, pendayagunaan sumber daya, hukum dan kerjasama luar negeri, informasi keagamaan dan hubungan masyarakat serta kerukunan umat beragama untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian;
    4. Penyelenggaraan hubungan kerja di bidang administrasi dengan Kementerian kordinator, Kementerian Negara, Kementerian lain, Lembaga Pemerintah Non Kementerian dan Lembaga lain yang terkait;
    5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri.

    SUSUNAN ORGANISASI

    1. Biro Perencanaan
    2. Biro Kepegawaian
    3. Biro Keuangan dan BMN
    4. Biro Organisasi dan Tata Laksana
    5. Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri
    6. Biro Umum
    7. Pusat Kerukunan Umat Beragama
    8. Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat

    STRUKTUR ORGANISASI

    BIRO PERENCANAAN

    Mempunyai tugas menyelenggarakan pelayanan dan pembinaan administrasi perencanaan berdasarkan kebijakan Sekretaris Jenderal. Menyelenggarakan Fungsi:
    1. penyiapan bahan perumusan visi, misi dan kebijakan di bidang perencanaan;
    2. pembinaan dan pengkoordinasian penyusunan rencana program dan anggaran satuan organisasi di lingkungan Kementerian Agama;
    3. pengolahan, penganalisaan dan penelaahan serta penyajian data untuk perencanaan;
    4. penyusunan rencana dan program jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang Departemen berdasarkan visi, misi dan kebijakan yang telah ditetapkan;
    5. penyusunan program dan anggaran PNBP lintas sektoral dan pinjaman luar negeri;
    6. pengendalian, evaluasi dan pelaporan program, serta penyusunan laporan pelaksanaan program Kementerian;
    7. pelaknsanaan tata usaha dan rumah tangga biro;
    8. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Jenderal.

    Senin, 18 Juli 2011

    .
    homeprint

    diubah: Keppres 85-2002
    dicabut: Perpres 81-2008


    logo
    PRESIDEN
    REPUBLIK INDONESIA


    KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 49 TAHUN 2002
    TENTANG
    KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI,
    DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL
    DEPARTEMEN AGAMA

    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

    Menimbang:bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Departemen Agama, serta untuk lebih meningkatkan penyelenggaraan pelayanan Pemerintah terhadap pembinaan kehidupan beragama di daerah agar dapat berjalan lancar, berhasil guna, dan berdaya guna, dipandang perlu menetapkan kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja instansi vertikal Departemen Agama;

    Mengingat:1.Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar 1945;
    2.Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
    3.Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
    4.Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
    5.Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Departemen sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 2002;
    6.Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Departemen sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 2002;

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan:KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DEPARTEMEN AGAMA.

    BAB I
    INSTANSI VERTIKAL

    Pasal 1
    Instansi Vertikal adalah pelaksana tugas pokok dan fungsi Departemen Agama di daerah.

    Pasal 2
    Instansi Vertikal Departemen Agama terdiri dari:
    a.Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi;
    b.Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota.

    Pasal 3
    Pembentukan dan pengembangan struktur organisasi Instansi Vertikal Departemen Agama dilakukan dengan memperhatikan hasil analisis organisasi dan beban kerja berdasarkan kriteria sebagai berikut:
    a.prinsip-prinsip organisasi;
    b.karakteristik hubungan dan/atau pelayanan pemerintah terhadap suatu agama;
    c.jumlah penduduk dan pemeluk agama;
    d.luas wilayah dan kondisi geografis;
    e.peraturan perundang-undangan yang mendukung;
    f.jumlah lembaga keagamaan yang dibina;
    g.keberadaan dan jumlah jabatan fungsional.

    BAB II
    KANTOR WILAYAH DEPARTEMEN AGAMA PROPINSI

    Bagian Pertama
    Kedudukan, Tugas, dan Fungsi

    Pasal 4
    Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi adalah Instansi Vertikal Departemen Agama yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Agama.

    Pasal 5
    Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi mempunyai tugas melaksanakan tugas pokok dan fungsi Departemen Agama dalam wilayah Propinsi berdasarkan kebijakan Menteri Agama dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Pasal 6
    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi menyelenggarakan fungsi:
    a.perumusan visi, misi, dan kebijakan teknis di bidang bimbingan dan pelayanan kehidupan beragama kepada masyarakat di Propinsi;
    b.pembinaan, pelayanan, dan bimbingan di bidang kehidupan beragama kepada masyarakat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
    c.pembinaan, pelayanan, dan bimbingan haji dan umrah, serta zakat dan wakaf;
    d.perumusan kebijakan teknis di bidang pengelolaan administrasi dan informasi;
    e.pengkoordinasian perencanaan, pengendalian, dan pengawasan program;
    f.pelaksanaan hubungan dengan pemerintah daerah, instansi terkait, dan lembaga masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas departemen di Propinsi.

    Pasal 7
    Pada setiap Propinsi dibentuk Kantor Wilayah Departemen Agama.

    Pasal 8
    Pembentukan Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 terdiri dari 3 (tiga) tipologi yaitu tipologi I, II, dan III dan didasarkan pada kriteria yang ditetapkan dalam Pasal 3 Keputusan Presiden ini.

    Bagian Kedua
    Susunan Organisasi

    Pasal 9
    (1)Tipologi I terdiri dari:
    a.1 (satu) Bagian Tata Usaha dan membawahkan sebanyak-banyaknya 5 (lima) Subbagian;
    b.5 (lima) Bidang dan masing-masing Bidang membawahkan sebanyak-banyaknya 5 (lima) Seksi;
    c.Pembimbing sebanyak-banyaknya 4 (empat).
    (2)Tipologi II terdiri dari:
    a.1 (satu) Bagian Tata Usaha dan membawahkan sebanyak-banyaknya 4 (empat) Subbagian;
    b.4 (empat) Bidang dan masing-masing Bidang membawahkan sebanyak-banyaknya 4 (empat) Seksi;
    c.Pembimbing sebanyak-banyaknya 3 (tiga).
    (3)Tipologi III terdiri dari:
    a.1 (satu) Bagian Tata Usaha dan membawahkan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Subbagian;
    b.3 (tiga) Bidang dan masing-masing Bidang membawahkan sebanyak-banyaknya 4 (empat) Seksi;
    c.Pembimbing sebanyak-banyaknya 3 (tiga).

    Bagian Ketiga
    Eselonisasi

    Pasal 10
    (1)Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi adalah Jabatan Struktural Eselon IIa.
    (2)Kepala Bagian dan Kepala Bidang adalah Jabatan Struktural Eselon IIIa.
    (3)Pembimbing adalah Jabatan setingkat Eselon IIIb.
    (4)Kepala Subbagian dan Kepala Seksi adalah Jabatan Struktural Eselon IVa.

    BAB III
    KANTOR DEPARTEMEN AGAMA KABUPATEN/KOTA

    Bagian Pertama
    Kedudukan, Tugas, dan Fungsi

    Pasal 11
    Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota adalah Instansi Vertikal Departemen Agama yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi.

    Pasal 12
    Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota mempunyai tugas melaksanakan tugas pokok dan fungsi Departemen Agama dalam wilayah Kabupaten/Kota, berdasarkan kebijakan Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Pasal 13
    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota menyelenggarakan fungsi:
    a.perumusan visi, misi, dan kebijakan teknis di bidang bimbingan dan pelayanan kehidupan beragama kepada masyarakat di Kabupaten/Kota;
    b.pembinaan, pelayanan, dan bimbingan di bidang kehidupan beragama kepada masyarakat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
    c.pembinaan, pelayanan, dan bimbingan haji dan umrah, serta zakat dan wakaf;
    d.pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan administrasi dan informasi;
    e.pengkoordinasian perencanaan, pengendalian, dan pengawasan program;
    f.pelaksanaan hubungan dengan pemerintah daerah, instansi terkait, dan lembaga masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas departemen di Kabupaten/Kota.

    Pasal 14
    Pada setiap Kabupaten/Kota dibentuk Kantor Departemen Agama.

    Pasal 15
    Pembentukan Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, terdiri dari 3 (tiga) tipologi yaitu tipologi I, II, dan III dan didasarkan pada kriteria yang ditetapkan dalam Pasal 3 Keputusan Presiden ini.

    Bagian Kedua
    Susunan Organisasi

    Pasal 16
    (1)Tipologi I terdiri dari:
    a.1 (satu) Subbagian Tata Usaha;
    b.Sebanyak-banyaknya 5 (lima) Seksi;
    c.Penyelenggara sebanyak-banyaknya 4 (empat).
    (2)Tipologi II terdiri dari:
    a.1 (satu) Subbagian Tata Usaha;
    b.Sebanyak-banyaknya 4 (empat) Seksi;
    c.Penyelenggara sebanyak-banyaknya 3 (tiga).
    (3)Tipologi III terdiri dari:
    a.1 (satu) Subbagian Tata Usaha;
    b.Sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Seksi;
    c.Penyelenggara sebanyak-banyaknya 2 (dua).

    Bagian Ketiga
    Eselonisasi

    Pasal 17
    (1)Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota adalah Jabatan Struktural Eselon IIIa.
    (2)Kepala Subbagian dan Kepala Seksi adalah Jabatan Struktural Eselon IVa.
    (3)Penyelenggara adalah jabatan setingkat Eselon IVb.

    BAB IV
    TATA KERJA

    Pasal 18
    Setiap Pimpinan Instansi Vertikal Departemen Agama dalam melaksanakan tugas wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dengan Pemerintah Daerah dan instansi vertikal lainnya serta satuan organisasi di lingkungan Departemen Agama.

    Pasal 19
    Setiap Pimpinan Instansi Vertikal Departemen Agama wajib melaksanakan pengawasan melekat dan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya secara berjenjang.

    BAB V
    KETENTUAN LAIN-LAIN

    Pasal 20
    Penentuan kriteria tipologi dan pengaturan lebih lanjut tentang organisasi dan tata kerja, lokasi, dan wilayah Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi dan Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Menteri Agama setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.

    Pasal 21
    Pada Instansi Vertikal Departemen Agama dapat ditetapkan jabatan fungsional tertentu.

    BAB VI
    KETENTUAN PERALIHAN

    Pasal 22
    (1)Penyesuaian terhadap Keputusan Presiden ini dilaksanakan selambat-lambatnya dalam waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal ditetapkan.
    (2)Jabatan Pembimbing pada Kantor Wilayah Departemen Agama dan Penyelenggara pada Kantor Departemen Agama Kabupaten/ Kota dialihkan menjadi Jabatan Fungsional Penyuluh Agama selambat-lambatnya 12 (dua belas) bulan setelah organisasi dan tata kerja Kantor Wilayah dan Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota ditetapkan.

    BAB VII
    KETENTUAN LAIN-LAIN

    Pasal 23
    Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, segala peraturan yang bertentangan dengan Keputusan Presiden ini, dinyatakan tidak berlaku.

    Pasal 24
    Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 1 Juli 2002
    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

    MEGAWATI SOEKARNOPUTRI



    © LDj - 2010 • ke atas

    Jumlah Pegawai Departemen Agama 2001-2005


    Jumlah Pegawai Departemen Agama Tahun 2001 - 2005
    Number of Employees Within the Ministry of Religious Affairs (MoRA) Year 2001 to 2005

    No

    Tahun/Year

    Jumlah

    Total

    2001

    2002

    2003

    2004

    2005

    Pria/Male

    Wanita/Female

    188.915

    188.731

    178.609

    178.484

    112.064

    76.417

    188.481

    Persentase/Percentage

    59,46%

    40,54%

    100%

    Sumber: Biro Kepegawaian (29/11/2005/11.00 WIB)
    Source: Personnel Bureau (29/11/2005/11 am)

    Jumlah Pegawai Menurut Unit Kerja & Agama

    Pegawai Menurut Unit Kerja dan Agama Tahun 2005
    Employees by Institution and Religion Year 2005

    No

    Unit Kerja

    Institutions

    Jumlah

    Total

    Agama

    Religion

    Islam

    Kristen

    Christian

    Katolik

    Catholic

    Hindu

    Budha

    1

    Balai Penelitian/Research Office

    89

    56

    15

    10

    4

    4

    2

    Balai Diklat/Education & Training Office

    488

    475

    4

    -

    8

    1

    3

    IAIN/National Institute of Islamic Studies

    7.514

    7.505

    5

    3

    1

    -

    4

    Kantor Pusat/Headquarter

    2.714

    2.344

    146

    112

    85

    27

    5

    Kantor Wilayah/Regional Office

    173.542

    162.986

    5.359

    3.397

    1.299

    501

    6

    STAHN/National Colleges of Hindus Studies

    228

    5

    -

    -

    223

    -

    7

    STAIN/National Islamic Colleges

    3.712

    3.707

    1

    1

    3

    -

    8

    STAKN/National Colleges of Christian Studies

    194

    3

    184

    7

    -

    -

    Jumlah/Total

    188.481

    177.081

    5.714

    3.530

    1.623

    533

    Persentase/Percentage

    100%

    93,95%

    3,03%

    1,87%

    0,86%

    0,28%

    Sumber: Biro Kepegawaian (29/11/2005/11.00 WIB)
    Source: Personnel Bureau (29/11/2005/11 am)

    Jumlah Pegawai Menurut Unit Kerja & Status Perkawinan

    Pegawai Menurut Unit Kerja dan Status Perkawinan Tahun 2005
    Employees by Institution and Marital Status Year 2005

    No

    Unit Kerja

    Institutions

    Jumlah

    Total

    Status Perkawinan

    Marital Status

    Kawin

    Married

    Lajang

    Bachelor

    Janda

    Widow

    Duda

    Widower

    1

    Balai Penelitian/Research Office

    89

    81

    8

    -

    -

    2

    Balai Diklat/Education & Training Office

    488

    433

    55

    -

    -

    3

    IAIN/National Institute of Islamic Studies

    7.514

    7.109

    387

    16

    2

    4

    Kantor Pusat/Headquarter

    2.714

    2.436

    256

    20

    2

    5

    Kantor Wilayah/Regional Office

    173.542

    159.640

    13.460

    335

    107

    6

    STAHN/National Colleges of Hindus Studies

    228

    190

    36

    -

    2

    7

    STAIN/National Islamic Colleges

    3.712

    3.292

    414

    5

    1

    8

    STAKN/National Colleges of Christian Studies

    194

    153

    41

    -

    -

    Jumlah/Total

    188.481

    173.334

    14.657

    376

    114

    Persentase/Percentage

    100%

    91,96%

    7,78%

    0,20%

    0,06%

    Sumber: Biro Kepegawaian (29/11/2005/11.00 WIB)
    Source: Personnel Bureau (29/11/2005/11 am)

    Jumlah Pegawai Menurut Unit Kerja dan Status Kepegawaian

    Pegawai Menurut Unit Kerja dan Status Kepegawaian Tahun 2005
    Employees by Institution and Employment Status Year 2005

    No

    Unit Kerja

    Institutions

    Jumlah

    Total

    Status Kepegawaian

    Employment Status

    CPNS

    Civil Servant Candidates

    PNS

    Civil Servant

    Pria

    Male

    Wanita

    Female

    Pria

    Male

    Wanita

    Female

    1

    Balai Penelitian/Research Office

    89

    4

    2

    67

    16

    2

    Balai Diklat/Education & Training Office

    488

    45

    20

    307

    116

    3

    IAIN/National Institute of Islamic Studies

    7.514

    440

    205

    5.104

    1.765

    4

    Kantor Pusat/Headquarter

    2.714

    117

    50

    1.777

    770

    5

    Kantor Wilayah/Regional Office

    173.542

    16.217

    15.502

    85.012

    56.811

    6

    STAHN/National Colleges of Hindus Studies

    228

    16

    16

    132

    64

    7

    STAIN/National Islamic Colleges

    3.712

    426

    237

    2.290

    759

    8

    STAKN/National Colleges of Christian Studies

    194

    11

    17

    99

    67

    Jumlah/Total

    188.481

    17.276

    16.049

    94.788

    60.368

    Persentase/Percentage

    100%

    9,17%

    8,51%

    50,29%

    32,03%

    Sumber: Biro Kepegawaian (29/11/2005/11.00 WIB)
    Source: Personnel Bureau (29/11/2005/11 am)