Halaman

Jumat, 06 Mei 2011

Tugas dan Fungsi Kemenag Provinsi

TUGAS POKOK :
Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2001 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian dalam Pasal 45 dijelaskan bahwa tugas pokok Kementerian Agama adalah membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian tugas pemerintahan di bidang keagamaan.

FUNGSI :
Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :

  1. Perumusan Visi, Misi, dan kebijakan teknis dibidang pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama kepada masyarakat di Provinsi.
  2. Pembimas, pelayanan dan bimbingan Masyarakat Islam, pelayanan Haji dan Umroh, Pengembangan Zakat dan Wakaf, Pendidikan Agama dan Keagamaan, Pondok Pesantren, Pendidikan Agama Islam pada Masyarakat dan Pemberdayaan Masjid, serta Urusan Agama, Pendidikan Agama, Bimbingan Masyarakat Kristen, Katolik, Hindu dan Budha sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Perumusan kebijakan teknis di bidang pengelolaan administrasi dan informasi.
  4. Pembinaan kerukunan umat beragama.
  5. Pengkoordinasian perencanaan, pengendalian dan pengawasan program.
  6. Pelaksanaan hubungan dengan Pemerintah Daerah, Instansi terkait dan lembaga masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas Departemen di Provinsi